Selasa, 14 Juni 2016

PEKERJAAN SOSIAL KOMUNITAS


Istilah pekerjaan sosial komunitas merupakan terjemahan dari berbagai istilah yang berbeda namun mempunyai arti yang sama.  Pekerjaan sosial komunitas menurut  Huraerah (2008: 129) diartikan sama dengan konsep pengorganisasian dan pengembangan masyarakat. Istilah lainnya, pekerjaan sosial dalam masyarakat (Skidmore, 1982, Zastrow, 1982), Community Work Macro Practice (Netting, Kattner, Mc. Murtry, 2001), Commuinity organization (Cross and Lappin 1967), Community Development (Ife, 2002), Community Organization or Community Development (Gilbert and Specht, 1981), dan Community Social Work (Taylor and Roberts, 1985).
1.      Pengertian Community Development
Berkembangnya konsep community development (Pengem-bangan Masyarakat) yang berbasis nilai-nilai pemberdayaan, partisipasi, dan kemandirian (self reliance) dalam masyarakat tidak terlepas dari kondisi nyata dan kebutuhan masyarakat Indonesia. Terlepas dari masih kurangnya pemahaman terhadap konsep CD itu sendiri, tidak dapat dipungkiri bahwa CD merupakan salah satu metode yang tepat untuk menjawab isu-isu dan masalah-masalah sosial di Indonesia pada saat ini maupun masa yang akan datang. Terlebih lagi kehidupan sebagian besar masyarakat Indonesia yang masih menerapkan sistem komunal merupakan modal penting bagi pelaksanaan community development.
Pengembangan masyarakat didefinisikan sebagai ”sebuah model pengembangan masyarakat yang menekankan pada partisipasi penuh seluruh warga masyarakat”. PBB (1955) mendefinisikan pengembangan masyarakat sebagai berikut : ”Pengembangan masyarakat didefinisikan sebagai suatu proses yang dirancang untuk menciptakan kemajuan kondisi ekonomi dan sosial bagi seluruh warga masyarakat dengan partisipasi aktif dan sejauh mungkin menumbuhkan prakarsa masyarakat itu sendiri”.
Tropman, dkk (1993) mengemukakan, bahwa ”locality development merupakan suatu cara untuk memperkuat warga masyarakat dan untuk mendidik mereka melalui pengalaman yang terarah agar mampu melakukan kegiatan berdasarkan kemampuan sendiri untuk meningkatkan kualitas kehidupan mereka sendiri pula”.
Berdasarkan definisi tersebut dapat dipahami dua hal : (1). Masalah utama dalam CD/LD adalah sosial ekonomi, dan (2). Mensyaratkan partisipasi penuh warga masyarakat di dalam seluruh proses kegiatan (mulai dari gagasan sampai kepada pemanfaatan). Konsep ini diterapkan pada sebuah lingkungan masyarakat setempat (locality/community), yang biasanya masih memiliki norma-norma sosial tentang konsensus, homogenitas, dan harmoni (identik dengan masyarakat perdesaan).
2.      Tujuan Community Development
Tujuan akhir CD adalah perwujudan kemampuan dan integrasi masyarakat untuk dapat membangun dirinya sendiri. Sedangakan tujuan antara yaitu membangkitkan partisipasi penuh warga masyarakat. Dengan bertumpu pada inisiatif dan partisipasi penuh warga masyarakat, maka penerapan CD/LD lebih ditekankan kepada upaya untuk mengembangkan kapasitas warga masyarakat (client-centered) daripada pemecahan masalah demi masalah (problem-centered). Bagi para perancang program pengembangan masyarakat, locality development berarti program pendidikan bagi masyarakat untuk mampu mengaktualisasikan dirinya sendiri dalam program-program pembangunan.
3.      Pelaku Community Development
Kegiatan pengembangan masyarakat pada dasarnya melibatkan banyak pihak. Secara garis besar, pihak-pihak yang terlibat dalam pengembangan masyarakat adalah:
a.      Pemerintah.
Pemerintah merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam upaya mensejahterakan masyarakatnya. Oleh karena itu, pemerintah memiliki porsi yang paling besar dalam pengembangan masyarakat. Secara tidak langsung pemerintah telah melakukan kegiatan pengembangan masyarakat melalui penyelenggaraan program-program pembangunan pada berbagai bidang kehidupan. Selian itu, pemerintah, sebagai pemegang kekuasaan yang dimandatkan oleh warganya, membuat berbagai regulasi yang ditujukan kepada terciptanya kehidupan masyarakat yang sejahtera. Dalam menjalankan fungsinya, pemerintah dapat melakukan kerjasama dengan lembaga lain atau pun menuntut lembaga lain untuk menyelenggarakan pengembangan masyarakat.
b.      Organisasi
Organisasi yang terlibat dalam pengembangan masyarakat adalah organisasi yang turut menyelenggarakan pengembangan masyarakat atau menjadi pelaksana pengembangan masyarakat. Organisasi ini dapat pula yang menyediakan dana untuk kegiatan pengembangan masyarakat. Sebagaian besar organisasi pada umumnya bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam menyelenggarakan pengembangan masyarakat, terlebih lagi setelah pemerintah memberikan porsi yang lebih besar kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk turut melaksanakan kegiaatn pengembangan masyarakat. Namun demikian, tidak selalu organisasi yang melakukan pengembangan masyarakat adalah organisasi masyarakat, namun pemerintahpun memiliki organisasi yang sengaja dibentuk untuk turut melakukan kegiatan pengembangan masyarakat
c.      Masyarakat.
Dalam pendekatan pengembangan masyarakat, keberadaan masyarakat sebagai sasaran yang meliliki kedudukan sangat strategis. Masyarakat tidak lagi dipandang sebagai obyek kegiatan yang hanya akan menerima hasil kegiatan pengembangan masyarakat, melainkan sebagai pihak yang harus turut menentukan dalam kegiatan tersebut. Terlebih lagi dengan adanya paradigma yang baru, yaitu people-centered development. Masyarakat bersama-sama dengan pelaksana perubahan menentukan segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan pengembangan masyarakat
d.      Pelaksana/Agen Perubahan.
Agen perubahan pada umumnya memiliki kesadaran yang cukup tinggi dan kepedulian yang sangat besar terhadap pengembangan masyarakat. Istilah pelaksana/agen perubahan lebih sering digantikan dengan community organizer atau community devolepment worker.
4.      Proses Community Development
Sesuai dengan prinsip dasar yang digunakan dan menjadi gagasan inti community development yaitu partisipasi masyarakat,  maka setiap langkah dalam proses community development haruslah dilakukan oleh warga masyarakat itu sendiri dengan bantuan keahlian dan teknis dari sistem pelaksana dan sistem kegiatan.
Pelaksanaan CD dapat dilakukan melalui penetapan sebuah program atau proyek pembangunan. Secara garis besar, perencanannya dapat dilakukan dengan mengikuti 7 langkah :
a.  Perumusan masalah. CD dilaksanakan berdasarkan masalah atau kebutuhan masyarakat setempat. Beberapa masalah yang biasanya ditangani oleh CD berkaitan dengan kemiskinan, pengangguran, kenakalan remaja, pemberantasan buta hurup, dll. Perumusan masalah dilakukan dengan menggunakan penelitian (survey, wawancara, observasi), diskusi kelompok, rapat desa, dan sebagainya.
b.   Penetapan program. Setelah masalah dapat diidentifikasi dan disepakati sebagai prioritas yang perlu segera ditangani, maka dirumuskanlah program penanganan masalah tersebut.
c.      Perumusan tujuan. Agar program dapat dilaksanakan dengan baik dan keberhasilannya dapat diukur perlu dirumuskan apa tujuan dari program yang telah ditetapkan. Tujuan yang baik memiliki karakteristik jelas dan spesifik sehingga tercermin bagaimana cara mencapai tujuan tersebut sesuai dengan dana, waktu dan tenaga yang tersedia.
d.      Penentuan kelompok sasaran. Kelompok sasaran adalah sejumlah orang yang akan ditingkatkan kualitas hidupnya melalui program yang telah ditetapkan.
e.      Identifikasi sumber dan tenaga pelaksana. Sumber adalah segala sesuatu yang dapat digunakan untuk menunjang program kegiatan, termasuk didalamnya adalah sarana, sumber dana, dan sumber daya manusia.
f.       Penentuan strategi dan jadwal kegiatan. Strategi adalah cara atau metoda yang dapat digunakan dalam melaksanakan program kegiatan.
g.      Monitoring dan evaluasi. Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk memantau proses dan hasil pelaksanaan program. Apakah program dapat dilaksanakan sesuai dengan strategi dan jadwal kegiatan? Apakah program sudah mencapai hasil sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan?.
5.      Prinsip-prinsip Community Development
Menurut Ife (1995) ada 22 (dua puluh dua) prinsip dalam pengembangan masyarakat, beberapa prinsip yang mendasar yaitu:
a.   Integrated Development
Kegiatan pengembangan masyarakat harus merupakan sebuah pembangunan yang terintegrasi, yang dapat mencakup berbagai aspek kehidupan manusia, yaitu sosial, ekonomi, politik, budaya, lingkungan, dan spiritual. Dengan kata lain, ketika kegiatan pengembangan masyarakat difokuskan pada satu aspek, maka kegiatan tersebut harus memperhatikan dan memperhitungkan keterkaitan dengan aspek lainnya
b.   Human Right
Kegiatan pengembangan harus dapat menjamin adanya pemenuhan hak bagi setiap manusia untuk hidup secara layak dan baik
c.   Sustainability
Kegiatan pengembangan masyarakat harus memperhatikan keberlangsungan lingkungan, sehingga penggunaan bahan-bahan yang non-renewable harus diminimalisir. Hasil kegiatan pengembangan masyarakat pun tidak menimbulakn dampak buruk bagi lingkungan hidup manusia. Sustainability ini mengandung pengertian pula bahwa kegiatan pengembangan tidak hanya untuk kepentingan sesaat, namun harus memperhatikan sifat keberlanjutan dari kegiatan yang direncanakan.
d.   Empowerment
Pemberdayaan merupakan tujuan dari pengembangan masyarakat. Pemberdayaan mengandung arti menyediakan sumber-sumber, kesempatan, pengetahuan dan keterampilan kepada warga masyarakat untuk meningkatkan kapasitasnya agar dapat menentukan masa depannya, dan dapat berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat dan mempengaruhi kehidupan masyarakat. Termasuk di dalamnya menghilangkan berbagai hambatan yang akan menghalangi perkembangan masyarakat. Hal ini juga berarti bahwa pengembangan masyarakat menjadi proses belajar bagi masyarakat untuk meningkatkan dirinya, sehingga kegiatan pengembangan masyaakat dapat berkelanjutan.
e.   Self-reliance
Kegiatan pengembangan masyarakat sedapat mungkin memanfaatkan berbagai sumber yang dimiliki oleh masyarakat daripada menggantungkan kepada dukungan dari luar. Adapun sumber yang berasal dari luar haruslah hanya sebagai pendukung saja
f.    Organic Development
Kegiatan pengembangan merupakan proses yang kompleks dan dinamis. Selain itu, masyarakat sendiri mempunyai sifat organis. Oleh karena itu, untuk bisa berkembang membutuhkan lingkungan dan kondisi yang sesuai dengan keadaan masyarakat yang unik. Untuk itu percapatan perkembangan masyarakat hanya bisa ditentukan oleh masyarakat itu sendiri, dalam pengertian ditentukan oleh kondisi dan situasi pada masyarakat
g.   The Integrity of Process
Pengembangan masyarakat tidak hanya mementingkan hasil, namun juga prosesnya itu sendiri. Proses di dalam pengembangan masyarakat akan melibatkan berbagai pihak, berbagai teknik, berbagai strategi, yang kesemuanya harus terintegrasi dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk belajar.
h.   Co-operation
Pengembangan masyarakat lebih membutuhkan struktur yang kooperatif, mengingat proses pengembangan masyarakat dilakukan untuk dalam kondisi yang harmonis dan tanpa kekerasan. Kerjasama akan dapat lebih menguntungkan, karena dalam prosesnya terjadi saling melengkapi dan saling belajar
i.     Participation
Pengembangan masyarakat sedapat mungkin memaksimalkan partisipasi masyarakat, dengan tujuan agar setiap orang dapat terlibat secara aktif dalam aktivitas dan proses masyarakat. Partisipasi ini juga harus didasarkan kepada kesanggupan masing-masing. Artinya bahwa setiap orang akan berpartisipasi dengan cara yang berbeda-beda. Dengan demikian perlu diperhatikan adanya upaya-upaya yang dapat menjamin partisipasi dari berbagai kelompok masyarakat.
6.      Model-model dalam Community Development
Jack Rothman dalam karya klasiknya yang terkenal yaitu, Three models of community organization Practice (1968). Mengembangkan tiga model yang berguna memahami konsepsi tentang CD :
a.       Locality development (Pengembangan Masyarakat Lokal)
b.       Social planning (Perencanaan Sosial), dan
c.       Social action (Aksi Sosial).
Paradigma ini merupakan format ideal yang dikembangkan terutama untuk tujuan analisis dan konseptual dalam prakteknya ketiga model tersebut saling bersentuhan satu sama lain setiap komponenya dapat digunakan secara kombinasi dan simultan sesuai dengan kebutuhan dan situasi yang ada :
a.    Locality development (Pengembangan masyarakat lokal)
Locality development (LD) adalah proses yang ditujukan untuk menciptakan kemajuan sosial dan ekonomi bagi masyarakat melalui partisipasi aktif dan inisiatif anggota masyarakat itu sendiri (United Nations, 1955) Anggota masyarakat dipandang bukan sebagai sistem klien yang bermasalah melainkan sebagai masyarakat yang unik dan memiliki potensi, hanya saja potensi tersebut belum sepenuhnya dikembangkan. LD pada dasarnya proses interaksi antara anggota masyarakat setempat yang di fasilitasi oleh pekerja sosial. Pekerja sosial membantu meningkatkan kesadaran dan kemampuan mereka dalam mencapai tujuan-tujuan yang diharapkan.
LD lebih berorientasi pada tujuan proses (Procces Goal) dari pada tujuan tugas atau tujuan hasil (Task or product Goal). Setiap anggota masyarakat bertanggung jawab untuk menentukan tujuan dan memilih strategi yang tepat untuk mencapai tujuan tersebut pengembangan kepemimpinan lokal, peningkatan strategi kemandirian, peningkatan informasi, komunikasi, relasi dan keterlibatan anggota masyarakat inti dari proses LD ini.
b.    Social planning (Perencanaan Sosial).
Social planning (SP) disini diartikan sebagai proses pragmatis untuk menetukan keputusan dan menetapkan tindakan dalam memecahkan masalah sosial tertentu seperti kemiskinan, penganguran, kenakalan remaja, kebodohan (buta huruf), kesehatan masyarakat masyarakat yang buruk (rendahnya usia harapan hidup, tingginya tingkat kematian bayi, kekurangan gizi, dll.
Berbeda dengan DL, SP lebih berorientsi pada tujuan tugas. Sistem klien SP pada umumnya adalah kelompok-kelompok yang kurang beruntung (disadvantaged groups) atau kelompok rawan sosial ekonomi, seperti para lanjut usia, orang cacat, janda, yatim piatu, wanita atau pria tunasosial, dst. Pekerja sosial berperan sebagai perencana sosial yang memandang mereka sebagai “konsumen” atau “penerima pelayanan”. Keterlibatan para penerima pelayanan dalam proses pembuatan kebijakan, penentuan tujuan, dan pemecahan masalah bukan merupakan prioritas.Karena pengambilan keputusan dilakukan oleh para pekeja sosial di lembaga-lembaga formal, semisal lembaga kesejahteraan sosial (Depsos), Peradilan (Depkeh), Pembangunan desa (Bangdes), kesehatan (Depkes), atau kependudukan (BKKBN). Para perencana sosial dipandang sebagai ahli (expert) dalam melakukan penelitian, menganalisis masalah dan kebutuhan masyarakat, serta dalam mengidentifikasi, melaksanakan dan mengevaluasi program-program pelayanan kemanusiaan.
c.    Sosial action (Aksi Sosial)
Social action (SA) bertujuan untuk melakukan perubahan fundamental dalam kelembagaan dan struktur masyarakat dalam proses pendistribusian kekuasaan (distribution of power), pendistribusian sumber (distribution of resources), dan pengambilan keputusan (distribution of decision making). Pendekatan aksi sosial didasari suatu pandangan bahwa masyarakat adalah sistem klien yang sering kali menjadi korban ketidakadilan struktur. Mereka miskin karena dimiskinkan, mereka lemah karena dilemahkan, dan tidak berdaya karena tidak diperdayakan oleh kelompok elit masyarakat yang menguasai sumber- sumber ekonomi, politik, dan kemasyarakatan. Aksi sosial berorientasi pada tujuan proses dan tujuan hasil. Masyarakat diorganisir melalui proses penyadaran pemberdayaan dan tindakan-tindakan aktual untuk mengubah struktur kekuasaan agar lebih memenuhi prinsip demokratis, kemerataan (equality) dan keadilan (equity).



2 komentar:

  1. maaf bu, kalo bisa dicantumkan pustakanya. karena saya sangat membutuhkan sumber tentang pekerja sosial ini. terimakasih

    BalasHapus
  2. Terima kasih Bu artikel ini sangat membantu saya dalam penyusunan deskripsi diri dalam penanganan kasus Peksos dengan masyarakat atau komunitas

    BalasHapus