Minggu, 29 September 2013

27 PMKS ..lanjutan


6.KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA.
Korban Penyalahgunaan Narkotika: Definisi : Seseorang yang menggunakan narkotika, psikotropika dan zat-zat adiktif lainnya termasuk minuman keras diluar tujuan pengobatan atau tanpa sepengetahuan dokter yang berwenang.
Kriteria :
  • Usia 10 tahun sampai usia dewasa.
  • Pernah menyalahgunakan narkotika, psikotropika dan zat-zat adiktif lainnya termasuk minuman keras, yang dilakukan sekali, lebih sekali atau dalam taraf coba-coba.
  • Secara medik sudah dinyatakan bebas dari ketergantungan obat oleh dokter yang berwenang.

7. KELUARGA
a.Keluarga Fakir Miskin: Definisi : Orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan atau orang yang mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak dapat memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan. (PP No. 42 tahun 1981).
        Definisi operasional :  Seseorang atau kepala keluarga yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan atau tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau orang yang mempunyai sumber mata pencaharian akan tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok keluarga yang layak bagi kemanusiaan.
        Kriteria :
     ·Seorang kepala keluarga usia 18-59 tahun.
·Penghasilan rendah atau berada dibawah garis kemiskinan seperti tercermin dari tingkat pengeluaran perbulan, yaitu Rp. 62.000,- untuk perkotaan, dan Rp. 50.090,- untuk pedesaan (tahun 2000) per orang per bulan. 
· Tingkat pendidikan pada umumnya rendah : tidak tamat SLTP, tidak ada ketrampilan tambahan.
·  Derajat kesehatan dan gizi rendah.
·Tidak memiliki tempat tinggal yang layak huni, termasuk tidak memiliki MCK.
· Pemilikan harta sangat terbatas jumlah atau nilainya.
·Hubungan sosial terbatas,belum banyak terlibat dalam kegiatan  kemasyarakatan.
· Akses informasi terbatas (baca koran, radio).
 b. Keluarga Berumah Tidak Layak Huni: Definisi : Keluarga yang kondisi perumahan dan lingkungannya tidak memenuhi persyaratan yang layak untuk tempat tinggal baik secara fisik, kesehatan maupun sosial.
 1. Kondisi Rumah :
     ·        Luas lantai perkapita kota < 4m2, desa < 10 m2.
·        Sumber air tidak sehat, akses memperoleh air bersih terbatas.
·        Tidak mempunyai akses MCK.
·       Bahan bangunan tidak permanen atau atap/dinding dari bambu, rumbia.
·        Tidak memiliki pencahayaan matahari dan ventilasi udara.
·        Tidak memiliki pembagian ruangan.
·        Lantai dari tanah dan rumah lembab atau pengap.
·        Letak rumah tidak teratur dan berdempetan.
·        Kondisi rusak.
 2. Kondisi Lingkungan :
·        Lingkungan kumuh dan becek.
·        Saluran pembuangan air tidak memenuhi standar.
·        Jalan setapak tidak teratur.
3.  Kondisi Keluarga :
·     Kebanyakan keluarga miskin usia 18-59 tahun, pengeluaran biaya hidup tidak melebihi Rp. 42.380,- untuk perkotaan, dan Rp. 33.590,- untuk pedesaan setiap orang per bulan (tahun 1998).
·    Kesadaran untuk ikut serta memiliki dan memelihara lingkungan pada umumnya rendah (ikut bersih kampung, ikut kerja bakti, membuang sampah sembarangan di sungai).
 c.      Keluarga Bermasalah Sosial Psikologis: Definisi : Keluarga yang hubungan antar anggota keluarganya terutama hubungan antara suami isteri kurang serasi, sehingga tugas dan fungsi keluarga tidak dapat berjalan dengan wajar.
Kriteria :
1.   Suami atau isteri sering tanpa saling memperhatikan atau anggota keluarga kurang berkomunikasi.
2.         Suami dan isteri sering saling bertengkar, hidup sendiri-sendiri walapun masih dalam ikatan keluarga.
3.      Hubungan dengan tetangga kurang baik, sering bertengkar, tidak mau bergaul/berkomunikasi.
4.         Kebutuhan anak baik jasmani, rohani maupun sosial kurang terpenuhi.

8.  MASYARAKAT
a.  Masyarakat Terasing / Komunitas Adat Terpencil.: Definisi : Kelompok orang yang hidup dalam kesatuan-kesatuan sosial budaya yang bersifat lokal dan terpencar serta kurang atau belum terlibat dalam jaringan dan pelayanan baik sosial, ekonomi maupun politik nasional. (SK Mensos No. 60/HUK/1998).
Definisi operasional :
Kelompok orang/masyarakat yang hidup dalam kesatuan-kesatuan kecil yang bersifat lokal dan terpencil dan masih sangat terikat pada sumberdaya alam dan habitatnya yang secara sosial budaya terasing dan terbelakang dibanding dengan masyarakat Indonesia pada umumnya sehingga memerlukan pemberdayaan dalam menghadapi perubahan lingkungan dalam arti luas.
Kriteria :
1.    Hidup dalam kesatuan-kesatuan sosial yang bersifat lokal dan terpencil.
·          Berbentuk komunitas kecil, tertutup dan homogen.
·          Pranata sosial bertumpu pada hubungan kekerabatan.
·     Pada umumnya secara geografis terpencil dan relatif sulit dijangkau atau terisolasi.
2.    Kehidupan dan penghidupannya masih sangat sederhana
·      Pada umumnya masih hidup dengan sistem ekonomi subsistens (hanya  untuk kepentingan sendiri) belum untuk kepentingan pasar.
·        Peralatan dan tekhnologi sederhana, misalnya peralatan rumah tangga.
·        Ketergantungan pada lingkungan hidup dan sumberdaya alam setempat relatif tinggi.
·        Terbatasnya akses pelayanan sosial, ekonomi dan politik.
·        Secara sosial budaya terasing dan atau terbelakang.
b.   Masyarakat yang Tinggal Didaerah Rawan Bencana: Definisi : Kelompok masyarakat yang lokasi pemukiman mereka berada di daerah yang relatif sering terjadi bencana atau kemungkinan besar dapat terjadi bencana alam dan musibah lainnya yang membahayakan jiwa serta kehidupan dan penghidupan mereka.
Kriteria :
1.          Wilayah bahaya gunung merapi.
2.          Daerah aliran sungai yang sering dilanda banjir.
3.   Daerah pantai yang tingkat abrasinya tinggi atau rawan  bencana gelombang  pasang/tsunami.
4.          Lereng bukit yang tandus, rawan longsor dan rawan pangan.
5.          Daerah kumuh dan padat penduduk yang rawan kebakaran.
6.          Daerah rawan gempa bumi.
c.   Korban bencana alam dan bencana lainnya: Definisi : Perorangan, keluarga atau kelompok masyarakat yang menderita baik secara fisik, mental maupun sosial ekonomi akibat terjadinya bencana alam atau musibah lainnya yang menyebabkan mereka mengalami hambatan dalam melaksanakan tugas-tugas kehidupannya.
Termasuk dalam korban bencana adalah :
1.           Korban bencana gempa bumi tektonik letusan gunung berapi, tanah longsor, banjir, gelombang pasang atau tsunami, angin kencang, kekeringan dan kebakaran hutan atau lahan.
2.        Korban kebakaran pemukiman, kecelakaan kapal terbang, kereta api dll, musibah industri (kecelakaan kerja), kekacauan atau kerusuhan sosial dan kecelakaan perahu.
3.   Orang terlantar dalam perjalanan seperti orang Indonesia yang terlantar di luar negeri, TKI yang terlantar, pelintas batas, orang-orang Indonesia yang masuk negara lain tanpa izin dan harus dipulangkan ke Indonesia.
4.           Korban wabah penyakit.
Kriteria :
·      Kehilangan tempat tinggal sehingga mereka ditampung sementara atau diasramakan di tempat pengungsian atau menumpang dirumah keluarga/kerabat.
·    Kehilangan sumber mata pencaharian sehingga mengalami hambatan dalam upaya pemenuhan kebutuhan hidupnya.
·  Kehilangan kepala atau anggota keluarga yang merupakan sumber pencari nafkah utama untuk anggota keluarga lainnya.
·        Kehilangan harta benda.
·        Kondisi mental kurang stabil, emosional atau stress.
·        Kondisi fisik menderita.
d.      Korban Bencana Sosial.:Definisi : Perorangan, keluarga atau kelompok masyarakat yang menderita baik secara fisik, mental maupun sosial ekonomi akibat terjadinya bencana sosial atau kerusakan yang menyebabkan mereka mengalami hambatan dalam melaksanakan tugas-tugas kehidupannya.
Kriteria :
1.  Korban musibah, kekacauan atau kerusuhan sosial
2.   Korban wabah penyakit
e.       Pekerja Migran: Definisi : Pekerja migram adalah seseorang yang bekerja di luar tempat asalnya dan menetap sementara di tempat tersebut dan potensial mengalami permasalahan sosial.
Kriteria :
Orang terlantar dalam perjalanan seperti orang Indonesia yang terlantar di luar negri, TKI yang terlantar, pelintas batas, orang-orang Indonesia yang masuk negara lain tanpa izin dan harus dipulangkan ke Indonesia.
9.  HIV/AIDS
Definisi : Seseorang yang dengan rekomendasi professional (dokter) atau petugas laboratorium terbukti tertular virus HIV, sehingga mengalami sindrom  menurunnya daya tahan tubuh (AIDS)
10. Keluarga Rentan
Definisi : adalah keluarga yang masih berkategori tidak bermasalah, namun jika tidak diberdayakan melalui bimbingan sosial akan mengalami masalah tertentu.
Keluarga rentan tersebut berada pada batas marginal dan menjadi rentan terhadap masalah sosial lainnya. Batas marginal yang dimaksudkan diukur dari batas bawah pemenuhan kebutuhan fisil minimal didaerah yang bersangkutan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar