Selasa, 10 Maret 2015

PEMBERDAYAAN (EMPOWERMENT) PANTI SOSIAL DAN REHABILITASI SOSIAL BAGI TUNA SOSIAL



PENGERTIAN 
Menurut Merrian Websterdalam Oxford English Dicteonary mengandung dua pengertian :a). To give ability or enable to, yang diterjemahkan sebagai memberkecakapan /kemampuan  atau  memungkinkan b). Togive power of authority to, yang berarti memberi kekuasaan.

Carver dan Clatter Back (1995 : 12)mendefinisikan pemberdayaan sebagai berikut: “upaya member keberanian dan kesempatan pada individu untuk mengambil tanggung jawab perorangan guna meningkatkan dan memberikan kontribusi pada tujuan organisasi.”
 Shardlow (1998 : 32) mengatakan pada intinya :pemberdayaan membahas bagaimana individu, kelompok ataupun komunitas berusaha mengontrol kehidupan merekasendiri dan mengusahakan untuk membentuk masa depan sesuai dengan keinginan mereka”
“ Pemberdayaan ada di dalam susatu organisasi, jika para petugas lapisan  bawah dapat diharapkan atas prakarsa sendiri dan dengan itikad baik bertindak demi pemenuhan misi organisasi, walaupun mungkin tindakanya itu melampui batas tanggung jawab formalnya dan jika tindakanya itu salah betapa besarpun kesalahanya itu mereka percaya bahwa mereka tidak akan dihukum semena mena karena prakarsa tersebut” (peter B vail dalam Allan R Cohen: “The Portable MBA In Management” 1993, p 12).

LANDASAN HUKUM
  •  UU RI no.6/74 tentang ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial.
  •  Kepmen Sosial RI No.06/HUK/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja       Departemen Sosial RI
  •  Kepmen Sosial RI No.59/HUK/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial di lingkungan Departemen Sosial
  •  Kepmen Sosial RI No.30/HUK/1995 tentang Rehabilitasi Gelandangan dan Pengemis di dalam panti sosial
  •  Kepmen Sosial RI.no.20/HUK/1999 tentang Rehabilitasi Sosial Bekas penyandang Masalah Tuna Susila

TUJUAN
Mendorong meningkatnya potensi, kemauan dan kemampuan seluruh penghuni panti sosial untuk mengurus panti sosialnya dan mengatasi keterbatasan anggran yang tersedia secara kolektifitas.

DASAR PEMIKIRAN
Panti Sosial merupakan salah satu sitem pelayanan kesejahteraan sosial yang dilakukan oleh Departemen Sosial dalam rangka penangnan jenis PMKS tertentu yang bersifat pemeliharaan, pengembangan dan rehalitiasi sosial, diantaranya klien tuna susila, gelandangan dan pengemis.

Panti Sosial di lingkungan Direktorat Rehabilitasi Tuna Sosial difungsikan para tuna sosial khususnya tuna Susila, Gelandangan dan Pengemis sehingga mereka tidak lagi melakukan tindak ketunaan sosial, melainkan sudah hidup layak sesuai nilai kemanusian mampu mandiri.

Untuk itu pembinaan kemampuan mandiri bagi para klien tuna susila serta gelandangan dan pengemis harus sudah ditanamkan sejak mereka dibina di Panti Sosial dalam kebersamaannya dengan seluruh penghuni Panti Sosial dan lingkungan masyarakat sekitarnya.

Proses pemberdayaan klien harus pula diimbangi dengan pemberdayaan seluruh penghuni Panti Sosial dan lingkungan sekitarnya bahkan juga pemberdayaan seluruhnya aspek Panti Sosial tersebut.

Pemberdayaan Panti Sosial merupakan suatu proses dimana seluruh penghuni Panti Sosial itu sendiri meningkatkan kemampuan untuk memperngaruhi penghidupannya sendiri dan lingkungan sebagai mana yang mereka harapkan, dengan kesadaran dan keyakinan bahwa Panti Sosial itu sendiri memiliki kemauan dan kemampuan untuk mengadakan perubahan tersebut.

Usaha pemberdayaan panti sosial dimaksudkan sebagai kegiatan meningkatkan motivasi, komitmen dan kemampuan seluruh petugas klien dan penghuni panti sosial untuk mengurus panti sosialnya dalam kebersamaan dengan masyarakat sekitarnya agar tercipta kekuatan yang sinergis untuk bersama sama mewujudkan panti sosial yang memiliki keunggulan komparatif dan mampu bersaing disegala bidang.


Keberhasilan panti sosial akan langsung mendukung panti sosial serta sekaligus juga menunjang proses dan keberhasilan rehabilitasi sosial para tuna sosial, gelandangan dan pengemis, klien panti sosial tersebut dan sekaligus mempercepat keberfungisan panti sosial tersebut, antara lain:
  •  sebagai pusat pelayanan kesejahteraan sosial
  • pusat kegiatan pendidikan, pelatihan kesejahteraan sosial dan profesi pekerjaan sosial.
  • Pusat data dan informasi kesejahteraan sosial dan
  •  Pusat laboratorium penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial.
LANGKAH LANGKAH PEMBERDAYAAN
KEGIATAN PEMBERDAYAAN SUMBER DAYA MANUSIA
Dalam pemberdayaan Panti Sosial seluruh unsur sumber daya manusia yang ada dan bertempat tinggal di Panti Sosial tersebut perlu selalu dilakukan motivasi secara perorangan atau kelompok agar timbul dorongan pada diri sendiri tindakan/aktivitas dengan tujuan tertentu.
  • Dorongan semangat Pimpinan, bawahan, klien dan seluruh penghuni Panti Sosial untuk berintegrasi secara positif dan efektif.
  • Terbinanya kemauan dan kemampuan seluruh penghuni Panti Sosial untuk bermusyawarah memecahkan berbagai masalah pemberdayaan Panti Sosial.
  • Terbinanya dan terjalinanya semangat kerjasama antar penghuni Panti Sosial.
  • Terbinanya suasana saling mengerti (understanding) antara pimpinan dan bawahan, petugas dank lien atau sebaliknya.
  • Terbukanya kemungkinan kemungkinan untuk berprestasi pada tingkat pimpinan maupun pada tingkat bawahan dan juga pada tingkat klien.
  • Terbukanya kesempatan untuk berkonsultasi dan berdialog antara bawahan dengan atasan klien dengan Pekerja Sosial/Pejabat fungsional dan dengan pejabat structural
  • Adanya penghargaan (reward) bagi yang berprestasi atau pemberian teguran (hukuman) bagi yang berbuat kesalahan dan penyimpangan.
Pimpinan Panti Sosial bersama sama dengan Pejabat Struktural dan pejabat Fungsional Panti Sosial mengadakan pertemuan musyawarah dengan seluruh penghuni Panti Sosial klien, staf, petugas petugas Panti Sosial dan keluarga keluarga Panti Sosial untuk membahas dan merencanakan kegiatan pemberdayaan Panti Sosial tersebut dengan menampung, menerima dan menghargai pendapat pendapat peserta musyawarah disusun rencana kegiatan pemberdayaan Panti Sosial tersebut berikut pembagaian tugas secara kelompok kelompok kerja untuk tiap bidang kegiatan pemberdayaan dimaksud.


Kepada seluruh penghuni Panti Sosial perlu dikembangkan kegiatan saling memotivasi satu kepada yang lain, atasan kepada bawahan atau sebaliknya, klien kepada klien, klien kepada Pekerja Sosial dan Pimpinan Panti Sosial dan sebaliknya menyentuh dan memperkuat hubungan interaktif ini dalam bentuk antara lain:
Rasa memiliki (sense of belonging) pada Panti Sosialnya, memberikan dorongan semangat kepada seluruh penghuni Panti Sosial untuk berintegrasi secara positif dan efektif.

Rasa kepercayaan dan kepatuhan (sense of loyalty) pada Panti Sosialnya terbinanya kemampuan dan kemampuan seluruh penghuni Panti Sosial untuk mematuhi peraturan dan kebijakan Panti Sosialnya.


Rasa kesadaran  (sense of awareness) pada visi dan misi Panti Sosialnya, terbinanya suasana saling mengerti antara pimpinan dan bawahan, petugas dank lien atau sebaliknya.

Rasa keterikatan (sense of commitment) terhadap tugas dan tanggung jawab Panti Sosialnya , terbina dan terjalinnya semangat kerjasama antara penghuni Panti Sosial.
Rasa kewajiban untuk menghasilkan yang terbaik (sense of efficaty) dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab pekerja sosialnya dan terbukanya kemungkinan untuk berprestasi pada tingkat pimpinan, bawahan dan pada klien.


Rasa kepuasaan (sense of satisfaction) bahwa telah berhasil melaksanakan tugas tugas Panti Sosialnya dengan baik.

KEGIATAN PEMBERDAYAAN PROSES REHABILITASI SOSIAL DI DALAM PANTI SOSIAL.
Kegiatan Pemberdayaan pada tahap Pendekatan Awal.
  •   Kegiatan pemberdayaan pada tahap pendekatan awal  suatu langkah untuk mendapatkan klien tuna sosial secara aktif menjakau kegiatan (outreaching) terutama melalui motivasi dan persuasi kepada para tuna sosial di lapangan, di masyarakat oleh petugas sosial (Kandep/DINSOS Kab/Kota dengan dukungan serta instansi Pemerintah dan tokoh masyarakat setempat dan Razia, penangkapan serentak pada para tuna sosial di jalanan umum, pasar pasar, dan bangunan bangunan dibawah pimpinan kepolisian, Pemkot, Dinsos dan instansi terkait.
  •  Pada tahap pendekatan awal ini diperlukan kerjasama dan koordinasi sektor dan dengan masyarakat setempat melalui pemberdayaan agar mereka dapat berperan secara proporsional, sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing masing.
  • Pada proses razia para tuna sosial, gelandangan dan pengemis yang telah ditangkap dan akan diserahkan pembinaaanya kepada Panti Sosial Karya Wanita atau Panti Sosial Bina Karya (PSBK), seyogyanya dilengkapi dengan dokumen, Keputusan Pengadilan atau Keputusan Team Razia dimaksud.Pada tahap pendekatan awal yang terdiri dari kegiatan kegiatan penjajagan, bimbingan dan seleksi calon klien tuna sosial  dilakukan kegiatan pemberdayaan pada masyarakat dan tokoh masyarakat setempat serta pemberdayaan calon klien untuk dapat bekerjasama dengan petugas sosial sehingga calon klien dengan kesadaran masing masing bersedia direhabilitasi mengikuti kegiatan panti sosial.
Tahap Penerimaan Klien
Pada tahap penerimaan klien: registrasi klien, study dan interview kasus klien, pembahasan kasus klien dan penempatan klien pada program rehabilitasi, kegiatan pemberdayaan terutama dilakukan untuk para klien tersebut agar terdapat kesadaran dan kesepakatan kegiatan rehabilitasi sosial bagi diri mereka, serta pemberdayaan pada petugas petugas sosial untuk dapat bekerjasama dengan baik dengan para klien tersebut. Proses kegiatan ini sebaiknya diakhiri dengan surat kontrak pelayanan  antara klien dengan Pekerja Sosial Panti sebagai suatu kesepakatan bersama terjadinya hubungan pelayanan di dalam Panti Sosial.

Tahap Rehabilitasi Sosial
Pada tahap rehabilitasi di Panti Sosial, kegiatan pemberdayaan dilangsungkan pada tiap kegiatan bimbingan fisik, mental, agama, ketrampilan kerja, refungsionalisasi sikap dan tingkah laku serta bimbingan sosial , kegiatan pemberdayaan dilakukan terhadap klien (tuna sosial), instruktrur, pekerja sosial, pejabat fungsional lainnya untuk dapat bekerjasama, saling memahami, saling menghargai, saling bertanggung jawab dan committed pada usaha masing masing sehingga proses rehabilitasi benar benar efektif memperngaruhi  pola hidup dan penghidupan klien kerarah kemandirian sosial, ekonomi dan normative.

Tahap Rehabilitasi
Pada tahap rehabilitasi, kegiatan pemberdayaan dilakukan kepada keluarga dan lingkungan masyarakat sekitar yang akan dijadikan lokasi resosialisasi dengan magang kerja atau praktek belajar kerja di luar Panti Sosial. Kegiatan pemberdayaan ini dimaksudkan untuk menyiapkan keluarga dan masyarakat agar dapat menerima ex tuna sosial secara wajar tanpa prasangka prasangka negative dan bersedia pula untuk berperan mendukung keberhasilan proses resosialisasi tersebut.  Kegiatan pemberdayaan dilakukan pula kepada para klien yang akan menempuh tahap resosialisasi tersebut agar dapat menyiapkan diri, menjaga sikap dan tingkah lakunya dalam pergaulan di keluarga dan di masyarakat serta menjaga keberhasilan reosialisasi diri mereka.

Tahap Penyaluran dan Pembinaan Lanjut.
Pada tahap penyaluran dan pembinaan lanjut, kegiatan pemberdayaan ditekankan kepada ex klien untuk mempersiapkan diri pada poros penyaluran mereka keluar dari Panti Sosial dan proses pembina lanjut sampai dengan terminasinya di luar Panti Sosial.

Pada tahap ini bantuan stimulans usaha sosial ekonomi diberikan kepada para ex klien  tersebut. Kesiapan kegiatan usaha sosial mungkin diarahkan pada usaha sosial ekonomis produktif  ex klien Panti Sosial ini sedapat mungkin diarahkan pada KUBE (Kelompok Usaha Bersama) dengan anggota 5-10 orang ex tuna sosial (klien panti sosial) yang menjalani tahap penyaluran dan pembinaan kehidupan dan penghidupan secara mandiri serta bergaul secara wajar dan norma dengan lingkungan sosialnya merupakan bekal mental psikologis yang perlu ditanamkan dan diperkuat.

Kegiatan pemberdayaan juga dilakukan terhadap para pekerja sosial atau dari Kadepsos/Dinas Sosial Kota diserahi rujukan (referral) untuk melaksanakan pembinaan lanjut sampai dengan terminasi terhadap ex klien Sosial Karya  Wanita .
Catatan laporan  ex klien pada tahap penyaluran dan pembinaan lanjut sampai dengan terminasinya akan sangat bermnafaat untuk mengevaluasi keberhasilan, akan sangat bermanfaat untuk mengevaluasi keberhasilan atau kegagalan ex klien Panti Sosial tersebut.

Kegiatan pemberdayaan kepada masyarakat di lingkungan lokasi tempat tinggal dan tempat usaha klien agar para tokoh masyarakat dan keluarga keluarga di lingkungan sosial setempat berkenan berpartisipasi mendukung keberhasilan ex klien tuna sosial dimaksud sebagai manusia dan atau keluarga normal dan normatimaf serta dapat penghidupanya serta mampu berperan dalam kegiatan pembangunan di lingkunganya.

Sumber Buku :Dinas Sosial Provinsi Jateng, 2008, Pedoman Pemberdayaan Panti Sosial Di Lingkungan Direktorat Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial, Dinsos Jateng, Semarang
Sumber lain : Ml/scribd.com/…oc/110296297/Pengertian Pemberdayaan.

    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar