Senin, 21 September 2015

MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN PEMBERDAYAAN DI PANTI SOSIAL


     1.      MONITORING DAN EVALUASI
  • Monitoring adalah memantau dan mengamati serta melacak perkebangan pelaksanaan setiap kegiatan agar dapat melakukan pembenahan atau perbaikan secara langsung dan sedini mungkin terhadap kegiatan yang tidak sesuai dengan rencana
  • Monitoring dapat dilakukan secara langsung di lapangan secara administratif melalui laporan tertulis, laporan orang atau informasi dari media cetak dan elektronik.
  • Monitoring pelaksanaan kegiatan pemberdayaan panti seharusnya  dengan menggunakan metoda supervisi yang mengandung aspek edukatif/mendidik dan aspek administratif. Sehingga bila terjadi kekeliruan pelaksanaanya, perbaikan dilakukan secara edukatif dan menyadarkan pelaksanaan komitmen dan tanggung jawab terhadap panti sosialnya

2.      EVALUASI

  • Evaluasi kegiatan pelaksanaan pemberdayaan panti sosial adalah proses penilaian dengan indikator indikator pengukuran terhadap: hasil proses pelaksanaan kegiatan: sesuai tidaknya dengan rencana dan hasil pelaksanaan kegiatan: sesuai tidaknya dengan tujuan yang direncanakan
  • Evaluasi menilai cara kerja tenaga tenaga dan kelompok kelompok pelaksana serta penanggung jawab  penangggung jawab bidang bidang kegiatan pemberdayaan menilai:

                                                  i.) kerjasama dan kekompakan kerja mereka

                                               ii.) Cara kerja yang mereka lakukan

                                             iii.) Hasil kerja yang mereka dapatkan

                                             iv.) Masalah masalah atau hambatan hambatan yang mereka hadapi
  • Evaluasi dari masing masing bidang kegiatan pemberdayaan, kemudian disatukan menjadi evaluasi keseluruhan pelaksana dan hasil kegiatan pemberdayaan panti sosial
  • Evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil kegiatan pemberdayaan panti sosial serta evaluasi terhadap masing masing bidang kegiatan, seharusnya dilakukan secara bersama (joint evalution) secara Team Evaluasi dengan wakil kelompok pelaksana dan penanggung jawab masing masing bidang kegiatan pemberdayaan. Sehingga dengan demikian kegiatan evaluasi dilakukan secara terbuka dan transparan secara objektif.
  • Kegiatan evaluasi perlu dilakukan setiap per triwulan/semester/tahunan

3.      PELAPORAN
Kegiatan pelaporan seharusnya dilakukan secara rutin 6 bulan atau tahunan bagi panti sosial yang pada tingkat awal dapat dilakukan per triwulan dengan sistematika sbb:
  • Pada tingkat awal kegiatan pemberdayaan panti sosial, kegiatan pelaporan seharusnya dilakukan dengan frekuensi yang cukup tinggi misalnya per triwulan
  • Sesudahnya kegiatan pemberdayaan panti sosial terlihat mulai menjadi kebiasaan dan melembaga frekuensi laporan dapat dikurangi menjadi laporan semester dan akhir tahun saja
  • Muatan laporan harus mencakup:

a.      Kegiatan pemberdayaan lingkungan panti sosial
b.      Kegiatan pemberdayaan lingkungan panti sosial
                                                              i.            Kebersihan dan ketertiban taman dan ruangan
                                                           ii.            Lingkungan pekarangan dan kebun
                                                         iii.            Kebersihan ruangan/kamar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar