Rw 02 Kampong Cikendal Dan Negalsari Desa Leuwigoong
KAJIAN KEMISKINAN
MUNGKINKAH MEKANISME BERAS MISKIN DIREVISI ?
ABSTRAKSI
Laporan fieldstudy ini disusun berdasarkan study lapangan pada tanggal 6 – 8 Mei 2010 di RW 02 Desa Neglasri dan Cikendal Desa Leuwigoong Kecamatan Leuwigoong Kabupaten Garut. Laporan ini disusun dengan mengunakan pendekatan kualitatif dengan study kasus pada mekanisme beras miskin di masyarakat RW 02. Penj aringan informasi dilakukan melalui focus diskusi kelompok (FGD dan indepth interview.
Hasil fieldstudy ini menunjukan bahwa ternyata mekanisme beras miskin di RW 02 Desa Neglasari dan Cikendal Desa Leuwigoong Kecamatan Leuwigoong Kabupaten Garut masih belum tepat sasaran. Hal ini dibuktikan dengan pembagian beras miskin dibagikan secara merata kepada semua warga baik yang tergolong miskin dan kaya dengan jatah penerimaan 3 kilo gram per kepala keluarga. Hal ini diperlakukan dengam tujuan untuk meredam konflik internal dan dengan mengutamakan kebersamaan, artinya jika semua warga masyarakat mendapatkan beras miskin maka semua akan dapat menikamati secara bersama-sama dan kehadiran raskin menjadi penjaga nilai dan etika yang masih dijunjung tinggi oleh masyarakat setempat sebab pertemuan sebulan sekali di rumah RT pada saat mengambil raskin menjadi wadah pertemuan formal bagi seluruh warga setempat. Ini dianggap sebagai ajang silahturahmi, saling berbagi rasa dan menumbuhkan semangat gotong royong sebab bagi para janda dan lansia yang mendapat jatah raskin diantarkan sampai ke rumah dan bagi golongan ini mendapatkan jatah 5 kilogram, hal ini atas kesepakatan warga, tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan setempat dan merupakan kebijakan lokal.Pengelolaan raskin masih didominasi oleh RT dan keluarganya namun masyarakat menganggap halbukan masalah dan belum perlu dibentuk Tim Pengelola Raskin hal ini ditempuh untuk menghindari konflik internal.
Meskipun demikian, temuan dari fieldstudy ini menunjukkan beberapa hal yang perlu ditingkatkan agar program Raskin lebih lebih efektif dan tepat sasaran dan untuk merespon harapan-harapan dari masyarakat yang menginginkan penurunan harga raskin, peningkatan kualitas raskin, penambahan jatah raskin dan penerimaan raskin yang tepat waktu di minggu ke II setiap bulan maka dibutuhkan koordinasi yang baik dikalangan pemangku kepentingan dan Dolog.Raskin merupakan program primadona bagi masyarakar RW 2.
Berdasarkan hal tersebut diatas dengan mempertimbangkan sistem sumber yang ada maka diharapkan program raskin tetap berkelanjutan sebab raskin merupakan ketahanan pangan bagi penduduk setempat.
A. LATAR BELAKANG
Pasca reformasi yang melanda Indonesia pada medio tahun 1998 membuat kebutuhan akan beras menjadi sangat urgen bagi seluruh penduduk wilayah Indonesia. Reformasi membuat harga BBM melambung tinggi dan hal ini dikhawatirkan akan menurunkan kemampuan daya beli penduduk khususnya yang tergolong sebagai keluarga miskin, hal ini lebih lanjut akan berdampak dan menghambat kesejahteraan keluarga miskin khususnya dalam pemenuhan kebutuhan pangan.
Pada era ini kebutuhan beras di dalam negeri meningkat sangat tajam sementara persedian yang ada tidak mampu mencukupi kebutuhan masyarakat sehingga pemerintah sampai mengimport beras, namun demikian pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pengaturan import beras dengan Inpres no.9/2002 yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan petani dan ketahanan pangan nasional melalui komponen-komponen kebijakan sebagai berikut: a) kebijakan peningkatan produktifitas dan produksi padi/beras nasional. b) kebijakan pengembangan diversifikasi kegiatan ekonomi petani padi, c) kebijakan harga pembelian gabah/beras oleh pemerintah, d) kebijakan import beras yang melindungi produsen dab konsumen dan e) kebijakan pemberian jaminan penyediaan dan penyaluran beras untuk kelompok masyarakat miskin dan rawan pangan.
Berdasarkan elemen-elemen kebijakan tersebut dapat diketahui bahwa kebijakan pemberasan nasional merupakat satu paket kebijakan yang terdiri dari 5 elemen kebijakan yakni: kebijakan peningkatan produksi, kebijakan diversifikasi, kebijakan harga beras, kebijakan import beras dan kebijakan distribusi beras untuk keluarga miskin yang merupakan bentuk perlindungan kepada petani dan konsumen dari dampak negatif perdagangan beras internasional.
Proteksi pemerintah kepada petani dan keluarga miskin diperkuat dengan Kepmen Perindag No.9/MPP/Kep/2004 yang mengatur pelarangan import beras satu bulan sebelum dan dua bulan sesudah panen raya sehingga beras import dilarang masuk ke wilayah Indonesia pada bulan Januari sampai dengan Juni dan pada periode di luar panen raya beras import dapat masuk dengan pengaturan jumlah, tempat (pelabuhan), kualitas dan waktu.
Pemerintah dalam membantu keluarga miskin untk dapat bertahan hidup pada situasi rentan tersebut diatas telah menggulirkan sebuah kebijakan dalam bentuk distribusi beras bersubsidi kepada kelompok miskin atau yang kita kenal dengan beras miskin (raskin).
Pasca era reformasi tertalian erat dengan Otonomi Daerah dimana dalam hal ini Otonomi Daerah dianggap sebagai wadah penyelenggaraan Pemerintahan Daerah merupakan konsep optimalisasi sebuah bentuk birokrasi yang bertujuan untuk mempermudah alat kelengkapan negara dalam melayani publik. Berkaitan dengan hal tersebut salah satu produk hukum yang dibuat oleh pemerintah adalah kebijakan pembangunan di bidang kesejahteraan sosial yang di implementasikan dalam bentuk program-program dan salah satunya adalah program bantuan beras miskin yang ditujukan kepada keluarga miskin di seluruh wilayah Indonesia. Dan pada tahun 2003 pemerintah telah mendistribusikan beras miskin sejumlah 1.9 juta ton untuk 8.000 KK.
Sementara itu data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2005 dan 2008 yang berkaitan dengan Rumah Tangga Sasaran (RTS) sbb:
Katagori
|
Tahun 2005
|
Tahun 2008
|
Rumah tangga Sangat Miskin
|
3.894.314
|
2.992.433
|
Rumah Tangga Miskin
|
8.236.880
|
6.828.912
|
Rumah Tangga Hampir Miskin
|
6.969.601
|
7.652.664
|
Sumber data : BPS
Sedangkan pada Maret 2009 BPS mengumumkan bahwa dari hasil survey terdapat jumlah orang miskin di Indonesia sebanyak 32.540.000 jiwa dan penduduk miskin didominasi di pedesaan yaitu sejumlah 20.520.000 jiwa.
Landasan dasar hukum di bidang kesejahteraan rakyat tahun didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,antara lain :
1. Undang Undang Dasar 1945 Pasal 33 dan 34
2. Undang-Undang No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah
3. Undang-Undang No.11 Tentang Kesejahteraan Rakyat
4. Kepmen Perindag No.9/MPP/Kep/2004 Tentang Pelarangan Import Beras
5. Inpres no.9/2002 tentang Pengaturan Import Beras
6. Instruksi Presiden no.3 Tahun 2007 Tentang Kebijakan Beras
Tujuan Program Beras Miskin untuk membantu keluarga miskin yang berada dalam kondisi rentan dan hampir miskin serta untuk menjaga ketahanan pangan nasional.
Sasaran Program semua keluarga miskin dengan kriteria dari BKKBN dan dengan menggunakan data sekunder serta jumlah bantuan sebesar 20 kilo gram dengan penggantian harga beras Rp.1000,- per kilo gram
Manfaat mencegah individu, keluarga, kelompok dan masyarakat agar tidak jatuh miskin dalam hal ini yang dimaksud adalah terpenuhi kebutuhan pangan dalam kondisi rentan.
Keberhasilan program beras miskin dapat dilihat dari antusiaame keluarga miskin dalam menyambut kehadiran raskin per bulannya bahkan harapan masyarakat. secara luas raskin dapat ditingkatkan kualitas berasnya dan ada peningkatkan jumlah raskin yang dapat diterima oleh keluarga miskin. Kenaikan harga beras miskin juga bukan kendala bagi keluarga miskin karena harga yang dipatok oleh Dolog masih dibawah standart harga di pasar.
B. LOKASI FEILDSTUDY: RW.7 Kampong Neglasari dan Cikendal Desa Leuwigoong Kecamatan Leuwigoong Kabupaten Garut.
C. WAKTU : Tanggal 6 s/d tanggal 8 Mei 2010
D. TEHNOLOGI : Focus Diskusi Kelompok / FGD (terlampir)
E. DESKRIPSI MASALAH
Desa Leuwigoong Kecamatan Leuwigoong Kabupaten Garut berpenduduk 8.958 jiwa yang terdiri dari laki-laki 4.586 jiwa dan perempuan 4.354 jiwa serta jumlah terdapat 2.238 KK .
Program-program yang digulirkan pemerintah dan yang diterima oleh masyarakat adalah : Program BLT yang diterima oleh 814 KK, JAMKESMAS dinikmati oleh 3.119 jiwa sedangkan data beras miskin 10.283 kilo gram dengan jumlah rumah tangga miskin sebanyak 791. Tiap kilo gram beras miskin dihargai dengan Rp.1.600,- untuk disetorkan ke Dolog.
Berkaitan dengan beras miskin tersebut diatas yang menjadi pembahasan masalah adalah yang berada di wilayah RW 7 dengan jumlah penduduk sekitar 556 jiwa dengan 163 KK yang terdiri dari dari 85 KK menetap di RT.01 atau di sebut juga dengan Kampong Cikendal dan 78 KK menetap di RT.02 atau disebut juga dengan Kampong Negalsari. Beras miskin diterima oleh warga pada minggu ke II per bulan.
Secara umum masyarakat RW 02 memiliki sikap ramah, santun dan menerima para pendatang di Kampong mereka. Selain itu mereka juga sangat komunikatif.
Pendidikan masyarakat yang setingkat SD berjumlah 200 orang (35,97%) , SMP 125 (22,48%) orang dan SMA 50 orang (8,99%).
Mata pencaharian penduduk antara lain pedagang, merantau dan menjadi TKW, bertenak kamping dan ayam serta bercocok tanam.
Kondisi sosial penduduk sebagian besar penduduk kepala keluarganya adalah perempuan karena para suami mereka merantau ke luar jawa Dari hasil indepth didapatkan informasi bahwa kebanyakan dari para suami yang merantau ternyata di tempat baru mereka juga telah menikah lagi. Masyarakat sangat religius dan agama islam 100% menjadi agama penganut penduduk.
Program-program pemerintah yang diterima BLT, Raskin dan Jamkesmas dan Dana BOS. Semua program dianggap sangat bermanfaat yang dirasakan sangat berhasil adalah raskin. Raskin menjadi primadona karena dapat diakses oleh seluruh warga masyarakat dan hampir tidak ada masalah ataupun menimbulkan konflik, namun demikian masyarakat tetap mengharapkan kehadiran raskin dengan kualitas lebih baik, dapat diterima pada minggu ke II per bulannya dan harapan masyarakat di tahun tahun mendatang raskin dapat diterima antara 5 sampai dengan 10 kilo gram per kepala keluiarga.
F. IMPLEMENTASI RASKIN DI RW.7
Kondisi beras miskin di RT 01 atau disebut dengan Kampong Cikendal terdiri dari 85 kepala keluarga dan mendapat jatah beras miskin per bulan sebesar 19 karung dengan 1 k karung berisi 15 kilo gram. Beras miskin dibagi kepada semua kepala keluarga rata-rata penerimaan sebanyak 3 kilo gram kecuali kepada 10 orang yang berstatus janda mendapat jatah 5 kilo gram. Kebijakan ini atas kesepakatan pemangku kepentingan dengan tokoh masyatakat serta warga setempat. Jika ada warga yang tidak memiliki dana untuk penggantian raskin maka dapat dibeli oleh warga yang lain.
Kondisi beras miskin di RT.02 atau Kampong Negalsari dengan 78 KK mendapat jatah beras miskin 19 karung, 1 karung =15 kilo gram jika dihitung maka jatah beras miskin yang diterima berkisar 386 kilo gram. Beras miskin di Rt.02 dibagikan kepada semua kepala keluarga dengan rata-rata penerimaan 3 kilo gram per KK kecuali kepada 9 kepala keluarga yang berstatus janda diberikan 5 kilogram, kebijakan ini diambil atas kesepakatan pemangku kepentingan setempat dengan para tokoh masyarakat serta warga setempat. Jika ada warga atau Kepala keluarga yang tidak dapat menebus uang penggantian beras miskin maka akan dioperkan kepada kepala keluarga yang lain. Namun demikian hal ini tidak menganggu proses pendistribusian karena hal tersebut telah disepakati oleh semua warga RT,02.
Distribusi beras miskin diantar sampai ke RT tanpa dipungut biaya oleh Kepala Desa/Lurah sedangkan harga penggantian beras miskin Rp.1.600,- per kilo gram yang wajib disetorkan ke Dolog sedangkan penggantian dari warga sebesar Rp.2.200,- per kilo gram.
Pada saat ini pengelolaan beras miskin untuk RT.01 dan RT.02 masih dipegang oleh ketua RT setempat dan keluarganya. Pada saat dilakukan fokus diskusi kelompok warga yang hadir mengatakan tidak ada masalah dengan pengelolaan beras miskin begitu juga dengan hasil indepth tetapi bapak RW 02 tetap menginginkan adanya koordinasi yang terpadu sehingga pengelolaan beras miskin lebih bisa transparan.
Masalah – masalah yang tercover melalui observasi dan indepth berkaitan dengan beras miskin sebagai berikut :
1. Kualitas beras masih tergolong buruk.
2. Beras miskin belum tentu dapat diterima pada minggu ke II per bulan.
3. Ada sebagian warga yang tidak dapat menebus raskin karena ketiadaan dana .
4. Harga penggantian raskin masih dirasa terlalu tinggi (Rp.2.200/kg)
5. Raskin yang diterima per bulan 3 kilo gram dirasakan masih jauh dari harapan warga setempat sedangkan harapan masyarakat berkisar antara 5 – 10 kilo gram per bulan.
G. MEKANISME RASKIN RW 02
1. Raskin dari Kabupaten dikelola oleh SATGAS Kabapaten yang bernegoniasi dengan DOLOG dalam distribusi ke Kabupaten.\SATGAS wajib membayar terlebih dahulu raskin bulan sebelumnya, harga per kilo adalah Rp.1.600,-
2. dari Kabupaten di distribusikan ke Kecamatan dan dikelola oleh SATGAS Kecamatan, dalam perjalanan ini ada kebocoran-kebocoran isi karung beras antara 0,5 kg – 1 kg per karung.
3. Kemudian didelegasikan ke Kelurahan, kebocoran karung masih mungkin terjadi di sepanjang jalan ke Desa tujuan penyaluran raskin.
4. Dari Desa didelegasikan ke RT 01 dan RT 02, harga raskin Rp.2.200 per kg.
H. KELEBIHAN RASKIN
1. Kehadiran program raskin disambut dengan antusiasme yang tinggi oleh masyarakat setempat.
2. Meskipun masyarakat hanya menerima 3 kilo gram per bulan namun masyarakat menganggap hal ini menjadi salah satu solusi pemecahan masalah mereka akan kebutuhan pangan karena masyarakat setempat masih dapat melakukan barter dengan para tetangga yang lain untuk penggantian dan mendapatkan raskin.
3. Bagi para janda program raskin dianggap sebagai “ madu” dari pemenuhan kebutuhan pokok dikarenakan kondisi mereka yang rentan untuk mencari nafkah/bekerja.
4. Kehadiran raskin dianggap mampu mempererat tali silaturahmi dan mempererat tali persaudaraan karena pada saat pembagian raskin seluruh warga berkumpul di rumah RT setempat
5. Raskin dianggap juga sebagai penjaga dan mempertinggi nilai serta etika diantara masyarakat sebab mereka saling membantu jika yang menerima raskin adalah para janda dan lansia.
I. KELEMAHAN RASKIN
1. Raskin yang diterima RW.07 dibagi rata, untuk menghindari kecemburuan antar warga dan keresahan dalam masyarakat padahal kebijakan lokal yang seharusnya diterima orang miskin 10 kg per kepala keluarga namun karena warga masyarakat semua menginginkan dan beras terbatas maka beras dibagi rata, kebijakan ini juga merupakan kebijakan lokal yang sudah dikompromikan dengan para tokoh masyarakat serta masyarakat setempat.
2. Harga Raskin dirasakan warga terlalu tinggi ( Rp.2.200 per kg)
3. Kualitas beras miskin masih relatif rendah.
4. Pembagian raskin 3 kg dirasakan belum mencukupi kebutuhan warga yang per bulan rata-rata membutuhkan 25 kg.
5. Masyarakat yang memiliki status sosial tinggi juga menginginkan raskin.
6. Jatah raskin yang diterima RW.07 masih dirasakan belum mencukupi kebutuhan masyarakat.
7. Masyarakat tidak dilibatkan dalam pengelolaan raskin (dalam indepth terungkap meskipun raskin dikelola oleh RT dan keluarganya, masyarakat tidak keberatan dan ketika diusulkan pembentukan TKM masyarakat menolak dengan alasan akan menciptakan konflik. Masyarakat hanya menginginkan harga raskin diturunkan dan kelebihan dana dari raskin yang Rp.600,- per kg dimasukkan ke kas RT)
J. PILIHAN-PILIHAN KEBIJAKAN
1. Pembagian beras miskin sebaiknya mengunakan azas manfaat, tujuan awal pemerintah menggulirkan program raskin adalah untuk membantu keluarga miskin yang mengalami kerentanan dari dampak krisis moneter dan untuk kestabilan ketahanan pangan secara nasional. Hal ini dapat ditempuh dengan cara pembagian kupon secara permanen dengan menggunakan kriteria-kriteria khusus, seperti wajib dilampiri surat keterangan tidak mampu yang disyahkan oleh Kelurahan, Kecamatan dan Dolog. Dengan demikian diharapkan ada efek jera bagi golongan masyarakat yang memiliki status sosial tinggi untuk memiliki kesadaran tidak menerima raskin yang notabene bukan haknya.
2. Diterbitkan “Stiker Penerima Raskin” yang ditempelkan di depan rumah penerima raskin, hal ini juga bertujuan untuk memberikan efek jera atau hukuman sosial kepada golongan masyarakat yang seharusnya tidak berhak menerima raskin
3. Bagi orang kaya diberlakukan harga dua kali lipat dan wajib mengambil sendiri ke Dolog dengan membawa “ Tanda Pengenal Penerima Raskin “ yang diterbitkan oleh DOL
K. ANALISIS SWOPA
ALTERNATIF
KEBIJAKAN
|
S
|
W
|
O
|
P
|
A
|
AZAS MANFAAT
|
· Prosedur yg rumit akan membuat kelp org kaya mengundurkan diri.
· Dr kelp org miskin akan muncul solidaritas yg semakin kuat
|
Ada gap org kaya dan org miskin
|
Mengembalikan tujuan awal dr program raskin
|
Org kaya tdk mau bergaul dg org miskin
|
Sosialisasi
Kapanye
|
STIKER PENERIMA RASKIN
|
· Rasa malu
dr kelp org kaya
· Menggerakan massa.kelp org miskin
· Ada pemborosan anggaran pembuatan stiker
|
Konflik internal antara kelp org kaya vs org miskin
|
Penyadaran Massal tentang Hak Orang Miskin
|
Ada penolakan dari kelp orang kaya yg menginginkan dpt raskin
|
· Penyuluhan
· Sosialisasi
· Kapanye
|
TANDA PENGENAL PENERIMA RASKIN
|
· Muncul kesadaran dr kelp org kaya
|
Menumbuhkan toleransi
|
Berbagi rasa
|
Menumbuhkan semangat saling membantu
|
· Penyuluhan
· Sosialisasi
· Kapanye
|
L. REKOMENDASI KEBIJAKAN
1. Kepala Kelurahan Leuwgigoong, dengan harapan bahwa keinginan warga RW 7 untuk dapat menerima raskin berkisar antara 5- 10 kilo gram dapat direalisasikan sebab raskin dianggap sebagai salah satu solusi dalam pemenuhan kebutuhan pangan oleh masyarakat setempat.
2. Kecamatan Leuwigoong, dengan harapan bahwa program raskin dapat diterima oleh masyarakat tepat waktu yakni pada minggu ke II per bulan.
3. Bupati Garut, dengan harapan bahwa program raskin tetap berkelanjutan dan mengalokasikan dana khusus untuk program raskin sebab raskin merupakan ketahanan pangan masyarakat.
4. Dolog Jawa Barat, dengan harapan meningkatkan kualitas beras miskin
5. Orang-Orang Kaya di Kampong Cikendal dan Kampong Negalsari, dengan harapan mereka memiliki kesadaran untuk mereka tidak menerima raskin sebab tujuan dari program raskin adalah untuk membantu keluarga miskin dalam mengahadapi kondisi rentan pangan.
M. KESIMPULAN
Program beras miskin di RW 02 termasuk program primadona dari program-program pemerintah seperti Dana BOS, JAMKESMAS dan BLT namun demikian bukan berarti program-program non raskin tidak diharapakan oleh masyarakat RW 02. Raskin menjadi primadona bagi masyarakat RW 02 dikarenakan raskin merupakan kebutuhan pokok dan memiliki ” afeksi” yang kuat dengan perasaan tentram masyarakat RW 02. Mereka berpendapat jika ada beras maka ada persaan nyaman dan tentram meskipun raskin hanya diterima 3 kg per bulan oleh mereka pada saat ini.
Program raskin di RW 02 kurang tepat sasaran sebab raskin ditujukan untuk keluarga miskin. Harapan pemerintah menggulirkan program raskin untuk mencegah orang yang hampir miskin atau agar keluarga miskin memiliki ketahanan pangan di lumbung mereka. Awal dari program raskin inidari pemerintah per kepala keluarga mendapatkan 10 kg per bulan. Namun sejalan dengan waktu program raskin mengalami pergeseran tujuan dan azas keadilan diberlakukan oleh pemangku kepentingan setempat dengan tujuan meredam konflik internal.
Harapan dari masyarakat RW 02 program raskin tetap berjalan secara berkesinambungan dan masyarakat mengaharapkan penambahan jatah penerimaan raskin antara 5-10 kg per bulan dengan harga yang diturunkan serta peningkatan kualitas raskin. Masyarakat juga mengharapakan raskin dapat diterima tepat waktu yakni pada minggu ke II setiap bulannya.
Meskipun pengelola raskin pada saat ini didominasi oleh RT dan keluarganya namun masyarakat menganggap ini bukan masalah dan belum saatnya dibentuk TIM Pengelola Raskin yang melibatkan masyarakat. Masyarakat masih menganggap pembagian raskin yang dibagi kepada semua warga merupakan kebijakan yang tepat dan hal ini untuk menghindari konflik antar warga miskin dan warga kaya. Selama ini mereka sudah hidup rukun dan saling berbaur. Kehadiran raskin justru dianggap sebagai penjaga nilai dan etika antar mereka. Pertemuan di rumah pak RT pada saat mengambil raskin merupakan wadah silaturahmi antar warga dan merupakan wadah saling membantu dan mengungkap toleransi secara non verbal sebab bagi para janda dan lansia yang mengambil raskin akan mendapat perlakuan khusus melalui pengiriman langsung ke rumah mereka atau dibantu membawakan raskin sampai ke rumah. Ini adalah salah satu nilai budaya dari masyarakat setempat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar