Minggu, 12 Juli 2015

MANAJEMEN KEGIATAN PEMBERDAYAAN DI PANTI SOSIAL

Pelaksanaan manajemen pemberdayaan Panti  Sosial memerlukan koordinasi dengan seluruh unit di Panti Sosial dan masyarakat lingkungan, integrasi seluruh jajaran Panti Sosial dan tata cara manajemen yang mudah dipahami dan sederhana terarahkan kepada tertib organisasi, tertib administrasi, tertib opersaional dan tertib personil yang terwadahi dan dikelola antara lain melalui:
  • Lembaga ekonomi yang berbadan hukum (koperasi) untuk mewadahi kegiatan usaha ekonomi produktif.
  • Manajemen profesional non koperasi (yayasan) untuk mewadahi kegiatan usaha kesejahteraan sosial
Kegiatan Manajemen Pemberdayaan Panti Sosial dilaksanakan sbb:
A.    Perencanaan Kegiatan Pemberdayaan.
1.      Penyusunan Rencana Kegiatan Pemberdayaan: Penyusunan rencana kegiatan pemberdayaan  panti sosial mengikut sertakan seluruh unsur teaga panti: petugas, klien dan keluarga keluarga penghuni panti agar supaya semua tenaga itu committed (memiliki komitmen atau kepedulian) terhadap kegiatan pemberdayaan yang direncanakan tersebut.
2.      Rencana Kegiatan pemberdayaan Menyentuh
a.      Kegiatan pemberdayaan tenaga (sumber daya manusia)
·        Profesionalisasi pekerja sosial panti
·        Kualifikasi / kesetaraan instruktur panti sosial
·        Kemampuan dasar manajemen pengelola panti soaial
·        Rasionalisasi bobot pekerja sosial
b.     Kegiatan pemberdayaan lingkungan panti sosial.
·        Kebersihan dan ketertiban taman dan ruangan
·        Kebersihan dan keasrian pekarangan dan kebun
·        Kebersihan kamar mandi/wc dan dapur
·        Kebersihan dan keserasian ruangan
·        Kebersamaan seluruh penghuni panti dengan masyarakat sekitar dalam kegiatan kegiatan acara nasional dan keagamaan dan maupun acara acara pemasyarakatan setempat di panti sosial maupun di lingkungan masyarakat sekitarnya
c.       Kegiatan pemberdayaan usaha ekonomis produktif
·        Bidang usaha pertanian
·        Bidang usaha perikanan dan peternakan
·        Bidang usaha perikanan dan kerajinan
·        Bidang usaha jasa (elektronik, mobil/motor, kecantikan, bengkel dll)
·        Bidang usaha bangunan
·        Bidang usaha penyediaaan tenaga ketrampilan, kerjasama dengan mitra penyalur tenaga kerja
·        dll
3.      Rencana Pembagian Tugas: Rencana pembagian tugas, tenaga : petugas, klien dan penghuni panti, kelompok pelaksana dan penanggung jawab bidang bidang kegiatan pemberdayaan dan bidang bidang usaha produktif serta manajemen usaha.
4.      Rencana kebutuhan Peralatan: Rencana kebutuhan peralatan, bibit, bahan baku serta rencana kebutuhan biaya serta sumber dananya. Rencana kegiatan pemberdayaan berikut peralatan dan bahan bahanya disesuaikan dengan kemampuan anggaran.
B.     Bimbingan Motivasi Tenaga (Sumber daya Manusia) dan Pengorganisasian Kegiatan pemberdayaan.
1.      Bimbingan Motivasi Tenaga ( SDM)
·        Bimbingan motivasi tenaga dilakukan melalui berbagai forum: diskusi, forum pertemuan/musyawarah, forum konsultasi kelompok dan individual)
·        Hubungan kerja dilakukan secara kerjasama, dihindarkan cara cara instruksi atau perintah
·        Doorngan motivasi dilakukan secara kerjasama, dihindarkan cara cara instrksi atau perintah
·        Dorongan motivasi terns dilakukan sehingga tenaga tenaga yang berperan dalam kegiatan pemberdayaan memahami betul misi pemberdayaan dan misi panti soail, merasa  committed/memiliki komitmen (kepedulian) terhadap kegiatan pemberdayaan, semakin meningkat rasa kesadaran, kesetiakawanan dan tanggung jawab sosial bersama.
·        Selalu dilakukan motivasi dan persuasi untuk membiasakan dan melembagakan kegiatan kegiatan berbagai bidang pemberdayaan.
2.      Pengorganisasian Kegiatan Pemberdayaan.
·        Pengoragnisasian kegiatan pemberdayaan panti sosial berada dibawah pimpinan kepala panti sosial dibantu pejabat pekerja sosial dan pejabat struktural panti sosial melalui kegiatan manajerial serta profesional
·        Berdasarkan kesepakatan bersama ditetapkan kelompok kelompok pelaksanaan dan penanggung jawab bidang bidang kegiatan pemberdayaan.
·        Pejabat struktural dan pejabat fungsional pekerja sosial secara bersama ditetapkan sebagai team monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pemberdayaan panti sosial.
C.    Pelaksanaan Kegiatan Pemberdayaan Panti Sosial
1.      Pelaksanaan kegiatan pemberdayaan panti sosial dilakukan sesuai dengan rencana dengan tenaga tenaga, pelaksna dan penanggung jawab bidang bidang kegiatan pemberdayaan seperti yang telah diterapkan.
2.      Perlu disusun jadwal pelaksanaan kegiatan pemberdayaan tanpa menganggu jadwal kegiatan rehabilitasi sosial tuna sosial: bimbingan fisik, bimbingan ketrampilan kerja dan resosialisasi yang dilangsungkan di panti sosial.
3.      Pelaksanaan pemberdayaan usaha ekonomi produktif panti sosial antara lain:
a.      Peningkatan kemampuan sumber daya manusia
·        Peningkatan ketrampilan teknis usaha sesuai dengan potensi usaha ekonomi produktif panti sosial
