Laporan Bimbingan Teknis Konservasi Energi
Di Kota Semarang
Tahun 2016
1. Latar
Belakang.
Konservasi energi
adalah penggunanaan energi dengan efisiensi dan rasional tanpa mengurangi penggunaan
energi yang memang benar-benar diperlukan. Upaya konseravsi energi diterapkan
pada seluruh tahap pemanfaatan, mulai dari pemanfaatan, mulai dari pemanfaatan
sumber daya energi sampai pada pemanfaatan terakhir, dengan menggunakan
teknologi yang efisien, dan membudayakan pola hidup hemat energi,(Dr.Ir.Sasongko
Pramonohadi, Dosen eknik Elektro UGM).
Berkaitan dengan
konservasi energi di Kota Semarang sumber daya energi berdasarkan data dari PLN
adalah Jumlah GI 15 buah Luas Wilayah 3.021 km2, Jumlah Penyulang 127 penyulang Panjang JTM
5.444 kms, Panjang SKTM 115 kms Panjang SKUTM 5.329 kms, Jumlah Gardu
Distribusi 18.652 buah, Panjang JTR 8.415 kms, Jumlah Pelanggan 1.395.632
pelanggankWh Jual 1.644 GWh, Pendapatan Rp. 1.584 M Jumlah key Point (LBS,recloser, ABSW) sebanyak 332 unit.
Pengguna (user) energi
di Kota Semarang dibagi dalam lima katagori yakni untuk rumah tangga, bisnis,
publik, industri dan sosial yang dalam prosentase dapat dijelaskan sebagai
berikut: untuk komsumsi rumah tangga sebesar 91.32%, Bisnis 5,42%, Publik 0,62%,
Industri 0,1% dan Sosial 2,54%
Daya energi listrik
yang tersambung untuk rumah tangga 44,54%, industri 27,22%, publik 3,55%,
sosial 5,58% dan bisnis 19,11% .
Jumlah pelanggan
pengguna energi listrik di kota Semarang
pada tahun 2011 sebanyak 1.112.580 (3%), tahun 2012 sebanyak 1.197.974
(8%), tahun 2013 sebanyak 1.274.087 (6%) dan tahun 2014 sebanyak 1.324.677 (
4%).
Berdasarkan data diatas maka penggunaan energi di Kota Semarang yang digunakan untuk komsumsi rumah tangga (44.54%) dan bisnis (27,22%) termasuk sangat tinggi tetapi Pemerintah Kota Semarang telah melakukan berbagai upaya untuk penghematan energi yang dimotivasi secara langsung oleh Gubernur Jawa Tengah melalui Sosialisasi Gerakan Hemat Energi.
Berdasarkan data diatas maka penggunaan energi di Kota Semarang yang digunakan untuk komsumsi rumah tangga (44.54%) dan bisnis (27,22%) termasuk sangat tinggi tetapi Pemerintah Kota Semarang telah melakukan berbagai upaya untuk penghematan energi yang dimotivasi secara langsung oleh Gubernur Jawa Tengah melalui Sosialisasi Gerakan Hemat Energi.
Kota Semarang
Provinsi Jawa Tengah wilayah administrasinya dibagi dalam 16 Kecamatan terdiri
dari 177 Kelurahan, sebagai sample berdasarkan data dari PLN Area Semarang di
Kecamatan Semarang Barat jumlah pelanggan 92.709, susut 3,54% dan kWh jual
sebesar 63.344.343,-, di Kecamatan Semarang Tengah jumlah pelanggan listrik
sebanyak 119.393, susut 5,41%, dan kWh
jual sebesar Rp.72.576.866,-, sedangkan Kecamatan Semarang Timur jumlah
pelanggan sebanyak 181.954, susut 9,17% dan kWh jual sebesar 68.493.000,-
Tahun 2014 Kota Semarang meraih penghargaan International Earth Hour City Challenge (EHCC) untuk kategori National Earth Hour Capital 2014 di Vauncouver,Kanada yakni kompetisi bidang pelestarian lingkungan itu diselenggarakan oleh World Wildlife Fund Internasional (WWF) diikuti 160 kota dari 14 negara.
“Kota Semarang adalah kota di Indonesia yang memenangkan kategori tersebut bersama 12 kota lainnya dan Indonesia hanya mengirimkan dua kota yang direkomendasi bersama Bogor,”.
Program Earth Hour City Challenge merupakan kompetisi global untuk mendorong Pemerintah Daerah menyusun rencana pembangunan daerah rendah emisi yang komprehensif ,holistik,inspiratif dan kredibel “EHCC ini diselenggarakan untuk mendorong kota dalam menyiptakan kawasan yang lebih hijau, bersih dari polusi dan berkelanjutan untuk didiami serta dapat menginspirasi kota lain untuk melakukan hal yang sama,”Kota Semarang dinilai telah berupaya penuh dalam mengurangi emisi gas CO2 di antaranya melalui penggunaan transportasi massal seperti Bus Rapid Transit yang ramah lingkungan, penyusunan regulasi bangungan bersirkulasi udara, air dan pencahayaan (sumber listrik).
Tahun 2014 Kota Semarang meraih penghargaan International Earth Hour City Challenge (EHCC) untuk kategori National Earth Hour Capital 2014 di Vauncouver,Kanada yakni kompetisi bidang pelestarian lingkungan itu diselenggarakan oleh World Wildlife Fund Internasional (WWF) diikuti 160 kota dari 14 negara.
“Kota Semarang adalah kota di Indonesia yang memenangkan kategori tersebut bersama 12 kota lainnya dan Indonesia hanya mengirimkan dua kota yang direkomendasi bersama Bogor,”.
Program Earth Hour City Challenge merupakan kompetisi global untuk mendorong Pemerintah Daerah menyusun rencana pembangunan daerah rendah emisi yang komprehensif ,holistik,inspiratif dan kredibel “EHCC ini diselenggarakan untuk mendorong kota dalam menyiptakan kawasan yang lebih hijau, bersih dari polusi dan berkelanjutan untuk didiami serta dapat menginspirasi kota lain untuk melakukan hal yang sama,”Kota Semarang dinilai telah berupaya penuh dalam mengurangi emisi gas CO2 di antaranya melalui penggunaan transportasi massal seperti Bus Rapid Transit yang ramah lingkungan, penyusunan regulasi bangungan bersirkulasi udara, air dan pencahayaan (sumber listrik).
Untuk mempertahankan apresiasi ini maka
Pemerintah Kota Semarang perlu melakukan tindakan penghematan energi secara
sistemik, terstruktur dan berkesinambungan dan hal ini dapat ditempuh dengan
Sosialisasi Gerakan Sadar Penghematan Energi di Kota Semarang secara terpadu
dan berkesinambungan.
2. Maksud
dan Tujuan Konservasi Energi
a. Tujuan
utama dari konservasi energi adalah untuk menghemat energi. Penghematan energi
juga berarti menghemat uang serta mengurangi ketergantungan kita pada bahan
bakar fosil karena mereka masih merupakan bahan bakar yang dominan
b. Penghematan
energi listrik dan air
c. Orientasi
Penghematan energi ditujukan untuk membuka lahan energi baru di daerah lain
terutama yang terpencil (Indonesia Timur).
d. Di
Indonesia terdapat Daerah yang masyarakatnya belum dapat menikmati penggunaan
energi listrik dan air sesuai dengan kebituhannya untuk itu penghematan energi
membutuhkan komitmen yang diikat dalam regulasi Pemerintah.
e. Mengubah
perilaku individu terkait dengan penghematan energi seperti mematikan alat alat
elektronik, air dan lampu saat tidak dipergunakan.
3. Penyelengara
Bimbingan Teknis Energi
a. Direktorat
Konservasi Energi, Direktorat Jendral Energi Baru Terbarukan dan Konservasi
Energi kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jakarta.
b. Bagian
Perekonomian Setda Kota Semarang.
4. Waktu
dan Tempat
a. Waktu
Bimtek tanggal 18 dan 19 Mei 2016
b. Durasi
waktu dari pukul 07.30 s/d 16.00 WIB (19 jam)
c. Hotel
Aston Jl.MT.Haryono No.1 Semarang
5. Tutor
dan Narasumber.
a. Kementrian
Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementrian Energi dan Sumber Daya
Mineral, Jakarta dengan Materi “Gugus Tugas dan Sistem Pelaporan Penghematan
Energi dan Air dan Kebijakandan Program Konservasi Energi”.
b. Endah Setyaningsih
dari Universita Tarumanagara,
Jakarta dengan Materi “Pencahayaan Dalam Bangunan Gedung”.
c. Bappeda
Kota Semarang dengan Materi “ Konservasi Energi”
d. PLN
Kota Semarang dengan Materi “Mewujudkan DJTY Hebat dengan 14% Pertumbuhan
Penjualan Tenaga Listrik”
6. Sasaran
a. Pegawai
Negeri Sipil Se Kota Semarang (Perwakilan) yang notabene adalah pengguna energi
listrik dan air di kantor
b. Masyarakat
pengguna energi listrik dan air
7. Hasil
Bimbingan Teknis Energi
a. Siklus
Pengelolaan Energi
1)
Planning (merencanakan
program penghematan energi)
2)
DO (mengambil tindakan dan
keputusan yang berdasarkan komitmen)
3)
Checking
4)
Action (melakukan
koordinasi dengan berbagai pihak dengan mengadakan rakor)
b. Dasar
Hukum
1) INPRES NO. 13/201 1 tanggal 11 Agustur
2011 Tentang PENGHEMAT AN ENERGI DAN AIR
merupakan PENYEMPURNAAN dari Inpres No. 2 T ahun 2008 tentang Penghematan
Energi dan Air .
·
MENGINSTRUKSIKAN kepada
pimpinan lembaga pemerintahan di pusat dan daerah untuk melakukan
langkah-langkah dan inovasi penghematan energi & air
·
Membentuk TIM NASIONAL PENGHEMATAN
ENERGI DAN AIR dan wajib menyampaikan LAPORAN setiap 3 bulan kepada Presiden dengan tembusan kepada
UKP-PPP membentuk GUGUS TUGAS di lingkungan masing-masing untuk
mengawasi pelaksanaan penghematan energi dan air.
·
Para Gubernur , Bupati dan
W alikota melaksanakan program dan kegiatan, melakukan sosialisasi dan
mendorong masyarakat termasuk perusahaan
swasta yang berada di wilayah masing-masing untuk melakukan penghematan sesuai
kebijakan yang ditetapkan.
2) INPRES NO. 13/2011 TENT
ANG PENGHEMA T AN ENERGI DAN AIR
·
T arget Penghematan :
o Penghematan
listrik sebesar 20% (dua puluh persen)
o Penghematan pemakaian
BBM Bersubsidi sebesar
10%
o (sepuluh
persen) melalui pengaturan pembatasan penggunaan
o BBM
Bersubsidi bagi kendaraan dinas
o Penghematan
air sebesar 10% (sepuluh persen)
·
Target dihitung dari
rata-rata penggunaannya dalam kurun waktu 6 (enam) bulan sebelum dikeluarkannya Instruksi
Presiden ini .
3) PERMEN ESDM No. 13/2012 tentang Penghematan Pemakaian
Tenaga Listrik
·
Pokok-pokok Pengaturan:
o Penghematan
Pemakaian T enaga Listrik wajib dilakukan pada Bangunan Gedung Negara Bangunan Gedung BUMN, BUMD;Rumah
T inggal Pejabat;Penerangan jalan umum, lampu hias, dan papan reklame.
o Tata
cara penghematan dilakukan melalui: Bangunan Gedung Negara dan Bangunan Gedung
BUMN, BUMD melalui sistem tata udara, tata cahaya, dan peralatan pendukung Rumah
T inggal Pejabat melalui pengaturan penggunaan AC, penggunaan lampu hemat
energi, pengaturan penggunaan peralatan pemanfaat listrik Penerangan jalan
umum, lampu hias, dan papan reklame melalui pengaturan jam menyala.
c. Penghematan
Energi Listrik
Penghematan energi menurut Gunawan dapat
dilakukan dengan 2 aspek yakni aspek efesien dan aspek rasional ditujukan tanpa
mengurangi keselamatan dan produktivitas.
·
Aspek Efesien
o Mengunakan
energi seminim mungkin untuk energi hasilan output yang maksimal
·
Aspek Rasional
o Menggunakan
energi secara tepat guna sesuai kebutuhan
Menurut PLN potensi penghematan listrik
dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain:
1. Beralih
ke Listrik Pra Bayar (Pintar)
2. Menggunakan
Lampu LED (solar sell system) dan timer untuk penerangan jalan
3. Menerapkan
Green House / Building
4. Matikan
peralatan elektronik (TV, AC, radio, dsb) apabila sudah tidak digunakan lagi
5. Mematikan
lampu PJU di siang hari
PLN juga membuka Contact Centre 123 yang
memiliki tujuan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang meliputi
aspek antara lain:
1. Mempermudah
segala transaksi yang dilakukan oleh PLN dan pelanggannya, baik PB / PD,
informasi status layanan maupun informasi rekening. Menampung keluhan pelanggan
non teknis seperti pengaduan mengenai stand rekening yang membengkak
2. Untuk
menghubungi CC 123 dari telepon selular, harus dibubuhi kode area wilayah
tersebut.
Sedangkan penyedian loket PPOB adalah tempat
pembayaran telah memiliki kerjasama dengan PLN memiliki wewenang:
1. Untuk
menerima pembayaran rekening Paska Bayar dari pelanggan dengan menggunakan
ketentuan yang sudah disepakati antara PLN dengan PPOB sebelumnya. Selain itu
PPOB berhak melakukan penjualan token listrik.
2. PPOB
diberlakukan oleh PLN sebagai upaya untuk mempermudah pelanggan dalam
mendapatkan pulsa listrik maupun melakukan pembayaran.
3. Manfaat PPOB dari segi PLN adalah untuk
meringkas pekeraan PLN sehingga tidak ada penerimaan Rupiah di kantor PLN yang
memungkinkan terjadinya gratifikasi.
4. PPOB
juga merupakan upaya sebagai preventif dari tindakan korupsi
d. Perilaku
Hemat Energi
1) Dengan
Motto 3 M , yakni :
·
Mematikan alat
elektronikyang tidak digunakan.
·
Mencabut plug listrik yang
sudah tidak digunakan.
·
Mengatur suhu AC pada temperatur
25 derajat celsius.
2) Melakukan
pembinaan dan pengawasan (melalui uji petik)
pelaksanaan pembubuhan label tandahemat energi untuk lampu swabalast sesuai
Peraturan Menteri ESM No 18 Tahun 2014.
•
Uji Petik dilaksanakan
untuk mengetahui kesesuaian tingkat efisiensi energi lampu swabalast yang
beredar di pasaran di bandingkan dalam Sdo C
•
Sampel uji petik berjumlah
20 (dua puluh) unit lampu untuk setiap tipe dan diambil dari toko, lokasi
produksi, dan / atau di tempatpenyimpanan barang milik Produsen Dalam Negeri
atau Importir.
3) Kiat
kiat menghemat energi
·
Mematikan lampu, komputer,
printer, kipas angin, dispenser, kulkas, air
dan AC saat tidak digunakan.
·
Mengatur tanaman di luar
gedung.
·
Mengerjakan tugas tugas di
kantor sampai selesai sehingga tidak perlu melembur di rumah agar energi
listrik di rumah tidak terbebani dan daya listrik tidak mengalami progresi yang
signifikan.
·
Mengurangiradiasi matahari
melalui menutup sebagian korden sebab
cahaya ultra violet memiliki kekuatan sebesar 100.000 LUX hal ini dapat mengakibatkan alat compresor
pada AC harus bekerja keras karena menyesuaikan temperatur yang lebih dingin.
·
Pemerintah mengupayakan
kenyamanan penggunaan kendaraan umum agar perilaku masayarakat yang mengunakan
kendaraan pribadi mengalami regresi, hal ini dapat mengurangi angka polusi
udara.
e. Potensi
Penghematan Penggunaan A.C di kantor.
1)
Menutup jendela kantor
2)
Memasang alat barometer
ruangan untuk mengetahui posisi temperatur suhu saat itu.
3)
Mengatur suhu AC pada
temperatur 24 s/d 26 derajat celsius.
4)
Mengatur scedul jam mati
dan menyala listrik, air dan peralatan elektronik.
5)
Menempatkan unit
compresor ditempat yang terlindungi oleh
sinar matahari.
6)
Memasang ekternal shading
yang dapat mengurangi radiasi matahari.
7)
Mengganti lampu dengan
lampu jenis LED (lampu yang hemat energi)
8)
Melakukan pemeliharaan.
f. Pergunakan
Listrik Prabayar (Pintar) untuk
menghemat energi Listrik karena :
1)
Pelanggan mengendalikan
sendiri pemakaian listriknya
2)
Privasi pelanggan tidak
terganggu
3)
Tidak bisa dimanfaatkan
perampok yang akan berbuat jahat dengan menyamar sebagai pencatat meter
4)
Pembelian sesuai kemampuan
pelanggan
5)
Tidak ada lagi sangsi
pemutusan (sesuai kebijakan)
6)
Tidak ada sangsi biaya
kelambatan pembayaran rekening listrik
7)
Pembelian token
(stroom/pulsa listrik) sangat mudah
8)
Mendeteksi keamanan
penyaluran tenaga listrik ke Instalasi milik pelanggan
Tujuan
Listrik Prabayar (Pintar)
1) Meningkatkan pelayanan pelanggan yang lebih
transparan dan terpadu
(Improved
Customer Relationship)
2) Menekan biaya administrasi dalam pencetakan
rekening / tagihan
(Reduced
Operating Cost).
3) Menghindari salah pencatatan meter (Improved
Customer Relationship)
4) Improvement terhadap Demand Side Management
(DSM) untuk
pengaturan konsumsi energi listrik
(Improved Customer Relationship)
Keuntungan
Listrik Pintar
·
Tidak ada abonemen bulanan
(rekening minimum)
·
Pelanggan dengan mudah
dapat memantau pemakaian listriknya setiap saat
·
Pelanggan dapat
mendisiplinkan diri sendiri untuk menggunakan listrik sesuai
anggaran belanja
·
Pelanggan dengan mudah
dapat mengendalikan pemakaian dan biaya listrik sehingga terhindar dari
pemborosoan
·
Pelanggan bisa membeli
listrik sesuai kebutuhannya
·
Tidak ada denda
keterlambatan dan untuk rumah sewa bermanfaat untuk membatasi listrik
berlebihan
·
Pelanggan tidak perlu repot
membukakan pintu karena tidak akan didatangi
petugas baca meter
·
Tidak akan ada kesalahan
baca meter
·
Tidak ada pemutusan (Sesuai
Kebijakan), sehingga tidak akan didatangipetugas penagihan
·
Privasi pelanggan tidak
terganggu
g. Perancang
Cahaya (Memplanning Pencahayaan Ruangan)
Penghematan
energi litrik selain dapat dilakukan dengan 3 M (mematikan alat elektronik yang tidak dipakai, mencabut plug
dan stop kontak dan mengatur suhu), perubahan perilaku, menggunakan pra bayar
dapat pula dilakukan melalui penataan cahaya sebab cahaya memiliki potensi
dalam penghematan energi listrik dan tata cara perancang cahaya sesuai SNI 6197:2011)
terkait dengan :
1)
Tentukan tingkat
pencahayaan minimum dalam satuan LUX
2)
Tentukan sumber cahaya yang
paling efesien sesuai penggunaan.
3)
Tentukan amatur yang sesuai
( dinding, pola distribusi pencahayaan dan pengaturan jarak harus sesuai
kebutuhan)
4)
Pilih Kd besar (ukuran) dan
bersihkan lampu secara rutin.
5)
Melakukan pengendalian dan
pengelompokan saluran kabel yang sesuai dengan cahaya dan energi yang
dibutuhkan.
6)
Melakukan konfigurasi dengan pencahayaan umum
7)
Ceck daya dalam watt/m2
sesuai terget kebutuhan.
h. Manager
Energi, untuk mengatur dan mengendalikan distribusi
penggunaan energi sekaligus untuk mengatur penghematan energi diperlukan
seorang manager yang memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab sbb:
1)
Mengatur, melakukan penghematan dan mengendalikan energi sesuai kebutuhan
2)
Menyusun program
penghematan energi listrik dan air.
3)
Melakukan audit penggunaan
energi listrik dan air.
4)
Melaksanakan rekomendasi
penghematan energi listrik dan air.
5)
Melaporkan penggunaan
energi listrik dan air setiap enam bulan sekali.
6)
Melakukan motoring dan
evaluasi terhadap penggunaan energi, penghematan energi dan merancang desain
pengeturan distribusi energi sesuai dengan kebutuhan.
8. Rekomendasi
a.
Semua komponen yang ada
sebuah ruangan tersebut (kantor/SKPD) memiliki komitmen untuk melakukan
penghematan energi listrik dan air.
b.
Merubah perilaku individu untuk
memiliki kesadaran mematikan energi listrik dan air saat tidak digunakan tanpa
mengandalkan atau menunggu orang lain untuk melakukannya.
c. Gerakan sadar penghematan
energi wajib membumi dikalangan
masyarakat tanpa memandang stratifikasi sosial.
d. iberikan sangsi yang
dikemas dalam regulasi dalam bentuk
Peraturan Daerah/Peraturan Walikota/Surat Keputusan Walikota.
9. Referal.
a. Bagian Perekonomian Setda Kota
Semarang segera membentuk Gugus Tugas Penghematan Energi Tingkat Kota Semarang.
b.
Pihak-pihak yang dapat dilibatkan
dalam Gerakan Sadar Penghematan Energi sbb:
·
Bagian Kesra Setda Kota
Semarang
·
Bappeda Kota Semarang
·
Dinas PDAM Kota Semarang
·
Dinas PJPR Kota Semarang
·
Dinas Tata Kota dan
Perumahan Kota Semarang
·
Dinas Bina Marga Kota
Semarang
·
PLN Area Kota Semarang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar