Selasa, 07 Juli 2015

LEMBAGA KONSULTASI KESEJAHTERAAN KELUARGA (LK3)



PENGERTIAN
Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) merupakan lembaga atau organisasi yang memberikan pemberian informasi, pelayanan konseling, konsultasi, penjangkauan, perlindungan dan pendampingan bagi keluarga secara profesional termasuk merujuk sasaran ke lembaga pelayanan lain yang mampu memecahkan masalahnya secara lebih intensif.

VISI
Terwujudnya kondisi keluarga yang sehat, bahagia dan sejahtera.

MISI
1.      sosialisasi dan informasi
2.      menyelenggarakan konseling
3.      pedampingan dan advokasi
4.      fasilitasi dan rujukan

TUJUAN
1.      pelayanan LK3 dapat dimanfaatkan oleh warga masyarakat , karyawan, instansi dan organisasi
2.      keluarga mampu memcahkan masalahnya dan dapat melaksanakan fungsi fungsinya secara memadai.
3.      keluarga memperoleh informasi tentang bebrbagai hal yang berkaitan dengan upaya pemecahan masalah.
4.      terhindarnya keluarga dari kerentanan yang dialaminya.
5.      organisasi kelompok, masyarakat atau individu yang peduli terhadap permasalahan keluarga, memperoleh informasi tentang permasalahan keluarga dan cara mengatasinya sehingga dapat berperan serta secara aktif.

FUNGSI
1.      Informasi adalah memberikan konsultasi dan advokasi kepada keuarga
2.      pencegahan adalah menghindarkan terjadi berkembang dan terjadinya kembali masalah yang dialami anggota keluarga.
3.      pengembangan dan pemberdayaan yaitu meningkatkan kemmapuan (pemikiran, perasaan dan perilaku) anggota keluarga dalam kaitanya dengan peningkatan taraf penghidupanya dalam rangka peningkatan kemampuan pemecahan masalah
4.      perlindungan adalah penyembuhan atau memulihkan dan meningkatkan kedudukan dan peranan sosial anggota keluarga
5.      rujukan adalah menerima keluarga keluarga yang dirujuk oleh pihak lain (mitra kerja) dan juga membuat rujukan kepada lembaga yang berkompeten dan berkaitan dengan masalah kebutuhan klien
6.      pedampingan adalah memberikan pelayanan lanjutan kepada klien

PRINSIP
1.      memegang teguh rahasia keluarga
2.      melibatkan partisipasi keluarga secara aktif
3.      menjunjung tinggi harkat dan martabat keluarga
4.      memberikan kesempatan yang sama tanpa diskriinasi
5.      memberikan kesempatan kepada kepala keluarga untuk menentukan nasibnya sendiri
6.      mewujudkan tanggung jawab sosial baik di dalam keluarga maupun di luar keluarga

SASARAN PELAYANAN
1.      warga masyarakat, karyawan, pekerja instansi dan organisasi tertentu yang menjadi populasi pelayanan LK3
2.      individu, keluarga keluarga yang mengalami aneka bentuk masalah, khususnya masalah psiko sosial yang memperngaruhi kemampuan keluaraga untuk melaksanakan fungsi fungsinya secara memadai.
3.      keluarga yang membutuhkan informasi untuk mengatasi masalah atau untuk meningkatkan taraf kesejahteraannya.
4.      individu, keluarga keluarga yang memerlukan konsultasi untuk penguatan, perlindungan agar tidak terjerumus menjadi keluarga bermasalah.
5.      organisasi, kelompok masyarakat yang punya niat dan kepedulian membantu mengatasi permasalahan di lingkunganya.
6.      keluarga yang membutuhkan advokasi sosial.

JENIS PELAYANAN
1.      infomrasi: adalah memberikan informasi berkaitan dengan issue dan upaya peningkatan kesejahteraan keluarga serta informasi bagi pihak yang ingin berpartisipasi dalam usaha kesejahteraan sosial
2.      konseling: adalah memberikan bantuan pelayanan kepada keluarga yang mengalami masalah psiko sosial
3.      konsultasi adalah memberikan bantuan penasehatan kepada suatu organisasi, kelompok, masyarakatm keluarga atau individu oleh Tim LK3 secara Profesional
4.      pedampingan adalah memberikan pelayanan lanjutan kepada sasaran
5.      penjangkauan adalah kegiatan bimbingan pelayanan lanjutan kepada sasaran
6.      perlindungan adalah memberikan bantuan advokasi sosial sehingga keluarga terhindar dari kerentanan yang dialaminya
7.      rujukan adalah memberikan rekomendasi kepada institusi/lembaga yang sesuai dengan masalah yang dialami oleh sasaran.

PROSES PELAYANAN
1.      kontak awal
2.      identifikasi kasus
3.      penelaahan kasus
4.      penyusunan rencana intervensi
5.      pelaksanaan intervensi
6.      monitoring dan evaluasi
7.      terminasi dan rujukan
8.      pembinaan lanjut

SUSUNAN PENGURUS
1.      penasehat
2.      pennaggung jawab
3.      ketua
4.      wakil ketua
5.      sekretaris
6.      bendahara
7.      pekerja sosial profesional
8.      konsultan
9.      ketatausahaan
10. kehumasan

JARINGAN KERJA
1.      jaringan kerja antar keluarga
2.      jaringan kerja LBH (Lembaga Bantuan Hukum)
3.      jaringan kerja pelayanan kesejahteraan sosial (Orsos, Ormas, PKK, LSM Peduli Keluarga, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan trauma center)
4.      jaringan kerja pelayanan kesehatan (bekerjasama denganrumah sakit)
5.      jaringan pendidikan dunia pendidikan ( dinas pendidikan, perguruan tinggi dan akademisi)
6.      jaringan kerja media massa
7.      jaringan kerja usaha/perusahaan

Sumber : Panti Ikhasul Amal Semarang, 2015, Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keleuarga, Jateng

Tidak ada komentar:

Posting Komentar