·        Penumbuhan jiwa kewirausahaan
·        Penyediaan tenaga penyuluh atau konsultasi usaha
·        Penyediaan tempat magang atau tempat praktek belajar secara KUBE: kelompok usaha bersama bagi klien
b.      Peningkatan kemampuan organisasi dan manajemen
  •  Untuk mengorganisasikan usaha ekonomis produktif panti sosial perlu dibentuk KUBE untuk tiap bidang kegiatan pemberdayaan di panti sosial dengan anggota masing masing KUBE adalah petugas, klien dan keluarga penghuni panti sosial. Dalam proses rehabilitasi tuna sosial pada bimbingan ketrampialn usaha ekonomis produktif dibentuk pula KUBE yang anggota anggotanya khusus klien di panti sosial tersebut. KUBE usaha sosial ekonomis produktif klien ini baru efektif (berlaku secara nyata) pada proses resosialisasi dan bimbingan lanjut.
  • Apabila KUBE baik yang anggotanya seluruh penghuni panti sosial maupun yang anggotanya khusus klien tuna sosial telah berkembang perlu diusahakan peningkatan statusnya menjadi unit koperasi atau badan hukum lainya
  • Alat perangkat organisasi KUBE  yang sudah berkembang menjadi unit koperasi seperti pengurus, pengawas dan anggota diarahkan sesuai dengan fungsi dan tugasnya sebagaimana diatur dalam anggran dasar dan anggran rumah tangganya.                                                                                                                                                                                                     
c.      Peningkatan akses dan pangsa pasar
·        Peningkatan kemampuan manajemen dan teknik pemasaran
·        Penyediaan sarana dan dukungan promisi dan ujicoba pasar
·        Pengembangan jaringan pemasaran dan distribusi
d.     Peningkatan akses dan penguasaan tehnologi
·        Peningkatan kemmapuan di bidang tehnologi produksi dan pengendalian mutu
·        Peningkatan kerjasama dan alih tehnologi
e.      Peningkatan kemampuan akses terhadap sumber modal dan perkuatan struktur modal
·        Pengembangan modal sendiri dengan pemanfaatan dana dari sebagaian laba KUBE/Koperasi.
·        Bantuan modal pengembangan usaha produktif
·        Pemanfaatan jasa keuangan perbankan
D.    Monitoring dan Evaluasi.
1.      Monitoring kegiatan pemberdayaan
2.      Evaluasi
a.       Evaluasi kegiatan pelaksanaan pemberdayaan panti sosial adalah suatu proses penilaian dengan indikator indikator pengukuran terhadap:
·        Proses pelaksanaan kegiatan: sesuai tidaknya dengan perencanaan
·        Hasil pelaksanaan kegiatan : sesuai tidaknya dengan tujuan yang direncanakan.
b.     Evaluasi menilai cara kerja tenaga tenaga dan kelompok kelompok pelaksanaa serta penanggung  jawab bidang bidang kegiatan pemberdayaan menilai:
·        Kerjasama dan kekompakan kerja mereka
·        Cara kerja yang mereka lakukan
·        Hasil kerja yang mereka dapatkan
·        Masalah masalah atau hambatan hambatan yang mereka hadapi
·        Cara mereka mengatasi hambatan hambatan tersebut.
c.      Evaluasi dari masing masing bidang kegiatan pemberdayaan ,kemudian disatukan menjadi evaluasi keseluruhan pelaksanaan dan hasil kegiatan pemberdayaan panti sosial.
d.      Evaluasi terhadap pelaksaan dan hasil kegiatan pemberdayaan panti sosial serta evaluasi terhadap masing masing bidang kegiatan, seyogyanya dilakukan dengan wakil kelompok pelaksana dan penanggung jawab masing masing bidang kegiatan pemberdayaan. Sehingga dengan demikian kegiatan evaluasi dilakukan secara terbuka dan transparan serta objektif.
E.     Pelaporan.
1.            Kegiatan pelaporan seyogyannya dilakukan secara rutin 6 (enam) bulan atau tahunan namun bagi Panti Sosial yang pada tingkat awal dapat dilakukan per triwulan.
2.      Pada tingkat awal kegiatan pemberdayaan Panti Sosial kegiatan pelaporan seyogyanya dilakukan dengan frekuen si yang cukup tinggi misalnya per triwulan.
3.      Sesudah kegiatan pemberdayaan Panti Sosial kegiatan pelaporan segoyanya dilakukan dengan frekuensi laporan dapat dikurangi menjadi laporan semester dan akhir tahun saja.
4.      Muatan laporan harus mencakup:
·        Kebersihan dan ketertiban taman dan ruangan
·        Lingkungan pekarangan dan kebun
·        Kebersihan ruangan/kamar
5.      Kegiatan pemberdayaan usaha ekonomis produktif Panti Sosial
6.      Pelaksanaan monitoring adalah Kepala Panti, pejabat fungsional, pejabat struktural.
7.      Sikap, tingkah laku dan peranan para petugas klien, keluarga penghuni panti dalam kegiatan pem,berdayaan Panti Sosial.
8.      Pelaksanaan evaluasi adalah kepala panti, pejabat fungsional, pejabat struktural dan petugas (ketua koperasi dan ketua pengelola program pemberdayaan (non koperasi)

Sumber :
Pedoman Pemberdayaan Panti Sosial di Lingkungan Direktorat Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial, 2008, Direktorat Pelayanan dan Rehabilitasi Tuna Sosial, Direktorat Jendral Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Departemen Sosial RI , DEPSOS, Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar