Berbagai
program pengentasan kemiskinan telah dilakukan oleh pemerintah, mulai dari
program kompensasi seperti Bantuan Langsung Tunai kepada masyarakat miskin dan
bantuan-bantuan non-tunai lainnya, seperti beras untuk orang miskin (Raskin),
bantuan kesehatan (Askeskin) serta pendidikan (BOS), IDT, JPS, PEMP, LUEB, Inseminasi Buatan, PPK, P2KP dan
lainnya. Berikut sekilas beberapa program pemerintah yang masih
berjalan dan dapat di akses oleh warga miskin:
1.
Program
Pengembanagan Kecamatan ( PPK )
Upaya penanggulangan kemiskinan yang bertumpu
pada masyarakat salah satunya adalah Program Pengembangan Kecamatan (PPK) yang
dimulai tahun 1998/99 yang merupakan penguatan program-program pemberdayaan
masyarakat. PPK merupakan perluasan dari program IDT dan P3DT yang memberikan
perhatian pada upaya penguatan kelembagaan masyarakat lokal yang ada di tingkat
desa dan kecamatan baik formal maupun informal, seperti pokmas IDT, kelompok
tradisional, LKMD dan Forum Unit Daerah Kerja Pembangunan (UDKP), khusus dalam
PPK didukung oleh Unit Pengelola Keuangan (UPK).
PPK bermaksud meningkatkan keterpaduan
pengembangan kegiatan usaha produktif dan pembangunan prasarana dan sarana
pedesaan. PPK dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme pelaksanaan yang
bertumpu pada peranserta aktif masyarakat yang merupakan langkah nyata
pemberdayaan masyarakat. Untuk itu khususnya aparat pemerintah daerah
diharapkan dapat membantu pendamping dan memfasilitasi masyarakat untuk
melaksanakan PPK.
PPK akan mengembangkan hubungan yang lebih kuat
antara kecamatan dan desa, sehingga memungkinkan pengambilan keputusan dan
pelaksanaan di tingkat lebih bawah guna
meningkatkan keterbukaan (transparansi), efisiensi, dan pengelolaan dana
pembangunan secara lebih efektif. Pemberdayaan yang dilakukan melalui Program
Pengembangan Kecamatan (PPK) adalah suatu program yang didesain dengan
pendekatan partisipatif dan informatif dengan menyediakan dana langsung bagi
masyarakat melalui kecamatan dan melembagakan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa
(LKMD) serta forum Unit Daerah Kerja Pembangunan (UDKP).
Dalam hal ini PPK berupaya mengembangkan
hubungan yang lebih kuat antara kecamatan dan desa, sehingga memungkinkan
pengambilan keputusan dan pelaksanaan di tingkat lebih bawah guna meningkatkan
keterbukaan (transparansi), efisiensi, dan pengelolaan dana pembangunan secara
lebih efektif. Pendekatan bantuan PPK ini diwujudkan dalam bentuk : 1)
partisipasi masyarakat dalam merencanakan, melaksanakan, dan melestarikan
pembangu-nan ; 2) pemberian kepercayaan kepada masyarakat untuk memilih
kegiatan yang dibutuhkan ; 3) pemihakan pada penduduk miskin ; 4) pemberian
akses informasi kepada setiap penduduk desa mengenai peluang, kebebasan
memilih, dan memutuskan ; 5) penciptaan suasana kompetisi yang sehat dalam
pengajuan usulan kegiatan ; 6) penerapan teknologi tepat guna dan padat karya ;
dan 7) penggalakkan swadaya masyarakat dalam pelaksanaan dan pelestarian
pembangunan.
PPK sebagai salah satu program pembangunan,
pada hakekatnya merupakan alat penggerak dinamika birokrasi dan masyarakat
lokal secara partisipatif dengan pola mobilisasi. Artinya, masyarakat diberikan
sejumlah dana secara stimulan dengan alokasi yang telah ditentukan dengan
didampingi oleh fasilitator dan konsultan pendamping, untuk bergerak membangun
dirinya sendiri sehingga kelembagaan manajemen pembangunan dapat berjalan
sebagaimana mestinya. Dimensi otonomi, kebebasan berkreasi dan mengekspresikan
aspirasi serta kebutuhan, transparansi, dan rasionalitas dalam proses
pengambilan keputusan yang demokratis merupakan indicator pemberdayaan
masyarakat yang muncul dalam proses pelaksanaan PPK.
Dalam PPK dikenal dengan Unit Pengelola
Keuangan (UPK) yang merupakanunit pengelola dana yang berada di tingkat
kecamatan, di dalamnya terdapat pengurusyang sifatnya mewakili masyarakat. UPK
ini berfungsi untuk mengelola keuangan dan mengawasi proses pengadaan
pembangunan sarana/prasarana yang menunjang kegiatan sosial ekonomi di
perdesaan. UPK ini berperan sebagai lembaga keuangan milik masyarakat yang
dapat menampung dan mengelola berbagai program pembangunan yang masuk ke
daerah. Sehingga berbagai program pembangunan yang masuk ke daerah, dananya
dapat langsung dikontrol dengan mudah oleh masyarakat itu sendiri. Dengan
demikian kebocoran-kebocoran dana bantuan program pembangunan dapat
diminimalisir bahkan dapat dihilangkan.
Kontrol Publik ini merupakan upaya yang sangat
efektif dalam mengantisipasi segala kemungkinan kebocoran dalam pengelolaan
program-program pembangunan di daerah. UPK ini dapat berkembang menjadi lembaga
keuangan alternatif milik masyarakat yang tumbuh dari masyarakat sendiri.
Lembaga keuangan ini dapat menjadi embrio lembaga keuangan dengan
prinsip-prinsip perbankan yang pelaksanaannya dengan menerapkan prinsip-prinsip
kebersamaan (kooperatif). Dalam perkembangan selanjutnya lembaga keuangan ini
dapat berbadan hukum misalnya seperti koperasi.
Peran lembaga keuangan dalam pengembangannya
adalah untuk ;pertama, mempersiapkan terciptanya akses atau kesempatan
bagi masyarakat dalam memperoleh bantuan. Kedua, mempersiapkan
masyarakat lapisan bawah untuk dapat mendayagunakan bantuan tersebut sehingga
dapat menjadi modal bagi kegiatan usaha. Ketiga, menanamkan pengertian
bahwa bantuan yang diberikan harus dapat menciptakan akumulasi modal dari
suplus yang diperoleh dari kegiatan sosial ekonomi.
Pengembangan kegiatan sosial ekonomi masyarakat
ini diprioritaskan pada masyarakat miskin di desa tertinggal, yaitu ; berupa
peningkatan kualitas sumber dayamanusia, dan peningkatan permodalan yang
didukung sepenuhnya dengan kegiatan pelatihan yang terintegrasi sejak dari
kegiatan penghimpunan modal, penguasaan teknik produksi, pemasaran hasil dan
pengelolaan surplus usaha. Dalam konsepsi normatifnya, lembaga UPK ini dapat
diarahkan dalam berbagai model pengembangan kooperatif, yaitu : a) pengembangan
sistem ketahanan pangan nasional, b) pengembangan UKM dan industri kecil yang
berjiwa koperasi, c) pengembangan lembaga kredit mikro, dan d) usaha ekonomi
produktif lainnya sesuai potensi dan aspirasi masyarakat lokal.
a. Sistem
Ketahanan Pangan Nasional.
Fleksibilitas dana yang dikelola oleh UPK melalui PPK
dalam bentuk block grant memungkinkan untuk dapat menjangkau kegiatan
ekonomi yang lebih luas. Dalam rangka mencapai tujuan ketahanan pangan maka
dana bantuan tersebut dapat diwujudkan melalui modal usaha dan pembangunan
sarana prasarana penunjang di sektor pertanian. Pemberian pelayanan permodalan
berupa pinjaman harus dapat ditempatkan dalam kerangka yang benar yaitu sebagai
suatu injeksi atau suntikan sementara yang harus mampu menciptakan modal bagi
kegiatan ekonomi masyarakat serta harus dapat meningkatkan produksi.
Peningkatan produksi harus diikuti dengan meningkatnya pendapatan yang pada akhirnya
dapat meningkatkan kesejahteraannya. Surplus ini yang kemudian harus
menciptakan tabungan sebagai awal dari pemupukan modal sendiri yang mampu
dihimpun oleh masyarakat penerima pinjaman tersebut.
b. UKM dan Industri Kecil yang Berjiwa
Koperasi.
Penggunaan dana PPK yang dikelola oleh UPK berfungsi
sebagai modal untuk usaha produktif. Modal untuk usaha produktif ini berupa
kredit yang diberikan pada masyarakat yang diharapkan dapat berputar terus di
kelompok masyarakat. Strategi untuk memandirikan UKM dan industri kecil yang
berjiwa koperasi adalah dengan membina, mempersiapkan, mengawasi, dan mendanai
semua kegiatan yang dilakukan untuk menjadi besar dengan tetap berpedoman pada
profesionalisme dan etika usaha. Agar pemanfaatan dana bergulir dapat lebih
dioptimalkan penggunaannya untuk pengembangan UKM dan industri kecil maka perlu
dilakukan pembinaan oleh dinas atau instansi terkait, yang meliputi ; bina
teknis (Deperindag), bina keuangan (Deptkeu), bina program (Depdagri/Bappeda),
bina pengawasan dan evaluasi (BPKP/BPS).
c. Lembaga
Kredit Mikro.
Bantuan dana yang diberikan untuk PPK dalam bentuk block
grant dalam pengelolaannya yang dilakukan oleh UPK diharapkan dapat lebih
dioptimalkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam sektor keuangan. Pemberian
modal melalui UPK merupakan dana bergulir yang dikelola oleh kelompok dan
disalurkan kepada anggota sebagai pinjaman yang harus dikembalikan kepada
kelompok dengan persyaratan sesuai kesepakatan anggota. Dari perputaran
kegiatan yang dibiayai dengan dana UPK tersebut diharapkan tumbuh kemampuan
menabung dan pemupukan modal diantara anggota kelompok sehingga kegiatan social
ekonomi dan sekaligus taraf hidup anggota. Tata cara perguliran dana sepenuhnya
dipercayakan kepada kelompok sesuai dengan budaya yang berlaku di masyarakat
setempat berdasarkan prinsip kebersamaan atau perkoperasian.
Hal-hal pokok yang perlu mendapat perhatian dalam memperkuat UPK antara lain, yaitu ; pertama, kesamaan persepsi dari pengelola program/proyek pembangunan di semua tingkatan yang berhubungan dengan pemberian pinjaman kepada masyarakat miskin. Kesamaan persepsi ini menyangkut pentingnya pemupukan modal masyarakat. Kedua, dengan persepsi yang sama diharapkan muncul kesepakatan untuk menyempurnakan sistem pelayanan dari UPK yang ada sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan yang optimal. Ketiga, penyempurnaan sistem pelayanan merupakan bagian dari upaya memadukan dan mensinkronkan pola pembinaan terhadap lembaga yang ada. Penyempurnaan ini perlu diikuti dengan penyusunan panduan tentang UPK sebagai pedoman bagi aparat dan masyarakat. Keempat, seiring dengan penyusunan panduan adalah pembenahan dan penyegaran pengurus UPK yang sudah ada. Penyegaran ini dilakukan dengan pendidikan dan latihan bagi pengurus. Kelima, langkah-langkah tersebut sangat ditentukan oleh peran aktif dari semua steakholders disemua tingkatan, baik dari tingkat pusat maupun dari daerah itu sendiri dalam mendukung upaya mengentaskan kemiskinan melalui kegiatan bantuan modal usaha bagi masyarakat miskin.
Hal-hal pokok yang perlu mendapat perhatian dalam memperkuat UPK antara lain, yaitu ; pertama, kesamaan persepsi dari pengelola program/proyek pembangunan di semua tingkatan yang berhubungan dengan pemberian pinjaman kepada masyarakat miskin. Kesamaan persepsi ini menyangkut pentingnya pemupukan modal masyarakat. Kedua, dengan persepsi yang sama diharapkan muncul kesepakatan untuk menyempurnakan sistem pelayanan dari UPK yang ada sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan yang optimal. Ketiga, penyempurnaan sistem pelayanan merupakan bagian dari upaya memadukan dan mensinkronkan pola pembinaan terhadap lembaga yang ada. Penyempurnaan ini perlu diikuti dengan penyusunan panduan tentang UPK sebagai pedoman bagi aparat dan masyarakat. Keempat, seiring dengan penyusunan panduan adalah pembenahan dan penyegaran pengurus UPK yang sudah ada. Penyegaran ini dilakukan dengan pendidikan dan latihan bagi pengurus. Kelima, langkah-langkah tersebut sangat ditentukan oleh peran aktif dari semua steakholders disemua tingkatan, baik dari tingkat pusat maupun dari daerah itu sendiri dalam mendukung upaya mengentaskan kemiskinan melalui kegiatan bantuan modal usaha bagi masyarakat miskin.
2. Program
Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan ( P2KP )
P2KP adalah program
penanggulangan kemiskinan di perkotaan yang memiliki pendekatan integratif,
yakni dilakukan dengan memadukan antara daya fisik, ekonomi, dan sosial.
Filosofi pemberdayaan lebih diarahkan pada proses pembelajaran warga miskin
dengan perubahan pengetahuan, sikap, dan perilaku kelompok miskin secara lebih
konstruktif.
Sebetulnya P2KP bukanlah satu-satunya program penanggulangan kemiskinan yang dilakukan di perkotaan. Ada beberapa program yang sebelumnya telah berjalan, seperti Kampung Improvement Programme (KIP), Community Based Development (CBO), Pembangunan Perumahan Bertumpu pada Kelompok (P2BPK), dan Gerakan Terpadu Pengentasan Kemiskinan (Raskin).
Sebetulnya P2KP bukanlah satu-satunya program penanggulangan kemiskinan yang dilakukan di perkotaan. Ada beberapa program yang sebelumnya telah berjalan, seperti Kampung Improvement Programme (KIP), Community Based Development (CBO), Pembangunan Perumahan Bertumpu pada Kelompok (P2BPK), dan Gerakan Terpadu Pengentasan Kemiskinan (Raskin).
Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP) dirancang
sebagai suatu program yang menggunakan pendekatan pembelajaran dan pemberdayaan
kepada warga masyarakat miskin. Dengan demikian, dua aspek ini selalu menjadi
orientasi dari keseluruhan proses kegiatan P2KP. Pembelajaran mengandung maksud
program P2KP merupakan media bagi masyarakat miskin untuk belajar dan berusaha.
Sementara itu, kegiatan P2KP dimaksudkan untuk memberdayakan masyarakat
sehingga mampu mandiri dan pada akhirnya program diharapkan akan berkelanjutan.
P2KP dirancang sebagai
program yang berbeda dibandingkan dengan program-program penanggulangan
kemiskinan lainnya yang pernah dilakukan di Indonesia. Paling tidak terdapat
tiga aspek penting yang perlu memperoleh perhatian (Lihat: Fathurrohman,
2007:3-4). Pertama, program ini berupaya menanggulangi kemiskinan
melalui pemberdayaan masyarakat dalam bentuk gerakan bersama dalam komunitas. Kedua,
P2KP memadukan tiga aspek pemberdayaan, yakni daya fisik, daya ekonomi, dan
daya sosial, ke dalam sebuah konsep yang dinamakan Tridaya. Ketiga, program
pemberdayaan yang ditawarkan P2KP dilakukan sebagai proses pembelajaran dan
penguatan kesadaran kritis masyarakat.
Konsep pembangunan atau
pengembangan masyarakat lokal (local communitydevelopment) muncul
sebagai reaksi terhadap pembangunan nasional yang memiliki bias-bias kekuasaan,
yang menempatkan penguasa dengan kepentingannya pada posisi dominan.
Setiap usaha pembangunan dan pengembangan masyarakat lokal paling tidak mensyaratkan empat hal, yakni: Pertama, usaha itu mengharuskan pengenalan karakter yang khas secara saksama sehingga pendekatan yang digunakan dapat sejalan dengan sifat-sifat masyarakat; Kedua; adanya partisipasi masyarakat karena masyarakat memiliki preferensi-preferensi dalam berbagai bentuk; Ketiga, adanya pembelaan terhadap status marginal; Keempat, pemanfaatan sumber daya dan kekuatan dari dalam [Lihat: Abdullah, 2007:13-14; Usman, 2003:11-13; lihat juga, Adi (2001:46-48), Ife (1995:131-175)]. Dengan menggunakan cara tersebut di atas, kegiatan P2KP tidak sekadar sebagai "proyek" pengentasan kemiskinan, tetapi merupakan program pembelajaran bagi warga/ kelompok miskin untuk menjadi berdaya.
Setiap usaha pembangunan dan pengembangan masyarakat lokal paling tidak mensyaratkan empat hal, yakni: Pertama, usaha itu mengharuskan pengenalan karakter yang khas secara saksama sehingga pendekatan yang digunakan dapat sejalan dengan sifat-sifat masyarakat; Kedua; adanya partisipasi masyarakat karena masyarakat memiliki preferensi-preferensi dalam berbagai bentuk; Ketiga, adanya pembelaan terhadap status marginal; Keempat, pemanfaatan sumber daya dan kekuatan dari dalam [Lihat: Abdullah, 2007:13-14; Usman, 2003:11-13; lihat juga, Adi (2001:46-48), Ife (1995:131-175)]. Dengan menggunakan cara tersebut di atas, kegiatan P2KP tidak sekadar sebagai "proyek" pengentasan kemiskinan, tetapi merupakan program pembelajaran bagi warga/ kelompok miskin untuk menjadi berdaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar