Minggu, 29 September 2013

PROGRAM KEMISKINAN



Berbagai program pengentasan kemiskinan telah dilakukan oleh pemerintah, mulai dari program kompensasi seperti Bantuan Langsung Tunai kepada masyarakat miskin dan bantuan-bantuan non-tunai lainnya, seperti beras untuk orang miskin (Raskin), bantuan kesehatan (Askeskin) serta pendidikan (BOS), IDT, JPS,  PEMP, LUEB, Inseminasi Buatan, PPK, P2KP dan lainnya. Berikut  sekilas  beberapa program pemerintah yang masih berjalan dan dapat di akses oleh warga miskin:

1.              Program Pengembanagan Kecamatan ( PPK )
Upaya penanggulangan kemiskinan yang bertumpu pada masyarakat salah satunya adalah Program Pengembangan Kecamatan (PPK) yang dimulai tahun 1998/99 yang merupakan penguatan program-program pemberdayaan masyarakat. PPK merupakan perluasan dari program IDT dan P3DT yang memberikan perhatian pada upaya penguatan kelembagaan masyarakat lokal yang ada di tingkat desa dan kecamatan baik formal maupun informal, seperti pokmas IDT, kelompok tradisional, LKMD dan Forum Unit Daerah Kerja Pembangunan (UDKP), khusus dalam PPK didukung oleh Unit Pengelola Keuangan (UPK).

PPK bermaksud meningkatkan keterpaduan pengembangan kegiatan usaha produktif dan pembangunan prasarana dan sarana pedesaan. PPK dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme pelaksanaan yang bertumpu pada peranserta aktif masyarakat yang merupakan langkah nyata pemberdayaan masyarakat. Untuk itu khususnya aparat pemerintah daerah diharapkan dapat membantu pendamping dan memfasilitasi masyarakat untuk melaksanakan PPK.

PPK akan mengembangkan hubungan yang lebih kuat antara kecamatan dan desa, sehingga memungkinkan pengambilan keputusan dan pelaksanaan di tingkat lebih bawah  guna meningkatkan keterbukaan (transparansi), efisiensi, dan pengelolaan dana pembangunan secara lebih efektif. Pemberdayaan yang dilakukan melalui Program Pengembangan Kecamatan (PPK) adalah suatu program yang didesain dengan pendekatan partisipatif dan informatif dengan menyediakan dana langsung bagi masyarakat melalui kecamatan dan melembagakan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) serta forum Unit Daerah Kerja Pembangunan (UDKP).

Dalam hal ini PPK berupaya mengembangkan hubungan yang lebih kuat antara kecamatan dan desa, sehingga memungkinkan pengambilan keputusan dan pelaksanaan di tingkat lebih bawah guna meningkatkan keterbukaan (transparansi), efisiensi, dan pengelolaan dana pembangunan secara lebih efektif. Pendekatan bantuan PPK ini diwujudkan dalam bentuk : 1) partisipasi masyarakat dalam merencanakan, melaksanakan, dan melestarikan pembangu-nan ; 2) pemberian kepercayaan kepada masyarakat untuk memilih kegiatan yang dibutuhkan ; 3) pemihakan pada penduduk miskin ; 4) pemberian akses informasi kepada setiap penduduk desa mengenai peluang, kebebasan memilih, dan memutuskan ; 5) penciptaan suasana kompetisi yang sehat dalam pengajuan usulan kegiatan ; 6) penerapan teknologi tepat guna dan padat karya ; dan 7) penggalakkan swadaya masyarakat dalam pelaksanaan dan pelestarian pembangunan.

PPK sebagai salah satu program pembangunan, pada hakekatnya merupakan alat penggerak dinamika birokrasi dan masyarakat lokal secara partisipatif dengan pola mobilisasi. Artinya, masyarakat diberikan sejumlah dana secara stimulan dengan alokasi yang telah ditentukan dengan didampingi oleh fasilitator dan konsultan pendamping, untuk bergerak membangun dirinya sendiri sehingga kelembagaan manajemen pembangunan dapat berjalan sebagaimana mestinya. Dimensi otonomi, kebebasan berkreasi dan mengekspresikan aspirasi serta kebutuhan, transparansi, dan rasionalitas dalam proses pengambilan keputusan yang demokratis merupakan indicator pemberdayaan masyarakat yang muncul dalam proses pelaksanaan PPK.

Dalam PPK dikenal dengan Unit Pengelola Keuangan (UPK) yang merupakanunit pengelola dana yang berada di tingkat kecamatan, di dalamnya terdapat pengurusyang sifatnya mewakili masyarakat. UPK ini berfungsi untuk mengelola keuangan dan mengawasi proses pengadaan pembangunan sarana/prasarana yang menunjang kegiatan sosial ekonomi di perdesaan. UPK ini berperan sebagai lembaga keuangan milik masyarakat yang dapat menampung dan mengelola berbagai program pembangunan yang masuk ke daerah. Sehingga berbagai program pembangunan yang masuk ke daerah, dananya dapat langsung dikontrol dengan mudah oleh masyarakat itu sendiri. Dengan demikian kebocoran-kebocoran dana bantuan program pembangunan dapat diminimalisir bahkan dapat dihilangkan.

Kontrol Publik ini merupakan upaya yang sangat efektif dalam mengantisipasi segala kemungkinan kebocoran dalam pengelolaan program-program pembangunan di daerah. UPK ini dapat berkembang menjadi lembaga keuangan alternatif milik masyarakat yang tumbuh dari masyarakat sendiri. Lembaga keuangan ini dapat menjadi embrio lembaga keuangan dengan prinsip-prinsip perbankan yang pelaksanaannya dengan menerapkan prinsip-prinsip kebersamaan (kooperatif). Dalam perkembangan selanjutnya lembaga keuangan ini dapat berbadan hukum misalnya seperti koperasi.

Peran lembaga keuangan dalam pengembangannya adalah untuk ;pertama, mempersiapkan terciptanya akses atau kesempatan bagi masyarakat dalam memperoleh bantuan. Kedua, mempersiapkan masyarakat lapisan bawah untuk dapat mendayagunakan bantuan tersebut sehingga dapat menjadi modal bagi kegiatan usaha. Ketiga, menanamkan pengertian bahwa bantuan yang diberikan harus dapat menciptakan akumulasi modal dari suplus yang diperoleh dari kegiatan sosial ekonomi.

Pengembangan kegiatan sosial ekonomi masyarakat ini diprioritaskan pada masyarakat miskin di desa tertinggal, yaitu ; berupa peningkatan kualitas sumber dayamanusia, dan peningkatan permodalan yang didukung sepenuhnya dengan kegiatan pelatihan yang terintegrasi sejak dari kegiatan penghimpunan modal, penguasaan teknik produksi, pemasaran hasil dan pengelolaan surplus usaha. Dalam konsepsi normatifnya, lembaga UPK ini dapat diarahkan dalam berbagai model pengembangan kooperatif, yaitu : a) pengembangan sistem ketahanan pangan nasional, b) pengembangan UKM dan industri kecil yang berjiwa koperasi, c) pengembangan lembaga kredit mikro, dan d) usaha ekonomi produktif lainnya sesuai potensi dan aspirasi masyarakat lokal.

a.  Sistem Ketahanan Pangan Nasional.
Fleksibilitas dana yang dikelola oleh UPK melalui PPK dalam bentuk block grant memungkinkan untuk dapat menjangkau kegiatan ekonomi yang lebih luas. Dalam rangka mencapai tujuan ketahanan pangan maka dana bantuan tersebut dapat diwujudkan melalui modal usaha dan pembangunan sarana prasarana penunjang di sektor pertanian. Pemberian pelayanan permodalan berupa pinjaman harus dapat ditempatkan dalam kerangka yang benar yaitu sebagai suatu injeksi atau suntikan sementara yang harus mampu menciptakan modal bagi kegiatan ekonomi masyarakat serta harus dapat meningkatkan produksi. Peningkatan produksi harus diikuti dengan meningkatnya pendapatan yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraannya. Surplus ini yang kemudian harus menciptakan tabungan sebagai awal dari pemupukan modal sendiri yang mampu dihimpun oleh masyarakat penerima pinjaman tersebut.

b. UKM dan Industri Kecil yang Berjiwa Koperasi.
Penggunaan dana PPK yang dikelola oleh UPK berfungsi sebagai modal untuk usaha produktif. Modal untuk usaha produktif ini berupa kredit yang diberikan pada masyarakat yang diharapkan dapat berputar terus di kelompok masyarakat. Strategi untuk memandirikan UKM dan industri kecil yang berjiwa koperasi adalah dengan membina, mempersiapkan, mengawasi, dan mendanai semua kegiatan yang dilakukan untuk menjadi besar dengan tetap berpedoman pada profesionalisme dan etika usaha. Agar pemanfaatan dana bergulir dapat lebih dioptimalkan penggunaannya untuk pengembangan UKM dan industri kecil maka perlu dilakukan pembinaan oleh dinas atau instansi terkait, yang meliputi ; bina teknis (Deperindag), bina keuangan (Deptkeu), bina program (Depdagri/Bappeda), bina pengawasan dan evaluasi (BPKP/BPS).

c.  Lembaga Kredit Mikro.
Bantuan dana yang diberikan untuk PPK dalam bentuk block grant dalam pengelolaannya yang dilakukan oleh UPK diharapkan dapat lebih dioptimalkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam sektor keuangan. Pemberian modal melalui UPK merupakan dana bergulir yang dikelola oleh kelompok dan disalurkan kepada anggota sebagai pinjaman yang harus dikembalikan kepada kelompok dengan persyaratan sesuai kesepakatan anggota. Dari perputaran kegiatan yang dibiayai dengan dana UPK tersebut diharapkan tumbuh kemampuan menabung dan pemupukan modal diantara anggota kelompok sehingga kegiatan social ekonomi dan sekaligus taraf hidup anggota. Tata cara perguliran dana sepenuhnya dipercayakan kepada kelompok sesuai dengan budaya yang berlaku di masyarakat setempat berdasarkan prinsip kebersamaan atau perkoperasian.

Hal-hal pokok yang perlu mendapat perhatian dalam memperkuat UPK antara lain, yaitu ; pertama, kesamaan persepsi dari pengelola program/proyek pembangunan di semua tingkatan yang berhubungan dengan pemberian pinjaman kepada masyarakat miskin. Kesamaan persepsi ini menyangkut pentingnya pemupukan modal masyarakat. Kedua, dengan persepsi yang sama diharapkan muncul kesepakatan untuk menyempurnakan sistem pelayanan dari UPK yang ada sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan yang optimal. Ketiga, penyempurnaan sistem pelayanan merupakan bagian dari upaya memadukan dan mensinkronkan pola pembinaan terhadap lembaga yang ada. Penyempurnaan ini perlu diikuti dengan penyusunan panduan tentang UPK sebagai pedoman bagi aparat dan masyarakat. Keempat, seiring dengan penyusunan panduan adalah pembenahan dan penyegaran pengurus UPK yang sudah ada. Penyegaran ini dilakukan dengan pendidikan dan latihan bagi pengurus. Kelima, langkah-langkah tersebut sangat ditentukan oleh peran aktif dari semua steakholders disemua tingkatan, baik dari tingkat pusat maupun dari daerah itu sendiri dalam mendukung upaya mengentaskan kemiskinan melalui kegiatan bantuan modal usaha bagi masyarakat miskin.

2. Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan ( P2KP )
P2KP adalah program penanggulangan kemiskinan di perkotaan yang memiliki pendekatan integratif, yakni dilakukan dengan memadukan antara daya fisik, ekonomi, dan sosial. Filosofi pemberdayaan lebih diarahkan pada proses pembelajaran warga miskin dengan perubahan pengetahuan, sikap, dan perilaku kelompok miskin secara lebih konstruktif. 

Sebetulnya P2KP bukanlah satu-satunya program penanggulangan kemiskinan yang dilakukan di perkotaan. Ada beberapa program yang sebelumnya telah berjalan, seperti Kampung Improvement Programme (KIP), Community Based Development (CBO), Pembangunan Perumahan Bertumpu pada Kelompok (P2BPK), dan Gerakan Terpadu Pengentasan Kemiskinan (Raskin).

Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP) dirancang sebagai suatu program yang menggunakan pendekatan pembelajaran dan pemberdayaan kepada warga masyarakat miskin. Dengan demikian, dua aspek ini selalu menjadi orientasi dari keseluruhan proses kegiatan P2KP. Pembelajaran mengandung maksud program P2KP merupakan media bagi masyarakat miskin untuk belajar dan berusaha. Sementara itu, kegiatan P2KP dimaksudkan untuk memberdayakan masyarakat sehingga mampu mandiri dan pada akhirnya program diharapkan akan berkelanjutan.

P2KP dirancang sebagai program yang berbeda dibandingkan dengan program-program penanggulangan kemiskinan lainnya yang pernah dilakukan di Indonesia. Paling tidak terdapat tiga aspek penting yang perlu memperoleh perhatian (Lihat: Fathurrohman, 2007:3-4). Pertama, program ini berupaya menanggulangi kemiskinan melalui pemberdayaan masyarakat dalam bentuk gerakan bersama dalam komunitas. Kedua, P2KP memadukan tiga aspek pemberdayaan, yakni daya fisik, daya ekonomi, dan daya sosial, ke dalam sebuah konsep yang dinamakan Tridaya. Ketiga, program pemberdayaan yang ditawarkan P2KP dilakukan sebagai proses pembelajaran dan penguatan kesadaran kritis masyarakat.

Konsep pembangunan atau pengembangan masyarakat lokal (local communitydevelopment) muncul sebagai reaksi terhadap pembangunan nasional yang memiliki bias-bias kekuasaan, yang menempatkan penguasa dengan kepentingannya pada posisi dominan. 

Setiap usaha pembangunan dan pengembangan masyarakat lokal paling tidak mensyaratkan empat hal, yakni: Pertama, usaha itu mengharuskan pengenalan karakter yang khas secara saksama sehingga pendekatan yang digunakan dapat sejalan dengan sifat-sifat masyarakat; Kedua; adanya partisipasi masyarakat karena masyarakat memiliki preferensi-preferensi dalam berbagai bentuk; Ketiga, adanya pembelaan terhadap status marginal; Keempat, pemanfaatan sumber daya dan kekuatan dari dalam [Lihat: Abdullah, 2007:13-14; Usman, 2003:11-13; lihat juga, Adi (2001:46-48), Ife (1995:131-175)]. Dengan menggunakan cara tersebut di atas, kegiatan P2KP tidak sekadar sebagai "proyek" pengentasan kemiskinan, tetapi merupakan program pembelajaran bagi warga/ kelompok miskin untuk menjadi berdaya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar