Minggu, 29 September 2013

KEBIJAKAN SOSIAL


             Kebijakan Sosial
Beberapa ahli seperti Huttman, Marshall, Rein, dan Magill mengartikan kebijakan sosial dalam kaitannya dengan kebijakan kesejahteraan sosial (Suharto, 1997). 
      1.  Kebijakan sosial adalah strategi-strategi, tindakan-tindakan, atau rencana-rencana  untuk mengatasi masalah sosial dan memenuhi kebutuhan sosial (Huttman, 1981). 
      2. Kebijakan sosial adalah kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan tindakan yang memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan warga negara melalui penyediaan pelayanan sosial atau bantuan keuangan (Marshall,1965). 
      3.  Kebijakan sosial adalah perencanaan untuk mengatasi biaya-biaya sosial, peningkatan pemerataan, dan pendistribusian pelayanan dan bantuan sosial (Rein, 1970). 
      4. Kebijakan sosial merupakan bagian dari kebijakan publik (public policy). Kebijakan publik meliputi semua kebijakan yang berasal dari pemerintah, seperti kebijakan ekonomi, transportasi, komunikasi, pertahanan keamanan (militer), serta fasilitas-fasilitas umum lainnya (air bersih, listrik). Kebijakan sosial merupakan satu tipe kebijakan publik yang diarahkan untuk mencapai tujuan-tujuan sosial (Magill, 1986).
      5.  Kebijakan sosial adalah studi tentang pelayanan sosial dan negara kesejahteraan.
      6. Fokus utama kebijakan sosial adalah studi tentang kesejahteraan sosial dan pelayanan sosial.
      7. Pelayanan sosial penting dalam kebijakan sosial, karena terkait dengan aspek historis dan idiologis.
      8. Bidang garapan kebijakan sosial seperti kesehatan, jaminan sosial, pendidikan, layanan ketenagakerjaan, kepedulian masyarakat dan pengelolaan perumahan.
Karakteristik pendefinisian kebijakan sosial:
      • Kebijakan sosial adalah tentang kebijakan
      • Kebijakan sosial berkaitan dengan isu-isu yang bersifat sosial.
      • Kebijakan sosial adalah tentang kesejahteraan baik sebagai well-being atau kondisi sejahtera
                      
Pentingnya Kebijakan sosial:
  • Kebijakan sosial merupakan   bagian penting dari persiapan profesiona
  • Orang yang telah belajar kebijakan sosial telah membuat kontribusi yang cukup besar untuk pembuatan kebijakan.
  • Belajar kebijakan sosial dapat membantu untuk mengubah cara orang berpikir  tentang
Isu-isu.                                    
Metode dan Pendekatan Kebijakan Sosial meliputi :   

  • Teori dan Parktek. ( deskripsi,analisis, pemeriksaan normatif  )
  • Proses Klasifikasi
  • Pendekatan Normatif
  • Pendekatan Perbandingan
  • Penelitian Empiris
Proses Perumusan Kebijakan Sosial
    Proses perumusan kebijakan sosial dapat dikelompokkan dalam 3 tahap, yaitu: Tahap Identifikasi, tahap implementasi dan tahap evaluasi. Setiap tahap terdiri dari beberapa tahapan yang saling terkait: Secara garis besar, tahapan perumusan kebijakan dapat adalah sebagai berikut (Suharto, 1997) :  
 a.    Tahap Identifikasi
        1.  Identifikasi Masalah dan Kebutuhan: Tahap pertama dalam perumusan kebijakan sosial adalah mengumpul-kan data mengenai permasalahan sosial yang dialami masyarakat dan mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan masyarakat yang belum terpenuhi (unmet needs).  
        2.  Analisis Masalah dan Kebutuhan: Tahap berikutnya adalah mengolah, memilah dan memilih data mengenai masalah dan kebutuhan masyarakat yang selanjutnya dianalisis dan ditransformasikan ke dalam laporan yang terorganisasi. Informasi yang perlu diketahui antara lain: apa penyebab masalah dan apa kebutuhan masyarakat? Dampak apa yang mungkin timbul apabila masalah tidak dipecahkan dan kebutuhan tidak dipenuhi? Siapa dan kelompok mana yang terkena masalah ?
        3. Penginformasian Rencana Kebijakan: Berdasarkan laporan hasil analisis disusunlah rencana kebijakan. Rencana ini kemudian disampaikan kepada berbagai sub-sistem masyarakat yang terkait dengan isu-isu kebijakan sosial untuk memperoleh masukan dan tanggapan. Rencana ini dapat pula diajukan kepada lembaga-lembaga perwakilan rakyat untuk dibahas dan disetujui.
        4. Perumusan Tujuan Kebijakan: Setelah mendapat berbagai saran dari masyarakat dilakukanlah berbagai diskusi dan pembahasan untuk memperoleh alternatif-alternatif kebijakan. Beberapa alternatif kemudian dianalisis kembali dan dipertajam menjadi tujuan-tujuan kebijakan. 
        5.  Pemilihan Model Kebijakan: Pemilihan model kebijakan dilakukan terutama untuk menentukan pendekatan, metoda dan strategi yang paling efektif dan efisien mencapai tujuan-tujuan kebijakan. Pemilihan model ini juga dimaksudkan untuk memperoleh basis ilmiah dan prinsip-prinsip kebijakan sosial yang logis, sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan.
        6. Penentuan Indikator Sosial: Agar pencapaian tujuan dan pemilihan model kebijakan dapat terukur secara objektif, maka perlu dirumuskan indikator-indikator sosial yang berfungsi sebagai acuan, ukuran atau standar bagi rencana tindak dan hasil-hasil yang akan dicapai.
        7.  Membangun Dukungan dan Legitimasi Publik: Tugas pada tahap ini adalah menginformasikan kembali rencana kebijakan yang telah disempurnakan. Selanjutnya melibatkan berbagai pihak yang relevan dengan kebijakan, melakukan lobi, negosiasi dan koalisi dengan berbagai kelompok-kelompok masyarakat agar tercapai konsensus dan kesepakatan mengenai kebijakan sosial yang akan diterapkan.
 b.    Tahap Implementasi
        1.  Perumusan Kebijakan: Rencana kebijakan yang sudah disepakati bersama dirumuskan kedalam strategi dan pilihan tindakan beserta pedoman peraturan pelaksanaannya
        2.  Perancangan dan Implementasi Program: Kegiatan utama pada tahap ini adalah mengoperasionalkan kebijakan ke dalam usulan-usulan program (program proposals) atau proyek sosial untuk dilaksanakan atau diterapkan kepada sasaran program. 
 c. Tahap Evaluasi 
Evaluasi dan Tindak Lanjut: Evaluasi dilakukan baik terhadap proses maupun hasil implementasi kebijakan. Penilaian terhadap proses kebijakan difokuskan pada tahapan perumusan kebijakan, terutama untuk melihat keterpaduan antar tahapan, serta sejauhmana program dan pelayanan sosial mengikuti garis kebijakan yang telah ditetapkan. Penilaian terhadap hasil dilakukan untuk melihat pengaruh atau dampak kebijakan, sejauh mana kebijakan mampu mengurangi atau mengatasi masalah. Berdasarkan evaluasi ini, dirumuskanlah kelebihan dan kekurangan kebijakan yang akan dijadikan masukan bagi penyempurnaan kebijakan berikutnya atau permusan kebijakan baru.
d. Mekanisme dan Isu-Isu Kebijakan Sosial
        Untuk lebih memahami proses perumusan kebijakan sosial, kiranya perlu ditelaah   secara singkat mekanisme dan kerangka kerja perumusan kebijakan sosial. Telaah ini akan membantu kita dalam memahami peranan lembaga atau aktor yang terlibat dalam merumuskan kebijakan sosial (Suharto, 1997)  
         Setiap negara memiliki mekanisme tersendiri dalam proses perumusan suatu kebijakan sosial. Sebagain besar negara menyerahkan tanggungjawab ini kepada setiap departemen pemerintahan, namun ada pula negara yang memiliki badan khusus yang menjadi sentral perumusan kebijakan sosial. 
      Terdapat pula negara-negara yang melibatkan baik lembaga pemerintahan maupun swasta dalam merumuskan kebijakan sosialnya. Tidaklah mudah untuk membuat generalisasi lembaga mana yang paling berkompeten dalam masalah ini (Suharto, 1997)  
a.       Mekanisme Kebijakan Sosial
        1. Departemen pemerintahan. Sebagian besar negara menyerahkan tanggungjawab mengenai perumusan kebijakan sosial kepada kementrian, departemen atau lembaga-lembaga pemerintah yang berperan. Misalnya Departemen Sosial di Indonesia merupakan salah satu departemen yang memiliki kewenangan langsung dalam merumuskan kebijakan kesejahteraan sosial. Di Departemen Sosial, terdapat satu biro khusus yang memiliki kewenangan penting dalam kegiatan ini, yaitu Biro Perencanaan.  
        2. Badan Perencanaan Nasional. Dalam konteks pembangunan yang lebih luas, perumusan kebijakan sosial juga seringkali menjadi tugas khusus dari Badan Perencanaan Nasional yang sengaja dibentuk untuk merumuskan dan sekaligus mengatur mekanisme kebijakan sosial. Badan Perencanaan Nasional (Bappenas) merupakan lembaga khusus yang menangani berbagai perencanaan sosial sekaligus perumusan kebijakan sosial dalam pembangunan nasional. Kebijakan yang dihasilkan lembaga ini kemudian menjadi acuan bagi departemen dan lembaga-lembaga terkait dalam melaksanakan berbagai program pembangunan.
        3. Badan legislatif. Badan legislatif seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki kewenangan dalam merumuskan kebijakan sosial. Lembaga ini biasanya memiliki komisi khusus yang mengurusi perumusan kebijakan sesuai dengan kebutuhan. Misalnya, di Indonesia, DPR memiliki komisi khusus yang bertanggungjawab mengatur urusan ekonomi, hukum, dan kesejahteraan sosial. 
        4. Pemerintah Daerah dan Masyarakat Setempat. Di sejumlah negara di mana administrasi pemerintahannya lebih terdesentralisasi, Pemerintah Daerah (PEMDA) memiliki peran yang sangat penting dalam perumusan kebijakan sosial, khususnya yang menyangkut persoalan dan kebutuhan-kebutuhan masyarakat di daerahnya. Lebih-lebih lagi di negara-negara yang telah sangat matang menjalankan konsep demokrasi, masyarakat setempat memiliki hak dan kewenangan dalam mengungkapkan aspirasi kebutuhannya yang kelak menjadi bagian dari tema-tema penting dalam kebijakan sosial. 
        5. Lembaga Swadaya Masyarakat. Peranan lembaga-lembaga sosial atau organisasi-organisasi non pemerintah (ORNOP) adalah berbeda dalam setiap negara. Namun demikian, kini terdapat kecenderungan bahwa di negara-negara berkembang, pemerintah semakin memberi peran yang leluasa kepada sektor-sektor non pemerintahan untuk juga terlibat dalam perumusan kebijakan-kebijakan sosial. Hal ini terutama terjadi sejalan dengan rekomendasi atau bahkan tekanan dari negara-negara donor yang memberi bantuan dan konsultasi finansial kepada negara yang bersangkutan. Selain itu, kini semakin disadari bahwa sebesar apapun pemerintah menguasai sumber-sumber ekonomi dan sosial, tidaklah mungkin mampu memenuhi kebutuhan segenap lapisan masyarakat secara memuaskan.
 b.     Isu-Isu kebijakan Sosial
Kebijakan sosial tidak dapat dilepaskan dari proses dan dimensi pembangunan secara luas. Karenanya perlu ditelaah secara singkat beberapa isu kebijakan sosial yang mungkin timbul dan perlu dipertimbangkan dalam proses dan mekanisme perumusan kebijakan sosial (Suharto, 1997)
        1. Peran negara dan masyarakat. Walaupun pemerintah memiliki peran yang besar dalam perumusan kebijakan sosial, tidaklah berarti bahwa hanya pemerintah sajalah yang berhak menangani masalah ini. Seperti dinyatakan dimuka, bahwa pemerintah tidak akan pernah mampu memenuhi seluruh kebutuhan warganya. Sebesar apapun sumber-sumber ekonomi-sosial yang dimilikinya dan sehebat apapun kemampuan para pejabat dan aparatur pemerintah, tetap membutuhkan peran masyarakat.. Oleh karena itu, perumusan kebijakan sosial mensyaratkan adanya keseimbangan dan proporsionalitas dalam hal pembagian peran dan kekuasaan pemerintah dan masyarakat. 
        2. Perangkat Hukum dan Penerapannya. Perangkat hukum memiliki kekuatan memaksa, melalui sangsi dan hukuman yang melekat di dalamnya. Kebijakan sosial memerlukan perangkat hukum yang dapat mendukung diterapkannya kebijakan sosial. Kebijakan sosial dapat berjalan secara efektif apabila dinyatakan secara tegas melalui perundang-undangan dan peraturan pelaksanaannya. Namun demikian, adakalanya perangkat hukum yang sudah ada tidak dapat diimplementasikan secara baik dalam kegiatan-kegiatan operasional, baik dikarenakan oleh faktor manusianya, maupun kurang lengkapnya peraturan teknis yang mengatur secara lebih rinci perundang-undangan tersebut. Oleh karena itu, perlu usaha keras agar terjamin adanya keselarasan antara perangkat hukum dan implementasinya. Ketidak-konsistenan  antara ‘dassein’ dan ‘dasollen’ akan menimbulkan ketidak-percayaan masyarakat dan merosotnya citra lembaga-lembaga pembuat kebijakan, yang pada gilirannya menimbulkan sikap apatis dan bahkan antipati masyarakat kepada setiap produk kebijakan sosial.
        3. Koordinasi antar Lembaga. Seperti sudah dinyatakan di muka, kebijakan sosial seringkali menjadi urusan berbagai departemen dan lembaga, baik pemerintah maupun swasta. Oleh karena itu, perlu adanya koordinasi dan kerjasama antar lembaga tersebut agar kebijakan sosial tidak bersifat tumpang tindih dan saling bertentangan satu sama lain.
        4. Sumber Daya Manusia. Aspek mengenai SDM ini menyangkut jumlah dan kualitas para pembuat kebijakan yang akan diserahi tugas dalam merumuskan kebijakan sosial. Meskipun kebijakan sosial, menyangkut ‘aspek sosial’, tetapi dalam merumuskan kebijakan tersebut diperlukan sejumlah orang yang memiliki beragam profesi dan latar belakang akademik tertentu. Oleh karena itu, perumusan kebijakan harus memperhatikan kualifikasi SDM yang tepat. Selain ahli-ahli sosial, perumusan kebijakan sosial seringkali membutuhkan pakar-pakar ekonomi, hukum, dan bahkan ahli statistik. 
        5. Pentingnya pelayanan sosial. Pentingnya pelayanan sosial bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat merupakan isu penting lainnya yang perlu mendapat perhatian dalam kebijakan sosial. Isu ini terutama muncul karena adanya kecenderungan pemerintah yang semakin menurunkan anggaran belanjanya untuk kepentingan-kepentingan pelayanan sosial. Pelayanan sosial pada dasarnya merupakan investasi sosial yang berkorelasi positif dengan kualitas hidup masyarakat. Pengalaman penulis berkunjung ke Costa Rica menunjukkan bahwa berkat kesigapan pemerintah dalam mengalokasikan sumber daya bagi pelayanan sosial, kualitas hidup warga masyarakat negara tersebut sangat memuaskan terutama bila dilihat dari indikator kualitas hidup (Human Development Index), seperti angka harapan hidup, jumlah kematian bayi per 1000 kelahiran, dan bahkan pendapatan per kapitanya.
        6. Penentuan prioritas pelayanan sosial. Di sebagian besar negara berkembang keinginan untuk memperbaiki pelayanan sosial sangat besar, namun demikian sumber dana untuk pengadaan pelayanan tersebut sangat terbatas (Conyers, 1991). Ini berarti bahwa kebijakan sosial harus mampu diprioritaskan terhadap pelayanan sosial yang benar-benar penting dan berdampak luas bagi kesejahteraan masyarakat. Misalnya, apakah pelayanan sosial akan lebih diprioritaskan untuk perawatan anak terlantar, para manula, para penyandang cacat, rehabilitasi permukiman kumuh, atau peningkatan peran pemuda dan wanita.
        7. Penentuan bentuk pelayanan sosial. Isu berikutnya berkaitan dengan pertanyaan mengenai bentuk-bentuk pelayanan sosial apa yang cocok untuk negara berkembang. Dewasa ini semakin disadari bahwa bentuk-bentuk dan standar pelayanan di negara maju tidak dapat sepenuhnya diterapkan di negara berkembang. Oleh karena itu, perlu diusahakan suatu bentuk pelayanan sosial yang sesuai dengan kondisi setempat dan cocok ditinjau dari segi fisik, ekonomi, sosial dan politik negara yang bersangkutan. Secara luas kita dapat mengusulkan apakah pelayanan sosial akan berbentuk uang tunai (cash payment), barang (benefit in kind), atau berupa bantuan konsultasi dan pelatihan-pelatihan.
        8. Distribusi pelayanan sosial. Hampir bisa dipastikan bahwa semua negara menghadapi masalah yang sama dalam kaitannya dengan persoalan ‘supply’ dan ‘demand’ pelayanan sosial, dalam arti kebutuhan akan pelayanan sosial selalu lebih besar dari kemampuan pemerintah atau lembaga penyelenggara dalam mengusahakan pelayanan sosial. Keadaan ini tentunya memaksa kita untuk memikirkan secara sungguh-sungguh mengenai distribusi pelayanan sosial. Beberapa hal yang dapat dijadikan pertimbangan dalam  pendistribusian pelayanan ini antara lain menyangkut segi geografis (desa, kota, daerah khusus), jender (pria, wanita, atau waria), usia (anak, remaja, manula) atau berdasarkan permasalahan-permasalahan khusus yang mendesak untuk segera dipecahkan.
        9. Penetapan kuantitas atau kualitas pelayanan sosial. Karena sumber daya manusia dan dana relatif selalu terbatas, maka isu mengenai pilihan dalam menentukan kuantitas dan kualitas pelayanan harus pula menjadi bahan pertimbangan yang matang bagi para pembuat kebijakan sosial. Antara kuantitas dan kualitas pelayanan sering kali terjadi trade-off, dilema, sehingga perlu ditentukan mana dahulu yang akan diutamakan. Misalnya, mengingat masih besarnya sasaran pembangunan kesejahteraan sosial, peningkatan jumlah lembaga pelayanan kesejahteraan sosial masih dianggap lebih penting daripada meningkatkan kualitas pelayanan lembaga tersebut. Dengan demikian, secara terpaksa diadakan pengorbanan dalam hal kualitas pelayanan sosial.
        10. Pembiayaan pelayanan sosial. Isu kebijakan sosial lainnya yang sangat penting adalah mengenai pendanaan pelayanan sosial yang menyangkut, sistem, sumber dan metoda pendanaan. Terdapat suatu sistem di mana pelayanan sosial sepenuhnya atau sebagian besar dibiayai oleh pemerintah yang dananya diambil dari subsidi sektor-sektor lain dalam bidang perekonomian negara tersebut. Pelayanan pendidikan dasar merupakan salah satu contoh sistem ini. Sebaliknya, ada pula pelayanan sosial yang didasarkan pada segi komersial, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta, seperti asuransi kesehatan dan asuransi sosial tenaga kerja. Kini terdapat kecenderungan di mana sistem pendanaan lembaga pelayanan sosial (panti jompo, TPA) yang tadinya disubsidi penuh oleh pemerintah, kini bersifat komersial. Pada kenyataanya, sebagian besar negara maju dan berkembang banyak yang memilih jalan tengah di antara kedua sistem di atas.
         Sumber : 
        Suharto, Edi, 2005, Analisis Kebijakan Publik "Panduan Praktis Mengkaji Masalah dan Kebijakan                Sosial, Alfabeta, Bandung.

        Suharto, Edi, 2008, Kebijakan Sosial "Peran Pembangunan Kesejahteraan Sosial Dalam Mewujudkan          Negara Kesejahteraan (Welfare State) di Indonesia, Alfabeta, Bandung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar