Selasa, 28 Juli 2015

PEMBUDAYAAN JIWA SEMANGAT DAN NILAI NILAI 45 SEBAGAI JIWA SEMANGAT DAN NILAI NILAI KEJUANGAN BANGSA INDONESIA

      A.  LATAR BELAKANG
Bangsa Indonesia memperoleh Kemerdekaan setelah melalui perjuangan panjang yang tak kenal lelah dan penuh pengorbanan dari para Pahlawan dan Para Pejuangnya. Pengorbanan dan Semangat Juang Para Pahlawan itu harus tetap dibina dan hidup dalam sanubari para penerus Bangsa. Merdeka bukan berarti berhenti berjuang sebab berjuang di era globalisasi saat ini sama beratnya berjuang pada saat mengusir para penjajah. 
Untuk itu perlu diwariskan makna dan pengertian arti perjuangan merebut kemerdekaan agar darah para Para Pahlawan Pendiri Bangsa ini terus mengalir dalam darah setiap generasi muda yang notabene sebagai penerus perjuangan Bangsa Indonesia sebab MERDEKA bukan berarti berhenti berjuang tetapi tetap berjuang dalam semua lini sisi kehidupan  khususnya berjuang dalam Berbangsa, Bernegara dan Bermasyarakat.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas maka artikel ini bertujuan untuk Peningkatan, Pengenalan, Penanaman, Penghayatan Nilai Nilai Kepahlawanan, Keperintisan, Kejuangan dan Kesetiakawanan Sosial. Dan berikut ini akan dijelaskan tentang Jiwa, semangat dan nilai nilai 45yang harus dipahami  dan dipertahankan  serta diimplementasikan oleh setiap generasi penerus Bangsa sesuai dengan tuntutan jamanya.
Jiwa, semangat dan nilai nilai 45 yang merupakan akumulasi nilai nilai kejuangan, tumbuh dan berkembang dalam perjalan sejarah kehidupan bangsa. Nilai kejuangan ini lahir sebagai jawaban generasi 45 atau angkatan 45 terhadap tantangan menghadapi kolonialis, imperalis dan menjadi landasan, kekuatan, serta daya dorong dalam mewujudkan cita cita bangsa, berupa kepentingan nasional sekaligus merupakan tujuan perjuangan bangsa Indonesia yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur
Angkatan 45 sebagai eksponen yang terlibat langsung sebagai pelaku sejarah merasa perlu menjaga dan melestarikan jiwa, semangat dan nilai nilai 45 sebagai nilai luhur dan pesan moral sepanjang perjalanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Di dalam perjuangan kehidupan bangsa, lahir generasi demi generasi dengan perbedaan latar belakang pendidikan, budaya, agama, politik dan ekonomi, serta perbedaan tantangan kehidupan.
Nilai Nilai kehidupan yang diteladani dari generasi pendahulunya, nilai nilai yang tumbuh disekitar kehidupanya, dipersepsi menjadi bagian dari dirinya. Konsep konsep baru, nilai nilai baru tumbuh dan berkembang sesuai persepsi dan aspirasinya untuk dapat menjawab tantangan kehidupan yang dihadapinya.
Perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dewasa ini diwarnai distorsi yang mengarah kepada disintegrasi bangsa, termasuk rendahnya kepercayaan rakyat kepada Pemerintah, Lembaga lembaga Negara maupun tatanan yang ada.
Pendidikan politik kebangsaan yang antara lain dipacu oleh pelestarian  dan pembudayaan nilai nilai semakin ditinggalkan karena hasilnya tidak menyakinkan, pada sisi lain jiwa, semangat dan nilai nilai 45 masih berkisar pada retorika dan konspsi yang belum mampu membentuk kualitas manusia Indonesia dan Bangsa Indonesia yang patriotik-religius atau pejuang.
Makna pelestarian jiwa, semangat dan nilai nilai 45 selain sebagai pesan moral berfungsi sebagai upaya menumbuhkan kesadaran kebangsaan yang aktualisasinya adalah pembudayaan dalam arti membangun kesadaran dan kepemimpinan warga negara dalam pengabdiannya kepada bangsa dan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 45.
Menyadari upaya, pelestarian jiwa, semangat dan nilai nilai 45 yang dilakukan selama ini baru menyentuh sebagian kecil komponen bangsa, maka penjabaran materi jiwa, semangat dan nilai nilai 45 sebagai nilai kejuangan bangsa indonesia difokuskan pada 2 hal utama yaitu:
  1. Sistem, kebijakan dan strategi tentang makna dan arah pembudayaan jiwa, semangat dan nilai nilai 45 sebagai nilai kejuangan bangsa indonesia.
  2. Strategi dan metode pembudayaan jiwa, semangat dan nilai nilai 45 sebagai nilai kejuangan bangsa indonesia.    
B.      PENGERTIAN
  1. Jiwa adalah sesuatu yang menjadi sumber kehidupan dalam ruang lingkup makluk Tuhan dan merupakan keselurahan keadaan batin, perasaan (afeksi), kehendak (konasi) dan psikomotorik (pikiran).
  2. Jiwa 45 adalah sumber kehidupan bagi perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan batin dalam merebut, mempertahankan kemerdekaan, menegakkan kedaulatan rakyat dan mengisi kemerdekaan.
  3. Semangat adalah roh kehidupan yang meberikan kekuatan dan dorongan kehendak, bekerja dan berjuang baik yang datang dari dalam diri (intrinsik) maupun dari luar (ekstrintik ) dan terutama atas dasar ketakwaan.
  4. Nilai adalah konsep abstrak mengenai suatu masalah dasar berupa norma agama, budaya dan moral bangsa yang sangat penting dalam kehidupan dan memperngaruhi tingkah laku.

    Pengertian nilai, menurut Djahiri (1999), adalah harga, makna, isi dan pesan, semangat, atau jiwa yang tersurat dan tersirat dalam fakta, konsep, dan teori, sehingga bermakna secara fungsional. Disini, nilai difungsikan untuk mengarahkan, mengendalikan, dan menentukan kelakuan seseorang, karena nilai dijadikan standar perilaku.        

    Sedangkan menurut Dictionary dalam Winataputra (1989), nilai adalah harga atau kualitas sesuatu. Artinya, sesuatu dianggap memiliki nilai apabila sesuatu tersebut secara instrinsik memang berharga.

    Dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara, nilai pancasila merupakan standar hidup bangsa yang berideologi pancasila. Nilai ini sudah pernah dikemas dan disosialisasikan melalui P4 (Pedoman, Penghayatan, dan Pengamalan Pancasila), dan dianjurkan disekolah-sekolah sebagaimana telah dibahas di muka. Anda hendaknya sadar bahwa secara historis, nilai pancasila digali dari puncak-puncak kebudayaan, nilai agama, dan adat istiadat bangsa Indonesia sendiri, bukan dibeli  dari negara lain. Nilai ini sudah ada sejak bangsa Indonesia lahir. 
    Oleh karena itu, sudah sepantasnya jika pancasila mendapat predikat sebagai jiwa bangsa. Nilai Pancasila yang digali dari bumi Indonesia sendiri merupakan pandangan hidup/panutan hidaup bangsa Indonesia. Kemudian, ditingkatkan kembali menjadi Dasar Negara yang secara yuridis formal ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, yaitu sehari setelah Indonesia merdeka. Secara spesifik, nilai Pancasila telah tercermin dalam norma seprti norma agama, kesusilaan, kesopanan, kebiasaan, serta norma hukum. 

    Dengan demikian, nilai Pancasila secara individu hendaknya dimaknai sebagai cermin perilaku hidup sehari-hari yang terwujud dalam cara bersikap dan dalam cara bertindak
  5. Angka 45 adalah menunjukkan tahun yang merupakan puncak perjuangan bangsa indonesia dalam mengakomodasi etos kejuangan bangsa sehingga dapat memproklamisikan kemerdekaan bangsa.
C.      POKOK POKOK PERMASALAHAN
  • jiwa, semangat dan nilai nilai 45 bukan hanya milik angkatan 45 melainkan milik seluruh generasi bangsa.
  • Jiwa, semangat dan nilai nilai 45 diaktualisasiskan melalui Gerakan Nasional Kesadaran Kebangsaan.
  • Jiwa, semangat dan nilai nilai 45 harus dibudidayakan dan dimasyarakatkan.
  • Menumbuhkan kesadaran bangsa untuk tetap bersatu dan meningkatkan kemmapuan berdaya saing menghadapi tantangan global.
  • Menumbuhkan dan mengembangkan watak dan kepribadian bangsa sebagai pejuang yang merupakan identitas jatidiri bangsa indonesia.
D.      DASAR HUKUM 
1.  UU No.4 Drt Th 1959 tentang Ketentuan Umum mengenai Tanda Tanda Kehormatan.
2. UU No.21 Drt Th.1959 tentang Penetapan UU No.7 Th 1959 tentang Penggantian Peraturan tentang Bintang Gerilya sebagai termaktub dalam Peraturan Pemerintah No.8 Th 1949.
3.     UU No.5 th.1963 tentang Tanda Kehormatan Bintang Jasa
4.   UU No.5 Prps Th 1964 tentang Pemberian Penghargaan/Tunjangan kepada Perintis Kemerdekaan.
5.  UU no.8 th 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Th 1964 tentang Perubahan dan Tambahan UU no.7 th 1958 tentang Penggantian Peraturan Bintang Gerilya sebagai termaktub dalam Peraturan Pemerintah No.8 th 1949 menjadi UU
6.  UU no.33 Prps th 1964 tentang Penetapan Penghargaan dan Pembinaan terhadap Pahlawan
7.     UU  no.6 th 1974 tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial

8.  Keputusan Presiden RI no.18 th 1976 tentang Makam Pahlawan Kalibata sebagai Makam Pahlwan Nasional
E.    MAKSUD DAN TUJUAN
  • Sebagai Pegangan Nilai kejuangan Bangsa Indonesia yang dapat diimplementasikan dalam kehidupan Berbangsa, Bernegara dan Bermasyarakat.
  • Sebagai Prinsip  Nilai kejuangan Bangsa Indonesia yang dapat diimplementasikan dalam kehidupan Berbangsa, Bernegara dan Bermasyarakat.
  • Sebagai alat pembinaan bagi generasi muda untuk menumbuhkan semangat membela tanah air Indonesia
  • Sebagai doktrin pada generasi penerus untuk tetap menjaga jiwa Nasionalisme dan jiwa Patriotik dalam membela dan mempertahankan seluruh wilayah NKRI dalam kesatuan utuh sampai kapanpun
  • Sebagai perisai dalam menghadapi disintegrasi bangsa yang dapat dipicu perpecahan antar suku (bencana sosial), antar agama, antar golongan dan kepentingan lain yang dapat mengancam keutuhan NKRI (ancaman internal)
  • Sebagai dogma dalam menjaga semangat perjuangan membela Negara dan Tanah Air Indonesia dan keyakinan bahwa kemerdekaan tidak hanya diraih tetapi juga wajib dipertahankan serta diisi dengan pembangunan di segala bidang dengan 3 pilar pembangunan politik, pembangunan ekonomi dan pembangunan di bidang kesejahteraan sosial dan hal ini bukan  saja menjadi tanggung jawab negara saja tetapi juga setiap warga negara.
  • Sebagai benteng pertahanan moral dan bentuk tanggung jawab bersama ketika terjadi ancaman secara eksternal (politik global)  
  • Menumbuhkan Semangat Jiwa Bela Negara bagi setiap generasi penerus agar   memiliki Indonesia bukan sekedar sebagai Tanah Airnya tetapi sebagai Rumah yang harus dipertahanakan sampai titik darah penghabisan, apapun alasanya Indonesia tidak boleh ditumbangkan oleh apapun dan oleh siapapun serta demi kepentingan apapaun untuk itu semangat 45 wajib ditanamkan dan dimiliki oleh setiap generasi penerus Bangsa.
Sumber :
  • Dewan Harian Nasional 45, 2001,  Pembudayaan Jiwa Semangat dan Nilai Nilai 45 sebagai Jiwa Semangat dan Nilai Nilai Kejuangan Bangsa Indonesia, Jakarta 
  • Depsos, 2003, Pedoman Umum Pelestarian dan Pendayagunaan Nilai Kepahlawanan, Keperintisan, Kejuangan dan Kestiakawanan Sosial, Depsos, Jakarta
  • Pengertian Nilai, Moral dan Norma oleh Pramudya Yoga Ariyanto dan diretrievert pada tanggal 30 Juli 2015.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar