Senin, 09 Maret 2015

PELAYANAN SOSIAL UNTUK PARA W A R I A


LATAR BELAKANG
Keragaman adalah ciri khas dari masyarakat yang bersifat pluralis dan hal ini sebagai cerminan dari sebuah perbedaan, toleransi, hak azasi , harkat dan martabat manusia.
Berkaitan dengan hal diatas keberadaan waria adalah bagian dari kehidupan masyarakat yang memiliki dinamikanya sendiri namun keberadaan mereka membutuhkan perhatian dari semua pihak, hal ini terkait dengan deviant behaviour yang menjadi cirri pola hidup mereka.
Namun demikian waria memiliki potensi potensi yang dapat dioptimalkan agar mereka dapat bertahan hidup dan berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya.
Sebagian dari mereka memiliki keberfungsian sosial dalam proses adaptasi dengan berbagai pihak termasuk dengan keluarga inti, dengan teman dan lingkungan dimana mereka tinggal.
Oleh karena itu upaya untuk memberdayakan waria menjadi sebuah tuntutan baik dalam kerangka pembangunan harkat dan martabat mereka maupun upaya perlindungan sosial.
Secara umum pelayanan  sosial kepada waria diclusterkan menjadi 3 bagian, yakni pelayanan di dalam panti, pelayanan di luar panti dan pelayanan berbasis masyarakat.
MAKSUD
Sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelayanan sosial bagi waria yang menggunakan system panti,  luar panti dan berbasis masyarakat.
TUJUAN
  • Menyediakan panduan tentang bentuk program dan proses pelayanan sosial dan penanganan waria.
  • Membantu semua pihak untuk peduli dan melakukan pelayanan sosial kepada para waria.
PENGERTIAN
  • Waria adalah individu berjenis kelamin laki laki tetapi berpenampilan sebagai perempuan, ada yang bertahan dengan cirri maskulinya ada pula yang berusaha menghilangkan cirri maskulinnya.
  • Waria potesial : adalah waria yang memili kapasitas dapat dikembangkan untuk kepentingan dirinya, kelompoknya dan masayarakat.
  • Waria penyandang masalah: adalah waria yang menggalami keberfungsian sosial dan biasanya hidup sebagai gelandangan dan penggemis, penggamen dll
POTENSI
  • Entertainer
  • Designer
  • Presenter
  • Jurnalis
  • Koreografer
  •  Anggota ormas
  • Bekerja di kantoran
  •  dll
PERMASALAHAN
Ada 3 faktor penyebab  menjadi waria:
  • ·Biogenik.....Dipengaruhi oleh hormon yang ada pada dirinya  dan neuron yang ada pada dirinya sehingga berperilaku seperti perempuan termasuk dalam sikap, tingkah laku dan gaya bicara serta berbusana.
  • Psikogenik......Mengelamai masa kecil yang tidak menyenangkan baik dengan orang lain dan jenis kelaminnya, frustasi, lahir dari keluarga yang tidak harmonis dan kekecewaan harapan orang tua yang ingin anak laki laki
  • Sosiogenik.......1) Penolakan masyarakat atas keberadaan waria sehingga para wanita membentuk sebuah komunitas sendiri dan hal ini menyebabkan para waria semakin matang menjadi waria baik dari segi perilaku dan orientasi sexualnya. 2) Sulitnya mencari pekerjaan di kota kota besar membuat para laki laki terpaksa mengubah penampilanya menjadi seorang perempuan. 3)  Kesalahan pola asuh dari orang tua yang mengginginkan anak  perempuan padahal mereka memiliki anak laki laki, sikon ini membuat orang tuanya selalu mendidik dan memperlakukan anaknya seperti laki laki termasuk dalam hal berpakaian.
PELAYANAN   SOSIAL
Yakni : Segala bentuk kegiatan untuk menangi dan mengatasi masalah waria yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat dan pihak pihak lain sesuai dengan pendekatan pekerjaan sosial.
PELAYANAN   SOSIAL PANTI
Adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan lembaga lembaga pelayanan sosial yang menggunakan panti/asrma sebagai wadah untuk menangani masalah waria.
PELAYANAN  SOSIAL LUAR PANTI
Adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan lembaga lembaga pelayanan sosial dengan tidak menggunakan system pengasramaan dalam penanganan masalah waria.
PELAYANAN  SOSIAL BERBASIS MASYARAKAT
Serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat untuk pelayanan sosial dengan menggunakan potensi dan sumber daya yang ada di masyarakat.
SASARAN PROGRAM
  • Dinas/Instansi Sosial
  • LSM/Orsos
  • Masyarakat  Peduli waria
  • Waria
  •  Kelompok Profesional
  • Dunia Usaha
  • Pekerja Sosial Profesional
LANDASAN HUKUM
  •  UUD 1945 pasal 27 ayat 2
  • UU No.6/1974 tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial
  •  UU No.23/1992 tentang Kesehatan
  •  UUD No.7/1994 tentang Pengesahan Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi tentang Wanita
KEBIJAKAN
  • Meningkatnya profesionalisme pelayanan dan rehabilitasi penyandang masalah tuna sosial
  • Memperluas jangkauan dan pemerataan pelayanan dan rehabilitasi sosial sehingga dapat menjakau segenap kelompok sasaran di berbagai tingkat wilayah
  • Sasaran garapan adalah klien, keluarga dan kelompoknya.
  • Penanggulangan masalah dilaksanakan 1 paket yang bersifat preventif, represif, rujukan rehabilitasi, penyalurab, pembinaan lanjut dan monev
  • Mengembangkan dan meningkatkan pendataan dan informasi masalah kesejahteraan sosial dalam koordinasi dengan Pemerintah Setempat dan Orsos, LSM dan Dunia Usaha
  • Memnatapkan manajemen pelayanan dan rehabilitasi sosial dengan penyempurnaan aspek aspek dengan  manajemen, termasuk keterpaduan dengan Pemerintah Setempat dan masyarakat sekitar sehingga terwujud pelayanan yang berkualitas.
  • Melengkapi sarana dan prasarana rehabiliatsi sosial baik fisik, personil mmaupun pembiyaan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan.
  • Meningkatkan dan memperkuar peran masyarakat dengan meilbatkan seluruh komponen masyarakat.
STRATEGI
·        Pemberdayaan
Memberikan kekuasaan kepada para waria untuk mengatasi masalahnya melalui potensi potensi yang ada dalam diri waria dan melibatkan semua pihak seperti keluarga, Orsos, LSM, Dunia Usaha dan Peran Pemerintah Lokal serta melakukan rehabilitasi bagi para waria yang mengalami masalah sosial dan keberfunsian sosialnya.
·        Kemitraan
  • Masyarakat
  • Orsos
  •  LSM
  • Pemerintah
  • CSR
·        Partisipasi
Meliputi pran aktif, prakarsa dan keterlibatan unsure dan komponen seluruh masyarakat yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan dan rehabilitasi sosial.
·        Advokasi
Meliputi pedampingan, konsultasi dalam rangka pelaksanaan pembangunan kesejahteraan sosial khususnya bidang pelayanan dan rehabilitasi  sosialnya.

Sumber : Dep.Sos, 2008, Pedoman Elayanan Sosial untuk Para waria, Depsos, Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar