6.KORBAN PENYALAHGUNAAN
NARKOTIKA.
Korban
Penyalahgunaan Narkotika: Definisi : Seseorang
yang menggunakan narkotika, psikotropika dan zat-zat adiktif lainnya termasuk
minuman keras diluar tujuan pengobatan atau tanpa sepengetahuan dokter yang
berwenang.
Kriteria :
- Usia 10 tahun sampai usia dewasa.
- Pernah menyalahgunakan narkotika, psikotropika dan zat-zat adiktif lainnya termasuk minuman keras, yang dilakukan sekali, lebih sekali atau dalam taraf coba-coba.
- Secara medik sudah dinyatakan bebas dari ketergantungan obat oleh dokter yang berwenang.
7. KELUARGA
a.Keluarga Fakir Miskin: Definisi : Orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber
mata pencaharian dan tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan yang
layak bagi kemanusiaan atau orang yang mempunyai sumber mata pencaharian dan
tidak dapat memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan. (PP No. 42 tahun
1981).
Definisi
operasional : Seseorang
atau kepala keluarga yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian
dan atau tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau orang
yang mempunyai sumber mata pencaharian akan tetapi tidak dapat memenuhi
kebutuhan pokok keluarga yang layak bagi kemanusiaan.
Kriteria :
·Seorang kepala keluarga usia 18-59 tahun.
·Penghasilan rendah atau berada dibawah garis kemiskinan seperti tercermin dari tingkat pengeluaran perbulan, yaitu Rp. 62.000,- untuk perkotaan, dan Rp. 50.090,- untuk pedesaan (tahun 2000) per orang per bulan.
· Tingkat pendidikan pada umumnya rendah : tidak tamat SLTP, tidak ada ketrampilan tambahan.
· Derajat kesehatan dan gizi rendah.
·Tidak memiliki tempat tinggal yang layak huni, termasuk tidak memiliki MCK.
· Pemilikan harta sangat terbatas jumlah atau nilainya.
·Hubungan sosial terbatas,belum banyak terlibat dalam kegiatan kemasyarakatan.
· Akses informasi terbatas (baca koran, radio).
·Penghasilan rendah atau berada dibawah garis kemiskinan seperti tercermin dari tingkat pengeluaran perbulan, yaitu Rp. 62.000,- untuk perkotaan, dan Rp. 50.090,- untuk pedesaan (tahun 2000) per orang per bulan.
· Tingkat pendidikan pada umumnya rendah : tidak tamat SLTP, tidak ada ketrampilan tambahan.
· Derajat kesehatan dan gizi rendah.
·Tidak memiliki tempat tinggal yang layak huni, termasuk tidak memiliki MCK.
· Pemilikan harta sangat terbatas jumlah atau nilainya.
·Hubungan sosial terbatas,belum banyak terlibat dalam kegiatan kemasyarakatan.
· Akses informasi terbatas (baca koran, radio).
b. Keluarga Berumah Tidak Layak
Huni: Definisi : Keluarga yang kondisi perumahan dan
lingkungannya tidak memenuhi persyaratan yang layak untuk tempat tinggal baik
secara fisik, kesehatan maupun sosial.
1. Kondisi Rumah :
·
Luas lantai perkapita kota < 4m2, desa
< 10 m2.
· Sumber air tidak sehat, akses memperoleh air bersih terbatas.
· Tidak mempunyai akses MCK.
· Bahan bangunan tidak permanen atau atap/dinding dari bambu, rumbia.
· Tidak memiliki pencahayaan matahari dan ventilasi udara.
· Tidak memiliki pembagian ruangan.
· Lantai dari tanah dan rumah lembab atau pengap.
· Letak rumah tidak teratur dan berdempetan.
· Kondisi rusak.
· Sumber air tidak sehat, akses memperoleh air bersih terbatas.
· Tidak mempunyai akses MCK.
· Bahan bangunan tidak permanen atau atap/dinding dari bambu, rumbia.
· Tidak memiliki pencahayaan matahari dan ventilasi udara.
· Tidak memiliki pembagian ruangan.
· Lantai dari tanah dan rumah lembab atau pengap.
· Letak rumah tidak teratur dan berdempetan.
· Kondisi rusak.
2. Kondisi Lingkungan :
·
Lingkungan kumuh dan becek.
·
Saluran pembuangan air tidak memenuhi
standar.
·
Jalan setapak tidak teratur.
3. Kondisi
Keluarga :
· Kebanyakan keluarga miskin usia 18-59 tahun,
pengeluaran biaya hidup tidak melebihi Rp. 42.380,- untuk perkotaan, dan Rp.
33.590,- untuk pedesaan setiap orang per bulan (tahun 1998).
· Kesadaran untuk ikut serta memiliki dan
memelihara lingkungan pada umumnya rendah (ikut bersih kampung, ikut kerja
bakti, membuang sampah sembarangan di sungai).
c. Keluarga Bermasalah Sosial Psikologis: Definisi : Keluarga yang hubungan antar anggota
keluarganya terutama hubungan antara suami isteri kurang serasi, sehingga tugas
dan fungsi keluarga tidak dapat berjalan dengan wajar.
Kriteria :
1. Suami atau isteri sering tanpa saling
memperhatikan atau anggota keluarga kurang berkomunikasi.
2.
Suami dan isteri sering saling bertengkar,
hidup sendiri-sendiri walapun masih dalam ikatan keluarga.
3. Hubungan dengan tetangga kurang baik, sering
bertengkar, tidak mau bergaul/berkomunikasi.
4.
Kebutuhan anak baik jasmani, rohani maupun
sosial kurang terpenuhi.
8. MASYARAKAT
a. Masyarakat
Terasing / Komunitas Adat Terpencil.: Definisi : Kelompok
orang yang hidup dalam kesatuan-kesatuan sosial budaya yang bersifat lokal dan
terpencar serta kurang atau belum terlibat dalam jaringan dan pelayanan baik
sosial, ekonomi maupun politik nasional. (SK Mensos No. 60/HUK/1998).
Definisi
operasional :
Kelompok
orang/masyarakat yang hidup dalam kesatuan-kesatuan kecil yang bersifat lokal
dan terpencil dan masih sangat terikat pada sumberdaya alam dan habitatnya yang
secara sosial budaya terasing dan terbelakang dibanding dengan masyarakat
Indonesia pada umumnya sehingga memerlukan pemberdayaan dalam menghadapi
perubahan lingkungan dalam arti luas.
Kriteria :
1. Hidup dalam kesatuan-kesatuan sosial
yang bersifat lokal dan terpencil.
· Berbentuk komunitas kecil, tertutup dan homogen.
· Pranata sosial bertumpu pada hubungan
kekerabatan.
· Pada umumnya secara geografis terpencil dan
relatif sulit dijangkau atau terisolasi.
2. Kehidupan dan penghidupannya masih
sangat sederhana
· Pada umumnya masih hidup dengan sistem
ekonomi subsistens (hanya untuk kepentingan sendiri) belum untuk
kepentingan pasar.
·
Peralatan dan tekhnologi sederhana, misalnya
peralatan rumah tangga.
·
Ketergantungan pada lingkungan hidup dan
sumberdaya alam setempat relatif tinggi.
·
Terbatasnya akses pelayanan sosial, ekonomi
dan politik.
·
Secara sosial budaya terasing dan atau
terbelakang.
b. Masyarakat yang Tinggal
Didaerah Rawan Bencana: Definisi : Kelompok masyarakat yang lokasi pemukiman
mereka berada di daerah yang relatif sering terjadi bencana atau kemungkinan
besar dapat terjadi bencana alam dan musibah lainnya yang membahayakan jiwa
serta kehidupan dan penghidupan mereka.
Kriteria :
1.
Wilayah bahaya gunung merapi.
2.
Daerah aliran sungai yang sering dilanda
banjir.
3. Daerah pantai yang tingkat abrasinya tinggi
atau rawan bencana
gelombang pasang/tsunami.
4.
Lereng bukit yang tandus, rawan longsor dan
rawan pangan.
5.
Daerah kumuh dan padat penduduk yang rawan
kebakaran.
6.
Daerah rawan gempa bumi.
c. Korban bencana alam dan
bencana lainnya: Definisi : Perorangan, keluarga atau kelompok masyarakat
yang menderita baik secara fisik, mental maupun sosial ekonomi akibat
terjadinya bencana alam atau musibah lainnya yang menyebabkan mereka mengalami
hambatan dalam melaksanakan tugas-tugas kehidupannya.
Termasuk dalam korban
bencana adalah :
1.
Korban bencana gempa bumi tektonik letusan
gunung berapi, tanah longsor, banjir, gelombang pasang atau tsunami, angin
kencang, kekeringan dan kebakaran hutan atau lahan.
2. Korban kebakaran pemukiman, kecelakaan kapal
terbang, kereta api dll, musibah industri (kecelakaan kerja), kekacauan atau
kerusuhan sosial dan kecelakaan perahu.
3. Orang terlantar dalam perjalanan seperti
orang Indonesia yang terlantar di luar negeri, TKI yang terlantar, pelintas batas,
orang-orang Indonesia yang masuk negara lain tanpa izin dan harus dipulangkan
ke Indonesia.
4.
Korban wabah penyakit.
Kriteria :
· Kehilangan tempat tinggal sehingga mereka
ditampung sementara atau diasramakan di tempat pengungsian atau menumpang
dirumah keluarga/kerabat.
· Kehilangan sumber mata pencaharian sehingga
mengalami hambatan dalam upaya pemenuhan kebutuhan hidupnya.
· Kehilangan kepala atau anggota keluarga yang
merupakan sumber pencari nafkah utama untuk anggota keluarga lainnya.
·
Kehilangan harta benda.
·
Kondisi mental kurang stabil, emosional atau
stress.
·
Kondisi fisik menderita.
d. Korban Bencana Sosial.:Definisi : Perorangan, keluarga atau kelompok
masyarakat yang menderita baik secara fisik, mental maupun sosial ekonomi
akibat terjadinya bencana sosial atau kerusakan yang menyebabkan mereka
mengalami hambatan dalam melaksanakan tugas-tugas kehidupannya.
Kriteria :
1. Korban
musibah, kekacauan atau kerusuhan sosial
2. Korban wabah penyakit
e. Pekerja Migran: Definisi : Pekerja migram adalah seseorang yang bekerja di luar tempat asalnya dan
menetap sementara di tempat tersebut dan potensial mengalami permasalahan
sosial.
Kriteria :
Orang terlantar dalam perjalanan seperti orang Indonesia yang terlantar di
luar negri, TKI yang terlantar, pelintas batas, orang-orang Indonesia yang
masuk negara lain tanpa izin dan harus dipulangkan ke Indonesia.
9. HIV/AIDS
Definisi : Seseorang yang dengan rekomendasi professional (dokter) atau petugas
laboratorium terbukti tertular virus HIV, sehingga mengalami sindrom
menurunnya daya tahan tubuh (AIDS)
10. Keluarga Rentan
Definisi : adalah keluarga yang masih berkategori tidak bermasalah, namun jika tidak
diberdayakan melalui bimbingan sosial akan mengalami masalah tertentu.
Keluarga rentan tersebut berada pada batas marginal dan menjadi rentan
terhadap masalah sosial lainnya. Batas marginal yang dimaksudkan diukur dari batas bawah pemenuhan kebutuhan
fisil minimal didaerah yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar