Profesi yang memberikan pertolongan pelayanan sosial kepada individu, kelompok dan masyarakat dalam peningkatan keberfungsian sosial mereka dan membantu memecahkan masalah-masalah sosial mereka disebut dengan pekejaan sosial, atau pekerjaan sosial adalah seseorang yang memiliki profesi dalam membantu orang memecahkan masalah-masalah dan mengoptimalkan keberfungsian sosial individu, kelompok dan masyarakat serta mendekatkan mereka dengan sistem sumber.
Pekerja sosial dalam menjalankan tugas berada dalam naungan badan-badan sosial yang bergerak dalam pelayanan-pelayanan sosial .Dalam mejalankan profesinya seorang pekerja sosial bekerja dengan menggunakan teknik-teknik dan metode-metode tertentu yang disesuaikan dengan masalah-masalah yang akan diselesaikan, pemilihan teknik dan metode harus tepat guna bagi klien.
Menurut pendapat Max Siporin, D.S.W (1975:3) mengartikan pekerjaan sosial sebagai berikut :
“Social work is defined as social institutional method of helping people to prevent and resolve their social problems, to restore and enhance their social functiong” (Pekerjaan sosial sebagai metode yang bersifat sosial dan institusional untuk membantu orang mencegah dan memecahkan masalah-masalah mereka serta untuk memperbaiki dan meningkatkan keberfungsian sosial mereka).
Selaras dengan pendapat yang dikemukan oleh Max Siporin, maka yang dimaksud dengan pekerjaan sosial adalah suatu profesi sosial yang dan berbadan hukum yang memiliki bertujuan membantu individu, kelompok dan masyarakat dalam proses pemecahan masalah-masalah sosial dan mencarikan alternatif-alternatif pemecahan masalah yang berfungsi sebagai penguatan agar masalah yang telah teratasi tidak muncul lagi dan berkembang dengan menimbulkan masalah sosial lain.
Dalam menjalankan profesi pertolongan seorang pekerja sosial tidak terlepas dari konteks sosial tempat tinggal klien yang bermasalah, yang dikatakan klien bermasalah adalah individu, kelompok dan masyarakat yang tidak mampu melakukan adaptasi dengan lingkungan sekitar atau mengalami hambatan-bambatan dan tidak mampu membawakan peranan-peranan sosial sesuai yang diharapkan oleh masyarakat dimana mereka tinggal (kemampuan berinteraksi sosial memiliki dampak yang luas pada kehidupan klien).
Sedangkan pendapat Allen Pincus dan Anne Minahan (1973:9) tentang pekerjaan sosial adalah:
”Social work is concerned with the interactions between people and their social social environment which affect the ability of people to accomplish their life task, alleviate distress, and realize their aspirations and values” (Pekerjaan sosial berkepentingan dengan permasalahan interaksi antara orang dengan lingkungan sosial, sehingga mereka mampu melaksanakan tugas-tugas kehidupan, mengurangi ketegangan, mewujudkan aspirasi dan nilai-nilai mereka).
Interaksi sosial menjadi setting yang penting dalam usaha-usaha memecahkan masalah-masalah yang dihadapi oleh klien. Interaksi sosial menuntut individu mampu beradaptasi dengan individu lain, menuntut individu mampu beradaptasi dengan kelompoknya dan menuntut individu mampu beradaptasi dengan lingkungan sosial. Dalam proses interaksi terjadi kerjasama dan konflik/perbedaan pendapat, tugas dari pekerjaan sosial dalam hal ini membantu individu, kelompok, dan masyarakat untuk dapat melaksanakan peranan-peranan kehidupan sesuai dengan harapan dari masyarakat/lingkungan sosial.
Hal ini ada korelasi dengan pendapat Charles Zastrow (1999) tentang pekerjaan sosial, yakni sebagai berikut:”Social Work is the professional activity of helping individuals, groups, or communities to enhance or restore their capacity for social functioning and to create sociatal conditions favorable to their goals”(Pekerjaan sosial merupakan kegiatan profesional untuk membantu individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat guna meningkatkan atau memperbaiki kemampuan mereka dalam berfungsi serta menciptakan kondisi masyarakat yang memungkinkan mereka mencapai tujuan).
Pekerjaan sosial dalam menjalankan pekerjaan yang bertujuan membantu individu, kelompok dan masyarakat yang mengalami hambatan-hambatan dalam menjalankan tugas-tugas kebihupan atau mengalami hambatan keberfungsian sosial, selain membantu mencarikan alternatif-alternatif pemecahan masalah harus pula memperhatikan interaksi sosial klien yang dapat dipergunakan untuk menyusun strategi pemecahan masalah-masalah sosial klien, memberdayakan/memberi kekuasaan pada klien untuk dapat memilik alternatif-alternatif pemilihan pemecahan masalah-masalah yang mereka hadapi, meningkatkan dan menggali potensi-potensi klien, memperbaiki keberfungsian sosial klien/meminimalisir hambatan-hambatan dengan cara mendekatkan klien dengan sistem-sistem sumber yang dapat dimanfatkan untuk memecahkan masalah, dan mempercepat klien mewujudkan harapan-harapan/tujuan-tujuan yang hendak dicapai.
Sedangkan revelansi pekerja sosial dengan kerafian lokal dalam hal ini fungsi seorang pekerja sosial bertindak sebagai seorang agen perubahan yang memobilisir suatu kondisi ke arah yang lebih baik sebab kerafian lokal yang berada wilayah lingkungan masayarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar