Permasalahan sosial yang terjadi dimasyarakat membutuhkan
perhatian dan penanganan secara koprehensif dan sejalan dengan hal itu maka
dibutuhkan Sistem Sumber yang dapat diakses oleh klien.
Sistem sumber bermanfaat untuk
memecahkan masalah dan merupakan solusi alternatif yang dapat dipilih oleh
klien untuk menyelesaikan masalah masalah yang dihadapinya.
24 Penyandang Masalah
kesjahteraan Sosial (PMKS) di Indonesia Th 2013 sbb:
1.
Anak Balita Terlantar
2.
Anak Terlantar
3.
Anak yang berhadapan dengan Hukum
4.
Anak Jalanan
5.
Anak dengan kedisabilitasan (ADK)
6.
Anak yang menjadi korban tindak kekerasan atau diperlakukan
salah
7.
Anak yang memerlukan perlindungan khusus
8.
Lanjut usia terlantar
9.
Penyandang Disabilitas
10.
Tuna Susiala
11.
Gelandangan
12.
Pengemis
13.
Pemulung
14.
Kelompok Minoritas
15.
Batas Warga Binaan lembaga Pemasyarakatn (BWBLP)
16.
Orang dengan HIV/AIDS (ODHA)
17.
Korban Penyalahgunaan Napza
18.
Korban Traffiking
19.
Korban Tindak kekerasan
20.
Pekerja Migran Bermasalah Sosial (PMSB)
21.
Korban bencana Alam
22.
Korban Bencana Sosial
23.
Perempuan Rawan Sosial Ekonomi
24.
Fakir miskin
Berikut adalah 12 Sistem Sumber Kesejahteraan Sosial dan
Potensinya:
1.
PEKERJA SOSIAL PROFESIONAL
Adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah
maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial dan
kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan,
dan/atau pengalaman praktek pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas
pelayanan dan penanganan masalah sosial
Kriteria:
a. telah bersertifikasi pekerja sosial profesional dan
b. melaksnakan praktek pekerjaan sosial
2.
PEKERJA SOSIAL MASYARAKAT (PSM)
Pekerja
Sosial Masyarakat (PSM) adalah warga masyarakat yang atas dasar rasa kesadaran
dan tanggung jawab Sosial serta di dorong oleh rasa kebersamaan, kekeluragaan
dan kesetiakawanan sosial secara sukarela mengabdi di bidang kesejahteraan
sosial.
Kriteria:
a.
Warga Negara Indonesia
b.
Laki laki atau perempuan usia minimal 18 th
c.
Setia dan taat pada Pancasila dan UUD 45
d.
Bersedia mengabdi untuk kepentingan umum
e.
Berkelakuan baik
f.
Sehat jasmanai dan rohani
g.
Telah mengikuti pelatihan PSM dan
h.
Berpengalaman sebagai anggota Karang Taruna sebelum menjadi PSM
3.
TARUNA SIAGA BENCANA (TAGANA)
Adalah
seorang relawan yang bersal dan
masyarakat yang memiliki dan aktif dalam penanggulangan bencana
Kriteria:
a.
generasi muda usia 18 th s/d 40 th
b.
memiliki pengetahuan dan ketrampilan dan penanggulangan bencana
c.
bersedia mengikuti pelatihan yang khusus terkait dengan penanggulangan bencana
d.
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan
e.
setia dan taat pada Pancasila dan UUD 45
4.
LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL (LKS)
Adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan
penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat baik yang
berbadan hukum mapunu yang tidak berbadan hukum
Kriteria:
Mempunyai nama, struktur dan alamat organisasi yang jelas
Mempunyai pengurus dan program kerja
Berbadan hukum atau tidak berbadan hukum dan
Melaksnakan/ mempunyai kegiatan dalam bidang penyelenggaraan
kesejahteraan sosial
5.
KARANG TARUNA
Adalah organisasi sosial
kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat
yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari,
oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan
terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial
Kriteria:
a. Organisasi
kepemudaan berkedudukan di desa/kelurahan
b. Laki
laki atau perempuan yang berusia 13 th s/d 45 th dan berdomisili di desa
c. Mempunyai
nama dan alamat, struktur organisasi dan susunan kepengerusuan dan
a. Keanggotaanya
bersifat stelsel pasif
6.
LEMBAGA KONSULTASI KESEJAHTERAAN KELUARGA (LK3)
Adalah suatu lembaga /Organisasi
yang memberikan pelayanan konseling, konsultasi, pemberian/penyebara luasan,
informasi, penjangkauan, advokasi dan pemberdayaan bagi keluarga secara
profesional termasuk merujuk sasaran ke lembaga pelayanan lain yang bener bener
mampu memecahkan masalahnya secara intensif
Kriteria:
b. Organisasi
Sosial
c. Aktifivis
memberikan jasa layanan konseling, informasi, advokasi dan rujukan
d. Didirikan
secara formal dan
e. Mempunyai
struktur organisasi sosial serta tenaga fungsional yang profesional
7.
KELUARGA PIONER
Adalah keluarga yang mampu
mengetasi masalahnya dengan cara cara efektif dan bisa dijadikan panutan bagi
keluarga lainnya.
Kriteria:
a.
Keluarga yang mam[u melaksanakan fungsi
fungsi keluarga
b. Keluarga
yang mempunyai perilaku yang dapat dijadikan panutan
c.
Keluarga yang mampu dan mau menularkan
perilaku positif kepada keluarga lainya
8.
WAHANA KESEJAHTERAAN SOSIAL BERBASIS MASYARAKAT (WKSBM)
Adalah Sistem kerjasama antar
keperangkatan pelayanan sosial di akar rumput yang terdiri atas usaha kelompok,
lembaga maupun jaringan pendukungnya.
Kriteria:
a. Adanya
sejumlah perkumpulan, asosiasi, organisasi/kelompok yang tumbuh dan berkembang
di lingkungan RT / RW / Kampung / Desa / Kelurahan / Nagari / banjar atau
wilayah adat
b. Jaringan
sosial yang berda di RT / RW / Kampung / Desa / kelurahan / Nagari / banjir
atau wilayah adat dan
c. Masing
masing perkumpulan, asosiasi, organisasi kelompok tersebut secara bersama sama
melaksanakan penyelanggaraan kesejahteraan sosial secara sinergis di lingkungan
9.
WANITA PEMIMPIN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Adalah wanita yang mampu
menggerakkan dan memotivasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial di
lingkungannya.
Kriteria:
Berusia 18 th s/d 59 th
a. Berpendidikan
minimal SLTP
b. Wanita
yang mempunyai potensi untuk menjadi/sudah menjadi pemimpin dan diakui oleh
masyarakat setempat
c. Telah
mengikuti pelatihan kepemimpinan wanita di bidang kesejahteraan sosial dan
d. Memimpin
usaha kesejahteraan sosial terutama yang dilaksanakan oleh wanita di wilayahnya
10.
PENYULUH SOSIAL
a.
Penyuluh Sosial Fungsional
Adalah PNS yang mempunyai jabatan
ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melaksanakan kegiatan
penyuluhan bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial
Kriteria:
1.
Penyuluh Sosial Fungsional:
2.
Berijasah Sarjana-1 / Diploma IV
3.
Paling rendah memiliki pengkat Penata Muda Gol.III/a
4.
Memiliki pengalaman dalam kegiatan penyuluhan sosial paling singkat 2 th
5.
Telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional penyuluh sosial
6.
Usia paling tinggi 50 th dan
7.
Setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan dalam Daftar Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) paling kurang bernilai baik dalam kurun 1 tahun
terakhir.
b.
Penyuluh Sosial Masyarakat
Adalah tokoh masyarakat baik dari
tokoh agama, adat, wanita, pemuda yang diberi tugas, tanggung jawab wewenang
dan oleh pejabat yang berwenang bidang kesejahteraan sosial (pusat dan daerah)
untuk melakukan kegiatan penyuluhan bidang penyelenggaraan kesejahteraan
sosial.
Kriteria:
a.
memiliki pendidikan minimal SLTP sederajat
b.
berusia antara 25 th s/d 60 th
c.
Tokoh agama/masyarakat/pemuda/tokoh adat/wanita
d.
Pekerja Sosial Masyarakat (PSM)
e.
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK)
f.
Pedamping Kelurga Harapan (PKH)
g.
Petugas Lembaga Konsultasi Sosial Tingkat Desa (Kepala Desa)
h.
Memiliki pengaruh terhadap masayarakat di tempat domisili
i.
Memiliki pengalaman berceramah atau pidato
j. Paham tentang permasalahan Penyandang
Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan
k.
Memahami pengetahuan tentang Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial
11.
TENAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL KECAMATAN (TKSK)
a.
Adalah tenaga inti pengendali kegiatan
penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kecamatan.
b. Kriteria:
c.
Berasal dari unsur masyarakat
d. Berdomisili
di Kecamatan dimana ditugaskan
e.
Pendidikan minimal SLTA diutamakan
D-3/S-1
f.
Diutamakan aktivis karang taruna atau
PSM
g.
Berusia 25 th s/d 50 th
h. Berbadan
sehat dengan melampirkan surat keterangan dokter / puskesmas
i.
Diutamakan yang sudah mengelola UEP dan
j.
SK ditetapkan oleh Kemnetrian Sosial
12.
DUNIA USAHA
Dunia usaha adalah organisasi yang
bergerak di bidang usaha, industri atau produk barang atau jada serta Badan
Usaha Milik Negara. Badan Usaha Milik Daerah, serta/atau wirausahawan besera
jaringanya yang peduli dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan kesejahteraan
sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial
Kriteria:
a. Peduli dan berpartisipasi dalam
penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan
b. Membantu penanganan masalah sosial
Sumber:
Buku Data Desa/Kelurahan Penyandang
Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS)
Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar