Senin, 19 Maret 2012

PEMERLU PELAYANAN KESEJAHTERAAN SOSIAL (PPKS)

PEMERLU PELAYANAN KESEJAHTERAAN SOSIAL (PPKS)

Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) adalah seseorang, keluarga atau kelompok masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan atau mengalami gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya (jasmani, rohani dan social) secara memadai dan wajar. Hambatan, kesulitan dan gangguan tersebut dapat berupa kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, ketunasusilaan, keterbelakangan, keterasingan dan perubahan lingkungan secara mendadak yang kurang mendukung, seperti terjadinya bencana.

Pada saat ini terdapat 27 jenis PPKS (Pusdatin Depsos RI: 2002), dalam kegiatan pendataan ini hanya membatasi 24 jenis PPKS saja, yang terdiri atas:
1. Anak Balita Terlantar
Anak yang berusia 0-4 tahun yang karena sesuatu sebab tertentu, orang tuanya tidak dapat melakukan kewajibannya, sehingga terganggu kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangannya, baik secara jasmani, rohani, maupun social.

2. Anak Terlantar
Anak yang berusia 5-21 tahun yang karena sesuatu sebab tertentu, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani, maupun social.

3. Anak yang Menjadi korban dan Tindak Kekerasan atau Diperlakukan Salah
Anak yang belum mencapai 21 tahun yang terancam secara fisik dan non fisik karena tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semetinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan social terdekatnya, sehingga tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani, maupun social.

4. Anak Nakal
Anak yang belum mencapai 21 tahun dan belum menikah, yang berperilaku menyimpang dari norma dan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat, lingkungannya sehingga dapat merugikan dirinya, keluarga dan orang lain, akan mengganggu ketertiban umu, akan tetapi (karena usia) belum dapat dituntut secara hukum.

5. Anak Jalanan
Anak yang belum mencapai usia 21 tahun dan belum menikah, yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk mencari nafkah dan atau berkeliaran di jalanan maupundi tempat-tempat umum.

6. Anak Cacat
Anak yang belum mencapai usia 21 tahun dan belum menikah, yang mempunyai kelainan fisik dan atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan aktivitas secara layak, yang terdiri dari:

a) Anak Cacat Fisik
Anak yang belummencapai 21 tahun dan belum menikah, yang mempunyai kelainan fisik (termasuk tuna netra dan tuna rungu/wicara) yang dapatmengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan aktivitas secara layak.

b) Anak yang belummencapai 21 tahun dan belum menikah, yang mempunyai kelainan mental/jiwa, sehingga orang tersebut tidak bias mempelajari dan melakukan perbuatan yang umum dilakukan orang lain seusianya atau yang tidak dapat mengikuti perilaku biasa, sehingga menjadi hambatan dalam melakukan kegiatan sehari-hari secara layak.

7. Wanita Rawan Sosial Ekonomi
Seseorang wanita dewasa yang berusia 19-59 tahun, belum menikah atau janda yang tidak mempunyai pekerjaan dan penghasilan yang cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

8. Wanita yang menjadi korban tindak kekerasan atau diperlakukan salah
Wanita yang berusia di bawah 60 tahun yang terancam secara fisik atau non fisik (psikologis) karena tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga, ketetanggaan, pendidikan dan lingkungan social lainnya.

9. Lanjut Usia Terlantar
Seseorang yang berusia 60 tahun atau lebih, karena factor-faktor internal (dirinya sendiri) dan eksternal (keluarga dan lingkungan sosialnya), sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya baik secara jasmani, rohani maupun socialnya.

10. Lanjut Usia yang menjadi korban tindak kekerasan atau diperlakukan
Lanjut Usia (60 tahun keatas) yang mengalami tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan social lainnya dan terancam baik secara fisik maupun non fisik.

11. Penyandang Cacat
Setiap orang yang berusia lebih dari 21 tahun yang mempunyai kelainan fisik dan atau mental, yang dapat mengganggu ataumerupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara layaknya yang terdiri dari:
a) Penyandang Cacat fisik
Seseorang yang berusia lebih dari 21 tahun yang menderita kelainan pada tulang dan atau sendi anggota gerak dan yubuh, kelumpuhan pada anggota gerak tulang, tidak lengkapnya anggota gerakatas dan bawah, sehingga menimbulkan gangguan atau menjadi lambat untuk melakukan kegiatan sehari-hari secara layak/wajar, termasuk penyandang cacat fisik adalah:
(1) Penyandang Cacat Mata (Tuna Netra)
Seseorang yang berusia 21 tahun yang buta kedua matanya atau kurang awas (low vision), sehingga menjadi hambatan dalam melakukan kegiatan sehari-hari secara wajar.
(2) Penyandang Cacat Rungu/Wicara
Seseorang yang berusia lebih dari 21 tahun yang tidak dapat mendengar dan berbicara dengan baik, sehingga menjadi hambatan dalam melakukan kegiatan sehari-hari secara layak/wajar.
b) Keluarga Bermasalah Sosial Psikologis
Seseorang yang berusia lebih dari 21 tahun yang menderita kelainan mental/jiwa sehingga orang tersebut tidak bias mempelajari dan melakukan perbuatan yang umum dilakukan orang lain seusianya atau yang tidak dapat mengikuti perilaku biasa sehingga menjadi hambatan dalam melakukan kegiatan sehari-hari secara layak/wajar.

12. Penyandang Cacat Bekas Penderita Penyakit Kronis
Seseorang yang pernah menderita penyakit menahun atau kronis, seperti kusta dan TBC paru, yang dinyatakan secara medis telah sembuh.

TUJUAN PEKERJAAN SOSIAL

.Pekerjaan sosial adalah suatu profesi dalam memberikan pelayanan dalam bidang kesejahteraan sosial secara langsung maupun tidak langsung yang bertujuan membantu mengoptimalkan potensi yang dimiliki individu, kelompok, masyarakat dalam pelaksanaan tugas-tugas kehidupan melalui identifikasi masalah dan pemecahan masalah sosial yang diakibatkan oleh ketidak seimbangan antara diri individu, kelompok, masyarakat dengan lingkungan sosialnya serta untuk mencegah konflik yang mungkin timbul serta memberikan penguatan agar mereka dapat menjalankan keberfungsian sosial mereka sendiri. Tujuan lain adalah memberikan kesempatan-kesempatan kepada individu, kelompok dan masyarakat untuk dapat mengoptimalkan memanfaatkan sistem-sistem sumber yang telah ada di lingkungan mereka tetapi mereka tidak tahu bagaimana cara mengakses sistem sumber tersebut.

Seperti yang telah dirumuskan oleh Pincus dan Minahan (1973:9) dalam buku Social Work Practice yang menyatakan tujuan dari pekerjaan sosial adalah :

  1. Enhance the problem solving and coping capacities of people (Mempertinggi kemampuan orang untuk memecahkan dan menanggulangi masalahnya).
  2. Link people with system that provide them with resourses, service, and opportunities (Menghubungkan orang dengan sistem-sistem yang menyediakan sumber-sumber, pelayanan-pelayanan dan kesempatan-kesempatan).
  3. Promote the effective and humane operation of these system (Meningkatkan pelaksanaan sistem-sistem tersebut secara efektif dan manusiawi).
  4. Contribute to the development and operation of these system (Memberikan sumbangan terhadap pembangunan dan kemajuan kebijakan sosial).
Tujuan Pekerjaan sosial memiliki fungsi membantu individu, kelompok, masyarakat meningkatkan kemampuan mereka untuk memecahkan masalah-masalah yang mereka hadapi, memberikan alternatif-alternatif pemecahan masalah, mendekatkan mereka dengan sistem-sistem sumber, mempermudah interaksi mereka dengan lingkungan sosialnya, menciptakan hubungan baru mereka dengan sistem sumber kemasyarakatan, memberikan sumbangan bagi perubahan, perbaikan, perkembangan lingkungan sosial, meratakan sumber-sumber material dan serta memberikan sumbangan pemikiran sebagai landasan dalam perencanaan-perencanaan program pelayanan sosial secara keseluruhan dan bertindak sebagai kontrol sosial.

Tujuan lain dari pekerjaan sosial yang lain adalah memperbaiki situasi lingkungan sosial dimana invividu, kelompok dan masayarakat bermukim atau mengadakan renovasi-renovasi secara signifikan yang memberi manfaat-manfaat bagi mereka. Pekerjaan sosial harus memiliki seni dalam usaha-usaha menyadarkan klien untuk menghadapi kenyataan-kenyataan yang dihadapi, bahwa tidak semua harapan–harapan yang diinginkan sesuai dengan kenyataan yang diterima dengan cara meningkatkan keberfungsian sosial klien yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan klien.

Mengacu pada pendapat Dean H. Hepworth dan Jo Ann Larsen (1982:16) menyatakan bahwa tujuan Pekerjaan Sosial adalah sebagai berikut :
“The purpose of social work is to promote or restore a mutually beneficial interaction between individuals and society in or to improve the quality of life for everyone”
(Tujuan pekerjaan sosial adalah untuk mempromosikan atau memugar kembali suatu interaksi yang menguntungkan antara individu dan masyarakat atau untuk meningkatkan mutu hidup semua orang).

Secara keseluruhan tujuan dari pekerjaan sosial dan adalah membantu memberikan pelayanan-pelayanan sosial kepada individu, kelompok-kelompok dan masyarakat yang mengalami hambatan sosial/ tidak berfungsi sosial, mengoptimalkan kemampuan klien dalam menjalankan peran-peran kehidupan, mencarikan alternatif-alternatif untuk pemecahan masalah, mendekatkan klien dengan sistem-sistem sumber, melakukan perubahan-perubahan kondisi di lingkungan/interaksi sosial dan memperngaruhi kebijakan-kebijakan sosial ditinggal makro. Keselurahan dari hal-hal tersebut harus mampu diperankan oleh seorang pekerja sosial.

Peran ganda harus mampu dilakukan oleh seorang pekerja sosial pada saat yang sama, sebab peran yang khusus tidak akan mampu membuat suatu perubahan kondisi yang diharapkan oleh klien. Peran khusus hanya akan membuat seorang pekerja sosial beroientasi pada spesialisasi pekerjaaan, padahal seorang pekerja sosial adalah seorang pengembang masyarakat yang bekerja secara holistik.

Sumber :
Netting,2001, Alih Bahasa oleh Nelson Aritonang dan Hery Koeswara, Social Work Makro Practice, Logman, Australia

PENGERTIAN PEKERJAAN SOSIAL

           Profesi yang memberikan pertolongan pelayanan sosial kepada individu, kelompok dan masyarakat dalam peningkatan keberfungsian sosial mereka dan membantu memecahkan masalah-masalah sosial mereka disebut dengan pekejaan sosial, atau pekerjaan sosial adalah seseorang yang memiliki profesi dalam membantu orang memecahkan masalah-masalah dan mengoptimalkan keberfungsian sosial individu, kelompok dan masyarakat serta mendekatkan mereka dengan sistem sumber.

         Pekerja sosial dalam menjalankan tugas berada dalam naungan badan-badan sosial yang bergerak dalam pelayanan-pelayanan sosial .Dalam mejalankan profesinya seorang pekerja sosial bekerja dengan menggunakan teknik-teknik dan metode-metode tertentu yang disesuaikan dengan masalah-masalah yang akan diselesaikan, pemilihan teknik dan metode harus tepat guna bagi klien.

           Menurut pendapat Max Siporin, D.S.W (1975:3) mengartikan pekerjaan sosial sebagai berikut :
“Social work is defined as social institutional method of helping people to prevent and resolve their social problems, to restore and enhance their social functiong” (Pekerjaan sosial sebagai metode yang bersifat sosial dan institusional untuk membantu orang mencegah dan memecahkan masalah-masalah mereka serta untuk memperbaiki dan meningkatkan keberfungsian sosial mereka).

          Selaras dengan pendapat yang dikemukan oleh Max Siporin, maka yang dimaksud dengan pekerjaan sosial adalah suatu profesi sosial yang dan berbadan hukum yang memiliki bertujuan membantu individu, kelompok dan masyarakat dalam proses pemecahan masalah-masalah sosial dan mencarikan alternatif-alternatif pemecahan masalah yang berfungsi sebagai penguatan agar masalah yang telah teratasi tidak muncul lagi dan berkembang dengan menimbulkan masalah sosial lain.

        Dalam menjalankan profesi pertolongan seorang pekerja sosial tidak terlepas dari konteks sosial tempat tinggal klien yang bermasalah, yang dikatakan klien bermasalah adalah individu, kelompok dan masyarakat yang tidak mampu melakukan adaptasi dengan lingkungan sekitar atau mengalami hambatan-bambatan dan tidak mampu membawakan peranan-peranan sosial sesuai yang diharapkan oleh masyarakat dimana mereka tinggal (kemampuan berinteraksi sosial memiliki dampak yang luas pada kehidupan klien).

         Sedangkan pendapat Allen Pincus dan Anne Minahan (1973:9) tentang pekerjaan sosial adalah:
”Social work is concerned with the interactions between people and their social social environment which affect the ability of people to accomplish their life task, alleviate distress, and realize their aspirations and values” (Pekerjaan sosial berkepentingan dengan permasalahan interaksi antara orang dengan lingkungan sosial, sehingga mereka mampu melaksanakan tugas-tugas kehidupan, mengurangi ketegangan, mewujudkan aspirasi dan nilai-nilai mereka).

       Interaksi sosial menjadi setting yang penting dalam usaha-usaha memecahkan masalah-masalah yang dihadapi oleh klien. Interaksi sosial menuntut individu mampu beradaptasi dengan individu lain, menuntut individu mampu beradaptasi dengan kelompoknya dan menuntut individu mampu beradaptasi dengan lingkungan sosial. Dalam proses interaksi terjadi kerjasama dan konflik/perbedaan pendapat, tugas dari pekerjaan sosial dalam hal ini membantu individu, kelompok, dan masyarakat untuk dapat melaksanakan peranan-peranan kehidupan sesuai dengan harapan dari masyarakat/lingkungan sosial.

        Hal ini ada korelasi dengan pendapat Charles Zastrow (1999) tentang pekerjaan sosial, yakni sebagai berikut:”Social Work is the professional activity of helping individuals, groups, or communities to enhance or restore their capacity for social functioning and to create sociatal conditions favorable to their goals”(Pekerjaan sosial merupakan kegiatan profesional untuk membantu individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat guna meningkatkan atau memperbaiki kemampuan mereka dalam berfungsi serta menciptakan kondisi masyarakat yang memungkinkan mereka mencapai tujuan).

     Pekerjaan sosial dalam menjalankan pekerjaan yang bertujuan membantu individu, kelompok dan masyarakat yang mengalami hambatan-hambatan dalam menjalankan tugas-tugas kebihupan atau mengalami hambatan keberfungsian sosial, selain membantu mencarikan alternatif-alternatif pemecahan masalah harus pula memperhatikan interaksi sosial klien yang dapat dipergunakan untuk menyusun strategi pemecahan masalah-masalah sosial klien, memberdayakan/memberi kekuasaan pada klien untuk dapat memilik alternatif-alternatif pemilihan pemecahan masalah-masalah yang mereka hadapi, meningkatkan dan menggali potensi-potensi klien, memperbaiki keberfungsian sosial klien/meminimalisir hambatan-hambatan dengan cara mendekatkan klien dengan sistem-sistem sumber yang dapat dimanfatkan untuk memecahkan masalah, dan mempercepat klien mewujudkan harapan-harapan/tujuan-tujuan yang hendak dicapai.

      Sedangkan revelansi pekerja sosial dengan kerafian lokal dalam hal ini fungsi seorang pekerja sosial bertindak sebagai seorang agen perubahan yang memobilisir suatu kondisi ke arah yang lebih baik sebab kerafian lokal yang berada wilayah lingkungan masayarakat.


PENGERTIAN DAN TUJUAN PEKERJAAN SOSIAL

1. Pengertian Pekerjaan Sosial

          Profesi yang memberikan pertolongan pelayanan sosial kepada individu, kelompok dan masyarakat dalam peningkatan keberfungsian sosial mereka dan membantu memecahkan masalah-masalah sosial mereka disebut dengan pekejaan sosial, atau pekerjaan sosial adalah seseorang yang memiliki profesi dalam membantu orang memecahkan masalah-masalah dan mengoptimalkan keberfungsian sosial individu, kelompok dan masyarakat serta mendekatkan mereka dengan sistem sumber.
        Pekerja sosial dalam menjalankan tugas berada dalam naungan badan-badan sosial yang bergerak dalam pelayanan-pelayanan sosial .Dalam mejalankan profesinya seorang pekerja sosial bekerja dengan menggunakan teknik-teknik dan metode-metode tertentu yang disesuaikan dengan masalah-masalah yang akan diselesaikan, pemilihan teknik dan metode harus tepat guna bagi klien.

          Menurut pendapat Max Siporin, D.S.W (1975:3) mengartikan pekerjaan sosial sebagai berikut:“Social work is defined as social institutional method of helping people to prevent and resolve their social problems, to restore and enhance their social functiong” (Pekerjaan sosial sebagai metode yang bersifat sosial dan institusional untuk membantu orang mencegah dan memecahkan masalah-masalah mereka serta untuk memperbaiki dan meningkatkan keberfungsian sosial mereka).

         Selaras dengan pendapat yang dikemukan oleh Max Siporin, maka yang dimaksud dengan pekerjaan sosial adalah suatu profesi sosial yang dan berbadan hukum yang memiliki bertujuan membantu individu, kelompok dan masyarakat dalam proses pemecahan masalah-masalah sosial dan mencarikan alternatif-alternatif pemecahan masalah yang berfungsi sebagai penguatan agar masalah yang telah teratasi tidak muncul lagi dan berkembang dengan menimbulkan masalah sosial lain.

       Dalam menjalankan profesi pertolongan seorang pekerja sosial tidak terlepas dari konteks sosial tempat tinggal klien yang bermasalah, yang dikatakan klien bermasalah adalah individu, kelompok dan masyarakat yang tidak mampu melakukan adaptasi dengan lingkungan sekitar atau mengalami hambatan-bambatan dan tidak mampu membawakan peranan-peranan sosial sesuai yang diharapkan oleh masyarakat dimana mereka tinggal (kemampuan berinteraksi sosial memiliki dampak yang luas pada kehidupan klien).

        Sedangkan pendapat Allen Pincus dan Anne Minahan (1973:9) tentang pekerjaan sosial adalah:”Social work is concerned with the interactions between people and their social social environment which affect the ability of people to accomplish their life task, alleviate distress, and realize their aspirations and values” (Pekerjaan sosial berkepentingan dengan permasalahan interaksi antara orang dengan lingkungan sosial, sehingga mereka mampu melaksanakan tugas-tugas kehidupan, mengurangi ketegangan, mewujudkan aspirasi dan nilai-nilai mereka).

     Interaksi sosial menjadi setting yang penting dalam usaha-usaha memecahkan masalah-masalah yang dihadapi oleh klien. Interaksi sosial menuntut individu mampu beradaptasi dengan individu lain, menuntut individu mampu beradaptasi dengan kelompoknya dan menuntut individu mampu beradaptasi dengan lingkungan sosial. 
      Dalam proses interaksi terjadi kerjasama dan konflik/perbedaan pendapat, tugas dari pekerjaan sosial dalam hal ini membantu individu, kelompok, dan masyarakat untuk dapat melaksanakan peranan-peranan kehidupan sesuai dengan harapan dari masyarakat/lingkungan sosial.

      Hal ini ada korelasi dengan pendapat Charles Zastrow (1999) tentang pekerjaan sosial, yakni sebagai berikut:”Social Work is the professional activity of helping individuals, groups, or communities to enhance or restore their capacity for social functioning and to create sociatal conditions favorable to their goals”(Pekerjaan sosial merupakan kegiatan profesional untuk membantu individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat guna meningkatkan atau memperbaiki kemampuan mereka dalam berfungsi serta menciptakan kondisi masyarakat yang memungkinkan mereka mencapai tujuan).

     Pekerjaan sosial dalam menjalankan pekerjaan yang bertujuan membantu individu, kelompok dan masyarakat yang mengalami hambatan-hambatan dalam menjalankan tugas-tugas kebihupan atau mengalami hambatan keberfungsian sosial, selain membantu mencarikan alternatif-alternatif pemecahan masalah harus pula memperhatikan interaksi sosial klien yang dapat dipergunakan untuk menyusun strategi pemecahan masalah-masalah sosial klien, memberdayakan/memberi kekuasaan pada klien untuk dapat memilik alternatif-alternatif pemilihan pemecahan masalah-masalah yang mereka hadapi, meningkatkan dan menggali potensi-potensi klien, memperbaiki keberfungsian sosial klien/meminimalisir hambatan-hambatan dengan cara mendekatkan klien dengan sistem-sistem sumber yang dapat dimanfatkan untuk memecahkan masalah, dan mempercepat klien mewujudkan harapan-harapan/tujuan-tujuan yang hendak dicapai.
    
2. Tujuan Pekerjaan Sosial.

       Pekerjaan sosial adalah suatu profesi dalam memberikan pelayanan dalam bidang kesejahteraan sosial secara langsung maupun tidak langsung yang bertujuan membantu mengoptimalkan potensi yang dimiliki individu, kelompok, masyarakat dalam pelaksanaan tugas-tugas kehidupan melalui identifikasi masalah dan pemecahan masalah sosial yang diakibatkan oleh ketidak seimbangan antara diri individu, kelompok, masyarakat dengan lingkungan sosialnya serta untuk mencegah konflik yang mungkin timbul serta memberikan penguatan agar mereka dapat menjalankan keberfungsian sosial mereka sendiri.

      Tujuan lain adalah memberikan kesempatan-kesempatan kepada individu, kelompok dan masyarakat untuk dapat mengoptimalkan memanfaatkan sistem-sistem sumber yang telah ada di lingkungan mereka tetapi mereka tidak tahu bagaimana cara mengakses sistem sumber tersebut.
      Seperti yang telah dirumuskan oleh Pincus dan Minahan (1973:9) dalam buku Social Work Practice yang menyatakan tujuan dari pekerjaan sosial adalah :
  1. Enhance the problem solving and coping capacities of people (Mempertinggi kemampuan orang untuk memecahkan dan menanggulangi masalahnya).
  2. Link people with system that provide them with resourses, service, and opportunities (Menghubungkan orang dengan sistem-sistem yang menyediakan sumber-sumber, pelayanan-pelayanan dan kesempatan-kesempatan).
  3. Promote the effective and humane operation of these system (Meningkatkan pelaksanaan sistem-sistem tersebut secara efektif dan manusiawi).
  4. Contribute to the development and operation of these system (Memberikan sumbangan terhadap pembangunan dan kemajuan kebijakan sosial).
     Tujuan Pekerjaan sosial memiliki fungsi membantu individu, kelompok, masyarakat meningkatkan kemampuan mereka untuk memecahkan masalah-masalah yang mereka hadapi, memberikan alternatif-alternatif pemecahan masalah, mendekatkan mereka dengan sistem-sistem sumber, mempermudah interaksi mereka dengan lingkungan sosialnya, menciptakan hubungan baru mereka dengan sistem sumber kemasyarakatan, memberikan sumbangan bagi perubahan, perbaikan, perkembangan lingkungan sosial, meratakan sumber-sumber material dan serta memberikan sumbangan pemikiran sebagai landasan dalam perencanaan-perencanaan program pelayanan sosial secara keseluruhan dan bertindak sebagai kontrol sosial.
         Tujuan lain dari pekerjaan sosial yang lain adalah memperbaiki situasi lingkungan sosial dimana invividu, kelompok dan masayarakat bermukim atau mengadakan renovasi-renovasi secara signifikan yang memberi manfaat-manfaat bagi mereka. Pekerjaan sosial harus memiliki seni dalam usaha-usaha menyadarkan klien untuk menghadapi kenyataan-kenyataan yang dihadapi, bahwa tidak semua harapan–harapan yang diinginkan sesuai dengan kenyataan yang diterima dengan cara meningkatkan keberfungsian sosial klien yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan klien.

         Mengacu pada pendapat Dean H. Hepworth dan Jo Ann Larsen (1982:16) menyatakan bahwa tujuan Pekerjaan Sosial adalah sebagai berikut :“The purpose of social work is to promote or restore a mutually beneficial interaction between individuals and society in or to improve the quality of life for everyone” (Tujuan pekerjaan sosial adalah untuk mempromosikan atau memugar kembali suatu interaksi yang menguntungkan antara individu dan masyarakat atau untuk meningkatkan mutu hidup semua orang).

      Secara keseluruhan tujuan dari pekerjaan sosial dan adalah membantu memberikan pelayanan-pelayanan sosial kepada individu, kelompok-kelompok dan masyarakat yang mengalami hambatan sosial/ tidak berfungsi sosial, mengoptimalkan kemampuan klien dalam menjalankan peran-peran kehidupan, mencarikan alternatif-alternatif untuk pemecahan masalah, mendekatkan klien dengan sistem-sistem sumber, melakukan perubahan-perubahan kondisi di lingkungan/interaksi sosial dan memperngaruhi kebijakan-kebijakan sosial ditinggal makro. Keselurahan dari hal-hal tersebut harus mampu diperankan oleh seorang pekerja sosial.

Sumber :
Netting,2001, Alih Bahasa oleh Nelson Aritonang dan Hery Koeswara, Social Work Makro Practice, Logman, Australia
    

TINJAUAN TENTANG KELOMPOK


a. Pengertian Kelompok 
      Menurut George Hotmas (1993:12) kelompok adalah kumpulan individu yang melakukan kegiatan, interaksi dan memiliki perasaan untuk membentuk suatu keselurahan yang terorganisir dan berhubungan secara timbal balik.

       Pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa yang dinamakan kelompok adalah kumpulan individu yang melakukan kegiatan bersama, melakukan hubungan baik yang bersifat formal maupun non formal, memiliki perasaan satu jiwa satu rasa dan semua komponen tersebut dikelola secara bersama-sama dan merupakan hubungan timbal balik yang saling menguntungkan.

     Menurut Sherif Musarif (1996:14) yang dimaksud dengan kelompok sosial adalah merupakan satu kesatuan sosial yang terdiri atas dua kelompok atau individu yang telah mengadakan interaksi sosial dengan intensif, terdapat pembagian tugas, struktur dan norma yang tertentu khas bagi kesatuan sosial tersebut.
      Mengacu pada pendapat tersebut bahwa yang dimaksud kelompok sosial adalah berkumpulnya satu atau dua individu atau kelompok yang merupakan satu kesatuan yang mengadakan pertemuan yang rutin, terdapat pembagian tugas yang berfungsi untuk memudahkan penyelesaian tugas dalam bentuk kerjasama, porsi pembagian tugas berdasarkan posisi dalam kelompok yang terkait dengan peran dan status dalam kelompok tersebut, memiliki aturan-aturan yang telah disepakati bersama dan aturan-aturan ini membedakan dengan kelompok yang lain.

     Menurut pendapat dari Soejono Soekanto (2006:5) bahwa yang dimaksud kelompok adalah suatu himpunan manusia yang memiliki persayaratan berikut ini : 1) Setiap anggota kelompok memiliki kesadaran bahwa dia bagian dari kelompok bersama; 2)Memiliki struktur sosial sehinnga keberlangsungan kelompok tergantung dari kesungguhan para anggotanya dalam melaksanakan perannya; 3) Memiliki norma-norma yang menyatukan hubungan para anggotanya; 4) Memiliki kepentingan bersama; 5) Adanya interaksi dan komunikasi diantara anggota.

      Pendapat tersebut diatas menyiratkan bahwa yang dimaksud dengan kelompok adalah satu perkumpulan yang memiliki tujuan bersama dimana setiap anggotanya memiliki kesadaran atau keinginan menjadi anggota kelompoknya, terdapat atura-aturan yang disepakati bersama dalam bentuk komitmen, keberlangsungan kelompok tergantung pada setiap anggota dalam melaksanakan peran dan status yang dimilikinya dalam kelompok, adanya komunikasi dan hubungan secara kontinyu dan berkesinambungan.

    Kelompok dapat juga diidentikkan sebagai sebuah organisasi sebab dalam kelompok terdiri dari beberapa orang yang memiliki solidaritas dan tujuan yang sama. Senada dengan hal ini Suharto (1997:335) berpendapat tentang organisasi lokal sbb:“organisasi lokal adalah lembaga kelompok atau organisasi yang ada dan terlibat dengan pembangunan di tingkat lokal (setempat) misalnya di desa/kelurahan atau unit unit kecil seperti kampung atau RW yang dibentuk secara sukarela dan mewakili kepentingan para anggotanya dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya baik dalam bidang sosial, ekonomi, pendidikan dan kesehatan”

    Pendapat tersebut diatas dapat diartikan bahwa lembaga kelompok yang dimaksud dapat berupa kelompok formal maupun informal (lokal) tergantung dari kebutuhan masyarakat setempat dan dengan bergabung dengan kelompok maka setiap anggota dapat menyampaikan aspirasi dan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan hidupnya seperti kebutuhan sosial ( terlibat dalam setiap kegiatan-kegiatan organisasi yang ada di lingkungan mereka, mengekspresikan diri, berani mengungkapkan pendapat, mendaparkan informasi dan memberi saran), ekonomi (meningkatkan pendapatkan keluarga dan pelatihan ketrampilan), kesehatan (pelayanan kesehatan secara berkala dan rutin) dan sangat mungkin juga mampu mengakses kebutuhan pendidikan

b. Ciri-Ciri Kelompok
    Menurut Montona dan Hunt (1996:7) bahwa ciri-ciri kelompok berhubungan dengan hal-hal sebagai berikut
  • memiliki tujuan yang diaplikasikan dalam misi dan visi kelompok;
  • merupakan kesatuan yang nyata yang membedakan dengan kelompok lain;
  • memiliki norma,
  • memiliki struktur (terdapat peran dan status) dan
  • memiliki komunikasi dan interaksi.
     Tujuan dalam hal ini adalah terkait dengan misi dan visi dari kelompok tersebut, dalam misi terkandung semangat-semangat kelompok dan dalam visi terkandung rencana jangka panjang. Kesatuan :Kelompok merupakan perkumpulan yang nyata dan memiliki ciri tersendiri yang membedakan dengan kelompok lain. Norma :Ada atuiran-aturan yang mengikat dan merupakan komitmen bersama dan wajib ditaati oleh setiap anggota kelompok dan pengurusnya. Struktur: Dalam kelompok terdapat peran-peran yang tidak sama dan peran ini sangat terkait dengan status seseorang dalam kelompok tersebut.Komunikasi dan interaksi: ada pertemuan formal dan informal.

     Menurut Sherif Musafir yang dikutip oleh Santoso (2008:7) mengatakan bahwa ciri-ciri kelompok berikut
1) Adanya keinginan yang sama yang mengakibatkan interaksi sosial;
2) Adanya kemampuan (kekuatan) yang berbeda diantara anggota kelompok;
3) Adanya pembagian tugas yang berdasarkan dari peranan dan kedudukan
4) Adanya aturan-aturan yang disepakati bersama

    Pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa dalam kelompok terdapat interaksi (hubungan) baik secara formal maupun non formal dan hubungan berlandaskan pada keinginan yang sama, adanya kekuatan yang berbeda-beda yang dimiliki oleh setiap anggota kelompok akan tetapi keinginan yang berbeda ini jika digabungkan akan menjadi kekuatan kelompok mereka yang membedakan dengan kelompok lain. Terdapat pembagian tugas berupa pendelegasian tugas yang kapasitasnya disesuaikan dengan peran dan kedudukan status seseorang di dalam kelompoknya. Terdapat norma-norma tertentu yang merupakan komitmen bersama dan wajib ditaati oleh setiap anggota dan pengurusnya.

    Menurut George Hotmas (2000:8) ciri-ciri kelompok adalah sebagai berikut

  1. merupakan kesatuan yang nyata dan membedakan dengan kelompom lain;
  2. memiliki struktur;
  3. memiliki faktor pengikat;
  4. memiliki norma dan
  5. adanya interaksi dan komunikasi
   Mengacu pada pendapat diatas yang merupakan bagian dari ciri kelompok adalah sebuah kelompok merupakan suatu kesatuan (perkumpulan) yang nyata dan perkumpulan ini memiliki ciri tersendiri yang membedakan dengan kelompok lainnya, dalam kelompok ini memiliki struktur yang terkait dengan peran setiap anggota kelompok dan status yang membedakan kedudukan setiap anggota kelompok, kelompok ini juga memiliki faktor pengikat berupa keinginan yang yang sama, merasa senasib sepenanggungan, memiliki kepentingan yang akan direflesikan dengan secara bersama-sama mencapai tujuan. Kelompok juga memiliki aturan-aturan tersendiri yang disusun secara bersama-sama dan merupakan komitmen bagi setiapo anggota kelompok dan para pengurusnya. Dan semua kegiatan-kegiatan kelompok ini berlandaskan pada hubungan baik secara formal dan formal secara berkesinambungan yang didukung oleh komunikasi yang teratur dan terus menerus baik secara berkala maupun secara terus menerus.

     Menurut Thonies ( 2001: 7) ciri-ciri asosiasi adalah sebagai berikut1) direncanakan; 2) terorganisir; 3) ada interaksi terus menerus; 3) ada kesadaran kelompok;4) kehadiran yang konstan
      Pendapat diatas memiliki makna bahwa ada juga ciri-ciri asosiasi yang dapat pula diterjemahkan sebagai ciri kelompok yakni direncanakan, dalam hal ini yang dimaksudkan adalah semua kegiatan-kegiatan yang ada harus direncakan secara kolektif, berkesinambungan dan berjangka panjang, terdapat hubungan yang mengikatkan setiap anggota kelompok secara terus menerus baik dalam bentuk pertemuan formal maupun non formal, adanya kesadaran dari setiap anggota kelompok yang terkait dengan kebelangsungan keberadaan kelompok dalam jangka di masa datang dan setaip anggota aktifhadir dalam pertemuan-pertemuan maupun dalam setiap kegiatan-kegiatan kelompok.

      Berdasarkan beberapa pendapat diatas tentang ciri-ciri kelompok dapat disimpulkan sebagai berikut
1. Memiliki tujuan kelompok
2. Adanya unsur-unsur pengikat
3. Adanya struktur kelompok yang didalamnya memuat tugas-tugas kelompok
4. Memiliki program kelompok
5. Memiliki aturan-aturan kelompok
6. Pola interaksi
7. Akses Informasi
8. Networking (jaringan kerja)

     Ciri-ciri kelompok diatas yang membedakan kelompok satu dengan kelompok yang lain sebab setiap kelompok memiliki ciri-ciri tersendiri yang tidak dimiliki oleh kelompok lain.

c. Dinamika Kelompok
     Menurut Slamet Santoso (2004:7) bahwa yang dimaksud dengan dinamika kelompok adalah sbb:
“berbagai pihak menyadari pentingnya mempelajari dinamika kelompok karena beberapa alasan : 1) individu tidak mungkin hidup sendiri di dalam masyarakat; 2) individu tidak dapat berkarya sendiri dalam memenuhi kebutuhannya; 3) dalam masyarakat yang besar perlu adanya pembagian kerja agar pekerjaan dapat terlaksana dengan baik. Hal ini dapat terlaksana apabila dikerjakan dalam kelompok keci; 4) masyarakat yang demokratis dapat berjalan baik apabila lembaga social dapat bekerja dengan efektif; 5) semakin banyak diakui manfaat dan penyelidikan yang ditujukan kepada kelompok-kelompok”

     Pendapat diatas dapat diartikan bahwa setiap orang tidak mungkin hidup sendiri sebab sebagai makluk sosial seseorang membutuhkan orang lain dalam memecahkan masalah yang dihadapi oleh mereka dan kelompok merupakan wadah dalam pembagian kerja, proses pemenuhan kebutuhan hidup, dengan terlibat dan menjadi anggota dalam kelompok seseorang dapat menyalurkan ide dan aspirasi mereka.

     Keterlibatan seseorang ini dapat meningkatkan kualitas hidup mereka karena kebutuhan sosial meraka telah terpenuhi sebab mereka telah terlibat dalam setiap kegiatan-kegiatan dalam kelompoknya, Jika kebutuhan sosial mereka terpenuhi maka hal ini dapat menciptakan jaringan kerja (hubungan) yang dapat dimanfaatkan untuk mencari bantuan dalam proses pemecahan masalah mereka.

      Dengan demikian hal ini akan mendorong lembaga sosial yang ada disekitar mereka lebih aspiratif dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan sosial kepada masyarakat setempat.

Sumber :
  1. Huraerah, Abu, 2006, Dinamika kelompok, Konsep dan Aplikasi, Aditama, Bandung
  2. Soekanto, Soerjono, 1990, Sosiologi Suatu Pengantar, Fajar, Interpratama Offset, Jakarta
  3. Santoso, Slamet, 2004, Dinamika Kelompok, Bumi Aksara, Jakarta

PERAN PEKERJA SOSIAL MENURUT IFE

Pendapat Jim Ife (1995:117-127) yang membahas mengenai peran-peran pekerjaan sosial meliputi :
a. Peran Fasilitator
Peranan fasilitator mengandung tujuan untuk memberikan dorongan semangat atau membangkitkan semangat kelompok sasaran atau klien agar mereka dapat menciptakan perubahan kondisi lingkungannya, antara lain:
1) Animasi sosial, yang bertujuan untuk mengaktifkan semangat, kekuatan, kemampuan sasaran yang dapat dipergunakan dalam memecahkan masalah yang mereka hadapi dalam bentuk suatu kegiatan bersama, sedangkan dalam kondisi ini seorang pekerja sosial harus memiliki antusiasme yang tinggi yang dapat menciptakan terlaksananya kegiatan-kegiatan yang telah direncakan bersama klien atau kelompok sasaran. Antusiasme ini dapat diikat dengan komitmen bersama-sama kelompok sasaran.
2) Mediasi dan negosiasi, peran ini dapat dimanfaatkan untuk meredam dan menyelesaikan ketika terjadi konflik internal maupun eksternal pada kelompok sasaran. Seorang pekerja sosial dalam hal ini harus bersikap netral tanpa memihak satu kelompok tertentu.
3) Support, peran ini berarti memberikan dukungan moril kepada kelompok sasaran untuk terlibat dalam struktur organisasi dan dalam setiap aktivitas-aktivitas yang sedang berlangsung dan yang akan berlangsung dimasa datang .
4) Pembangunan Konsensus, peran ini meliputi upaya-upaya yang menitik beratkan pada tujuan bersama, mengidentifikasikan kepentinggan bersama dan upaya-upaya pemberian bantuan bagi pencapaian konsensus yang dapat diterima semua masyarakat.
5) Memfasilitasi Kelompok, peranan ini akan melibatkan peranan fasilitatif dengan kelompok, bisa sebagai ketua kelompok atau bisa juga sebagai anggota kelompok.

b. Peran Edukasi
Peran ini melibatkan peran aktif pekerja sosial didalam proses pelaksanaan semua kegiatan-kegiatan yang sudah direncanakan bersama kelompok sasaran sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan mereka. Dalam konteks ini dapat diwujudkan berupa pelatihan-pelatihan ketrampilan, misalnya: pelatihan tatacara pengambilan keputusan, pelatihan agenda rapat atau mengelola rapat, pelatihan administrasi surat-menyurat dan pelatihan pemanfaatan waktu luang yang mereka miliki.
1) Peningkatan Kesadaran, peran ini berarti membantu orang untuk mengembangkan pandangan tentang suatu alternatif atau beberapa alternatif dalam tataran kepentingan personal dan politis.
2) Memberikan Informasi, peran ini berarti memberiakn informasi tentang program-progam yang ada di masyarakat tetapi dengan hati-hati karena terdapat variasi kehidupan sosial di masyarakat, informasi tersebut berupa sistem sumber eksternal, sumber dana , sumber ahli, berbagai petunjuk pelaksanaan program, presentasi audio visual dan pelatihan-pelatihan.
3) Mengkonfrontasikan, peran ini berarti keinginan kelompok masyarakat yang positif sedangkan kelompok lain berkeinginan negatif, jadi keduanya harus dikonfrontasikan untuk mencapai konsesus, tetapi harus diingat ini pilihan terakhir tanpa kekerasan.
4) Pelatihan, peran ini berarti mencari dan menanalisa sumber-sumber dan tenaga ahli yang diperlukan dalam pelatihan.

c. Peran Representatif.
Dalam peran ini pekerja sosial bertindak sebagai enabler atau sebagai agen perubahan, antara lain membantu klien menyadari kondisi mereka, mengembangkan relasi klien untuk dapat bekerja sama dengan pihak lain (networking ) dan membantu klien membuat suatu perencanaan.
1) Mendapatkan Sumber, peranan ini berarti memanfaatkan sistem sumber yang ada dalam masyarakat dan di luar masyarakat.
2) Advokasi, peranan ini berarti mewakili kepentingan-kepentingan klien berupa dengan pendapat,lobbying dengan para politis/pemegang kekuasaan, membentuk perwakilan di pemerintah lokal atau pusat dan membela klien di pengadilan.
3) Memanfaatkan Media Massa, peranan ini untuk memperjelas isu tertentu dan membantu mendapatkan agenda publik.
4) Hubungan Masyarakat, peranan ini berati memahami gambaran-gambaran proyek-proyek masyarakat dan mempromosikan gambaran tersebut ke dalam konteks yang lebih besar, melalui publikasi agar masyarakat tergerak terlibat dalam proyek tersebut dan menarik simpati dukungan dari pihak lain.
5) Jaringan Kerja Networking, peranan berarti mengembangkan relasi dengan berbagai pihak, kelompok dan berupaya mendorong mereka untuk turut serta dalam upaya perubahan.
6) Berbagi Pengetahuan dan Pengalaman, peranan ini dilakukan dalam kegiatan seperti keterlibatan aktif dalam pertemuan-pertemuan formal maupun non formal seperti: konfrensi-konfrensi, penulisan jurnal, surat kabar, seminar dll.

d. Peranan Teknis
1) Pengumpulan dan Analisis Data, peranan ini berarti sebagai peneliti sosial, dengan memanfaatkan berbagai metodologi penelitian ilmu pengetahuan sosial untuk mengumpulkan dan menganalisa data serta mempresentasikannya dengan baik.
2) Menggunakan Komputer, peranan ini berarti mampu menggunakan komputer dengan tujuan untuk penyusunan proposal, rancangan penelitian, analisis data, penyunan laporan keuangan, membuat selebaran, spanduk, leaflet, surat menyurat.
3) Presentasi Verbal dan Tertulis, peranan ini berarti harus mampu mengekspresikan pikiran-pikiran, tindakan-tindakan secara langsung dan dalam bentuk tulisan.
4) Management, peranan ini berarti bertanggung jawab untuk mengelola program kegiatann yang telah dibuatnya.

Selain peran-peran pekerjaan sosial juga harus memahami nilai-nilai yang berkembang dimasyarakat dan nilai-nilai yang berlaku umum. Sejalan dengan hal ini Pumhrey berpendapat tentang tingkatan nilai-nilai sebagai berikut:
1. Nilai-nilai akhir atau abstrak, seperti demokrasi, keadilan, persamaa, kebebasan, kedamaian dan kemajuan sosial, perwujudan diri dan penentuan diri.
2. Nilai-nilai tingkat menengah, seperti kualitas keberfungsian manusia/pribadi, keluarga yang baik, pertumbuhan, peningkatan kelompok dan masyarakat yang baik.
3. Nilai-nilai tingkat ketiga merupakan nilai-nilai instrumental atau operasional yang mengacu kepada ciri-ciri perilaku dari lembaga sosial yang baik, pemerintahan yang baik dan orang profesional yang baik. Misalnya: dapat dipercaya, jujur dan memiliki disiplin diri.

Dalam menjalankan profesinya seorang pekerjaan sosial selain dilandasi oleh perananan dan nilai maka pekerja sosial juga wajib menjunjung tinggi Kode Etik Profesi antara lain :
1. Pekerja sosial mengutamakan tanggungjawab melayani kesejahteraan individu atau kelopok, yang meliputi kegiatan perbaikan kondisi-kondisi sosial.
2. Pekerja sosial mendahulukan tanggungjawab profesinya ketimbang kepentingan-kepentingan pribadinya.
3. Pekerjaan sosial tidak membedakan latar belakang keturunan, warna kulit, agama, umur, jenis kelamin, warganegara serta memberikan pelayanan dalam tugas-tugas serta dalam praktek-praktek kerja.
4. Pekerjaan sosial melaksanakan tanggung jawab demi mutu dan keluasan pelayanan yang diberikan.
5. Menghargai dan mempermudah partisipasi kelayan.
6. Mengahrgai martabat dan hargadiri kelayan.
7. Menerima kelayan apa adanya.
8. Menerima dan memahami bahwa setiap orang itu adalah unik.
9. Tidak menghakimi sikap kelayan.
10. Memahami apa yang dirasakan orang lain/empati.
11. Menjaga kerahasian kelayan.
12. Tidak mengahdiahi kelayan dan tidak pula menghakimi
13. Pekerja sosial harus sadar akan keterbatan-keterbatasan yang dimilikinya.

Sumber :
Ife, Jim, 1995, Community Development Cerating, Community, Alternatif Vision Analysis and  Pratice, Logman, Dly, Ltd Australia.