Istilah
pekerjaan sosial komunitas merupakan terjemahan dari berbagai istilah yang
berbeda namun mempunyai arti yang sama.
Pekerjaan sosial komunitas menurut
Huraerah (2008: 129) diartikan sama dengan konsep pengorganisasian dan pengembangan
masyarakat. Istilah lainnya, pekerjaan sosial dalam masyarakat (Skidmore, 1982,
Zastrow, 1982), Community Work Macro Practice (Netting, Kattner, Mc. Murtry,
2001), Commuinity organization (Cross and Lappin 1967), Community
Development (Ife, 2002), Community Organization or Community Development
(Gilbert and Specht, 1981), dan Community Social Work (Taylor and
Roberts, 1985).
1. Pengertian
Community Development
Berkembangnya konsep community development
(Pengem-bangan Masyarakat) yang berbasis nilai-nilai pemberdayaan, partisipasi,
dan kemandirian (self reliance) dalam masyarakat tidak terlepas dari
kondisi nyata dan kebutuhan masyarakat Indonesia. Terlepas dari masih kurangnya
pemahaman terhadap konsep CD itu sendiri, tidak dapat dipungkiri bahwa CD
merupakan salah satu metode yang tepat untuk menjawab isu-isu dan
masalah-masalah sosial di Indonesia pada saat ini maupun masa yang akan datang.
Terlebih lagi kehidupan sebagian besar masyarakat Indonesia yang masih
menerapkan sistem komunal merupakan modal penting bagi pelaksanaan community
development.
Pengembangan masyarakat didefinisikan
sebagai ”sebuah model pengembangan masyarakat yang menekankan pada partisipasi
penuh seluruh warga masyarakat”. PBB (1955) mendefinisikan pengembangan
masyarakat sebagai berikut : ”Pengembangan masyarakat didefinisikan sebagai
suatu proses yang dirancang untuk menciptakan kemajuan kondisi ekonomi dan
sosial bagi seluruh warga masyarakat dengan partisipasi aktif dan sejauh
mungkin menumbuhkan prakarsa masyarakat itu sendiri”.
Tropman, dkk (1993) mengemukakan, bahwa
”locality development merupakan suatu
cara untuk memperkuat warga masyarakat dan untuk mendidik mereka melalui
pengalaman yang terarah agar mampu melakukan kegiatan berdasarkan kemampuan
sendiri untuk meningkatkan kualitas kehidupan mereka sendiri pula”.
Berdasarkan definisi tersebut dapat dipahami
dua hal : (1). Masalah utama dalam CD/LD adalah sosial ekonomi, dan (2). Mensyaratkan
partisipasi penuh warga masyarakat di dalam seluruh proses kegiatan (mulai dari
gagasan sampai kepada pemanfaatan). Konsep ini diterapkan pada sebuah
lingkungan masyarakat setempat (locality/community), yang biasanya masih
memiliki norma-norma sosial tentang konsensus, homogenitas, dan harmoni
(identik dengan masyarakat perdesaan).
2. Tujuan
Community Development
Tujuan akhir CD adalah perwujudan
kemampuan dan integrasi masyarakat untuk dapat membangun dirinya sendiri. Sedangakan
tujuan antara yaitu membangkitkan partisipasi penuh warga masyarakat. Dengan
bertumpu pada inisiatif dan partisipasi penuh warga masyarakat, maka penerapan
CD/LD lebih ditekankan kepada upaya untuk mengembangkan kapasitas warga
masyarakat (client-centered) daripada
pemecahan masalah demi masalah (problem-centered). Bagi para perancang
program pengembangan masyarakat, locality
development berarti program pendidikan bagi masyarakat untuk mampu
mengaktualisasikan dirinya sendiri dalam program-program pembangunan.
3. Pelaku
Community Development
Kegiatan pengembangan masyarakat pada
dasarnya melibatkan banyak pihak. Secara garis besar, pihak-pihak yang terlibat
dalam pengembangan masyarakat adalah:
a. Pemerintah.
Pemerintah merupakan pihak yang paling bertanggung jawab
dalam upaya mensejahterakan masyarakatnya. Oleh karena itu, pemerintah memiliki
porsi yang paling besar dalam pengembangan masyarakat. Secara tidak langsung
pemerintah telah melakukan kegiatan pengembangan masyarakat melalui
penyelenggaraan program-program pembangunan pada berbagai bidang kehidupan.
Selian itu, pemerintah, sebagai pemegang kekuasaan yang dimandatkan oleh
warganya, membuat berbagai regulasi yang ditujukan kepada terciptanya kehidupan
masyarakat yang sejahtera. Dalam menjalankan fungsinya, pemerintah dapat
melakukan kerjasama dengan lembaga lain atau pun menuntut lembaga lain untuk
menyelenggarakan pengembangan masyarakat.
b. Organisasi
Organisasi yang terlibat dalam pengembangan masyarakat
adalah organisasi yang turut menyelenggarakan pengembangan masyarakat atau
menjadi pelaksana pengembangan masyarakat. Organisasi ini dapat pula yang
menyediakan dana untuk kegiatan pengembangan masyarakat. Sebagaian besar
organisasi pada umumnya bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam
menyelenggarakan pengembangan masyarakat, terlebih lagi setelah pemerintah
memberikan porsi yang lebih besar kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk
turut melaksanakan kegiaatn pengembangan masyarakat. Namun demikian, tidak selalu
organisasi yang melakukan pengembangan masyarakat adalah organisasi masyarakat,
namun pemerintahpun memiliki organisasi yang sengaja dibentuk untuk turut
melakukan kegiatan pengembangan masyarakat
c. Masyarakat.
Dalam pendekatan pengembangan masyarakat, keberadaan masyarakat
sebagai sasaran yang meliliki kedudukan sangat strategis. Masyarakat tidak lagi
dipandang sebagai obyek kegiatan yang hanya akan menerima hasil kegiatan
pengembangan masyarakat, melainkan sebagai pihak yang harus turut menentukan
dalam kegiatan tersebut. Terlebih lagi dengan adanya paradigma yang baru, yaitu
people-centered development. Masyarakat bersama-sama dengan pelaksana
perubahan menentukan segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan
pengembangan masyarakat
d. Pelaksana/Agen
Perubahan.
Agen perubahan pada umumnya memiliki kesadaran yang cukup
tinggi dan kepedulian yang sangat besar terhadap pengembangan masyarakat. Istilah
pelaksana/agen perubahan lebih sering digantikan dengan community organizer atau community
devolepment worker.
4. Proses
Community Development
Sesuai dengan prinsip dasar yang
digunakan dan menjadi gagasan inti community
development yaitu partisipasi masyarakat,
maka setiap langkah dalam proses community development haruslah
dilakukan oleh warga masyarakat itu sendiri dengan bantuan keahlian dan teknis
dari sistem pelaksana dan sistem kegiatan.
Pelaksanaan CD dapat dilakukan melalui
penetapan sebuah program atau proyek pembangunan. Secara garis besar,
perencanannya dapat dilakukan dengan mengikuti 7 langkah :
a. Perumusan masalah. CD dilaksanakan berdasarkan masalah
atau kebutuhan masyarakat setempat. Beberapa masalah yang biasanya ditangani
oleh CD berkaitan dengan kemiskinan, pengangguran, kenakalan remaja,
pemberantasan buta hurup, dll. Perumusan masalah dilakukan dengan menggunakan
penelitian (survey, wawancara, observasi), diskusi kelompok, rapat desa, dan
sebagainya.
b. Penetapan
program. Setelah masalah dapat diidentifikasi dan disepakati sebagai prioritas
yang perlu segera ditangani, maka dirumuskanlah program penanganan masalah
tersebut.
c. Perumusan
tujuan. Agar program dapat dilaksanakan dengan baik dan keberhasilannya dapat
diukur perlu dirumuskan apa tujuan dari program yang telah ditetapkan. Tujuan
yang baik memiliki karakteristik jelas dan spesifik sehingga tercermin
bagaimana cara mencapai tujuan tersebut sesuai dengan dana, waktu dan tenaga
yang tersedia.
d. Penentuan kelompok sasaran. Kelompok sasaran adalah
sejumlah orang yang akan ditingkatkan kualitas hidupnya melalui program yang
telah ditetapkan.
e. Identifikasi sumber dan
tenaga pelaksana. Sumber adalah segala sesuatu yang dapat digunakan untuk
menunjang program kegiatan, termasuk didalamnya adalah sarana, sumber dana, dan
sumber daya manusia.
f. Penentuan
strategi dan jadwal kegiatan. Strategi adalah cara atau metoda yang dapat digunakan dalam
melaksanakan program kegiatan.
g. Monitoring dan
evaluasi. Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk memantau proses dan hasil
pelaksanaan program. Apakah program dapat dilaksanakan sesuai dengan strategi
dan jadwal kegiatan? Apakah program sudah mencapai hasil sesuai dengan tujuan
yang telah ditetapkan?.
5. Prinsip-prinsip
Community Development
Menurut Ife (1995) ada 22 (dua puluh
dua) prinsip dalam pengembangan masyarakat, beberapa prinsip yang mendasar
yaitu:
a. Integrated Development
Kegiatan
pengembangan masyarakat harus merupakan sebuah pembangunan yang terintegrasi,
yang dapat mencakup berbagai aspek kehidupan manusia, yaitu sosial, ekonomi,
politik, budaya, lingkungan, dan spiritual. Dengan kata lain, ketika kegiatan
pengembangan masyarakat difokuskan pada satu aspek, maka kegiatan tersebut
harus memperhatikan dan memperhitungkan keterkaitan dengan aspek lainnya
b. Human Right
Kegiatan
pengembangan harus dapat menjamin adanya pemenuhan hak bagi setiap manusia
untuk hidup secara layak dan baik
c. Sustainability
Kegiatan
pengembangan masyarakat harus memperhatikan keberlangsungan lingkungan,
sehingga penggunaan bahan-bahan yang non-renewable
harus diminimalisir. Hasil kegiatan pengembangan masyarakat pun tidak
menimbulakn dampak buruk bagi lingkungan hidup manusia. Sustainability ini mengandung pengertian pula bahwa kegiatan
pengembangan tidak hanya untuk kepentingan sesaat, namun harus memperhatikan
sifat keberlanjutan dari kegiatan yang direncanakan.
d. Empowerment
Pemberdayaan
merupakan tujuan dari pengembangan masyarakat. Pemberdayaan mengandung arti
menyediakan sumber-sumber, kesempatan, pengetahuan dan keterampilan kepada
warga masyarakat untuk meningkatkan kapasitasnya agar dapat menentukan masa
depannya, dan dapat berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat dan mempengaruhi
kehidupan masyarakat. Termasuk di dalamnya menghilangkan berbagai hambatan yang
akan menghalangi perkembangan masyarakat. Hal ini juga berarti bahwa
pengembangan masyarakat menjadi proses belajar bagi masyarakat untuk meningkatkan
dirinya, sehingga kegiatan pengembangan masyaakat dapat berkelanjutan.
e. Self-reliance
Kegiatan
pengembangan masyarakat sedapat mungkin memanfaatkan berbagai sumber yang
dimiliki oleh masyarakat daripada menggantungkan kepada dukungan dari luar.
Adapun sumber yang berasal dari luar haruslah hanya sebagai pendukung saja
f. Organic Development
Kegiatan
pengembangan merupakan proses yang kompleks dan dinamis. Selain itu, masyarakat
sendiri mempunyai sifat organis. Oleh karena itu, untuk bisa berkembang
membutuhkan lingkungan dan kondisi yang sesuai dengan keadaan masyarakat yang
unik. Untuk itu percapatan perkembangan masyarakat hanya bisa ditentukan oleh
masyarakat itu sendiri, dalam pengertian ditentukan oleh kondisi dan situasi
pada masyarakat
g. The Integrity of Process
Pengembangan
masyarakat tidak hanya mementingkan hasil, namun juga prosesnya itu sendiri.
Proses di dalam pengembangan masyarakat akan melibatkan berbagai pihak,
berbagai teknik, berbagai strategi, yang kesemuanya harus terintegrasi dan
memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk belajar.
h. Co-operation
Pengembangan
masyarakat lebih membutuhkan struktur yang kooperatif, mengingat proses
pengembangan masyarakat dilakukan untuk dalam kondisi yang harmonis dan tanpa
kekerasan. Kerjasama akan dapat lebih menguntungkan, karena dalam prosesnya
terjadi saling melengkapi dan saling belajar
i. Participation
Pengembangan
masyarakat sedapat mungkin memaksimalkan partisipasi masyarakat, dengan tujuan
agar setiap orang dapat terlibat secara aktif dalam aktivitas dan proses
masyarakat. Partisipasi ini juga harus didasarkan kepada kesanggupan
masing-masing. Artinya bahwa setiap orang akan berpartisipasi dengan cara yang
berbeda-beda. Dengan demikian perlu diperhatikan adanya upaya-upaya yang dapat
menjamin partisipasi dari berbagai kelompok masyarakat.
6. Model-model
dalam Community Development
Jack Rothman dalam karya klasiknya yang
terkenal yaitu, Three models of community
organization Practice (1968). Mengembangkan tiga model yang berguna
memahami konsepsi tentang CD :
a. Locality development
(Pengembangan Masyarakat Lokal)
b. Social planning
(Perencanaan Sosial), dan
c. Social action
(Aksi Sosial).
Paradigma ini merupakan format ideal
yang dikembangkan terutama untuk tujuan analisis dan konseptual dalam
prakteknya ketiga model tersebut saling bersentuhan satu sama lain setiap
komponenya dapat digunakan secara kombinasi dan simultan sesuai dengan
kebutuhan dan situasi yang ada :
a.
Locality
development (Pengembangan
masyarakat lokal)
Locality
development (LD) adalah
proses yang ditujukan untuk menciptakan kemajuan sosial dan ekonomi bagi
masyarakat melalui partisipasi aktif dan inisiatif anggota masyarakat itu
sendiri (United Nations, 1955) Anggota masyarakat dipandang bukan sebagai
sistem klien yang bermasalah melainkan sebagai masyarakat yang unik dan
memiliki potensi, hanya saja potensi tersebut belum sepenuhnya dikembangkan. LD
pada dasarnya proses interaksi antara anggota masyarakat setempat yang di
fasilitasi oleh pekerja sosial. Pekerja sosial membantu
meningkatkan kesadaran dan kemampuan mereka dalam mencapai tujuan-tujuan yang
diharapkan.
LD lebih berorientasi pada tujuan proses
(Procces Goal) dari pada tujuan tugas
atau tujuan hasil (Task or product Goal).
Setiap anggota masyarakat bertanggung jawab untuk menentukan tujuan dan memilih
strategi yang tepat untuk mencapai tujuan tersebut pengembangan kepemimpinan
lokal, peningkatan strategi kemandirian, peningkatan informasi, komunikasi,
relasi dan keterlibatan anggota masyarakat inti dari proses LD ini.
b.
Social
planning (Perencanaan Sosial).
Social
planning (SP) disini diartikan sebagai proses
pragmatis untuk menetukan keputusan dan menetapkan tindakan dalam memecahkan
masalah sosial tertentu seperti kemiskinan, penganguran, kenakalan remaja,
kebodohan (buta huruf), kesehatan masyarakat masyarakat yang buruk (rendahnya
usia harapan hidup, tingginya tingkat kematian bayi, kekurangan gizi, dll.
Berbeda dengan DL, SP
lebih berorientsi pada tujuan tugas. Sistem klien SP pada umumnya adalah
kelompok-kelompok yang kurang beruntung (disadvantaged
groups) atau kelompok rawan sosial ekonomi, seperti para lanjut usia, orang
cacat, janda, yatim piatu, wanita atau pria tunasosial, dst. Pekerja sosial
berperan sebagai perencana sosial yang memandang mereka sebagai “konsumen” atau
“penerima pelayanan”. Keterlibatan para penerima pelayanan dalam proses
pembuatan kebijakan, penentuan tujuan, dan pemecahan masalah bukan merupakan
prioritas.Karena pengambilan keputusan dilakukan oleh para pekeja sosial di
lembaga-lembaga formal, semisal lembaga kesejahteraan sosial (Depsos),
Peradilan (Depkeh), Pembangunan desa (Bangdes), kesehatan (Depkes), atau kependudukan
(BKKBN). Para perencana sosial dipandang sebagai ahli (expert) dalam melakukan
penelitian, menganalisis masalah dan kebutuhan masyarakat, serta dalam
mengidentifikasi, melaksanakan dan mengevaluasi program-program pelayanan
kemanusiaan.
c.
Sosial
action (Aksi Sosial)
Social
action (SA) bertujuan untuk melakukan perubahan
fundamental dalam kelembagaan dan struktur masyarakat dalam proses
pendistribusian kekuasaan (distribution
of power), pendistribusian sumber (distribution
of resources), dan pengambilan keputusan (distribution of decision making). Pendekatan aksi sosial didasari suatu pandangan bahwa
masyarakat adalah sistem klien yang sering kali menjadi korban ketidakadilan
struktur. Mereka miskin karena dimiskinkan, mereka lemah karena dilemahkan, dan
tidak berdaya karena tidak diperdayakan oleh kelompok elit masyarakat yang
menguasai sumber- sumber ekonomi, politik, dan kemasyarakatan. Aksi sosial
berorientasi pada tujuan proses dan tujuan hasil. Masyarakat diorganisir
melalui proses penyadaran pemberdayaan dan tindakan-tindakan aktual untuk
mengubah struktur kekuasaan agar lebih memenuhi prinsip demokratis, kemerataan
(equality) dan keadilan (equity).
maaf bu, kalo bisa dicantumkan pustakanya. karena saya sangat membutuhkan sumber tentang pekerja sosial ini. terimakasih
BalasHapusTerima kasih Bu artikel ini sangat membantu saya dalam penyusunan deskripsi diri dalam penanganan kasus Peksos dengan masyarakat atau komunitas
BalasHapus