Rabu, 01 April 2015

UPSK (UNIT PELAYANAN SOSIAL KELILING)


LATAR BELAKANG
UPKS memiliki sasaran dalam rangka pencapaian peningkatan pemerataan dan percepatan pemberian pelayanan sosial kepada PMKS maka agar PMKS dapat mengakses system sumber pelayanan sosial akibat masih adanya budaya malu dan gengsi dikalangan masyarakat untuk mengakui bahwa diri ataupun keluarganya bermasalah serta karena ketidahtahuan masyarakat.
PENGERTIAN
Unit Pelayanan Sosial Keliling adalah sarana pelayanan sosial yang bergerak untuk menjangkau lokasi PMKS sampai ketingkat desa/Kelurahan agar dapat memperoleh pelayanan sesuai dengan permasalahan yang dihadapinya dan mencarikan solusi terbaik.
Kegiatan UPKS bersifat interdisipliner dan lintas sectoral sehingga penyelenggaraannya diperlukan keterlibatan berbagai instansi terkait utamanya jajaran pemerintahan daerah di lokasi kegiatan.
LANDASAN HUKUM

  • UU No.6 th 1974 tentang ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial
  • UU NO.4/97 tentang Penyandang Masalah
  • UU No.22/99 tentang Pemerintah Daerah.
  • PP No.43/98 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Cacat
  • PP No.25/2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Propinsi selaku Daerah Otonom
TUJUAN

  • Deteksi dini, konsultasi dan rekomendasi penangan permasalahan serta penyebaran informasi tenatng system sumber pelayanan sosial yang dapat diakses.
  • Mendorong dan merangsang seluruh unsure masyarakat agar bersedia berperan aktif dalam penyelenggaraan upaya penanganan PMKS
MAKSUD
Memperhatikan jangkuan dan peningkatan upaya pemberian pelayanan sosial secara lebih merata serta adil kepada masyarakat PMKS
SASARAN

  • PMKS yang belum terentaskan
  • Keluarga dan lingkungan PMKS
  • Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial meliputi tokoh pemuka masyarakat (ulama), Orsos, LSM dan CSR
HAKEKAT

  • Hakekat dari Unit pelayanan Sosial Keliling (UPSK) adalah suatu upaya untuk mempertemukan PMKS dengan System Sumber Pelayanan Kesejahteraan Sosial yang meliputi:
  • Rujukan pelayanan Kesos system dalam dan luar panti
  • Rujukan kepada kerja penyelenggara pelayanan Kesos/Pelayanan Rehab Medik
  • Rujukan Penanganan Kesos berbasis masyarakat
BENTUK PELAYANAN

  • Pelayanan deteksi dini
  • Pelayanan Konsultasi
  • Pelayanan rekomendasi solusi penanganan permasalahan meliputi: pemberian pelayanan sosial dalam panti dan luar panti (pemberian alat bantu mobilitas, bimbingan sosial dan vokasional, referral, rebah medic baik secara individu maupun secara kelompok
REKOMENDASI SOLUSI PENANGANAN

Rekomendasi mengenai upaya penanganan permasalahan PMKS baik berupa rujukan rehab medic, rehab sosial dan bimbingan vokasional maupun bantuan modal usaha atas dasar diagnose dokter dan konsultan ditetapkan oleh Ketua Tim UPSK Propinsi yang ditujukan kepada Pemda setempat untuk ditindaklanjuti.

Sumber :
Lembaga Penelitian Jawa Tengah, 2010, Unit Pelayanan Sosial Keliling, Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, Semarang.

2 komentar: