Senin, 19 Maret 2012

PEMERLU PELAYANAN KESEJAHTERAAN SOSIAL (PPKS)

PEMERLU PELAYANAN KESEJAHTERAAN SOSIAL (PPKS)

Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) adalah seseorang, keluarga atau kelompok masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan atau mengalami gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya (jasmani, rohani dan social) secara memadai dan wajar. Hambatan, kesulitan dan gangguan tersebut dapat berupa kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, ketunasusilaan, keterbelakangan, keterasingan dan perubahan lingkungan secara mendadak yang kurang mendukung, seperti terjadinya bencana.

Pada saat ini terdapat 27 jenis PPKS (Pusdatin Depsos RI: 2002), dalam kegiatan pendataan ini hanya membatasi 24 jenis PPKS saja, yang terdiri atas:
1. Anak Balita Terlantar
Anak yang berusia 0-4 tahun yang karena sesuatu sebab tertentu, orang tuanya tidak dapat melakukan kewajibannya, sehingga terganggu kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangannya, baik secara jasmani, rohani, maupun social.

2. Anak Terlantar
Anak yang berusia 5-21 tahun yang karena sesuatu sebab tertentu, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani, maupun social.

3. Anak yang Menjadi korban dan Tindak Kekerasan atau Diperlakukan Salah
Anak yang belum mencapai 21 tahun yang terancam secara fisik dan non fisik karena tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semetinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan social terdekatnya, sehingga tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani, maupun social.

4. Anak Nakal
Anak yang belum mencapai 21 tahun dan belum menikah, yang berperilaku menyimpang dari norma dan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat, lingkungannya sehingga dapat merugikan dirinya, keluarga dan orang lain, akan mengganggu ketertiban umu, akan tetapi (karena usia) belum dapat dituntut secara hukum.

5. Anak Jalanan
Anak yang belum mencapai usia 21 tahun dan belum menikah, yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk mencari nafkah dan atau berkeliaran di jalanan maupundi tempat-tempat umum.

6. Anak Cacat
Anak yang belum mencapai usia 21 tahun dan belum menikah, yang mempunyai kelainan fisik dan atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan aktivitas secara layak, yang terdiri dari:

a) Anak Cacat Fisik
Anak yang belummencapai 21 tahun dan belum menikah, yang mempunyai kelainan fisik (termasuk tuna netra dan tuna rungu/wicara) yang dapatmengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan aktivitas secara layak.

b) Anak yang belummencapai 21 tahun dan belum menikah, yang mempunyai kelainan mental/jiwa, sehingga orang tersebut tidak bias mempelajari dan melakukan perbuatan yang umum dilakukan orang lain seusianya atau yang tidak dapat mengikuti perilaku biasa, sehingga menjadi hambatan dalam melakukan kegiatan sehari-hari secara layak.

7. Wanita Rawan Sosial Ekonomi
Seseorang wanita dewasa yang berusia 19-59 tahun, belum menikah atau janda yang tidak mempunyai pekerjaan dan penghasilan yang cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

8. Wanita yang menjadi korban tindak kekerasan atau diperlakukan salah
Wanita yang berusia di bawah 60 tahun yang terancam secara fisik atau non fisik (psikologis) karena tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga, ketetanggaan, pendidikan dan lingkungan social lainnya.

9. Lanjut Usia Terlantar
Seseorang yang berusia 60 tahun atau lebih, karena factor-faktor internal (dirinya sendiri) dan eksternal (keluarga dan lingkungan sosialnya), sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya baik secara jasmani, rohani maupun socialnya.

10. Lanjut Usia yang menjadi korban tindak kekerasan atau diperlakukan
Lanjut Usia (60 tahun keatas) yang mengalami tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan social lainnya dan terancam baik secara fisik maupun non fisik.

11. Penyandang Cacat
Setiap orang yang berusia lebih dari 21 tahun yang mempunyai kelainan fisik dan atau mental, yang dapat mengganggu ataumerupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara layaknya yang terdiri dari:
a) Penyandang Cacat fisik
Seseorang yang berusia lebih dari 21 tahun yang menderita kelainan pada tulang dan atau sendi anggota gerak dan yubuh, kelumpuhan pada anggota gerak tulang, tidak lengkapnya anggota gerakatas dan bawah, sehingga menimbulkan gangguan atau menjadi lambat untuk melakukan kegiatan sehari-hari secara layak/wajar, termasuk penyandang cacat fisik adalah:
(1) Penyandang Cacat Mata (Tuna Netra)
Seseorang yang berusia 21 tahun yang buta kedua matanya atau kurang awas (low vision), sehingga menjadi hambatan dalam melakukan kegiatan sehari-hari secara wajar.
(2) Penyandang Cacat Rungu/Wicara
Seseorang yang berusia lebih dari 21 tahun yang tidak dapat mendengar dan berbicara dengan baik, sehingga menjadi hambatan dalam melakukan kegiatan sehari-hari secara layak/wajar.
b) Keluarga Bermasalah Sosial Psikologis
Seseorang yang berusia lebih dari 21 tahun yang menderita kelainan mental/jiwa sehingga orang tersebut tidak bias mempelajari dan melakukan perbuatan yang umum dilakukan orang lain seusianya atau yang tidak dapat mengikuti perilaku biasa sehingga menjadi hambatan dalam melakukan kegiatan sehari-hari secara layak/wajar.

12. Penyandang Cacat Bekas Penderita Penyakit Kronis
Seseorang yang pernah menderita penyakit menahun atau kronis, seperti kusta dan TBC paru, yang dinyatakan secara medis telah sembuh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar