Minggu, 29 September 2013

27 PMKS DAN PELAYANAN SOSIAL


                           27 PMKS DAN PELAYANAN SOSIAL
Penyandang  Masalah  Kesejahteraan  Sosial  (PMKS)  adalah  Seseorang, keluarga atau kelompok masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya dan karenanya tidak dapat menjalin hubungan yang serasi dan kreatif dengan lingkungannya sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya (jasmani, rohani dan sosial) secara memadai dan wajar. Hambatan, kesulitan dan gangguan tersebut dapat berupa kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, ketunasosialan, keterbelakangan atau keterasingan dan kondisi atau perubahan lingkungan (secara mendadak) yang kurang mendukung atau menguntungkan.
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dapat dibagi menjadi delapan kelompok yaitu :
1.                   Anak,
2.                   Wanita,
3.                   Lanjut Usia,
4.                   Penyandang Cacat,
5.                   Tuna Sosial,
6.                   Korban Penyalahgunaan Narkotika,
7.                   Keluarga, dan
8.                   Masyarakat.
 Penjelasan :
1.                   Anak
a.                  Anak Balita Terlantar
             Definisi : Anak berusia 0 – 4 tahun yang karena sebab tertentu, orangtuanya tidak dapat melakukan kewajibannya ( karena beberapa kemungkinan : miskin/tidak mampu, salah seorang sakit, salah seorang/kedua-duanya meninggal, anak balita sakit) sehingga terganggu kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangannya baik secara jasmani, rohani maupun sosial.
           Kriteria :
1)                 Anak (laki-laki/perempuan)usia 0 - 4 tahun.
2)                 Tidak terpenuhinya kebutuhan dasarnya atau balita yang tidak pernah mendapat ASI/susu pengganti atau balita yang tidak mendapat makanan bergizi (4 sehat 5 sempurna) 2x dalam satu minggu atau balita yang tidak mempunyai sandang yang layak sesuai dengan kebutuhannya.
3)                 Yatim Piatu atau tidak dipelihara, ditinggalkan oleh orangtuanya pada orang lain, ditempat umum, rumah sakit, dsb.
4)                 Apabila sakit tidak mempunyai akses kesehatan modern (dibawa ke Puskesmas dll).
2.                   Anak Terlantar
Definisi : Anak yang berusia 5 – 18 tahun yang karena sebab tertentu (karena beberapa kemungkinan : miskin/tidak mampu, salah seorang dari orang tuanya/wali pengampu sakit, salah seorang/kedua orang tuanya/wali  pengampu atau pengasuh meninggal, keluarga tidak harmonis, tidak ada pengampu atau pengasuh), sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani maupun sosial.
Kriteria :
1)                   Anak (Laki-laki/perempuan) usia 5-18 tahun.
2)                   Anak yatim, piatu, yatim piatu.
3)                   Tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya.
4)                 Anak yang lahir karena tindak perkosaan, tidak ada yang mengurus dan tidak mendapat pendidikan.
3.                  Anak yang menjadi Korban Tindak Kekerasan atau Diperlakukan Salah.
Definisi : Anak yang berusia 5 – 18 tahun yang terancam secara fisik dan non fisik karena tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan sosial terdekatnya, sehingga tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani maupun sosial.
Kriteria :
1). Anak (Laki-laki/perempuan) usia 5-18 tahun.
2). Sering mendapat perlakuan kasar dan kejam dan tindakan yang berakibat menderita secara psikologis.
3). Pernah dianiaya atau diperkosa.
4). Dipaksa bekerja (tidak atas kemauannya).
4.                   Anak Nakal
Definisi : Anak yang berusia 5 – 18 tahun yang berperilaku menyimpang dari norma dan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat, lingkungannya sehingga merugikan dirinya, keluarganya dan orang lain, akan mengganggu ketertiban umum, akan tetapi (karena usia) belum dapat dituntut secara hukum.
Kriteria :
1).        Anak (laki-laki/perempuan) usia 8 sampai kurang dari 18 tahun dan belum  menikah.
2).        Melakukan perbuatan (secara berulang) yang menyimpang atau   melanggar norma masyarakat seperti :
a)                  Sering bolos sekolah.
b)                 Sering bohong, ingkar/menipu.
c)                  Sering mencuri dilingkungan keluarga.
d)                 Sering merusak barang/peralatan/sarana umum.
e)                  Sering mengganggu orang lain, memancing keributan atau perkelahian.
f)                  Sering meminta uang/barang dengan paksa.
g)                 Perokok dan peminum.
h)                 Melakukan perkelahian massal (tawuran).
i)                   Melakukan tindak kriminal seperti perjudian, penodongan, perampokan, penjarahan, pemerkosaan, penganiayaan, pembunuhan dan pelacuran (membayar/dibayar).
5.                  Anak Jalanan
Definisi : Anak yang berusia 5 – 18 tahun yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk mencari nafkah dan atau berkeliaran di jalanan maupun ditempat – tempat umum.
Kriteria :
1)             Anak (laki-laki/perempuan) usia 5-18 tahun.
2)             Melakukan kegiatan tidak menentu, tidak jelas kegiatannya dan atau berkeliaran di jalanan atau ditempat umum minimal 4 jam/hari dalam kurun waktu 1 bulan yang lalu, seperti pedagang asongan, pengamen, ojek payung, pengelap mobil, pembawa belanjaan di pasar dll.
3)             Kegiatannya dapat membahayakan dirinya sendiri atau mengganggu ketertiban umum.
6.                   Anak Cacat.
Definisi : Anak yang berusia 5 – 18 tahun yang mempunyai kelainan fisik dan atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan aktivitas secara layak, yang terdiri dari : penyandang cacat fisik, penyandang cacat mental, penyandang cacat fisik dan mental.
Kriteria :
a).  Cacat Fisik
1.   Anggota tubuh tidak lengkap putus/amputasi tungkai, lengan atau kaki
2.   Cacat tulang/persendian
3.   Cacat sendi otot dan tungkai, lengan atau kaki
4.   Lumpuh
b).  Cacat Mata
1.   Buta Total  (buta kedua mata)
2.   Masih mempunyai sisa penglihatan atau kurang awas  (low vision)
c).  Cacat Rungu Wicara
1.   Tidak dapat mendengar atau memahami perkataan yang  disampaikan pada jarak 1 meter tanpa alat Bantu dengar
2.   Tidak dapat bicara sama sekali atau berbicara tidak jelas (pembicaraannya tidak dapat dimengerti)
3.        Mengalami hambatan atau kesulitan dalam berkomunikasi dengan   orang lain.
d).  Cacat Mental Eks Psikotik
1.   eks penderita penyakit gila
2.   kadang masih mengalami kelainan tingkah laku
3.   sering mengganggu orang lain
e).  Cacat Mental Retardasi
1.   Idiot      : kemampuan mental dan tingkah lakunya setingkat dengan anak normal usia 2 tahun, wajahnya terlihat seperti wajah dungu
2.   Embisil : kemampuan mental dan tingkah lakunya setingkat dengan anak normal usia  3 – 7 tahun.
3.   Debil: kemampuan mental dan tingkah lakunya setingkat dengan  anak normal usia  8 – 12 tahun.
2.         WANITA
a.         Wanita Rawan Sosial Ekonomi
             Definisi : Seorang wanita dewasa belum menikah atau janda yang tidak mempunyai penghasilan cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. (Keputusan Menteri Sosial Nomor. 24/HUK/1996).
           Kriteria :
1)                 Wanita usia 18 - 59 tahun.
2)                 Berpenghasilan kurang atau tidak mencukupi untuk kebutuhan fisik minimum (sesuai kriteria fakir miskin).
3)                 Tingkat pendidikan rendah (umumnya tidak tamat/maksimal pendidikan dasar).
4)                 Isteri yang ditinggal suami tanpa batas waktu dan tidak dapat mencarii nafkah.
5)                 Sakit sehingga tidak mampu bekerja.

b.                  Wanita yang menjadi Korban Tindak Kekerasan atau Diperlakukan Salah
Definisi : Wanita yang terancam secara fisik atau non fisik (psikologis) karena tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan sosial terdekatnya.
Kriteria :
1)                 Wanita usia 18 - 59 tahun atau kurang dari 18 tahun tetapi sudah menikah.
2)                 Tidak diberi nafkah atau tidak boleh mencari nafkah.
3)                 Diperlakukan secara keras, kasar dan kejam (dipukul, disiksa) dalam keluarga.
4)                 Diancam secara fisik dan psikologis (diteror, ditakut-takuti, disekap) dalam keluarga atau ditempat umum.
5)                 Mengalami pelecehan seksual (dikantor, di RT, ditempat umum antara lain diperkosa atau dipaksa menjual diri/dieksploitir).
 3.        LANJUT USIA
a.          Lanjut Usia Terlantar.
Definisi : Setiap orang berhubung lanjut usia (60 tahun keatas) tidak mempunyai/berdaya mencari nafkah untuk keperluan pokok bagi kehidupan sehari-hari. (UU Nomor 13 tahun 1998). Seseorang yang berusia 60 tahun atau lebih karena faktor-faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya baik secara jasmani, rohani maupun sosialnya.
Kriteria :
1)                 Usia 60 tahun keatas (laki-laki/perempuan).
2)                 Tidak sekolah/tidak tamat/tamat SD.
3)                 Makan 2 x  perhari.
4)                 Makan-makanan berprotein tinggi  (4sehat  5 sempurna) 4 x perminggu.
5)                 Pakaian yang dimiliki kurang dari 4 stel.
6)                 Tempat tidur tidak tetap.
7)                 Jika sakit tidak mampu berobat ke fasilitas kesehatan.
8)                 Ada atau tidak ada keluarga, sanak saudara atau orang lain yang mau dan mampu mengurusnya.

  b.       Lanjut Usia yang menjadi Korban Kekerasan atau Diperlakukan Salah.
           Definisi : Lanjut Usia (60 tahun keatas) yang mengalami tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan terdekatnya dan terancam baik secara fisik maupun non fisik.
            Kriteria :
1)                 Usia 60 tahun keatasa (laki-laki/perempuan).
2)                 Diperlakukan secara keras, kasar dan kejam (dipukul, dimarahi, dirongrong, diacuhkan, disakiti, dikucilkan/disekap) oleh keluarga, lingkungan.
4.         PENYANDANG CACAT.
  a.        Penyandang Cacat
Definisi : Setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara layaknya yang terdiri dari ; a. Penyandang cacat fisik, b.Penyandang cacat mental, dan c. Penyandang cacat fisik dan mental (UU Nomor 4 tahun 1997).

1).   Penyandang Cacat Fisik
       Definisi : Seseorang yang menderita kelainan pada tulang dan atau sendi anggota gerak dan tubuh, kelumpuhan pada anggota gerak dan tulang, tidak lengkapnya anggota gerak atas dan bawah, sehingga menimbulkan gangguan atau menjadi lambat untuk melakukan kegiatan sehari-hari secara layak/wajar.
Kriteria :
a).  Anggota tubuh tidak lengkap putus/amputasi tungkai,   lengan atau kaki.
b).  Cacat tulang/persendian.
c).  Cacat sendi otot dan tungkai, lengan atau kaki.
d).  Lumpuh.

Termasuk dalam Penyandang Cacat Fisik adalah :
a.)  Penyandang Cacat Mata  (Tuna Netra)
Definisi :Seseorang yang buta kedua matanya atau kurang awas (low vision) sehingga menjadi hambatan dalam melakukan kegiatan sehari-hari secara layak/wajar.
Kriteria :
1). Buta total (buta kedua mata).
2). Masih mempunyai sisa penglihatan atau kurang awas (low vision).

b.)  Penyandang Cacat Rungu/Wicara
Definisi : Seseorang yang tidak dapat mendengar dan berbicara dengan baik sehingga menjadi hambatan dalam melakukan kegiatan sehari-hari secara layak/wajar.
Kriteria :
(1)          Tidak dapat mendengar atau memahami perkataan yang  disampaikan pada jarak 1 meter tanpa alat bantu dengar.
(2)          Tidak dapat bicara sama sekali atau berbicara tidak jelas (pembicaraannya tidak dapat dimengerti).
(3)          Mengalami hambatan atau kesulitan dalam berkomunikasi dengan orang lain.
2.    Penyandang Cacat Mental.
Definisi : Seseorang yang menderita kelainan mental/jiwa sehingga orang tersebut tidak bisa mempelajari dan melakukan perbuatan yang umum dilakukan orang lain seusianya atau yang tidak dapat mengikuti perilaku biasa sehingga menjadi hambatan dalam melakukan kegiatan sehari-hari secara layak/wajar.
 Penyandang Cacat Mental terdiri dari  :
a).    Penyandang Cacat Mental Eks Psikotik
1). Eks Penderita penyakit gila.
2). Kadang masih mengalami kelainan tingkah laku.
3). Sering mengganggu orang lain.

b).    Penyandang Cacat Mental Retardasi
1)             Idiot   : kemampuan mental dan tingkah lakunya setingkat dengan anak normal usia 2 tahun, wajahnya terlihat seperti wajah dungu.
2)             Embisil : kemampuan mental dan tingkah lakunya setingkat dengan anak normal usia 3-7 tahun.
3)             Debil   : kemampuan mental dan tingkah lakunya setingkat dengan anak normal usia 8-12 tahun.
3.    Penyandang Cacat Fisik dan Mental
Definisi : Seseorang yang menderita kelainan fisik dan mental sekaligus atau cacat ganda seperti gangguan pada fungsi tubuh, penglihatan, pendengaran dan kemampuan berbicara serta mempunyai kelainan mental atau tingkah laku, sehingga yang bersangkutan tidak mampu melakukan kegiatan sehari-hari secara layak/wajar.

b.          Penyandang Cacat Bekas Penderita Penyakit Kronis
Definisi : Seseorang yang pernah menderita penyakit menahun atau kronis, seperti kusta, TBC paru-paru yang dinyatakan sembuh/terkendali. Termasuk penyandang cacat jenis ini adalah penderita HIV/AIDS dan stroke tetapi mengalami hambatan fisik dan sosial untuk melaksanakan kegiatan sehari-hari secara layak/wajar.
Kriteria :
1. Eks penderita penyakit TBC paru-paru, kusta dan stroke.
2. Mengalami hambatan/kelainan fisik meski badan tidak hilang (kusta).
3. Tubuh menjadi bongkok dan ringkih (TBC paru).
4. Cenderung dijauhi masyarakat karena takut terjangkit/menular (leprophobia dan
     HIV/AIDS).
5. Mempunyai rasa rendah diri.
Catatan :
Dari aspek kesejahteraan sosial salah satu bentuk kecacatan adalah penyandang cacat bekas penyakit kronis meski tidak termasuk dalam penyandang cacat menurut undang-undang.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar