Jumat, 08 November 2013

Tinjauan Tentang Keserasian Sosial

           Tinjauan Tentang Keserasian Sosial
a.                  Pengertian
Menurut Departemen Sosial  (2006) yang dimaksud dengan keserasian sosial adalah tata kehidupan sosial yang dilandasi semangat saling menghargai, saling menghormati antar warga dan antar komunitas masyarakat lokal. Keserasian sosial merupakan proses hubungan sosial yang bersifat mutualisme dan berkelanjutan yang dilakukan antara korban bencana sosial dengan warga setempat untuk mewujudkan kehidupan berdampingan secara damai, adil, selaras, harmonis dan seimbang.
Pendapat diatas dapat dismpulkan bahwa keserasian sosial sosial berlandaskan pada hubungan mutulaisme yang saling membutuhkan, saling bergantung, saling menerima dan member serta berintraksi secara secara rutin dan terus menerus dan hidup berdampingan secara rukun tanpa adanya konflik dengan meletakkan nilai saling menghargai dan saling menghormati sebagai landasan pijakan dalam menerapkan kehidupan hidup bermasyarakat.
b.                 Nilai Dasar Keserasian Sosial
Menurut Departemen Sosial (2006:11) ada sejumlah nilai dasar yang menjadi pijakan dalam menyelenggarakan keserasian sosial di daerah yaitu:1) keseimbangan, keselarasan dan keharmonisan, 2)mutialisme, 3) kesetraan, 4) kesepakatan bersama, inisiatif bersama dan berkenjutan.
Keseimbanagan, keselarasan dan keharmonisan artinya bahwa kegiatan keserasian sosial dilakukan untuk mewujudkan sebuah kehidupan bersama yang selaras, seimbang dan harmonis sehingga terwujud masyarakat tanpa konflik.
Mutuliasme artinya bahwa keselarasan sosial akan terpelihara apabila kegiatan yang diusulkan merupakan kesepakatan bersama, tidak merugikan salah satu pihak dan saling menguntungkan.
Kesetaraan artinya bahwa setiap kegiatan keserasian sosial didasarkan pada non diskriminasi, tidak berprasangka dan menghindarkan diri untuk memberikan labeling kepada kelompok lain. Setiap pihak yang terlibat memiliki kedudukan yang sama pada setiap proses.
Kesepakatan bersama artinya bahwa setiap kegiatan keserasian sosial dilandasi oleh konsesus atau kesepakatan bersama.
Inisiatif bersama artinya bahwa keserasian sosial yang dikembangkan di lingkungan komunitas didasarkan pada prakrasa dari bawah dengan inisiatif bersama.
Berkelanjutan artinya bahwa kegiatan keserasian sosial dilakukan secara berkelanjutan dengan memanfaatkan sumber-sumber pembiyaan dari keswadayaan masyarakat setempat.
c.                  Hakekat Keserasian Sosial
Menurut Departemen Sosial (2006:7)  hakekat keserasian sosial adalah memulihkan kemantapan kembali kehidupan bersama (livehood) antara korban bencana sosial dengan komunikasi di lokasi domisili, persaudaraan sejati (brotherhood), kebersamaan (togetherness), sentiment sosial (rasa senasib spenanggunan), saling setia satu sama lain dan solidaritas.
d.                 Tujuan Keserasian Sosial
Menurut Departemen Sosial (2006:7) tujuan dari keserasian sosial adalah mewujudkan intregrasi sosial dan penerimaan sosial (social acceptance) dalam tatanan hidup berdampingan secara damai melalui system dan mekanisme kerukunan sosial antara korban bencana sosial dengan masyarakat setempat.
e.                  Fungsi Keserasian Sosial
Menurut Departemen Sosial (2006:8) fungsi dari keserasian sosial adalah membaurkan kembali korban bencana sosial dalam system kehidupan bersama, mempercepat pencapaian tujuan bersama yaitu hidup dalam system kerukunan dan berdampingan secara damai, mempercepat proses adaptasi serta memelihara dan memantapkan keharmonisan sosial yang bertumpu pada semangat non diskriminasi, kesamaan hak dan kewajiban, kesepakatan bersama, non prasangka dan berkelanjutan
f.                   Ikrar Keserasian Sosial
  Menurut Konvensi Nasional Keserasian Sosial (2009) yang dipelopori oleh  Dinas/Instansi Sosial dan Badan/instansi KesbangLinmas serta instansi terkait lainnya yang terdiri dari 33 (tiga puluh tiga) provinsi menhasilkan ikrar sebagai berikut:
        1.  Dengan jiwa dan semangat Bhinneka Tunggal Ika, kami menghargai dan menjunjung tinggi kemajemukan sebagai kekayaan bangsa dan negara .
        2.  Mendukung sepenuhnya upaya-upaya memperkuat keserasian sosial berbasis kearifan lokal, sebagai wujud nyata pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam menyelesaikan berbagai persoalan bencana sosial yang terjadi, dengan keterlibatan seluruh komponen bangsa lintas agama, suku, ras dan etnis diseluruh persada nusantara.
        3.   Menumbuhkembangkan kearifan lokal dalam kehidupan masyarakat dan membangun keserasian sosial sebagai upaya untuk kerukunan sosial nasional lintas warga.
        4. Mewujudkan keserasian sosial dalam berbagai aspek kehidupan melalui ; komunikasi yang saling menghargai dan mempercayai
        5. Memfasilitasi pembentukan Forum Komunikasi Keserasian Sosial, mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi serta nasional.
g.                  Penguatan Keserasian Sosial

Menurut DepSos (2012) tentang penguatan Keserasian Sosial (KS)  dilakukan dengan bekerja bersama stakeholder merupakan kegiatan yang bertujuan untuk mendapatkan dukungan dari para stakeholder daerah terhadap program Keserasian Sosial ada beberapa tujuan utama mengapa penguatan ini perlu dilakukan antara lain yaitu (1) mengidentifikasi tingkat pemahaman daerah atas penguatan Keserasian Sosial, (2) mengidentifikasi mekanisme penguatan keserasian sosial di daerah, (3) mengidentifikasi dukungan yang dilakukan pemangku kepentingan dan (4) mengidentifikasi peranan media massa dalam mensosialisasikan program Keserasian Sosial Berbasis Masyarakat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar