- Lembaga ekonomi yang berbadan hukum (koperasi) untuk mewadahi kegiatan usaha ekonomi produktif.
- Manajemen profesional non koperasi (yayasan) untuk mewadahi kegiatan usaha kesejahteraan sosial
Kegiatan Manajemen Pemberdayaan Panti Sosial
dilaksanakan sbb:
A.
Perencanaan Kegiatan Pemberdayaan.
1. Penyusunan Rencana Kegiatan Pemberdayaan: Penyusunan rencana kegiatan pemberdayaan panti
sosial mengikut sertakan seluruh unsur teaga panti: petugas, klien dan keluarga
keluarga penghuni panti agar supaya semua tenaga itu committed (memiliki
komitmen atau kepedulian) terhadap kegiatan pemberdayaan yang direncanakan
tersebut.
2. Rencana Kegiatan pemberdayaan Menyentuh
a. Kegiatan
pemberdayaan tenaga (sumber daya manusia)
·
Profesionalisasi
pekerja sosial panti
·
Kualifikasi
/ kesetaraan instruktur panti sosial
·
Kemampuan
dasar manajemen pengelola panti soaial
·
Rasionalisasi
bobot pekerja sosial
b. Kegiatan
pemberdayaan lingkungan panti sosial.
·
Kebersihan
dan ketertiban taman dan ruangan
·
Kebersihan
dan keasrian pekarangan dan kebun
·
Kebersihan
kamar mandi/wc dan dapur
·
Kebersihan
dan keserasian ruangan
·
Kebersamaan
seluruh penghuni panti dengan masyarakat sekitar dalam kegiatan kegiatan acara
nasional dan keagamaan dan maupun acara acara pemasyarakatan setempat di panti
sosial maupun di lingkungan masyarakat sekitarnya
c. Kegiatan
pemberdayaan usaha ekonomis produktif
·
Bidang
usaha pertanian
·
Bidang
usaha perikanan dan peternakan
·
Bidang
usaha perikanan dan kerajinan
·
Bidang
usaha jasa (elektronik, mobil/motor, kecantikan, bengkel dll)
·
Bidang
usaha bangunan
·
Bidang
usaha penyediaaan tenaga ketrampilan, kerjasama dengan mitra penyalur tenaga
kerja
·
dll
3. Rencana Pembagian Tugas: Rencana pembagian tugas, tenaga : petugas, klien
dan penghuni panti, kelompok pelaksana dan penanggung jawab bidang bidang
kegiatan pemberdayaan dan bidang bidang usaha produktif serta manajemen usaha.
4. Rencana kebutuhan Peralatan: Rencana kebutuhan peralatan, bibit, bahan baku
serta rencana kebutuhan biaya serta sumber dananya. Rencana kegiatan
pemberdayaan berikut peralatan dan bahan bahanya disesuaikan dengan kemampuan
anggaran.
B.
Bimbingan Motivasi Tenaga
(Sumber daya Manusia) dan Pengorganisasian Kegiatan pemberdayaan.
1. Bimbingan Motivasi Tenaga ( SDM)
·
Bimbingan
motivasi tenaga dilakukan melalui berbagai forum: diskusi, forum
pertemuan/musyawarah, forum konsultasi kelompok dan individual)
·
Hubungan
kerja dilakukan secara kerjasama, dihindarkan cara cara instruksi atau perintah
·
Doorngan
motivasi dilakukan secara kerjasama, dihindarkan cara cara instrksi atau
perintah
·
Dorongan
motivasi terns dilakukan sehingga tenaga tenaga yang berperan dalam kegiatan
pemberdayaan memahami betul misi pemberdayaan dan misi panti soail, merasa committed/memiliki komitmen (kepedulian)
terhadap kegiatan pemberdayaan, semakin meningkat rasa kesadaran,
kesetiakawanan dan tanggung jawab sosial bersama.
·
Selalu
dilakukan motivasi dan persuasi untuk membiasakan dan melembagakan kegiatan
kegiatan berbagai bidang pemberdayaan.
2. Pengorganisasian Kegiatan Pemberdayaan.
·
Pengoragnisasian
kegiatan pemberdayaan panti sosial berada dibawah pimpinan kepala panti sosial
dibantu pejabat pekerja sosial dan pejabat struktural panti sosial melalui
kegiatan manajerial serta profesional
·
Berdasarkan
kesepakatan bersama ditetapkan kelompok kelompok pelaksanaan dan penanggung
jawab bidang bidang kegiatan pemberdayaan.
·
Pejabat
struktural dan pejabat fungsional pekerja sosial secara bersama ditetapkan
sebagai team monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pemberdayaan panti
sosial.
C.
Pelaksanaan Kegiatan
Pemberdayaan Panti Sosial
1. Pelaksanaan kegiatan pemberdayaan panti
sosial dilakukan sesuai dengan rencana dengan tenaga tenaga, pelaksna dan
penanggung jawab bidang bidang kegiatan pemberdayaan seperti yang telah
diterapkan.
2. Perlu disusun jadwal pelaksanaan kegiatan
pemberdayaan tanpa menganggu jadwal kegiatan rehabilitasi sosial tuna sosial:
bimbingan fisik, bimbingan ketrampilan kerja dan resosialisasi yang
dilangsungkan di panti sosial.
3. Pelaksanaan pemberdayaan usaha ekonomi
produktif panti sosial antara lain:
a. Peningkatan
kemampuan sumber daya manusia
·
Peningkatan
ketrampilan teknis usaha sesuai dengan potensi usaha ekonomi produktif panti
sosial
·
Penumbuhan
jiwa kewirausahaan
·
Penyediaan
tenaga penyuluh atau konsultasi usaha
·
Penyediaan
tempat magang atau tempat praktek belajar secara KUBE: kelompok usaha bersama
bagi klien
b. Peningkatan
kemampuan organisasi dan manajemen
- Untuk mengorganisasikan usaha ekonomis produktif panti sosial perlu dibentuk KUBE untuk tiap bidang kegiatan pemberdayaan di panti sosial dengan anggota masing masing KUBE adalah petugas, klien dan keluarga penghuni panti sosial. Dalam proses rehabilitasi tuna sosial pada bimbingan ketrampialn usaha ekonomis produktif dibentuk pula KUBE yang anggota anggotanya khusus klien di panti sosial tersebut. KUBE usaha sosial ekonomis produktif klien ini baru efektif (berlaku secara nyata) pada proses resosialisasi dan bimbingan lanjut.
- Apabila KUBE baik yang anggotanya seluruh penghuni panti sosial maupun yang anggotanya khusus klien tuna sosial telah berkembang perlu diusahakan peningkatan statusnya menjadi unit koperasi atau badan hukum lainya
- Alat perangkat organisasi KUBE yang sudah berkembang menjadi unit koperasi seperti pengurus, pengawas dan anggota diarahkan sesuai dengan fungsi dan tugasnya sebagaimana diatur dalam anggran dasar dan anggran rumah tangganya.
c. Peningkatan
akses dan pangsa pasar
·
Peningkatan
kemampuan manajemen dan teknik pemasaran
·
Penyediaan
sarana dan dukungan promisi dan ujicoba pasar
·
Pengembangan
jaringan pemasaran dan distribusi
d. Peningkatan
akses dan penguasaan tehnologi
·
Peningkatan
kemmapuan di bidang tehnologi produksi dan pengendalian mutu
·
Peningkatan
kerjasama dan alih tehnologi
e. Peningkatan
kemampuan akses terhadap sumber modal dan perkuatan struktur modal
·
Pengembangan
modal sendiri dengan pemanfaatan dana dari sebagaian laba KUBE/Koperasi.
·
Bantuan
modal pengembangan usaha produktif
·
Pemanfaatan
jasa keuangan perbankan
D.
Monitoring dan Evaluasi.
1. Monitoring kegiatan pemberdayaan
2. Evaluasi
a. Evaluasi
kegiatan pelaksanaan pemberdayaan panti sosial adalah suatu proses penilaian
dengan indikator indikator pengukuran terhadap:
·
Proses
pelaksanaan kegiatan: sesuai tidaknya dengan perencanaan
·
Hasil
pelaksanaan kegiatan : sesuai tidaknya dengan tujuan yang direncanakan.
b. Evaluasi
menilai cara kerja tenaga tenaga dan kelompok kelompok pelaksanaa serta
penanggung jawab bidang bidang kegiatan
pemberdayaan menilai:
·
Kerjasama
dan kekompakan kerja mereka
·
Cara
kerja yang mereka lakukan
·
Hasil
kerja yang mereka dapatkan
·
Masalah
masalah atau hambatan hambatan yang mereka hadapi
·
Cara
mereka mengatasi hambatan hambatan tersebut.
c. Evaluasi
dari masing masing bidang kegiatan pemberdayaan ,kemudian disatukan menjadi
evaluasi keseluruhan pelaksanaan dan hasil kegiatan pemberdayaan panti sosial.
d. Evaluasi
terhadap pelaksaan dan hasil kegiatan pemberdayaan panti sosial serta evaluasi
terhadap masing masing bidang kegiatan, seyogyanya dilakukan dengan wakil
kelompok pelaksana dan penanggung jawab masing masing bidang kegiatan
pemberdayaan. Sehingga dengan demikian kegiatan evaluasi dilakukan secara
terbuka dan transparan serta objektif.
E.
Pelaporan.
1.
Kegiatan
pelaporan seyogyannya dilakukan secara rutin 6 (enam) bulan atau tahunan namun
bagi Panti Sosial yang pada tingkat awal dapat dilakukan per triwulan.
2. Pada tingkat awal kegiatan pemberdayaan
Panti Sosial kegiatan pelaporan seyogyanya dilakukan dengan frekuen si yang
cukup tinggi misalnya per triwulan.
3. Sesudah kegiatan pemberdayaan Panti Sosial
kegiatan pelaporan segoyanya dilakukan dengan frekuensi laporan dapat dikurangi
menjadi laporan semester dan akhir tahun saja.
4. Muatan laporan harus mencakup:
·
Kebersihan
dan ketertiban taman dan ruangan
·
Lingkungan
pekarangan dan kebun
·
Kebersihan
ruangan/kamar
5. Kegiatan pemberdayaan usaha ekonomis
produktif Panti Sosial
6. Pelaksanaan monitoring adalah Kepala
Panti, pejabat fungsional, pejabat struktural.
7. Sikap, tingkah laku dan peranan para
petugas klien, keluarga penghuni panti dalam kegiatan pem,berdayaan Panti
Sosial.
8. Pelaksanaan evaluasi adalah kepala panti,
pejabat fungsional, pejabat struktural dan petugas (ketua koperasi dan ketua
pengelola program pemberdayaan (non koperasi)
Sumber :
Pedoman Pemberdayaan Panti Sosial di Lingkungan Direktorat Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial, 2008, Direktorat Pelayanan dan Rehabilitasi Tuna Sosial, Direktorat Jendral Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Departemen Sosial RI , DEPSOS, Jakarta
Pedoman Pemberdayaan Panti Sosial di Lingkungan Direktorat Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial, 2008, Direktorat Pelayanan dan Rehabilitasi Tuna Sosial, Direktorat Jendral Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Departemen Sosial RI , DEPSOS, Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar