Sabtu, 28 September 2013

LAPORAN FIELD STUDY



LAPORAN FIELD STUDY
Rw 02 Kampong Cikendal Dan Negalsari Desa Leuwigoong
 Kecamatan Leuwigoong Kabupaten Garut
KAJIAN KEMISKINAN

MUNGKINKAH MEKANISME  BERAS MISKIN  DIREVISI ?
ABSTRAKSI
        Laporan fieldstudy ini disusun berdasarkan study lapangan pada tanggal 6 – 8 Mei 2010 di RW 02 Desa Neglasri dan Cikendal Desa Leuwigoong Kecamatan Leuwigoong Kabupaten Garut. Laporan ini disusun dengan mengunakan pendekatan kualitatif dengan study kasus pada mekanisme beras miskin di masyarakat RW 02. Penj aringan informasi dilakukan melalui focus diskusi kelompok (FGD dan indepth interview.
        Hasil fieldstudy ini menunjukan bahwa ternyata mekanisme beras miskin di RW 02 Desa Neglasari dan Cikendal Desa Leuwigoong Kecamatan Leuwigoong Kabupaten Garut masih belum tepat sasaran. Hal ini dibuktikan dengan pembagian beras miskin dibagikan secara merata kepada semua warga baik yang tergolong miskin dan kaya dengan jatah penerimaan 3 kilo gram per kepala keluarga. Hal ini diperlakukan dengam tujuan untuk meredam konflik internal dan dengan mengutamakan kebersamaan, artinya jika semua  warga masyarakat mendapatkan beras miskin maka semua akan dapat menikamati secara bersama-sama dan kehadiran raskin menjadi penjaga  nilai dan etika yang masih dijunjung tinggi oleh masyarakat setempat sebab pertemuan sebulan sekali di rumah RT pada saat mengambil raskin menjadi wadah pertemuan formal bagi seluruh warga setempat. Ini dianggap sebagai ajang silahturahmi, saling berbagi rasa dan menumbuhkan semangat gotong royong sebab bagi para janda dan lansia yang mendapat jatah raskin diantarkan sampai ke rumah dan bagi golongan ini mendapatkan jatah 5 kilogram, hal ini atas kesepakatan warga, tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan setempat dan merupakan kebijakan lokal.Pengelolaan raskin masih didominasi oleh RT dan keluarganya namun masyarakat menganggap halbukan masalah dan belum perlu dibentuk Tim Pengelola Raskin hal ini ditempuh untuk menghindari konflik internal.
        Meskipun demikian, temuan dari fieldstudy ini menunjukkan beberapa hal yang perlu ditingkatkan agar program Raskin lebih lebih efektif dan tepat sasaran dan untuk merespon harapan-harapan dari masyarakat yang menginginkan penurunan harga raskin, peningkatan kualitas raskin, penambahan jatah raskin dan penerimaan raskin yang tepat waktu di minggu ke II setiap bulan maka dibutuhkan koordinasi yang baik dikalangan pemangku kepentingan dan Dolog.Raskin merupakan program primadona bagi masyarakar RW 2.
        Berdasarkan hal tersebut diatas dengan mempertimbangkan sistem sumber yang ada maka diharapkan program raskin tetap berkelanjutan sebab raskin  merupakan ketahanan pangan bagi penduduk setempat.


A.    LATAR  BELAKANG
Pasca  reformasi yang melanda Indonesia pada medio tahun 1998 membuat kebutuhan akan beras menjadi sangat urgen bagi seluruh penduduk wilayah Indonesia. Reformasi membuat harga BBM  melambung tinggi dan hal ini dikhawatirkan akan menurunkan kemampuan daya beli penduduk khususnya yang tergolong sebagai keluarga miskin, hal ini lebih lanjut akan berdampak dan menghambat kesejahteraan keluarga miskin khususnya dalam pemenuhan kebutuhan pangan.
Pada era ini kebutuhan beras di dalam negeri meningkat sangat tajam sementara persedian yang ada tidak mampu mencukupi kebutuhan masyarakat sehingga pemerintah sampai mengimport beras, namun demikian pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pengaturan import beras dengan Inpres no.9/2002 yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan petani dan ketahanan pangan nasional melalui komponen-komponen kebijakan sebagai berikut: a) kebijakan peningkatan produktifitas dan produksi padi/beras nasional. b) kebijakan pengembangan diversifikasi kegiatan ekonomi petani padi, c) kebijakan harga pembelian gabah/beras oleh pemerintah, d) kebijakan import beras yang melindungi produsen dab konsumen dan e) kebijakan pemberian jaminan penyediaan dan penyaluran beras untuk kelompok masyarakat miskin dan rawan pangan.
Berdasarkan elemen-elemen kebijakan tersebut dapat diketahui bahwa kebijakan pemberasan nasional merupakat satu paket kebijakan yang terdiri dari 5 elemen kebijakan yakni: kebijakan peningkatan produksi, kebijakan diversifikasi, kebijakan harga beras, kebijakan import beras dan kebijakan distribusi beras untuk keluarga miskin yang merupakan bentuk perlindungan  kepada petani dan konsumen dari dampak negatif perdagangan beras internasional.
Proteksi pemerintah kepada petani dan keluarga miskin diperkuat dengan  Kepmen Perindag No.9/MPP/Kep/2004 yang mengatur pelarangan import beras satu bulan sebelum dan dua bulan sesudah panen raya sehingga beras import dilarang masuk ke wilayah Indonesia pada bulan Januari sampai dengan Juni dan pada periode di luar panen raya beras import dapat masuk dengan pengaturan jumlah, tempat (pelabuhan), kualitas dan waktu.
Pemerintah dalam membantu keluarga miskin untk dapat bertahan hidup pada situasi rentan tersebut diatas telah menggulirkan sebuah kebijakan dalam bentuk   distribusi beras bersubsidi kepada kelompok miskin atau yang kita kenal dengan beras miskin (raskin). 
Pasca era reformasi tertalian erat dengan Otonomi Daerah dimana dalam hal ini Otonomi Daerah dianggap sebagai wadah penyelenggaraan Pemerintahan Daerah merupakan konsep optimalisasi sebuah bentuk birokrasi  yang bertujuan untuk mempermudah alat kelengkapan negara dalam melayani publik. Berkaitan dengan hal tersebut salah satu produk hukum yang dibuat oleh pemerintah adalah kebijakan pembangunan di bidang kesejahteraan sosial yang di implementasikan dalam bentuk program-program dan salah satunya adalah  program bantuan beras miskin yang ditujukan kepada keluarga miskin di seluruh wilayah Indonesia.  Dan pada tahun 2003 pemerintah telah mendistribusikan beras miskin sejumlah 1.9 juta ton untuk 8.000 KK.
Sementara itu data  dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun  2005 dan 2008 yang berkaitan dengan Rumah Tangga Sasaran (RTS) sbb:
Katagori
Tahun 2005
Tahun 2008

Rumah tangga Sangat Miskin
3.894.314
2.992.433
Rumah Tangga Miskin
8.236.880
6.828.912
Rumah Tangga Hampir Miskin
6.969.601
7.652.664
Sumber data : BPS
Sedangkan pada Maret 2009 BPS mengumumkan bahwa dari hasil survey terdapat  jumlah orang miskin di Indonesia sebanyak 32.540.000 jiwa dan penduduk miskin didominasi di pedesaan yaitu sejumlah 20.520.000 jiwa.
Landasan dasar hukum di bidang kesejahteraan rakyat tahun didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,antara lain :
1.      Undang Undang Dasar 1945 Pasal 33 dan 34
2.      Undang-Undang No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah
3.      Undang-Undang No.11 Tentang Kesejahteraan Rakyat
4.      Kepmen Perindag No.9/MPP/Kep/2004  Tentang Pelarangan Import Beras
5.      Inpres no.9/2002 tentang Pengaturan Import Beras
6.      Instruksi Presiden no.3 Tahun 2007 Tentang Kebijakan Beras
Tujuan Program Beras Miskin untuk membantu keluarga miskin yang berada dalam kondisi rentan dan hampir miskin serta untuk menjaga ketahanan pangan nasional.
Sasaran Program semua keluarga miskin  dengan kriteria dari BKKBN dan dengan menggunakan data sekunder  serta  jumlah bantuan sebesar 20 kilo gram dengan penggantian harga beras Rp.1000,- per kilo gram
Manfaat mencegah individu, keluarga, kelompok dan masyarakat agar tidak jatuh miskin dalam hal ini yang dimaksud adalah terpenuhi kebutuhan pangan dalam kondisi rentan.
Keberhasilan program beras miskin dapat dilihat dari antusiaame keluarga miskin dalam menyambut kehadiran raskin per bulannya bahkan  harapan masyarakat. secara luas raskin dapat ditingkatkan kualitas berasnya dan ada peningkatkan jumlah raskin yang dapat diterima oleh keluarga miskin. Kenaikan harga beras miskin juga bukan kendala bagi keluarga miskin karena harga yang dipatok oleh Dolog masih dibawah standart harga di pasar.

B.     LOKASI  FEILDSTUDY: RW.7 Kampong Neglasari dan Cikendal Desa Leuwigoong Kecamatan Leuwigoong Kabupaten Garut.

C.     WAKTU :  Tanggal 6 s/d tanggal 8 Mei 2010

D.    TEHNOLOGI :  Focus Diskusi Kelompok / FGD (terlampir)

E.     DESKRIPSI MASALAH

               Desa Leuwigoong Kecamatan Leuwigoong Kabupaten Garut berpenduduk 8.958 jiwa  yang        terdiri dari laki-laki  4.586 jiwa dan  perempuan 4.354 jiwa serta jumlah terdapat 2.238  KK .
Program-program yang digulirkan pemerintah dan yang diterima oleh masyarakat adalah : Program BLT  yang diterima oleh 814  KK,  JAMKESMAS dinikmati oleh 3.119 jiwa sedangkan data beras miskin 10.283 kilo gram dengan jumlah rumah tangga miskin sebanyak 791. Tiap kilo gram beras miskin dihargai dengan Rp.1.600,- untuk disetorkan ke Dolog.
Berkaitan dengan  beras miskin tersebut diatas yang menjadi pembahasan masalah adalah yang berada di wilayah RW 7 dengan jumlah penduduk sekitar 556 jiwa dengan  163 KK yang terdiri dari dari 85 KK menetap di RT.01 atau di sebut juga dengan Kampong  Cikendal  dan 78 KK menetap di RT.02 atau disebut juga dengan Kampong Negalsari. Beras miskin diterima oleh warga pada minggu ke II per bulan.
Secara umum masyarakat RW 02 memiliki sikap ramah, santun dan menerima para pendatang di Kampong mereka. Selain itu mereka juga sangat komunikatif.
Pendidikan masyarakat yang setingkat SD berjumlah 200 orang (35,97%) , SMP 125 (22,48%) orang dan SMA 50 orang (8,99%).
Mata pencaharian penduduk antara lain pedagang, merantau dan menjadi TKW, bertenak kamping dan ayam serta bercocok tanam.
Kondisi sosial penduduk sebagian besar penduduk kepala keluarganya adalah perempuan karena para suami mereka merantau ke luar jawa Dari hasil indepth didapatkan informasi bahwa kebanyakan dari para suami yang merantau ternyata di tempat baru mereka juga telah menikah lagi.  Masyarakat sangat religius dan agama islam 100% menjadi agama penganut penduduk.
Program-program pemerintah yang diterima BLT, Raskin dan Jamkesmas dan Dana BOS. Semua program dianggap sangat bermanfaat yang dirasakan sangat berhasil adalah raskin. Raskin menjadi primadona karena dapat diakses oleh seluruh warga masyarakat dan hampir tidak ada masalah ataupun menimbulkan konflik, namun demikian masyarakat tetap mengharapkan kehadiran raskin dengan kualitas lebih baik, dapat diterima pada minggu ke II per bulannya dan harapan masyarakat di tahun tahun mendatang raskin dapat diterima antara 5 sampai dengan 10 kilo gram per kepala keluiarga.

F.     IMPLEMENTASI RASKIN DI RW.7

Kondisi beras miskin di RT 01  atau disebut dengan Kampong Cikendal terdiri dari 85 kepala keluarga dan  mendapat jatah beras miskin per bulan sebesar 19 karung dengan 1 k karung berisi 15 kilo gram. Beras miskin dibagi kepada semua kepala keluarga rata-rata penerimaan sebanyak 3 kilo gram kecuali kepada  10 orang yang berstatus janda mendapat jatah 5 kilo gram. Kebijakan ini atas kesepakatan pemangku kepentingan dengan tokoh masyatakat serta warga setempat. Jika ada warga yang tidak memiliki dana untuk penggantian raskin maka dapat dibeli oleh warga yang lain.
Kondisi beras miskin di RT.02 atau Kampong Negalsari dengan 78 KK mendapat jatah beras miskin 19 karung, 1 karung =15 kilo gram jika dihitung maka jatah beras miskin yang diterima berkisar 386 kilo gram. Beras miskin di Rt.02 dibagikan kepada semua kepala keluarga dengan rata-rata penerimaan 3 kilo gram per KK kecuali kepada 9 kepala keluarga yang berstatus janda diberikan 5 kilogram, kebijakan ini diambil atas kesepakatan pemangku kepentingan setempat dengan para tokoh masyarakat serta warga setempat. Jika ada warga atau Kepala keluarga yang tidak dapat menebus uang penggantian beras miskin maka akan dioperkan kepada kepala keluarga yang lain. Namun demikian hal ini tidak menganggu proses pendistribusian karena hal tersebut telah disepakati oleh semua warga RT,02.
Distribusi beras miskin diantar sampai ke RT tanpa dipungut biaya oleh Kepala Desa/Lurah sedangkan harga penggantian beras miskin Rp.1.600,- per kilo gram yang wajib disetorkan ke Dolog sedangkan penggantian dari warga sebesar Rp.2.200,- per kilo gram.
Pada saat ini pengelolaan beras miskin untuk RT.01 dan  RT.02 masih dipegang oleh ketua RT setempat dan keluarganya. Pada saat dilakukan fokus diskusi kelompok warga yang hadir mengatakan tidak ada masalah dengan pengelolaan beras miskin begitu juga dengan hasil indepth tetapi bapak RW 02 tetap menginginkan adanya koordinasi yang terpadu sehingga pengelolaan beras miskin lebih bisa transparan.
Masalah – masalah yang tercover melalui observasi dan indepth  berkaitan dengan beras miskin sebagai berikut :
1.      Kualitas beras masih tergolong buruk.
2.      Beras miskin belum tentu dapat diterima pada minggu ke II per bulan.
3.      Ada sebagian warga yang tidak  dapat menebus raskin karena ketiadaan dana .
4.      Harga penggantian raskin masih dirasa terlalu tinggi (Rp.2.200/kg)
5.      Raskin yang diterima per bulan 3 kilo gram dirasakan masih jauh dari harapan warga setempat sedangkan harapan masyarakat berkisar antara 5 – 10 kilo gram per bulan.


RESUME  IMPLEMENTASI PROGRAM RASKIN  DI RW.7

Seperti penjelasan di halaman sebelumnya bahwa telah terjadi penyelewengan dari arah, manfaat dan tujuan dari  Kebijakan Raskin yang digulirkan oleh Pemerintah Pusat dan dalam  implemntasi  yang terjadi di RW.7 juga ditemukan kenyataan demikian yakni raskin dibagikan secara merata kepada yang kaya maupun yang miskin, jumlah penerimaan raskin sebanyak 3 kilogram per kepala keluarga, raskin diterima pada minggu ke II setiap bulan, harga penggantian raskin Rp.2.200,- per kilogram dan pengelolaan belum melibatkan partisipasi masyarakat (masih dikelola oleh stoke holder) wilayah setempat atau Rt dan keluarganya.
 Data tersebut diatas  diperoleh melalui wawancara mendalam dan dalam Focus Diskusi Kelompok dan dapat dijelaskan secara terperinci melalui hasil wawancara medalam dan Focus Diskusi Kelompok sbb:

1.                      KONDISI RASKIN DI RW 7 DARI HASIL WAWANCARA SBB:
Kondisi  Raskin di RW 7 dilakukan dengan dua cara yakni melalui wawancara mendalam kepada 3 informan dan dengan fokus diskusi kelompok yang akan diselenggarakan di tempat madarasah RW.7 dengan peserta 20 orang karena. Dibawah ini akan saya sajikan hasil dari wawancara mendalam dengan panduan pedoman wawancara terlampir namun demikian tidak semua dapat ditanyakan karena keterbatasan waktu.
Dan hal yang sempat tercover dalam wawancara mendalam ini adalah tentang  distribusi raskin, mekanisme raskin,  pengelola raskin di tingkat RT, manfaat raskin dan harapan dari masyarakat tentang program raskin ke depan.
Raskin menjadi primadona karena dapat diakses oleh seluruh warga masyarakat dan hampir tidak ada masalah ataupun menimbulkan konflik.  
Hal ini tersirat dari pendapat Bapak IW warga RT.02  sebagai berikut:
            ” Raskin di tempat kami tidak  ada masalah apa-apa karena diputuskan dibagi rata dan setiap kepala keluarga mendapatkan 3 kilogram per bulan, kecuali  9 janda mendapatkan 5 kilogram dan hal ini juga merupakan kesepakan dari pihak Kelurahan, para tokoh masyarakat dan warga masyarakat. Hal ini ditempuh untuk menghindari konflik dan dengan azas bersama satu rasa satu jiwa maksudnya agar semua warga dapat menikmati raskin, baik yang kaya maupun yang miskin. Atau dengan kata lain tujuan dibagi rata ini untuk kebersamaan. Raskin dapat diterima pada minggu ke dua pada setiap bulannya dan diambil di pak RT dengan mengganti harga raskin sebesar Rp.2.200,- . Warga saya mendapatkan jatah 19 karung raskin dan 1 karung raskin sama dengan 15 kilogram raskin jadi kami mendapatkan jatah per bulanya 386 kilogram raskin yang kemudian dibagikan rata”
Demikian juga dengan pendapat dari Ibu YN warga RT.02 yang mengatakan bahwa :
“ Raskin dibagi rata dengan maksud untuk menghindari konflik dan agar ada rasa kebersamaan jadi semua warga dapat merasakan raskin. Selama ini tidak ada yang protes sebab setiap kepala keluarga mendapatkan 3 kilogram kecuali yang janda mendapatkan 5 kilogram raskin dan disini ada 9 janda. Pengambilan raskin ditempat pak RT dan setiap bulanya dapat diterima pada minggu ke dua dengan mengganti harga Rp.2.200,- per kilogramnya, Jika ada yang tidak memiliki uang maka dapat digantikan dengan yang warga lain”
Begitu halnya dengan pendapat dari Ibu NNK warga RT.01 yang mengatakan hampir  serupa dan beliau warga RT.01, sbb :
“ Jatah raskin di RT saya 19 karung, per karung berisi 15 kilogram raskin dan sama dengan 386 kilogram raskin dan raskin diputuskan dibagi rata atas kesepakatan semua pihak dan selama ini tidak ada yang protes sebab raskin dibagikan rata kepada yang kaya maupun yang miskin sebanyak 3 kilogram per kepala keluarga kecuali kepada 10 orang janda dan mereka mendapatkan 5 kilogram. Dan harga raskin Rp.2.200,- per kilogramnya dan bila ada warga yang tidak mengambil raskin maka boleh digantikan dengan warga lain”
 Raskin dikelola oleh pihak SAT GAS Kelurahan kemudian didistribusikan kepada pihak Desa dan kemudian kepada RT setempat atas sepengetahuan dari RW. Pengelolaan Raskin masih didominasi oleh RT dan keluarganya namun demikian warga tidak ada yang protes dan merasa tidak perlu dibentuk Tim pengelola raskin.
Hal ini sejalan dengan pendapat dari bapak IW yang mengatakan bahwa :
“ Raskin berasal dari Kelurahan kemudian dikirimkan ke Desa dan ongkosnya gratis lalu di kirimkan ke RT dengan sepengetauan RW. Selama ini pengelolaan berjalan lancar meskipun hanya dikelola oleh pihak RT dan keluarga namun warga tidak protes karena raskin dibagikan rata dan diambil di rumah pak RT, Masalah Tim Pengelola saya rasa belum perlu dilakukan karena warga juga tidak menginginkan”
Pendapat diatas didukung pula oleh Ibu YN yang mengatakan :
“ Raskin awalnya dari Kelurahan bu kemudian dikirimkan ke desa dengan ongkos gratis lalu dikirimkan ke RT dengan sepengetahuan RW. Raskin dikelola oleh RT dan keluarganya tetapi kami tidak yang protes yang penting raskin segera dibagikan jika sudah dating agar semua warga segera bias menikmatinya. Masalah Tim Pengelola Raskin di RW kami rasa tidak perlu sebab tidak ada warga yang protes mengenai pengelolaan raskin sampai saat ini”
 Manfaat program raskin dirasakan benar oleh masyarakat sebab kehadiran raskin membuat mereka dapat memiliki cadangan beras setiap bulannya meskipun raskin hanya diterima 3 kilogram per bulannya.
Seperti yang dikatakan oleh Ibu NNK yang diwawancai di rumah beliau dan pendapatnya sebagai berikut :
“ Meskipun raskin hanya saya terima 3 kilogram per bulan tetapi saya sungguh  sangat senang dan menantikan kehadiranya setiap bulan sebab dengan adanya raskin kami sekeluarga memiliki cadangan pangan setiap bulannya sehingga saya sebagai ibu tangga merasakan tentram. Tetapi kalau bisa jumlahnya ditambahkan bu sebab saya ingin raskin dapat saya terima 10 kilogram per bulannya”
Bapak IW juga berpendapat senada dengan Ibu NNK dan mengatakan bahwa :

“ Raskin membuat saya dan istri saya senang bu sebab dengan kehadiran raskin berarti kami punya cadangan bahan makanan walaupun hanya kami terima 3 kilogram per bulan tetapi harapan saya kalau bias dinaikkan menjadi 10 kilogram per bulannya”
Yang tersirat dari pendapat Ibu YN juga senada dengan pendapat diatas, yakni sbb:
“ Saya senang dapat raskin meskipun hanya 3 kilogram tetapi kalau bisa jumlahnya ditambahkan lagi sekitar 5-10 kilogram per bulanya agar saya sebagai ibu tangga merasa lebih tentram lagi karena raskin sam artinya dengan cadangan bahan pangan kami sekeluarga. Sebab jika hanya 3 kilogram jujur tidak memenuhi kebutuhan kami sekeluarga dan jika dapat sampai 10 kilogram pasti sangat membantu lumbung pangan kami sekeluarga. Dan saya berharap program raskin tetap berlanjut jangan sampai dicabut seperti Bantuan Tunai Langsung atau BLT sebab kami sekelurga benar-benar merasa terbantu dengan program-program pemerintah terutama program raskin dan saya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang ternyata memperhatikan nasib kami juga yang dating dari keluarga msikin”

2.                  HASIL DISKUSI KELOMPOK/ FGD dI RW.7
Dalam Fokus  Diskusi Kelompok  RW.7 ini diikuti oleh 20 warga masyarakat RW 7 baik dari anggota masyarakat RT.01 dan RT.02. Waktu yang tersedia hanya satu setengah jam, dilakukan pada puluk 16.00 sampai dengan pukul 16.30, tempat Fokus diskusi kelompok di Madarasah. Karena waktu fied study yang terbatas membuat Fokus Diskusi Kelompok hanya dilakukan sekali dan dalam satu kelompok saja.
Fokus Diskusi Kelompok ini untuk menjaring hal-hal yang berkaiatan strength (kekuatan), Weakness (kelemahan), Peluang, Problem dan Action Raskin yang ada di RW.7. Pedoman dan Proses Fokus Diskusi Kelompok terlampir.
Selama dilakukan FGD masyarakat sangat antuias  mengungakpkan pendapat dan mengikuti semua petunjuk dari mahasiswa dan ketua RW.7 serta mengikuti acara sampai selesai bahkan terjadi perpanjangan waktu lima belas menit.
Untuk kepentingan hal tersebut digunakan panduan dengan menggunakan pedoman pertanyaan-pertanyaan dalam pointer SWOPA (terlampir)
a.    STRENGHTH / KEKUATAN
1)        Raskin memiliki dampak ekonomi yang kuat bagi warga RW.7 sebab dengan adanya program raskin ini masyarakat menganggap raskin sebagai ketahanan pangan.
2)        Dengan adanya raskin maka mereka memiliki persedian dan cadangan bahan pokok pangan meskipun setiap bulan hanya menerima 3 kilogram per kepala keluarga. Meskipun begitu raskin dianggap sangat membantu dalam pemenuhan kebutuhan pokok mereka.
3)        Raskin dibagikan secara merata untuk menghindari konflik internal jadi raskin dibagikan kepada yang miskin dan yang kaya sebanyak 3 kilogram per kepala keluarga. Hal ini atas kesepakan dari pihak kelurahan, tokoh masyarakat dan warga masyarakat kecuali bagi para janda mendapatkan 5 kilogram.
4)        Program raskin sangat didukung oleh warga masyarakat, tokoh masyarakat dan pihak-pihak yang terkait serta  diharapkan berlanjut,  hal ini diungkapkan oleh 100% warga RW.7
5)        Pengambilan raskin di rumah RT dan ini sekaligus sebagai ajang silahturahmi.
b.    WEAKNESS / KELEMAHAN
1)      Kelemahan raskin dibagikan secara merata kepada seluruh masyarakat baik yang kaya.
2)      Raskin dikelola oleh RT dan keluarganya  (tetapi  kondisi ini tidak mengganggu proses distribusi raskin ke masyarakat serta tidak ada warga masyarakat yang protes)
3)      Raskin yang diterima belum memenuhi kualitas yang baik.
c.    OPPUTUNITIES/ PELUANG
1)      Setiap bulan masyarakat sangat menantikan kehadiran raskin. Di RW.7 raskin dapat diterima pada minggu ke dua per bulan dan harga pembelian raskin sebesar Rp.2.200,- per kilogramnya namun harga ini masih diarasakan terlalu  tinggi.
2)      Kebutuhan masyarakat akan kebutuhan raskin berkisar antara 5 sampai dengan 10 kilogram per bulan. Kebutuhan 5 kilogram diharapkan oleh 25% warga dan 75% mengharapkan tambahan raskin menjadi 10 kilogram. Prosentasi ini dihitung dari jawaban dikertas meta cart.
3)      Harapan dari warga RW.7 bahwa raskin harus ditingkat kualitas berasnya, jangan ada kutu, jangan berbau dan diterima tepat waktu dan yang terpenting raskin di tahun mendatang dapat diterima 5 kilogram sampai dengan 10 kilogram.
d.    PROBLEM
1)        Pemilihan pengurus raskin melalui aklamasi pada pertemuan warga.
2)        Penyaluran raskin dari kelurahan kemudiaan ke desa dan RT.
3)        Dalam penyaluran raskin tidak ada pihak-pihak yang mendominasi sebab jika ada warga yang tidak punya dana untuk membeli raskin maka warga lain boleh membelinya.
e.    ACTIONS
1)      Pengelolaan raskin didominasi oleh RT dan keluarganya namun demikian kondisi ini atas persetujuan dari warga.
2)      Pembentukan Tim Pengelola Raskin pada saat ini belum diperlukan karena sudah dikelola oleh RT setempat dan saat ini tidak ada masalah.

G.    MEKANISME  RASKIN RW 02

1. Raskin dari Kabupaten dikelola oleh SATGAS Kabapaten yang bernegoniasi dengan DOLOG dalam distribusi ke Kabupaten.\SATGAS wajib membayar terlebih dahulu raskin bulan sebelumnya, harga per kilo adalah Rp.1.600,-
2. dari Kabupaten di distribusikan ke Kecamatan dan dikelola oleh SATGAS Kecamatan, dalam perjalanan ini ada kebocoran-kebocoran isi karung beras antara 0,5 kg – 1 kg per karung.
3. Kemudian didelegasikan ke Kelurahan, kebocoran karung masih mungkin terjadi di sepanjang jalan ke Desa  tujuan penyaluran raskin.
4. Dari Desa didelegasikan ke RT 01 dan RT 02, harga raskin Rp.2.200 per kg.

H.    KELEBIHAN RASKIN

1.  Kehadiran program raskin disambut dengan antusiasme yang tinggi oleh masyarakat setempat.
2. Meskipun masyarakat hanya menerima 3 kilo gram per bulan namun masyarakat menganggap hal ini menjadi salah satu solusi pemecahan masalah mereka akan kebutuhan pangan karena masyarakat setempat masih dapat melakukan barter dengan para tetangga yang lain untuk penggantian dan mendapatkan raskin.
3.  Bagi para janda program raskin dianggap sebagai “ madu” dari pemenuhan kebutuhan pokok dikarenakan kondisi mereka yang rentan untuk mencari nafkah/bekerja.
4.    Kehadiran raskin dianggap mampu mempererat tali silaturahmi dan mempererat tali persaudaraan karena pada saat pembagian raskin seluruh warga berkumpul di rumah RT setempat
5.  Raskin dianggap juga sebagai penjaga dan mempertinggi nilai serta etika diantara masyarakat sebab mereka saling membantu jika yang menerima raskin adalah para janda dan lansia.

I.       KELEMAHAN RASKIN

1.        Raskin yang diterima RW.07 dibagi rata, untuk menghindari kecemburuan antar warga dan keresahan dalam masyarakat padahal kebijakan lokal yang seharusnya diterima  orang miskin 10 kg per kepala keluarga namun karena warga  masyarakat semua menginginkan  dan beras terbatas maka beras dibagi rata, kebijakan ini juga merupakan kebijakan lokal yang sudah dikompromikan dengan para tokoh masyarakat serta masyarakat setempat.
2.        Harga Raskin dirasakan warga terlalu tinggi ( Rp.2.200 per kg)
3.         Kualitas beras miskin masih relatif rendah.
4.        Pembagian raskin 3 kg dirasakan belum mencukupi kebutuhan warga yang per bulan rata-rata membutuhkan 25 kg.
5.        Masyarakat yang memiliki status sosial tinggi juga menginginkan raskin.
6.        Jatah raskin yang diterima RW.07 masih dirasakan belum mencukupi kebutuhan masyarakat.
7.        Masyarakat tidak dilibatkan dalam pengelolaan raskin (dalam indepth terungkap meskipun raskin dikelola oleh RT dan keluarganya, masyarakat tidak keberatan dan ketika diusulkan pembentukan TKM masyarakat menolak dengan alasan akan menciptakan konflik. Masyarakat hanya menginginkan harga raskin diturunkan dan kelebihan dana dari raskin yang Rp.600,- per kg dimasukkan ke kas RT)

J.      PILIHAN-PILIHAN KEBIJAKAN
1.         Pembagian beras miskin sebaiknya mengunakan azas manfaat, tujuan awal pemerintah menggulirkan program raskin adalah untuk membantu keluarga miskin yang mengalami kerentanan dari dampak krisis moneter dan untuk kestabilan ketahanan pangan secara nasional. Hal ini dapat ditempuh dengan cara pembagian kupon secara permanen dengan menggunakan kriteria-kriteria khusus, seperti wajib dilampiri surat keterangan tidak mampu yang disyahkan oleh Kelurahan, Kecamatan dan Dolog. Dengan demikian diharapkan ada efek jera bagi golongan masyarakat yang memiliki status sosial tinggi untuk memiliki kesadaran tidak menerima raskin yang notabene bukan haknya.
2.         Diterbitkan “Stiker Penerima Raskin” yang ditempelkan di depan rumah penerima raskin, hal ini juga bertujuan untuk memberikan efek jera atau hukuman sosial kepada golongan masyarakat yang seharusnya tidak berhak menerima raskin
3.         Bagi orang kaya diberlakukan harga dua kali lipat dan wajib mengambil sendiri ke Dolog dengan membawa “ Tanda Pengenal Penerima Raskin “ yang diterbitkan oleh DOL
K.     ANALISIS  SWOPA
ALTERNATIF
KEBIJAKAN
S
W
O
P
A
AZAS MANFAAT
·       Prosedur yg rumit akan membuat kelp org kaya mengundurkan diri.

·       Dr kelp org miskin akan muncul solidaritas yg semakin kuat
Ada gap org kaya dan org miskin
Mengembalikan tujuan awal dr program raskin
Org kaya tdk mau bergaul dg org miskin
Sosialisasi
Kapanye
 STIKER PENERIMA RASKIN
·       Rasa malu
dr kelp org kaya

·         Menggerakan massa.kelp org miskin

·         Ada pemborosan anggaran pembuatan stiker

Konflik internal antara kelp org kaya vs org miskin
Penyadaran Massal tentang Hak Orang Miskin
Ada penolakan dari kelp orang kaya yg menginginkan dpt raskin
·       Penyuluhan
·        Sosialisasi
·       Kapanye
TANDA PENGENAL PENERIMA RASKIN
·        Muncul kesadaran dr kelp org kaya
Menumbuhkan toleransi
Berbagi rasa
Menumbuhkan semangat saling membantu
·       Penyuluhan
·        Sosialisasi
·        Kapanye


L.     REKOMENDASI KEBIJAKAN
1.             Kepala Kelurahan Leuwgigoong, dengan harapan bahwa keinginan warga RW 7 untuk dapat menerima raskin berkisar antara 5- 10 kilo gram dapat direalisasikan sebab  raskin dianggap sebagai salah satu solusi dalam pemenuhan kebutuhan pangan oleh masyarakat setempat.

2.             Kecamatan Leuwigoong, dengan harapan bahwa program raskin dapat diterima oleh masyarakat tepat waktu yakni pada minggu ke II per bulan.

3.             Bupati Garut, dengan harapan bahwa program raskin tetap berkelanjutan dan mengalokasikan dana khusus untuk program raskin sebab raskin merupakan ketahanan pangan masyarakat.

4.             Dolog Jawa Barat, dengan harapan meningkatkan kualitas beras miskin

5.              Orang-Orang Kaya di Kampong Cikendal dan Kampong Negalsari, dengan harapan mereka memiliki kesadaran untuk mereka tidak menerima raskin sebab tujuan dari program raskin adalah untuk membantu keluarga miskin dalam mengahadapi kondisi rentan pangan.

M.   KESIMPULAN
Program beras miskin di RW 02 termasuk program primadona dari program-program pemerintah seperti Dana BOS, JAMKESMAS dan BLT namun demikian bukan berarti program-program non raskin tidak diharapakan oleh masyarakat RW 02. Raskin menjadi primadona bagi masyarakat RW 02 dikarenakan raskin merupakan kebutuhan pokok dan memiliki ” afeksi” yang kuat dengan perasaan tentram masyarakat RW 02. Mereka berpendapat jika ada beras maka ada persaan nyaman dan tentram meskipun raskin hanya diterima 3 kg per bulan oleh mereka pada saat ini.
Program raskin di RW 02 kurang tepat sasaran sebab raskin ditujukan untuk keluarga miskin. Harapan pemerintah menggulirkan program raskin untuk mencegah orang yang hampir miskin atau agar keluarga miskin  memiliki ketahanan pangan di lumbung mereka. Awal dari program raskin inidari pemerintah  per kepala keluarga mendapatkan 10 kg per bulan. Namun sejalan dengan waktu program raskin mengalami pergeseran tujuan dan azas keadilan diberlakukan oleh pemangku kepentingan setempat dengan tujuan meredam konflik internal.
Harapan dari masyarakat RW 02 program raskin tetap berjalan secara berkesinambungan dan masyarakat mengaharapkan penambahan jatah penerimaan raskin antara 5-10 kg per bulan dengan harga yang diturunkan serta peningkatan kualitas raskin. Masyarakat juga mengharapakan raskin dapat diterima tepat waktu yakni pada minggu ke II setiap bulannya.
Meskipun pengelola raskin pada saat ini didominasi  oleh RT dan keluarganya namun masyarakat menganggap ini bukan masalah dan belum saatnya dibentuk TIM Pengelola Raskin yang melibatkan masyarakat. Masyarakat masih menganggap pembagian raskin yang dibagi kepada semua warga merupakan kebijakan yang tepat dan hal ini untuk menghindari konflik antar warga miskin dan warga kaya. Selama ini mereka sudah hidup rukun dan saling berbaur. Kehadiran raskin justru dianggap sebagai penjaga nilai dan etika antar mereka. Pertemuan di rumah pak RT pada saat mengambil raskin merupakan wadah silaturahmi antar warga dan merupakan wadah saling membantu dan mengungkap toleransi secara non verbal sebab bagi para janda dan lansia yang mengambil raskin akan mendapat perlakuan khusus melalui pengiriman langsung ke rumah mereka atau dibantu membawakan raskin sampai ke rumah. Ini adalah salah satu nilai budaya dari masyarakat setempat.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar