Minggu, 29 September 2013

ORGANISASI SOSIAL



             ORGANISASI SOSIAL
Organisasi sosial (Orsos) merupakan lembaga kesejahteraan sosial yang memberikan pelayanan sosial secara langsung kepada masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang belum berbadan hukum. Orsos pada kenyataannya di lapangan sering kita temukan dalam bentuk yayasan/ Lembaga Sosisl Masyarakar (LSM)/Perkumpulan sosial.

 Pengertian organisasi sosial menurut Amitai Etzion, organisasi adalah unit sosial (pengelompokan manusia) yang sengaja dibentuk dan dibentuk kembali dengan penuh pertimbangan dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Etzioni menjelaskan umumnya organisasi ditandai ciri sebagai berikut : (1) pembagian kerja, kekuasaan, dan tanggung jawab komunikasil; (2) ada satu atau beberapa pusat kekuasaan yang berfungsi mengawasi usaha-usaha organisasi serta mengarahkan organisasi dalam mencapai tujuan; (3) ada pergantian tenaga (kaderisasi) bila ada individu yang tak mampu menjalankan tugas-tugas organisasi.

Pengertian lainnya : organisasi adalah suatu sistem sosial yang bersifat langgeng, formal, memiliki identitas kolektif yang tegas, daftar anggotanya terinci, dan mempunyai sifat hirarkis. Gagasan penting kedua dalam organisasi adalah adanya tujuan atau maksud melakukan koordinasi. Selanjutnya, proses pelaksanaan tugas dapat berjalan efektif bila dilakukan terpadu/ terintegrasi yang dilaksanakan oleh anggota-anggotanya.

Menurut data yang tercatat di Pusdatin tahun 2003, saat ini orsos berjumlah 33. 643. Keberadaan oros ini merupakan wujud partisipasi masyarakat didalam pembangunan sosial yang berasaskan dari, oleh dan untuk masyarakat. Kelembagaan orsos merupakan salah satu lembaga yang diakui oleh pemerintah dan salah satu potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang disediakan oleh masyarakat itu sendiri.

Orsos sebagai lembaga partisipasi masyarakat memiliki tugas dan tanggung jawab :

  1.  Melaksanakan usaha-usaha kesejahteraan Sosial (UKS) secara operasional dan langsung di lapangan terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) secara swadaya dan swadana, yang diarahkan pada peningkatan penghasilan serta penghidupan mereka.
  2. Melaksanakan UKS dalam rangka mencegah dan mengatasi adanya, timbulnya, dan berkembangnya masalah kesejhateraan sosial  di lingkungannya termasuk menanggulangi keresahan sosial serta gejalanya, dan selalu meningkatkan kemampuan orsosnya secara profesioanl.
Tipe Organisasi Sosial

  1. Organisasi Normatif: Adalah pihak elit menjalankan organisasi/ mengawasi anggota lebih dominan menggunakan kekuasaan normatif (persuasif). Bentuk partisipasi anggota adalah dengan komitmen moral.
  2. Organisasi Utilitarian: Adalah pihak elit mengawasi anggota dominan menggunakan kekuasaan utilitarian. Partisipasi anggota berdasarkan komitmen perhitungan yaitu pemikiran hubungan bisnis, sangat perhitungkan untung rugi.
  3. Organisasi Koersi : Adalah pihak elit menggunakan kekuasaan koersi dalam mengawasi anggotanya. Koersi adalah segala jenis paksaan, ancaman, dan intimidasi yang digunakan untuk mempengaruhi perilaku orang lain.

2 komentar:

  1. terima kasih. informasinya sangat membantu.terutama untuk generasi penerus di STKS Bandung

    BalasHapus
    Balasan
    1. selamat sore....ok..sama2....tujuaan saya menulis adalah untuk mengenalkan peran, fungsi dan wewenang seorang pekerja sosial yang selama ini di indonesia belum begitu di kenal dan semoga melalui berbagai tulisan saya ini akan membuat pekerjaan sosial lebih membumi di indonesia khususnya bagi para junior saya...well...salam pek sos ya...

      Hapus