PENGERTIAN
Menurut Merrian Websterdalam Oxford English Dicteonary mengandung dua
pengertian :a). To give ability or enable to, yang diterjemahkan
sebagai memberkecakapan /kemampuan atau memungkinkan b). Togive power
of authority to, yang berarti memberi kekuasaan.
Carver dan Clatter Back (1995 : 12)mendefinisikan pemberdayaan sebagai
berikut: “upaya member
keberanian dan kesempatan pada individu untuk mengambil tanggung jawab
perorangan guna meningkatkan dan memberikan kontribusi pada tujuan organisasi.”
Shardlow (1998 : 32) mengatakan pada intinya :“pemberdayaan
membahas bagaimana individu, kelompok ataupun komunitas
berusaha mengontrol kehidupan merekasendiri dan mengusahakan untuk membentuk
masa depan sesuai dengan keinginan mereka”
“ Pemberdayaan ada di dalam susatu
organisasi, jika para petugas lapisan
bawah dapat diharapkan atas prakarsa sendiri dan dengan itikad baik
bertindak demi pemenuhan misi organisasi, walaupun mungkin tindakanya itu
melampui batas tanggung jawab formalnya dan jika tindakanya itu salah betapa
besarpun kesalahanya itu mereka percaya bahwa mereka tidak akan dihukum semena
mena karena prakarsa tersebut” (peter B vail dalam Allan R Cohen: “The Portable
MBA In Management” 1993, p 12).
LANDASAN
HUKUM
- UU RI no.6/74 tentang ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial.
- Kepmen Sosial RI No.06/HUK/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Sosial RI
- Kepmen Sosial RI No.59/HUK/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial di lingkungan Departemen Sosial
- Kepmen Sosial RI No.30/HUK/1995 tentang Rehabilitasi Gelandangan dan Pengemis di dalam panti sosial
- Kepmen Sosial RI.no.20/HUK/1999 tentang Rehabilitasi Sosial Bekas penyandang Masalah Tuna Susila
TUJUAN
Mendorong meningkatnya potensi, kemauan dan
kemampuan seluruh penghuni panti sosial untuk mengurus panti sosialnya dan
mengatasi keterbatasan anggran yang tersedia secara kolektifitas.
DASAR PEMIKIRAN
Panti
Sosial merupakan salah satu sitem pelayanan kesejahteraan sosial yang dilakukan
oleh Departemen Sosial dalam rangka penangnan jenis PMKS tertentu yang bersifat
pemeliharaan, pengembangan dan rehalitiasi sosial, diantaranya klien tuna
susila, gelandangan dan pengemis.
Panti
Sosial di lingkungan Direktorat Rehabilitasi Tuna Sosial difungsikan para tuna
sosial khususnya tuna Susila, Gelandangan dan Pengemis sehingga mereka tidak
lagi melakukan tindak ketunaan sosial, melainkan sudah hidup layak sesuai nilai
kemanusian mampu mandiri.
Untuk
itu pembinaan kemampuan mandiri bagi para klien tuna susila serta gelandangan
dan pengemis harus sudah ditanamkan sejak mereka dibina di Panti Sosial dalam
kebersamaannya dengan seluruh penghuni Panti Sosial dan lingkungan masyarakat
sekitarnya.
Proses
pemberdayaan klien harus pula diimbangi dengan pemberdayaan seluruh penghuni
Panti Sosial dan lingkungan sekitarnya bahkan juga pemberdayaan seluruhnya
aspek Panti Sosial tersebut.
Pemberdayaan
Panti Sosial merupakan suatu proses dimana seluruh penghuni Panti Sosial itu
sendiri meningkatkan kemampuan untuk memperngaruhi penghidupannya sendiri dan
lingkungan sebagai mana yang mereka harapkan, dengan kesadaran dan keyakinan
bahwa Panti Sosial itu sendiri memiliki kemauan dan kemampuan untuk mengadakan
perubahan tersebut.
Usaha
pemberdayaan panti sosial dimaksudkan sebagai kegiatan meningkatkan motivasi,
komitmen dan kemampuan seluruh petugas klien dan penghuni panti sosial untuk
mengurus panti sosialnya dalam kebersamaan dengan masyarakat sekitarnya agar
tercipta kekuatan yang sinergis untuk bersama sama mewujudkan panti sosial yang
memiliki keunggulan komparatif dan mampu bersaing disegala bidang.
Keberhasilan
panti sosial akan langsung mendukung panti sosial serta sekaligus juga
menunjang proses dan keberhasilan rehabilitasi sosial para tuna sosial,
gelandangan dan pengemis, klien panti sosial tersebut dan sekaligus mempercepat
keberfungisan panti sosial tersebut, antara lain:
- sebagai pusat pelayanan kesejahteraan sosial
- pusat kegiatan pendidikan, pelatihan kesejahteraan sosial dan profesi pekerjaan sosial.
- Pusat data dan informasi kesejahteraan sosial dan
- Pusat laboratorium penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial.
LANGKAH LANGKAH PEMBERDAYAAN
KEGIATAN
PEMBERDAYAAN SUMBER DAYA MANUSIA
Dalam
pemberdayaan Panti Sosial seluruh unsur sumber daya manusia yang ada dan
bertempat tinggal di Panti Sosial tersebut perlu selalu dilakukan motivasi
secara perorangan atau kelompok agar timbul dorongan pada diri sendiri
tindakan/aktivitas dengan tujuan tertentu.
- Dorongan semangat Pimpinan, bawahan, klien dan seluruh penghuni Panti Sosial untuk berintegrasi secara positif dan efektif.
- Terbinanya kemauan dan kemampuan seluruh penghuni Panti Sosial untuk bermusyawarah memecahkan berbagai masalah pemberdayaan Panti Sosial.
- Terbinanya dan terjalinanya semangat kerjasama antar penghuni Panti Sosial.
- Terbinanya suasana saling mengerti (understanding) antara pimpinan dan bawahan, petugas dank lien atau sebaliknya.
- Terbukanya kemungkinan kemungkinan untuk berprestasi pada tingkat pimpinan maupun pada tingkat bawahan dan juga pada tingkat klien.
- Terbukanya kesempatan untuk berkonsultasi dan berdialog antara bawahan dengan atasan klien dengan Pekerja Sosial/Pejabat fungsional dan dengan pejabat structural
- Adanya penghargaan (reward) bagi yang berprestasi atau pemberian teguran (hukuman) bagi yang berbuat kesalahan dan penyimpangan.
Pimpinan
Panti Sosial bersama sama dengan Pejabat Struktural dan pejabat Fungsional
Panti Sosial mengadakan pertemuan musyawarah dengan seluruh penghuni Panti
Sosial klien, staf, petugas petugas Panti Sosial dan keluarga keluarga Panti
Sosial untuk membahas dan merencanakan kegiatan pemberdayaan Panti Sosial
tersebut dengan menampung, menerima dan menghargai pendapat pendapat peserta
musyawarah disusun rencana kegiatan pemberdayaan Panti Sosial tersebut berikut
pembagaian tugas secara kelompok kelompok kerja untuk tiap bidang kegiatan
pemberdayaan dimaksud.
Kepada
seluruh penghuni Panti Sosial perlu dikembangkan kegiatan saling memotivasi
satu kepada yang lain, atasan kepada bawahan atau sebaliknya, klien kepada
klien, klien kepada Pekerja Sosial dan Pimpinan Panti Sosial dan sebaliknya
menyentuh dan memperkuat hubungan interaktif ini dalam bentuk antara lain:
Rasa
memiliki (sense of belonging) pada Panti Sosialnya, memberikan dorongan
semangat kepada seluruh penghuni Panti Sosial untuk berintegrasi secara positif
dan efektif.
Rasa
kepercayaan dan kepatuhan (sense of
loyalty) pada Panti Sosialnya terbinanya kemampuan dan kemampuan seluruh
penghuni Panti Sosial untuk mematuhi peraturan dan kebijakan Panti Sosialnya.
Rasa
kesadaran (sense of awareness) pada visi dan misi Panti Sosialnya, terbinanya
suasana saling mengerti antara pimpinan dan bawahan, petugas dank lien atau
sebaliknya.
Rasa
keterikatan (sense of commitment)
terhadap tugas dan tanggung jawab Panti Sosialnya , terbina dan terjalinnya
semangat kerjasama antara penghuni Panti Sosial.
Rasa
kewajiban untuk menghasilkan yang terbaik (sense
of efficaty) dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab pekerja sosialnya
dan terbukanya kemungkinan untuk berprestasi pada tingkat pimpinan, bawahan dan
pada klien.
Rasa
kepuasaan (sense of satisfaction)
bahwa telah berhasil melaksanakan tugas tugas Panti Sosialnya dengan baik.
KEGIATAN PEMBERDAYAAN PROSES REHABILITASI SOSIAL DI DALAM PANTI
SOSIAL.
Kegiatan Pemberdayaan pada tahap Pendekatan Awal.
- Kegiatan pemberdayaan pada tahap pendekatan awal suatu langkah untuk mendapatkan klien tuna sosial secara aktif menjakau kegiatan (outreaching) terutama melalui motivasi dan persuasi kepada para tuna sosial di lapangan, di masyarakat oleh petugas sosial (Kandep/DINSOS Kab/Kota dengan dukungan serta instansi Pemerintah dan tokoh masyarakat setempat dan Razia, penangkapan serentak pada para tuna sosial di jalanan umum, pasar pasar, dan bangunan bangunan dibawah pimpinan kepolisian, Pemkot, Dinsos dan instansi terkait.
- Pada tahap pendekatan awal ini diperlukan kerjasama dan koordinasi sektor dan dengan masyarakat setempat melalui pemberdayaan agar mereka dapat berperan secara proporsional, sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing masing.
- Pada proses razia para tuna sosial, gelandangan dan pengemis yang telah ditangkap dan akan diserahkan pembinaaanya kepada Panti Sosial Karya Wanita atau Panti Sosial Bina Karya (PSBK), seyogyanya dilengkapi dengan dokumen, Keputusan Pengadilan atau Keputusan Team Razia dimaksud.Pada tahap pendekatan awal yang terdiri dari kegiatan kegiatan penjajagan, bimbingan dan seleksi calon klien tuna sosial dilakukan kegiatan pemberdayaan pada masyarakat dan tokoh masyarakat setempat serta pemberdayaan calon klien untuk dapat bekerjasama dengan petugas sosial sehingga calon klien dengan kesadaran masing masing bersedia direhabilitasi mengikuti kegiatan panti sosial.
Tahap Penerimaan Klien
Pada
tahap penerimaan klien: registrasi klien, study dan interview kasus klien,
pembahasan kasus klien dan penempatan klien pada program rehabilitasi, kegiatan
pemberdayaan terutama dilakukan untuk para klien tersebut agar terdapat
kesadaran dan kesepakatan kegiatan rehabilitasi sosial bagi diri mereka, serta
pemberdayaan pada petugas petugas sosial untuk dapat bekerjasama dengan baik
dengan para klien tersebut. Proses kegiatan ini sebaiknya diakhiri dengan surat
kontrak pelayanan antara klien dengan
Pekerja Sosial Panti sebagai suatu kesepakatan bersama terjadinya hubungan
pelayanan di dalam Panti Sosial.
Tahap Rehabilitasi Sosial
Pada tahap rehabilitasi
di Panti Sosial, kegiatan pemberdayaan dilangsungkan pada tiap kegiatan
bimbingan fisik, mental, agama, ketrampilan kerja, refungsionalisasi sikap dan
tingkah laku serta bimbingan sosial , kegiatan pemberdayaan dilakukan terhadap
klien (tuna sosial), instruktrur, pekerja sosial, pejabat fungsional lainnya
untuk dapat bekerjasama, saling memahami, saling menghargai, saling bertanggung
jawab dan committed pada usaha masing masing sehingga proses rehabilitasi benar
benar efektif memperngaruhi pola hidup
dan penghidupan klien kerarah kemandirian sosial, ekonomi dan normative.
Tahap Rehabilitasi
Pada
tahap rehabilitasi, kegiatan pemberdayaan dilakukan kepada keluarga dan
lingkungan masyarakat sekitar yang akan dijadikan lokasi resosialisasi dengan
magang kerja atau praktek belajar kerja di luar Panti Sosial. Kegiatan
pemberdayaan ini dimaksudkan untuk menyiapkan keluarga dan masyarakat agar
dapat menerima ex tuna sosial secara wajar tanpa prasangka prasangka negative
dan bersedia pula untuk berperan mendukung keberhasilan proses resosialisasi
tersebut. Kegiatan pemberdayaan
dilakukan pula kepada para klien yang akan menempuh tahap resosialisasi
tersebut agar dapat menyiapkan diri, menjaga sikap dan tingkah lakunya dalam
pergaulan di keluarga dan di masyarakat serta menjaga keberhasilan reosialisasi
diri mereka.
Tahap Penyaluran dan Pembinaan Lanjut.
Pada
tahap penyaluran dan pembinaan lanjut, kegiatan pemberdayaan ditekankan kepada
ex klien untuk mempersiapkan diri pada poros penyaluran mereka keluar dari
Panti Sosial dan proses pembina lanjut sampai dengan terminasinya di luar Panti
Sosial.
Pada
tahap ini bantuan stimulans usaha sosial ekonomi diberikan kepada para ex
klien tersebut. Kesiapan kegiatan usaha
sosial mungkin diarahkan pada usaha sosial ekonomis produktif ex klien Panti Sosial ini sedapat mungkin
diarahkan pada KUBE (Kelompok Usaha Bersama) dengan anggota 5-10 orang ex tuna
sosial (klien panti sosial) yang menjalani tahap penyaluran dan pembinaan
kehidupan dan penghidupan secara mandiri serta bergaul secara wajar dan norma
dengan lingkungan sosialnya merupakan bekal mental psikologis yang perlu
ditanamkan dan diperkuat.
Kegiatan pemberdayaan
juga dilakukan terhadap para pekerja sosial atau dari Kadepsos/Dinas Sosial
Kota diserahi rujukan (referral) untuk melaksanakan pembinaan lanjut sampai
dengan terminasi terhadap ex klien Sosial Karya
Wanita .
Catatan
laporan ex klien pada tahap penyaluran
dan pembinaan lanjut sampai dengan terminasinya akan sangat bermnafaat untuk
mengevaluasi keberhasilan, akan sangat bermanfaat untuk mengevaluasi
keberhasilan atau kegagalan ex klien Panti Sosial tersebut.
Kegiatan
pemberdayaan kepada masyarakat di lingkungan lokasi tempat tinggal dan tempat
usaha klien agar para tokoh masyarakat dan keluarga keluarga di lingkungan
sosial setempat berkenan berpartisipasi mendukung keberhasilan ex klien tuna sosial
dimaksud sebagai manusia dan atau keluarga normal dan normatimaf serta dapat
penghidupanya serta mampu berperan dalam kegiatan pembangunan di lingkunganya.
Sumber Buku :Dinas Sosial Provinsi Jateng, 2008, Pedoman Pemberdayaan Panti Sosial Di
Lingkungan Direktorat Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial, Dinsos Jateng, Semarang
Sumber lain : Ml/scribd.com/…oc/110296297/Pengertian Pemberdayaan.
Sumber lain : Ml/scribd.com/…oc/110296297/Pengertian Pemberdayaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar