27 PMKS DAN PELAYANAN SOSIAL
Penyandang Masalah Kesejahteraan
Sosial (PMKS) adalah Seseorang, keluarga atau kelompok masyarakat yang karena
suatu hambatan, kesulitan atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi
sosialnya dan karenanya tidak dapat menjalin hubungan yang serasi dan kreatif
dengan lingkungannya sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya
(jasmani, rohani dan sosial) secara memadai dan wajar. Hambatan, kesulitan dan
gangguan tersebut dapat berupa kemiskinan, keterlantaran, kecacatan,
ketunasosialan, keterbelakangan atau keterasingan dan kondisi atau perubahan
lingkungan (secara mendadak) yang kurang mendukung atau menguntungkan.
Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial (PMKS) dapat dibagi menjadi delapan kelompok yaitu :
1.
Anak,
2.
Wanita,
3.
Lanjut Usia,
4.
Penyandang Cacat,
5.
Tuna Sosial,
6.
Korban Penyalahgunaan
Narkotika,
7.
Keluarga, dan
8.
Masyarakat.
Penjelasan
:
1.
Anak
a.
Anak
Balita Terlantar
Definisi
: Anak
berusia 0 – 4 tahun yang karena sebab tertentu, orangtuanya tidak dapat
melakukan kewajibannya ( karena beberapa kemungkinan : miskin/tidak mampu,
salah seorang sakit, salah seorang/kedua-duanya meninggal, anak balita sakit)
sehingga terganggu kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangannya baik
secara jasmani, rohani maupun sosial.
Kriteria :
1)
Anak
(laki-laki/perempuan)usia 0 - 4 tahun.
2)
Tidak
terpenuhinya kebutuhan dasarnya atau balita yang tidak pernah mendapat ASI/susu
pengganti atau balita yang tidak mendapat makanan bergizi (4 sehat 5 sempurna)
2x dalam satu minggu atau balita yang tidak mempunyai sandang yang layak sesuai
dengan kebutuhannya.
3)
Yatim
Piatu atau tidak dipelihara, ditinggalkan oleh orangtuanya pada orang lain,
ditempat umum, rumah sakit, dsb.
4)
Apabila
sakit tidak mempunyai akses kesehatan modern (dibawa ke Puskesmas dll).
2.
Anak Terlantar
Definisi : Anak
yang berusia 5 – 18 tahun yang karena sebab tertentu (karena beberapa
kemungkinan : miskin/tidak mampu, salah seorang dari orang tuanya/wali pengampu
sakit, salah seorang/kedua orang tuanya/wali pengampu atau pengasuh
meninggal, keluarga tidak harmonis, tidak ada pengampu atau pengasuh), sehingga
tidak dapat terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani,
rohani maupun sosial.
Kriteria :
1)
Anak
(Laki-laki/perempuan) usia 5-18 tahun.
2)
Anak
yatim, piatu, yatim piatu.
3)
Tidak
terpenuhi kebutuhan dasarnya.
4)
Anak
yang lahir karena tindak perkosaan, tidak ada yang mengurus dan tidak mendapat
pendidikan.
3.
Anak yang menjadi Korban Tindak Kekerasan atau
Diperlakukan Salah.
Definisi : Anak
yang berusia 5 – 18 tahun yang terancam secara fisik dan non fisik karena
tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan
keluarga atau lingkungan sosial terdekatnya, sehingga tidak terpenuhi kebutuhan
dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani maupun sosial.
Kriteria :
1). Anak
(Laki-laki/perempuan) usia 5-18 tahun.
2). Sering mendapat
perlakuan kasar dan kejam dan tindakan yang berakibat menderita secara
psikologis.
3). Pernah dianiaya
atau diperkosa.
4). Dipaksa bekerja
(tidak atas kemauannya).
4.
Anak Nakal
Definisi : Anak
yang berusia 5 – 18 tahun yang berperilaku menyimpang dari norma dan kebiasaan
yang berlaku dalam masyarakat, lingkungannya sehingga merugikan dirinya,
keluarganya dan orang lain, akan mengganggu ketertiban umum, akan tetapi
(karena usia) belum dapat dituntut secara hukum.
Kriteria :
1).
Anak (laki-laki/perempuan) usia 8
sampai kurang dari 18 tahun dan belum menikah.
2).
Melakukan perbuatan (secara
berulang) yang menyimpang atau melanggar norma masyarakat seperti :
a)
Sering
bolos sekolah.
b)
Sering
bohong, ingkar/menipu.
c)
Sering
mencuri dilingkungan keluarga.
d)
Sering
merusak barang/peralatan/sarana umum.
e)
Sering
mengganggu orang lain, memancing keributan atau perkelahian.
f)
Sering
meminta uang/barang dengan paksa.
g)
Perokok
dan peminum.
h)
Melakukan
perkelahian massal (tawuran).
i)
Melakukan
tindak kriminal seperti perjudian, penodongan, perampokan, penjarahan,
pemerkosaan, penganiayaan, pembunuhan dan pelacuran (membayar/dibayar).
5.
Anak Jalanan
Definisi : Anak
yang berusia 5 – 18 tahun yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk
mencari nafkah dan atau berkeliaran di jalanan maupun ditempat – tempat umum.
Kriteria :
1)
Anak
(laki-laki/perempuan) usia 5-18 tahun.
2)
Melakukan
kegiatan tidak menentu, tidak jelas kegiatannya dan atau berkeliaran di jalanan
atau ditempat umum minimal 4 jam/hari dalam kurun waktu 1 bulan yang lalu,
seperti pedagang asongan, pengamen, ojek payung, pengelap mobil, pembawa
belanjaan di pasar dll.
3)
Kegiatannya
dapat membahayakan dirinya sendiri atau mengganggu ketertiban umum.
6.
Anak
Cacat.
Definisi : Anak
yang berusia 5 – 18 tahun yang mempunyai kelainan fisik dan atau mental, yang
dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan
aktivitas secara layak, yang terdiri dari : penyandang cacat fisik, penyandang
cacat mental, penyandang cacat fisik dan mental.
Kriteria
:
a). Cacat Fisik
1.
Anggota
tubuh tidak lengkap putus/amputasi tungkai, lengan atau kaki
2.
Cacat
tulang/persendian
3. Cacat
sendi otot dan tungkai, lengan atau kaki
4.
Lumpuh
b). Cacat Mata
1. Buta Total (buta kedua
mata)
2. Masih mempunyai sisa penglihatan
atau kurang awas (low vision)
c). Cacat Rungu Wicara
1. Tidak dapat mendengar
atau memahami perkataan yang disampaikan pada jarak 1 meter tanpa alat
Bantu dengar
2. Tidak dapat bicara sama
sekali atau berbicara tidak jelas (pembicaraannya
tidak dapat dimengerti)
3. Mengalami hambatan atau kesulitan dalam berkomunikasi
dengan orang lain.
d). Cacat Mental Eks Psikotik
1.
eks
penderita penyakit gila
2. kadang masih mengalami kelainan
tingkah laku
3.
sering
mengganggu orang lain
e). Cacat Mental Retardasi
1.
Idiot : kemampuan mental dan tingkah lakunya setingkat
dengan anak normal usia 2 tahun, wajahnya terlihat seperti wajah dungu
2.
Embisil :
kemampuan mental dan tingkah lakunya setingkat dengan anak normal usia 3
– 7 tahun.
3.
Debil:
kemampuan mental dan tingkah lakunya setingkat dengan anak normal
usia 8 – 12 tahun.
2. WANITA
a. Wanita Rawan Sosial Ekonomi
Definisi
: Seorang
wanita dewasa belum menikah atau janda yang tidak mempunyai penghasilan cukup
untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. (Keputusan Menteri Sosial
Nomor. 24/HUK/1996).
Kriteria
:
1)
Wanita usia 18 - 59
tahun.
2)
Berpenghasilan kurang
atau tidak mencukupi untuk kebutuhan fisik minimum (sesuai kriteria fakir
miskin).
3)
Tingkat pendidikan
rendah (umumnya tidak tamat/maksimal pendidikan dasar).
4)
Isteri yang ditinggal
suami tanpa batas waktu dan tidak dapat mencarii nafkah.
5)
Sakit
sehingga tidak mampu bekerja.
b.
Wanita
yang menjadi Korban Tindak Kekerasan atau Diperlakukan Salah
Definisi : Wanita yang terancam secara fisik atau non
fisik (psikologis) karena tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak
semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan sosial terdekatnya.
Kriteria :
1)
Wanita
usia 18 - 59 tahun atau kurang dari 18 tahun tetapi sudah menikah.
2)
Tidak
diberi nafkah atau tidak boleh mencari nafkah.
3)
Diperlakukan
secara keras, kasar dan kejam (dipukul, disiksa) dalam keluarga.
4)
Diancam
secara fisik dan psikologis (diteror, ditakut-takuti, disekap) dalam keluarga
atau ditempat umum.
5)
Mengalami
pelecehan seksual (dikantor, di RT, ditempat umum antara lain diperkosa atau
dipaksa menjual diri/dieksploitir).
3.
LANJUT USIA
a. Lanjut Usia Terlantar.
Definisi : Setiap orang berhubung lanjut usia (60 tahun keatas)
tidak mempunyai/berdaya mencari nafkah untuk keperluan pokok bagi kehidupan
sehari-hari. (UU Nomor 13 tahun 1998). Seseorang yang berusia 60 tahun atau
lebih karena faktor-faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya
baik secara jasmani, rohani maupun sosialnya.
Kriteria :
1)
Usia
60 tahun keatas (laki-laki/perempuan).
2)
Tidak
sekolah/tidak tamat/tamat SD.
3)
Makan
2 x perhari.
4)
Makan-makanan
berprotein tinggi (4sehat 5 sempurna) 4 x perminggu.
5)
Pakaian
yang dimiliki kurang dari 4 stel.
6)
Tempat
tidur tidak tetap.
7)
Jika
sakit tidak mampu berobat ke fasilitas kesehatan.
8)
Ada
atau tidak ada keluarga, sanak saudara atau orang lain yang mau dan mampu
mengurusnya.
b. Lanjut Usia yang
menjadi Korban Kekerasan atau Diperlakukan Salah.
Definisi : Lanjut
Usia (60 tahun keatas) yang mengalami tindak kekerasan, diperlakukan salah atau
tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan terdekatnya dan
terancam baik secara fisik maupun non fisik.
Kriteria :
1)
Usia
60 tahun keatasa (laki-laki/perempuan).
2)
Diperlakukan
secara keras, kasar dan kejam (dipukul, dimarahi, dirongrong, diacuhkan,
disakiti, dikucilkan/disekap) oleh keluarga, lingkungan.
4. PENYANDANG CACAT.
a. Penyandang
Cacat
Definisi : Setiap
orang yang mempunyai kelainan fisik dan atau mental yang dapat mengganggu atau
merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara layaknya yang
terdiri dari ; a. Penyandang cacat fisik, b.Penyandang cacat mental, dan c.
Penyandang cacat fisik dan mental (UU Nomor 4 tahun 1997).
1). Penyandang Cacat Fisik
Definisi : Seseorang
yang menderita kelainan pada tulang dan atau sendi anggota gerak dan tubuh,
kelumpuhan pada anggota gerak dan tulang, tidak lengkapnya anggota gerak atas
dan bawah, sehingga menimbulkan gangguan atau menjadi lambat untuk melakukan
kegiatan sehari-hari secara layak/wajar.
Kriteria :
a). Anggota tubuh tidak lengkap putus/amputasi
tungkai, lengan atau kaki.
b).
Cacat tulang/persendian.
c).
Cacat sendi otot dan tungkai, lengan atau kaki.
d).
Lumpuh.
Termasuk dalam
Penyandang Cacat Fisik adalah :
a.) Penyandang Cacat Mata (Tuna Netra)
Definisi :Seseorang yang buta kedua matanya atau kurang awas (low vision) sehingga
menjadi hambatan dalam melakukan kegiatan sehari-hari secara layak/wajar.
Kriteria
:
1). Buta total (buta kedua mata).
2). Masih mempunyai sisa penglihatan atau kurang awas
(low vision).
b.) Penyandang Cacat Rungu/Wicara
Definisi : Seseorang yang
tidak dapat mendengar dan berbicara dengan baik sehingga menjadi hambatan dalam
melakukan kegiatan sehari-hari secara layak/wajar.
Kriteria
:
(1)
Tidak
dapat mendengar atau memahami perkataan yang disampaikan pada jarak 1
meter tanpa alat bantu dengar.
(2)
Tidak
dapat bicara sama sekali atau berbicara tidak jelas (pembicaraannya tidak dapat
dimengerti).
(3)
Mengalami
hambatan atau kesulitan dalam berkomunikasi dengan orang lain.
2. Penyandang Cacat Mental.
Definisi : Seseorang
yang menderita kelainan mental/jiwa sehingga orang tersebut tidak bisa
mempelajari dan melakukan perbuatan yang umum dilakukan orang lain seusianya
atau yang tidak dapat mengikuti perilaku biasa sehingga menjadi hambatan dalam
melakukan kegiatan sehari-hari secara layak/wajar.
Penyandang Cacat Mental terdiri dari :
a). Penyandang Cacat Mental Eks Psikotik
1). Eks
Penderita penyakit gila.
2). Kadang
masih mengalami kelainan tingkah laku.
3). Sering
mengganggu orang lain.
b). Penyandang Cacat Mental
Retardasi
1)
Idiot
: kemampuan mental dan tingkah lakunya setingkat dengan anak normal usia 2
tahun, wajahnya terlihat seperti wajah dungu.
2)
Embisil
: kemampuan mental dan tingkah lakunya setingkat dengan anak normal usia 3-7
tahun.
3)
Debil
: kemampuan mental dan tingkah lakunya setingkat dengan anak normal usia 8-12
tahun.
3.
Penyandang Cacat Fisik dan
Mental
Definisi : Seseorang yang menderita kelainan fisik
dan mental sekaligus atau cacat ganda seperti gangguan pada fungsi tubuh,
penglihatan, pendengaran dan kemampuan berbicara serta mempunyai kelainan
mental atau tingkah laku, sehingga yang bersangkutan tidak mampu melakukan
kegiatan sehari-hari secara layak/wajar.
b. Penyandang Cacat Bekas
Penderita Penyakit Kronis
Definisi : Seseorang
yang pernah menderita penyakit menahun atau kronis, seperti kusta, TBC
paru-paru yang dinyatakan sembuh/terkendali. Termasuk penyandang cacat jenis
ini adalah penderita HIV/AIDS dan stroke tetapi mengalami hambatan fisik dan
sosial untuk melaksanakan kegiatan sehari-hari secara layak/wajar.
Kriteria :
1.
Eks penderita penyakit TBC paru-paru, kusta dan stroke.
2.
Mengalami hambatan/kelainan fisik meski badan tidak hilang (kusta).
3.
Tubuh menjadi bongkok dan ringkih (TBC paru).
4.
Cenderung dijauhi masyarakat karena takut terjangkit/menular (leprophobia dan
HIV/AIDS).
5.
Mempunyai rasa rendah diri.
Catatan :
Dari aspek
kesejahteraan sosial salah satu bentuk kecacatan adalah penyandang cacat bekas
penyakit kronis meski tidak termasuk dalam penyandang cacat menurut
undang-undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar