Kamis, 19 Maret 2015

PELAYANAN DAN REHABILITASI SOSIAL BAGI GEPENG (GELANDANGAN DAN PENGGEMIS)


Keberadaan gelandangan dan penggemis merupakan eskses dari sebuah pembangunan diperkotaan dan para urban. Kehidupan kota yang sarat dengan industri menarik para urban yang datang dari pedesaan. Dinamika kehidupan diperkotaan tidak sejalan dengan kebutuhan akan penyerapan lapangan pekerjaan yang disediakan oleh Pemerintah sehingga para urban menggalami kesulitan dalam mencari pekerjaan di kota.
Persaingan yang ketat di sektor industri formal dan non formal  menjadi penyebab dari terciptanya para gelandangan dan penggemis, terutama sektor pekerjaan formal yang membutuhkan sejumlah criteria antara lain SDM yang tinggi, ketrampilan khusus, kompetetif, performance, koneksi, gaya hidup individualistic  dan pola hidup materialistic.
Kegagalan mencari pekerjaan menjadi factor penyebab yang esensial yang menyebabkan mereka para urban menempuh berbagai cara untuk bertahan hidup di kota, salah satu diantaranya adalah dengan menempuh jalan sebagai penggemis dan gelandangan dengan pekerjaan tetap sebagai peminta minta .
PENGERTIAN
Gelandangan adalah orang orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan tetap. Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:Gelandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap di wilayah tertentu dan hidup mengembara di tempat umum; dan Pengemis adalah orang-orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta di muka umum dengan pelbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain;
TUJUAN PELAYANAN
Memulihkan dan mengembangkan tingkah laku positif klien, sehingga mereka mau dan mampu melalukan fungsi dan peranan sosialnya secara wajar dan dapat menjalin relasi dengan anggota keluaraga dan masayarakat.
VISI PELAYANAN
Kesejahteraan sosial oleh dan untuk semua
MISI PELAYANAN
1.     Mengembangkan harga diri, kepercayaan diri dan keberfungsian sosial
2.     Meningkatkan harkat dan martbat serta kualitas hidup manusia
3.     Mengembangkan prakarsa dan peran aktif masyarakat dalam penanganan  gelandangan dan penggemis
4.     Mencegah dan mengendalikan serta mengatasi permasalahan sosial gelandangan dan pengemis
MOTTO PELAYANAN
Pelayanan prima yang professional tanpa perbedaan.
GAMBARAN PROGRAM PELAYANAN
Program pelayanan dan rehabilitasi sosial gelandangan dan penggemis diselenggarakan dengan system Panti.
Panti adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang dalam melaksanakan pelayanan rehabilitasi sosial mengutamakan profesi pekerjaan sosial dan dilengkapai dengan profesi medis, pers medis, psikolog serta instruktur ketrampilan kerja yang jumlah dan kualitasnya disesuaikan dengan jumlah klien yang ada.
Para penyandang masalah sosial gelandangan dan penggemis memperoleh pelayanan selama 6 bulan atau disesuaikan dengan tingkat permasalahan klien serta orientasi kebutuhan di masyarakat.
Program ini memiliki sasaran utama penyandang masalah sosial gelandangan dan penggemis yang berusia produktif serta mempunyai motivasi tinggi untuk mengiluti program pelayanan dan rehabilitasi.
Adapun proses pelayanan meliputi:
1.     Pendekatan awal
2.     Penerimaan
3.     Assessment
4.     Bimbingan sosial, mental dan ketrampilan
5.     Resosialisasi
6.     Bimbingan lanjut
7.     Terminasi
SASARAN PROGRAM PELAYANAN
1.     Gelandangan dan penggemis
2.     Anak anak , gelandangan dan penggemis
3.     Pemulung yang menggelandang
4.     Pedagang asongan yang menggelandang
5.     Lingkungan sosial klien
KRITERIA SASARAN PELAYANAN
1.     Sehat rohani dalam arti tidak berpenyakit jiwa/ingatan
2.     Sehat jasmani dalam arti tidak berpenyakit menular atau cacat berat
3.     Tidak sedang berurusan dengan aparat  penegak hokum
4.     Usia produktif antara 17 s/d 45 th
5.     Sehat fisik dan masih mampu bekerja
KOORDINASI DAN KETERPADUAN PENANGANAN
Dalam melaksanakan pennaggulangan masalah gelandangan dan penggemis Departemen Sosial melakukan koordinasi dan keterpaduan dengan instansi terkait, untuk tingkat pusat terdiri dari:
1.     Menko Kesra
2.     Bappenas
3.     Depnakertrans
4.     POLRI
5.     Depkes
6.     Depdiknas
7.     Deperindag
8.     Depag
9.     Depkeh dan HAM
10.  Meneg Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah
11.  Depdagri
12.   Gapensi
13.    APINDO
14.    LSM
15.    Organisasi Sosial
DISKRIPSI KERJA
1.     Pekerja Sosial
a.     Disemanasi Program
b.     Memotivasi calon klien gelandangan dan penggemis
c.      Pengalian latar belakang klien
d.     Pedampingan terhadap klien
e.      Advokasi sosial
f.       Melakukan seleksi terhadap klien
g.     Manajer kasus
h.     Melakukan kesepakatan kerja
i.       Melakukan vokasional training
2.     Dokter
a.     Pemeriksaan kesehatan fisik
b.     Melaksnakan pola hidup sehari
c.      Melakukan rujukan
d.     Konseling dan pendidikan kesehatan
3.     Instruktur Ketrampilan
a.     Melatih dan membimbing ketrampilan kerja
b.     Mengevaluasi kemajuan belajar klien
c.      Mengevaluasi sikap kerja klien
4.     Sekreatriat
a.     Mencatat dan mendistribusikan surat surat masuk dan keluar
b.     Registrasi klien pada buku induk
c.      Menyiapkan daftar hadir pegawai dan petugas dan pegawai jaga
d.     Menyiapkan blangko blangko, formulir formulir yang dibutuhkan
e.      Menyiapkan administrasi keuangan
f.       Menghimpun dan mengarsipkan file file klien
g.     Membuat laporan rutin dan isidentil
h.     Menyiapkan bahan/peralatan kelengkapan kearsipan pelaksanaan kegiatan
i.       Menyiapkan jadwal kegiatan
5.     Psikolog
a.     Memotivasi klien
b.     Menstabilkan mental emosi klien
c.      Konseling dan terapi individual dan keluarga
d.     Evaluasi psikologis
Sumber :
Depsos, 2008. Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial bagi Gelandangan dan Penggemis, 2008, DEPSOS, Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar