PENGERTIAN
Lembaga
Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) merupakan lembaga atau organisasi yang
memberikan pemberian informasi, pelayanan konseling, konsultasi, penjangkauan,
perlindungan dan pendampingan bagi keluarga secara profesional termasuk merujuk
sasaran ke lembaga pelayanan lain yang mampu memecahkan masalahnya secara lebih
intensif.
VISI
Terwujudnya
kondisi keluarga yang sehat, bahagia dan sejahtera.
MISI
1. sosialisasi
dan informasi
2.
menyelenggarakan
konseling
3.
pedampingan
dan advokasi
4.
fasilitasi
dan rujukan
TUJUAN
1.
pelayanan
LK3 dapat dimanfaatkan oleh warga masyarakat , karyawan, instansi dan
organisasi
2.
keluarga
mampu memcahkan masalahnya dan dapat melaksanakan fungsi fungsinya secara
memadai.
3.
keluarga
memperoleh informasi tentang bebrbagai hal yang berkaitan dengan upaya
pemecahan masalah.
4.
terhindarnya
keluarga dari kerentanan yang dialaminya.
5.
organisasi
kelompok, masyarakat atau individu yang peduli terhadap permasalahan keluarga,
memperoleh informasi tentang permasalahan keluarga dan cara mengatasinya
sehingga dapat berperan serta secara aktif.
FUNGSI
1.
Informasi
adalah memberikan konsultasi dan advokasi kepada keuarga
2.
pencegahan
adalah menghindarkan terjadi berkembang dan terjadinya kembali masalah yang
dialami anggota keluarga.
3.
pengembangan
dan pemberdayaan yaitu meningkatkan kemmapuan (pemikiran, perasaan dan
perilaku) anggota keluarga dalam kaitanya dengan peningkatan taraf
penghidupanya dalam rangka peningkatan kemampuan pemecahan masalah
4.
perlindungan
adalah penyembuhan atau memulihkan dan meningkatkan kedudukan dan peranan
sosial anggota keluarga
5.
rujukan
adalah menerima keluarga keluarga yang dirujuk oleh pihak lain (mitra kerja)
dan juga membuat rujukan kepada lembaga yang berkompeten dan berkaitan dengan
masalah kebutuhan klien
6.
pedampingan
adalah memberikan pelayanan lanjutan kepada klien
PRINSIP
1.
memegang
teguh rahasia keluarga
2.
melibatkan
partisipasi keluarga secara aktif
3.
menjunjung
tinggi harkat dan martabat keluarga
4.
memberikan
kesempatan yang sama tanpa diskriinasi
5.
memberikan
kesempatan kepada kepala keluarga untuk menentukan nasibnya sendiri
6.
mewujudkan
tanggung jawab sosial baik di dalam keluarga maupun di luar keluarga
SASARAN PELAYANAN
1.
warga
masyarakat, karyawan, pekerja instansi dan organisasi tertentu yang menjadi
populasi pelayanan LK3
2.
individu,
keluarga keluarga yang mengalami aneka bentuk masalah, khususnya masalah psiko
sosial yang memperngaruhi kemampuan keluaraga untuk melaksanakan fungsi
fungsinya secara memadai.
3.
keluarga
yang membutuhkan informasi untuk mengatasi masalah atau untuk meningkatkan
taraf kesejahteraannya.
4.
individu,
keluarga keluarga yang memerlukan konsultasi untuk penguatan, perlindungan agar
tidak terjerumus menjadi keluarga bermasalah.
5.
organisasi,
kelompok masyarakat yang punya niat dan kepedulian membantu mengatasi
permasalahan di lingkunganya.
6.
keluarga
yang membutuhkan advokasi sosial.
JENIS PELAYANAN
1.
infomrasi:
adalah memberikan informasi berkaitan dengan issue dan upaya peningkatan
kesejahteraan keluarga serta informasi bagi pihak yang ingin berpartisipasi
dalam usaha kesejahteraan sosial
2.
konseling:
adalah memberikan bantuan pelayanan kepada keluarga yang mengalami masalah
psiko sosial
3.
konsultasi
adalah memberikan bantuan penasehatan kepada suatu organisasi, kelompok,
masyarakatm keluarga atau individu oleh Tim LK3 secara Profesional
4.
pedampingan
adalah memberikan pelayanan lanjutan kepada sasaran
5.
penjangkauan
adalah kegiatan bimbingan pelayanan lanjutan kepada sasaran
6.
perlindungan
adalah memberikan bantuan advokasi sosial sehingga keluarga terhindar dari
kerentanan yang dialaminya
7.
rujukan
adalah memberikan rekomendasi kepada institusi/lembaga yang sesuai dengan
masalah yang dialami oleh sasaran.
PROSES PELAYANAN
1.
kontak
awal
2.
identifikasi
kasus
3.
penelaahan
kasus
4.
penyusunan
rencana intervensi
5.
pelaksanaan
intervensi
6.
monitoring
dan evaluasi
7.
terminasi
dan rujukan
8.
pembinaan
lanjut
SUSUNAN PENGURUS
1.
penasehat
2.
pennaggung
jawab
3.
ketua
4.
wakil
ketua
5.
sekretaris
6.
bendahara
7.
pekerja
sosial profesional
8.
konsultan
9.
ketatausahaan
10.
kehumasan
JARINGAN KERJA
1.
jaringan
kerja antar keluarga
2.
jaringan
kerja LBH (Lembaga Bantuan Hukum)
3.
jaringan
kerja pelayanan kesejahteraan sosial (Orsos, Ormas, PKK, LSM Peduli Keluarga,
Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan trauma center)
4.
jaringan
kerja pelayanan kesehatan (bekerjasama denganrumah sakit)
5.
jaringan
pendidikan dunia pendidikan ( dinas pendidikan, perguruan tinggi dan akademisi)
6.
jaringan
kerja media massa
7.
jaringan
kerja usaha/perusahaan
Sumber : Panti Ikhasul Amal Semarang, 2015, Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keleuarga, Jateng
Tidak ada komentar:
Posting Komentar