Minggu, 21 Maret 2010

KEBIJAKAN SOSIAL DAN RAKYAT MISKIN

Kebijakan Sosial dan Rakyat Miskin adalah sebuah perpaduan yang sangat indah jika ke dua unsur diatas diformulasikan ke dalam bentuk sebuah keputusan-keputusan yang secara langsung terintegrasi dalam bentuk program-program yang dapat benar-benar dapat dirasakan dan dinikmati oleh golongan orang miskin, kelompok miskin dan rakyat miskin.

Kebijakan Sosial adalah keputusan-keputusan yang diambil secara kolektif dan merupakan pilihan yang diambil oleh Pemerintah dalam wujud sebuah program, misalnya program PKH, program Bantuan Langsung Tunai, Program Beras Miskin, Program Dana Operasional Sekolah, Program P2KP, Program PNPM, Program Rumah Sangat Sederhana dan lain-lain.

Pada awalnya tujuan dari program-program yang telah dicanangkan oleh pemerintah benar-benar ditujukan pada rakyat miskin, tetapi di dalam pelaksanaannya masih banyak distorsi yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu bahkan program-program tersebut menjadi ajang politisasi sebuah partai jika ada pesta demokrasi.

Menurut David Gil (1973) ” untuk mencapai tujuan-tujuan kebijakan sosial, terdapat perangkat dan mekanisme kemasyarakatan yang perlu diubah yaitu menyangkut:1. pengembangan sumber-sumber; 2. pengalokasian status dan 3. pendistribusian hak ”

Conyers (1984) mengatakan bahwa perencanaan sebaiknya tidak dipandang sebagai aktivitas yang terpisah dari kebijakan, tetapi sesuatu proses dari pengambilan keputusan yang amat kompleks yang dimulai dari perumusan tujuan kebijakan serta sasaran yang lebih luas, kemudian dikembangkan melalui tahapan-tahapan dimana tujuan kebijakan ini diterjemahkan ke dalam bentuk rencana program dan proyek khusus yang selanjutnya dilaksanakan secara nyata”

Menurut Edi Suharto bahwa tujuan dari Kebijakan Sosial adalah ”merupakan suatu perangkat, mekanisme dan sistem yang dapat mengarahkan dan menterjemahkan tujuan-tujuan pembangunan. Kebijakan Sosial senantiasa beroientasi kepada pencapaian tujuan sosial. Tujuan sosial ini mengandung dua pengertian yang saling terkait, yakni memecahkan masalah sosial dan memenuhi kebutuhan sosial”

Sejalan dengan pendapat diatas sebenarnya pemerintah telah melakukan strategi dan taktik yang jitu untuk membantu beban hidup rakyat miskin melalui program-program dalam jangka pendek maupun dalam angka panjang tetapi hal ini juga berimbas pada ketergantungan rakyat miskin dan menuntut peran pemerintah secara instan padahal untuk menetapkan sebuah kebijakan memerlukan dana dan waktu yang tidak sedikit sebab pemerintah harus mendiskusikan terlebih dahulu dengan pihak Dewan.

Kebijakan dapat diartikan juga sebagai melindungi, merawat, memberi dan memberdayakan masyarakat miskin sehingga masyarakat tidak hanya menuntut hak tetapi juga melakukan kewajiban dalam bentuk usaha merubah nasib. Fungsi dari pemberdayaan ini adalah memberikan kekuasaan kepada orang miskin untuk menentukan pilihan-pilihan hidup, pemberian modal, pemberian pelatihan-pelatihan, pemberian alat-alat produksi.

Tetapi masyarakat seringkali juga tidak memahami tujuan pemerintah ini bahkan jika program telah usai maka bantuan-bantuan yang berupa alat-alat produksi justru dijual dan pelatihan=pelatihan ketrampilan hilang tanpa bekas dengan alasan tidak ada modal sehingga pelatihan ketrampilan tidak bermakna.

Kebijakan Sosial diartikan sebagai keputusan bersama, respon terhadap masalah dan kebutuhan orang banyak, memanfaatkan sistem sumber, mengikuti nilai dan dilakukan untuk mencapai tujuan kesejahteraan rakyat.

Biasanya Kebijakan Sosial berupa Undang-Undang kemudian diintegrasikan dalam bentuk program-program pelayanan sosial yang bersifat residual maupun yang institusional. Pelayanan Sosial sendiri memiliki makna sebagai bantuan kepada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Negara memang wajib mensejahterahkan warga negaranya dan hal ini telah tertuang dalam UU No.6/7 tetapi negara juga memiliki keterbatasan dana. Welfare State adalah salah satu bentuk kepedulian pemerintah yang bertujuan untuk pencegahan agar warga negara tidak menjadi miskin. Tentunya ini dibutuhkan sebuah proses yang panjang, koordinasi antar instansi-instansi seperti departemen pendidikan, depatemen sosial, departemen tenaga kerja, departemen kesehatan dan departemen sumber daya manusia serta departemen perumahan.

Peran dari masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam proses arah perubahan agar orang miskin bangkit dari keterpurukan. Pengembangan masyarakat sangat terkait dengan keterpaduan antara sistem klien dengan sistem lingkungannya sehingga proses perubahan yang diharapkan dari rakyat miskin dapat terwujud karena sistem dukungan dari lingkungannya.

Mempelajari kebutuhan masyarakat sama artinya dengan mempelajari kebutuhan individu, keluarga dan kelompok walau memiliki porsi yang berbeda namun sama-sama bersinggungan dengan norma, nilai, kondisi demografis, geografis, sosiografis, modal, kepercayaan diri, politik, ekonomi, budaya, perumahan, kesehatan, fasilitas, keamanan, sumber informasi, pemanfaatan sumber, penggalian sumber, optimalisasi sumber, jaringan kerja, distribusi pendapatan dan kenyaman hidup.

Peran serta masyarakat memeng sangat dperlukan terutama dari para pengusaha sehingga terwujud tanggung jawab bersama dengan pemerintah yang akan menciptakan iklim yang diharapkan oleh masyarakat secara khususnya dari golongan masyarakat miskin.

Hubungan pemerintah dan pengusaha akan menciptakan suatu hubungan mengarah pada hal-hal sbb :

  1. Assemnet terhadap resiko sosial dan investasi;
  2. Mengembangkan kesadaran dan kapasitas untuk mengelola isu-isu sosial pada kegiatan-kegiatan di sektor indistri;
  3. Memastikan keberlanjutan dan keamanan investasi pada infrastruktur melalui keterlibatan masyarakat sebgai tenaga kerja;
  4. Pendekatan kemitraan dan pengembangan kepemilikan masyarakat,
  5. Menghargai hak asazi manusia sehingga tidak memperlakukan tindakan-tindakan semena-mena kepada kelompok masyarakat masyarakat yang kurang beruntung.
Memang rasanya tidak adil jika kita selalu seolah-olah melakukan tindakan yang menyalahkan pemerintah padahal pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mengentaskan rakyat miskin dari lingkaran kesengsaraan dan jebakan keadaan yang memaksa mereka selalu menjadi orang miskin.

Pertama, orang miskin seringkali sangat dekat dengan ketidak-berdayaan mereka untuk mengakses sistem-sistem sumber yang ada diantara mereka atau sistem-sistem yang berada di luar lingkungan mereka, kedua orang miskin seringkali tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan-kebuhan sehari-hari atau kebutuhan pangan, ketiga orang miskin seringkali tidak mampu untuk mencari jalan keluar yang terbaik dengan menggali potensi-potensi yang ada dalam diri mereka, ke empat orang miskin senantiasa tergantung atau menggantungkan hidup pada bantuan-bantuan dari pemerintah, ke lima orang miskin selalu menanggap bahwa hidup sudah ada yang mengatur dan dari sinilah lahir budaya fatalsm, ke enam orang miskin seringkali memiliki pendidikan yang rendah sehingga mereka kalah dalam kompetensi di bursa ketenegakerjaan formal yang lebih mementingkan ketrampilan, knowledge dan pendidikan yang tinggi. Dalam golongan ini mereka identik dengan tenaga kerja informal, ke tujuh orang miskin dekat dengan pendapatan yang relatif rendah, ke delapan orang miskin selalu identik dengan kesehatan dan gizi yang buruk, dan ke sembilan orang miskin selalu dipersepsikan tinggal di lingkungan buruk, pengap, gang sempit dan tidak memiliki rumah yang layak.

Perubahan sosial juga mengakibatkan semakin kompleksnya permasalahan-permarmalahan tidak hanya dialami oleh rakyat miskin. Perubahan sosial akan mengubah paradigma kita dalam memandang masalah dan cara pemenuhan kebutuhan-kebutuhan hidup kita.

Gillin and Gillin mengatakan bahwa perubahan sosial sebagai suatu variasi dari cara-cara hidup yang sudah diterima, baik karena perubahan-perubahan, kebudayaan material, komposisi penduduk, ideologi maupun karena adanya definisi maupun penemuan-penemuan baru dalam masyarakat.

Menurut Samuel Koenig perubahan sosial menunjuk pada modifikasi-modifikasi yang terjadi dalam pola-ola kehidupan manusia.

Sedangkan Ogburn berpendapat bahwa perubahan sosial mencakup ruang lingkup unsur-unsur kebudayaan baik yang material maupun non material dan ditekankan bahwa unsur-unsur material akan menekan unsur-unsur nom material.

REFERENSI :
  1. Soeharto, Edi,2005, Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat: Kajian Strategis Pembangunan Kesejahteraan Sosial, Refika Aditama, Bandung
  2. Suharto, Edi,2005, Analisis Kebijakan Publik""Panduan Praktis Mengkaji Masalah dan Kebijakan Sosial, Alfabeta, Bandung

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus