Rabu, 01 April 2015

UPSK (UNIT PELAYANAN SOSIAL KELILING)


LATAR BELAKANG
UPKS memiliki sasaran dalam rangka pencapaian peningkatan pemerataan dan percepatan pemberian pelayanan sosial kepada PMKS maka agar PMKS dapat mengakses system sumber pelayanan sosial akibat masih adanya budaya malu dan gengsi dikalangan masyarakat untuk mengakui bahwa diri ataupun keluarganya bermasalah serta karena ketidahtahuan masyarakat.
PENGERTIAN
Unit Pelayanan Sosial Keliling adalah sarana pelayanan sosial yang bergerak untuk menjangkau lokasi PMKS sampai ketingkat desa/Kelurahan agar dapat memperoleh pelayanan sesuai dengan permasalahan yang dihadapinya dan mencarikan solusi terbaik.
Kegiatan UPKS bersifat interdisipliner dan lintas sectoral sehingga penyelenggaraannya diperlukan keterlibatan berbagai instansi terkait utamanya jajaran pemerintahan daerah di lokasi kegiatan.
LANDASAN HUKUM

  • UU No.6 th 1974 tentang ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial
  • UU NO.4/97 tentang Penyandang Masalah
  • UU No.22/99 tentang Pemerintah Daerah.
  • PP No.43/98 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Cacat
  • PP No.25/2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Propinsi selaku Daerah Otonom
TUJUAN

  • Deteksi dini, konsultasi dan rekomendasi penangan permasalahan serta penyebaran informasi tenatng system sumber pelayanan sosial yang dapat diakses.
  • Mendorong dan merangsang seluruh unsure masyarakat agar bersedia berperan aktif dalam penyelenggaraan upaya penanganan PMKS
MAKSUD
Memperhatikan jangkuan dan peningkatan upaya pemberian pelayanan sosial secara lebih merata serta adil kepada masyarakat PMKS
SASARAN

  • PMKS yang belum terentaskan
  • Keluarga dan lingkungan PMKS
  • Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial meliputi tokoh pemuka masyarakat (ulama), Orsos, LSM dan CSR
HAKEKAT

  • Hakekat dari Unit pelayanan Sosial Keliling (UPSK) adalah suatu upaya untuk mempertemukan PMKS dengan System Sumber Pelayanan Kesejahteraan Sosial yang meliputi:
  • Rujukan pelayanan Kesos system dalam dan luar panti
  • Rujukan kepada kerja penyelenggara pelayanan Kesos/Pelayanan Rehab Medik
  • Rujukan Penanganan Kesos berbasis masyarakat
BENTUK PELAYANAN

  • Pelayanan deteksi dini
  • Pelayanan Konsultasi
  • Pelayanan rekomendasi solusi penanganan permasalahan meliputi: pemberian pelayanan sosial dalam panti dan luar panti (pemberian alat bantu mobilitas, bimbingan sosial dan vokasional, referral, rebah medic baik secara individu maupun secara kelompok
REKOMENDASI SOLUSI PENANGANAN

Rekomendasi mengenai upaya penanganan permasalahan PMKS baik berupa rujukan rehab medic, rehab sosial dan bimbingan vokasional maupun bantuan modal usaha atas dasar diagnose dokter dan konsultan ditetapkan oleh Ketua Tim UPSK Propinsi yang ditujukan kepada Pemda setempat untuk ditindaklanjuti.

Sumber :
Lembaga Penelitian Jawa Tengah, 2010, Unit Pelayanan Sosial Keliling, Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, Semarang.

W K S B M (WAHANA KESEJAHTERAAN SOSIAL BERBASIS MASYARAKAT)


PENGERTIAN :
WKSBM (Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat) adalah sistem kerjasama antar keperangkatan pelayanan sosial diakar rumput yang terdiri atas usaha kelompok, lembaga, maupun jaringan kerja pendukungnya.

WKSBM bisa dibentuk oleh siapa saja dan idealnya WKSBM tumbuh dan berkembang oleh, dari dan untuk masyarakat setempat tetapi dukungan berdirinya WKSBM harus dari semua pihak.

WKSBM ditumbuhkan karena kebutuhan bersama dan bukan oleh kepentingan kelompok tertentu. Proses penumbuhanya haruslah meletakkan inisiatif masyarakat sebagai persyaratan utama.

Dengan demikian WKSBM tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran, komitmen dan kesepakatan bersama antar berbagai unsur baik asosiasi/organisasi/perkumpulan beserta tokoh tokoh masyarakat setempat.

Perkembangan WKSBM dilakukan jika masyarakat menganggapnya sebagai kebutuhan, misalnya karena ditemukannya berbagai masalah kesejahteraan sosial yang perlu dipecahkan secara bersama sama.Jadi WKSBM dapat ditumbuhkan di setiap waktu dan di setiap kesempatan.

Pembiayaan WKSBM didasarkan pada prakarsa atau insiatif dari masyarakat itu sendiri. Oleh sebab itu pembiayaan untuk kepentingan kegiatan WKBSM didasarkan pada sumber sumber yang dapat digali dari, oleh dan untuk masyarakat sendiri.

Pendanpingan WKSBM sepenuhnya ada pada pundak Kepala Desa/RW/RT/Dusun dan tokoh masyarakat.

Sedangkan mitra kerjanya adalah organisasi, asosiasi, perkumpulan, CSR, LSM dan semua unsur elemen masayarakat yang memiliki tujuan untuk meningkatkan ketahanan sosial masyarakat.
FUNGSI WKBSM
Dimasa datang sejumlah masalah sosial yang dapat diselesaikan oleh masyarakat sendiri dan terdapat sejumlah organisasi sosial/ keagaman/politik/ekonomi yang tumbuh dan berkembang di tingkat RT/RW/Dukuh/Desa/Kelurahan yang dapat diberdayakan untuk memecahkan masalah sosial.
TUJUAN WKBSM
  • Meningkatkan peran masyarakat dalam usaha kesejahteraan sosial
  • Meningkatkan kepedulian dan kesetiakawanan sosial di kalangan masyarakat.
  • Terciptanya kelembagaan usaha kesejahteraan sosial yang berbasis inisiasi lokal.
KEDUDUKAN WKBSM
Berada di akar rumput seperti RT/RW/Dukuh/Kelurahan
UNSUR UNSUR WKBSM
  • Berbagai perkumpulan, asosiasi, organisasi yang tumbuh dan berkembang dilingkungan RT/RW/Dukuh/Dusun/Desa atau Kelurahan.
  • Jaringan Sosial yang berkembang di tingkat lokal.
  • Unsur sistem kooperatif diantara kedua unsur diatas.
PRINSIP PRINSIP WKBSM
  • Ditentukan oleh, dari dan untuk masyarakat setempat.
  • Mengutamakan pemberdayaan dan partisipasi masyarakat.
  • Komitmen akan tanggung jawab sosial bersama.
  • Tumbuh atas dasar keseimbangan antara kemmapuan, sumber, kesempatan dan kebutuhan setempat.
  • Pelestarian nilai budaya atau kearifan lokal.
  • Terbuka terhadap integrasi budaya
PERAN WKBSM
  • Memberikan dukungan sepenuhnya bagi terselenggaranya WKBSM
  • Menjadi agen yang bertanggung jawab atar pengelolaan WKBSM
  • Membantu memcahkan berbagai masalah yang dihadapi oleh WKBSM
  • Ikut memantau, menilai dan mengawasi jika terjadi penyimpangan pengelolaan WKBSM dilingkunganya.
PARTISIPASI
Seluruh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda , PKK, tokoh masyarakat, asosiasi, perkumpulan, organisasi serta jaringan pendukungnya yang memiliki komitmen dan tanggung jawab sosial bersama untuk mencegah, menangani dan menghindari berbagai masalah kesejahteraan sosial di lingkungan setempat.
MEKANISME PENGELOLAAN
  • Melalui  TIM Pelaksana yang mengurusnya dibentuk atas dasar kesepakatan bersama.
  • Melalui sebuah Dewan yang disebut sebagai mediator yang keanggotaanya dibentuk atas dasar kesepakatan bersama.
  • Care taker
  • Kepanitian atau dengan menggunakan cara lainya.
AKTIVITAS
  • Menumbuhkan, memantapkan dan mengembangkan jaringan baik dilingkungan setempat dengan lingkungan lainya.
  • Pertemuan pertemuan baik rutin maupun insidental dengan anggota jaringan kerjasama.
  • Mendukung penyelengaraan penghimpunan dana sosial bagi usaha kesejahteraan sosial yang dilakukan oleh masyarakat, seperti dana kematian, jimpitan beras, arisan  dll
  • Menyelesaikan berbagai masalah sosial yang tumbuh dilingkungan masyarakat.
  • Mengembangkan nilai nilai lokal seperti kegotongroyongan, kebersamaan, kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial, kerukunan dan menghargai perbedaan masyarakat.
  • Mendukung dan memperkuat anggota jaringan kerjasama dalam penyelenggaraan usaha kesejahteraan sosial.
  • Memberdayakan asosiasi/perkumpulan/organisasi yang menjadi anggota jaringan koperasinya.
SARANA PRASARANA 
  • Tempat atau ruang sekretariat bersama antar jaringan.
  • Tempat kegiatan/pertemuan.
  • Perlengkapan adiministrasi seperti buku tamu, notulen, buku kegiatan, inventaris, buku anggota, keuangan dll
  • Berbagai peralatan lainya, antara lain mesin ketik, papan tulis, kursi/meja, komputer dll
PENDEKATAN
Informal, yaitu melalui berbagai kegiatan informal seperti silaturahmi dll dan Formal yaitu melalui berbagai pertemuan atau kegiatan yang dilakukan secara formal.

Sumber :
Lembaga Penelitian Jateng, 2010, Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat, Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, Semarang.