Senin, 02 Maret 2015

24 PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL (PMKS) DAN 12 DEFINISI DAN KRITERIA POTENSI DAN SUMBER KESEJAHTERAAN SOSIAL (PSKS)


Permasalahan  sosial yang terjadi dimasyarakat membutuhkan perhatian dan penanganan secara koprehensif dan sejalan dengan hal itu maka dibutuhkan Sistem Sumber yang dapat diakses oleh klien.
Sistem sumber bermanfaat untuk memecahkan masalah dan merupakan solusi alternatif yang dapat dipilih oleh klien untuk menyelesaikan masalah masalah yang dihadapinya.
24 Penyandang Masalah kesjahteraan Sosial (PMKS) di Indonesia Th 2013 sbb:
1.                Anak Balita Terlantar
2.                Anak Terlantar
3.                Anak yang berhadapan dengan Hukum
4.                Anak Jalanan
5.                Anak dengan kedisabilitasan (ADK)
6.                Anak yang menjadi korban tindak kekerasan atau diperlakukan salah
7.                Anak yang memerlukan perlindungan khusus
8.                Lanjut usia terlantar
9.                Penyandang Disabilitas
10.          Tuna Susiala
11.          Gelandangan
12.          Pengemis
13.          Pemulung
14.          Kelompok Minoritas
15.          Batas Warga Binaan lembaga Pemasyarakatn (BWBLP)
16.          Orang dengan HIV/AIDS (ODHA)
17.          Korban Penyalahgunaan Napza
18.          Korban Traffiking
19.          Korban Tindak kekerasan
20.          Pekerja Migran Bermasalah Sosial (PMSB)
21.          Korban bencana Alam
22.          Korban Bencana Sosial
23.          Perempuan Rawan Sosial Ekonomi
24.          Fakir miskin
Berikut adalah  12 Sistem Sumber Kesejahteraan Sosial dan Potensinya:
1.     PEKERJA SOSIAL PROFESIONAL
Adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktek pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial
Kriteria:
a. telah bersertifikasi pekerja sosial profesional dan
b. melaksnakan praktek pekerjaan sosial
2.     PEKERJA SOSIAL MASYARAKAT (PSM)
Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) adalah warga masyarakat yang atas dasar rasa     kesadaran dan tanggung jawab Sosial serta di dorong oleh rasa kebersamaan, kekeluragaan dan kesetiakawanan sosial secara sukarela mengabdi di bidang kesejahteraan sosial.
Kriteria:
a. Warga Negara Indonesia
b. Laki laki atau perempuan usia minimal 18 th
c. Setia dan taat pada Pancasila dan UUD 45
d. Bersedia mengabdi untuk kepentingan umum
e. Berkelakuan baik
f. Sehat jasmanai dan rohani
g. Telah mengikuti pelatihan PSM dan
h. Berpengalaman sebagai anggota Karang Taruna sebelum menjadi PSM
3.     TARUNA SIAGA BENCANA (TAGANA)
Adalah seorang relawan yang  bersal dan masyarakat yang memiliki dan aktif dalam penanggulangan bencana
Kriteria:
a. generasi muda usia 18 th s/d 40 th
b. memiliki pengetahuan dan ketrampilan dan penanggulangan bencana
c. bersedia mengikuti pelatihan yang khusus terkait dengan penanggulangan bencana
d. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan
e. setia dan taat pada Pancasila dan UUD 45
4.     LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL (LKS)
Adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat baik yang berbadan hukum mapunu yang tidak berbadan hukum
Kriteria:
Mempunyai nama, struktur dan alamat organisasi yang jelas
Mempunyai pengurus dan program kerja
Berbadan hukum atau tidak berbadan hukum dan
Melaksnakan/ mempunyai kegiatan dalam bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial
5.     KARANG TARUNA
Adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial
Kriteria:
a.     Organisasi kepemudaan berkedudukan di desa/kelurahan
b.     Laki laki atau perempuan yang berusia 13 th s/d 45 th dan berdomisili di desa
c.      Mempunyai nama dan alamat, struktur organisasi dan susunan kepengerusuan dan
a.     Keanggotaanya bersifat stelsel pasif
6.     LEMBAGA KONSULTASI KESEJAHTERAAN KELUARGA (LK3)
Adalah suatu lembaga /Organisasi yang memberikan pelayanan konseling, konsultasi, pemberian/penyebara luasan, informasi, penjangkauan, advokasi dan pemberdayaan bagi keluarga secara profesional termasuk merujuk sasaran ke lembaga pelayanan lain yang bener bener mampu memecahkan masalahnya secara intensif
Kriteria:
b.     Organisasi Sosial
c.      Aktifivis memberikan jasa layanan konseling, informasi, advokasi dan rujukan
d.     Didirikan secara formal dan
e.      Mempunyai struktur organisasi sosial serta tenaga fungsional yang profesional
7.     KELUARGA PIONER
Adalah keluarga yang mampu mengetasi masalahnya dengan cara cara efektif dan bisa dijadikan panutan bagi keluarga lainnya.
Kriteria:
a.        Keluarga yang mam[u melaksanakan fungsi fungsi keluarga
b.       Keluarga yang mempunyai perilaku yang dapat dijadikan panutan
c.        Keluarga yang mampu dan mau menularkan perilaku positif kepada keluarga lainya
8.     WAHANA KESEJAHTERAAN SOSIAL BERBASIS MASYARAKAT (WKSBM)
Adalah Sistem kerjasama antar keperangkatan pelayanan sosial di akar rumput yang terdiri atas usaha kelompok, lembaga maupun jaringan pendukungnya.
Kriteria:
a.     Adanya sejumlah perkumpulan, asosiasi, organisasi/kelompok yang tumbuh dan berkembang di lingkungan RT / RW / Kampung / Desa / Kelurahan / Nagari / banjar atau wilayah adat
b.     Jaringan sosial yang berda di RT / RW / Kampung / Desa / kelurahan / Nagari / banjir atau wilayah adat dan
c.      Masing masing perkumpulan, asosiasi, organisasi kelompok tersebut secara bersama sama melaksanakan penyelanggaraan kesejahteraan sosial secara sinergis di lingkungan
9.     WANITA PEMIMPIN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Adalah wanita yang mampu menggerakkan dan memotivasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial di lingkungannya.
Kriteria:
Berusia 18 th s/d 59 th
a.     Berpendidikan minimal SLTP
b.     Wanita yang mempunyai potensi untuk menjadi/sudah menjadi pemimpin dan diakui oleh masyarakat setempat
c.      Telah mengikuti pelatihan kepemimpinan wanita di bidang kesejahteraan sosial dan
d.     Memimpin usaha kesejahteraan sosial terutama yang dilaksanakan oleh wanita di wilayahnya
10.                        PENYULUH SOSIAL
a.                 Penyuluh Sosial Fungsional
Adalah PNS yang mempunyai jabatan ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial
Kriteria:
1. Penyuluh Sosial Fungsional:
2. Berijasah Sarjana-1 / Diploma IV
3. Paling rendah memiliki pengkat Penata Muda Gol.III/a
4. Memiliki pengalaman dalam kegiatan penyuluhan sosial paling singkat 2 th
5. Telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional penyuluh sosial
6. Usia paling tinggi 50 th dan
7. Setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) paling kurang bernilai baik dalam kurun 1 tahun terakhir.
b.                 Penyuluh Sosial Masyarakat
Adalah tokoh masyarakat baik dari tokoh agama, adat, wanita, pemuda yang diberi tugas, tanggung jawab wewenang dan oleh pejabat yang berwenang bidang kesejahteraan sosial (pusat dan daerah) untuk melakukan kegiatan penyuluhan bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Kriteria:
a.  memiliki pendidikan minimal SLTP sederajat
b.  berusia antara 25 th s/d 60 th
c.  Tokoh agama/masyarakat/pemuda/tokoh adat/wanita
d.  Pekerja Sosial Masyarakat (PSM)
e.  Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK)
f.  Pedamping Kelurga Harapan (PKH)
g.  Petugas Lembaga Konsultasi Sosial Tingkat Desa (Kepala Desa)
h.  Memiliki pengaruh terhadap masayarakat di tempat domisili
i.   Memiliki pengalaman berceramah atau pidato
j.   Paham tentang permasalahan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan
k.  Memahami pengetahuan tentang Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial
11.                        TENAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL KECAMATAN (TKSK)
a.        Adalah tenaga inti pengendali kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kecamatan.
b.       Kriteria:
c.        Berasal dari unsur masyarakat
d.       Berdomisili di Kecamatan dimana ditugaskan
e.        Pendidikan minimal SLTA diutamakan D-3/S-1
f.         Diutamakan aktivis karang taruna atau PSM
g.        Berusia 25 th s/d 50 th
h.       Berbadan sehat dengan melampirkan surat keterangan dokter / puskesmas
i.          Diutamakan yang sudah mengelola UEP dan
j.          SK ditetapkan oleh Kemnetrian Sosial
12.                        DUNIA USAHA
Dunia usaha adalah organisasi yang bergerak di bidang usaha, industri atau produk barang atau jada serta Badan Usaha Milik Negara. Badan Usaha Milik Daerah, serta/atau wirausahawan besera jaringanya yang peduli dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial
Kriteria:
a.  Peduli dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan
b.  Membantu penanganan masalah sosial
Sumber:
 Buku Data Desa/Kelurahan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan      Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar