Keberadaan
gelandangan dan penggemis merupakan eskses dari sebuah pembangunan diperkotaan
dan para urban. Kehidupan kota yang sarat dengan industri menarik para urban
yang datang dari pedesaan. Dinamika kehidupan diperkotaan tidak sejalan dengan
kebutuhan akan penyerapan lapangan pekerjaan yang disediakan oleh Pemerintah
sehingga para urban menggalami kesulitan dalam mencari pekerjaan di kota.
Persaingan
yang ketat di sektor industri formal dan non formal menjadi penyebab dari terciptanya para
gelandangan dan penggemis, terutama sektor pekerjaan formal yang membutuhkan
sejumlah criteria antara lain SDM yang tinggi, ketrampilan khusus, kompetetif, performance,
koneksi, gaya hidup individualistic dan
pola hidup materialistic.
Kegagalan
mencari pekerjaan menjadi factor penyebab yang esensial yang menyebabkan mereka
para urban menempuh berbagai cara untuk bertahan hidup di kota, salah satu
diantaranya adalah dengan menempuh jalan sebagai penggemis dan gelandangan
dengan pekerjaan tetap sebagai peminta minta .
PENGERTIAN
Gelandangan adalah orang orang yang
hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam
masyarakat setempat, serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan tetap.
Sedangkan dalam Peraturan
Pemerintah ini yang dimaksud dengan:Gelandangan adalah orang-orang yang hidup
dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat
setempat, serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap di
wilayah tertentu dan hidup mengembara di tempat umum; dan Pengemis adalah orang-orang yang
mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta di muka umum dengan pelbagai cara
dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain;
TUJUAN PELAYANAN
Memulihkan dan mengembangkan tingkah
laku positif klien, sehingga mereka mau dan mampu melalukan fungsi dan peranan
sosialnya secara wajar dan dapat menjalin relasi dengan anggota keluaraga dan
masayarakat.
VISI PELAYANAN
Kesejahteraan
sosial oleh dan untuk semua
MISI PELAYANAN
1. Mengembangkan
harga diri, kepercayaan diri dan keberfungsian sosial
2. Meningkatkan
harkat dan martbat serta kualitas hidup manusia
3. Mengembangkan
prakarsa dan peran aktif masyarakat dalam penanganan gelandangan dan penggemis
4. Mencegah
dan mengendalikan serta mengatasi permasalahan sosial gelandangan dan pengemis
MOTTO PELAYANAN
Pelayanan
prima yang professional tanpa perbedaan.
GAMBARAN PROGRAM PELAYANAN
Program pelayanan dan rehabilitasi
sosial gelandangan dan penggemis diselenggarakan dengan system Panti.
Panti adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT)
yang dalam melaksanakan pelayanan rehabilitasi sosial mengutamakan profesi
pekerjaan sosial dan dilengkapai dengan profesi medis, pers medis, psikolog
serta instruktur ketrampilan kerja yang jumlah dan kualitasnya disesuaikan
dengan jumlah klien yang ada.
Para penyandang masalah sosial
gelandangan dan penggemis memperoleh pelayanan selama 6 bulan atau disesuaikan
dengan tingkat permasalahan klien serta orientasi kebutuhan di masyarakat.
Program ini memiliki sasaran utama
penyandang masalah sosial gelandangan dan penggemis yang berusia produktif
serta mempunyai motivasi tinggi untuk mengiluti program pelayanan dan
rehabilitasi.
Adapun proses pelayanan meliputi:
1.
Pendekatan awal
2.
Penerimaan
3.
Assessment
4.
Bimbingan sosial, mental dan ketrampilan
5.
Resosialisasi
6.
Bimbingan lanjut
7.
Terminasi
SASARAN PROGRAM PELAYANAN
1. Gelandangan
dan penggemis
2. Anak
anak , gelandangan dan penggemis
3. Pemulung
yang menggelandang
4. Pedagang
asongan yang menggelandang
5. Lingkungan
sosial klien
KRITERIA SASARAN PELAYANAN
1. Sehat
rohani dalam arti tidak berpenyakit jiwa/ingatan
2. Sehat
jasmani dalam arti tidak berpenyakit menular atau cacat berat
3. Tidak
sedang berurusan dengan aparat penegak
hokum
4. Usia
produktif antara 17 s/d 45 th
5. Sehat
fisik dan masih mampu bekerja
KOORDINASI DAN KETERPADUAN PENANGANAN
Dalam
melaksanakan pennaggulangan masalah gelandangan dan penggemis Departemen Sosial
melakukan koordinasi dan keterpaduan dengan instansi terkait, untuk tingkat
pusat terdiri dari:
1. Menko
Kesra
2. Bappenas
3. Depnakertrans
4. POLRI
5. Depkes
6. Depdiknas
7. Deperindag
8. Depag
9. Depkeh
dan HAM
10. Meneg Koperasi Pengusaha Kecil dan
Menengah
11. Depdagri
12. Gapensi
13. APINDO
14. LSM
15. Organisasi Sosial
DISKRIPSI KERJA
1. Pekerja Sosial
a. Disemanasi
Program
b. Memotivasi
calon klien gelandangan dan penggemis
c. Pengalian
latar belakang klien
d. Pedampingan
terhadap klien
e. Advokasi
sosial
f. Melakukan
seleksi terhadap klien
g. Manajer
kasus
h. Melakukan
kesepakatan kerja
i. Melakukan
vokasional training
2. Dokter
a. Pemeriksaan
kesehatan fisik
b. Melaksnakan
pola hidup sehari
c. Melakukan
rujukan
d. Konseling
dan pendidikan kesehatan
3. Instruktur Ketrampilan
a. Melatih
dan membimbing ketrampilan kerja
b. Mengevaluasi
kemajuan belajar klien
c. Mengevaluasi
sikap kerja klien
4. Sekreatriat
a. Mencatat
dan mendistribusikan surat surat masuk dan keluar
b. Registrasi
klien pada buku induk
c. Menyiapkan
daftar hadir pegawai dan petugas dan pegawai jaga
d. Menyiapkan
blangko blangko, formulir formulir yang dibutuhkan
e. Menyiapkan
administrasi keuangan
f. Menghimpun
dan mengarsipkan file file klien
g. Membuat
laporan rutin dan isidentil
h. Menyiapkan
bahan/peralatan kelengkapan kearsipan pelaksanaan kegiatan
i. Menyiapkan
jadwal kegiatan
5. Psikolog
a. Memotivasi
klien
b. Menstabilkan
mental emosi klien
c. Konseling
dan terapi individual dan keluarga
d. Evaluasi
psikologis
Sumber :
Depsos, 2008. Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial
bagi Gelandangan dan Penggemis, 2008, DEPSOS, Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar