Selasa, 24 Mei 2016

KONSERVASI ENERGI DAN AIR

Laporan Bimbingan Teknis Konservasi  Energi
Di Kota Semarang
Tahun 2016


1.   Latar Belakang.
Konservasi energi adalah penggunanaan energi dengan efisiensi dan rasional tanpa mengurangi penggunaan energi yang memang benar-benar diperlukan. Upaya konseravsi energi diterapkan pada seluruh tahap pemanfaatan, mulai dari pemanfaatan, mulai dari pemanfaatan sumber daya energi sampai pada pemanfaatan terakhir, dengan menggunakan teknologi yang efisien, dan membudayakan pola hidup hemat energi,(Dr.Ir.Sasongko Pramonohadi, Dosen eknik Elektro UGM).
Berkaitan dengan konservasi energi di Kota Semarang sumber daya energi berdasarkan data dari PLN adalah Jumlah GI 15 buah Luas Wilayah 3.021 km2,  Jumlah Penyulang 127 penyulang Panjang JTM 5.444 kms, Panjang SKTM 115 kms Panjang SKUTM 5.329 kms, Jumlah Gardu Distribusi 18.652 buah, Panjang JTR 8.415 kms, Jumlah Pelanggan 1.395.632 pelanggankWh Jual 1.644 GWh, Pendapatan Rp. 1.584 M Jumlah key Point  (LBS,recloser, ABSW) sebanyak 332 unit.
Pengguna (user) energi di Kota Semarang dibagi dalam lima katagori yakni untuk rumah tangga, bisnis, publik, industri dan sosial yang dalam prosentase dapat dijelaskan sebagai berikut: untuk komsumsi rumah tangga sebesar 91.32%, Bisnis 5,42%, Publik 0,62%, Industri 0,1% dan Sosial 2,54%
Daya energi listrik yang tersambung untuk rumah tangga 44,54%, industri 27,22%, publik 3,55%, sosial 5,58% dan bisnis 19,11% .
Jumlah pelanggan pengguna energi listrik di kota Semarang  pada tahun 2011 sebanyak 1.112.580 (3%), tahun 2012 sebanyak 1.197.974 (8%), tahun 2013 sebanyak 1.274.087 (6%) dan tahun 2014 sebanyak 1.324.677 ( 4%).
Berdasarkan data diatas maka penggunaan energi di Kota Semarang yang digunakan untuk komsumsi rumah tangga (44.54%) dan bisnis (27,22%)  termasuk sangat tinggi tetapi Pemerintah Kota Semarang telah melakukan berbagai upaya untuk penghematan energi yang dimotivasi secara langsung oleh Gubernur Jawa Tengah melalui Sosialisasi Gerakan Hemat Energi.
Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah wilayah administrasinya dibagi dalam 16 Kecamatan terdiri dari 177 Kelurahan, sebagai sample berdasarkan data dari PLN Area Semarang di Kecamatan Semarang Barat jumlah pelanggan 92.709, susut 3,54% dan kWh jual sebesar 63.344.343,-, di Kecamatan Semarang Tengah jumlah pelanggan listrik sebanyak  119.393, susut 5,41%, dan kWh jual sebesar Rp.72.576.866,-, sedangkan Kecamatan Semarang Timur jumlah pelanggan sebanyak 181.954, susut 9,17% dan kWh jual sebesar 68.493.000,-
Tahun 2014 Kota Semarang  meraih penghargaan International Earth Hour City Challenge (EHCC) untuk kategori National Earth Hour Capital 2014 di Vauncouver,Kanada yakni kompetisi bidang pelestarian lingkungan itu diselenggarakan oleh World Wildlife Fund Internasional (WWF) diikuti 160 kota dari 14 negara.
 “Kota Semarang adalah kota di Indonesia yang memenangkan kategori tersebut bersama 12 kota lainnya dan Indonesia  hanya mengirimkan dua kota yang direkomendasi bersama Bogor,”.
Program Earth Hour City Challenge merupakan kompetisi global untuk mendorong Pemerintah Daerah menyusun rencana pembangunan daerah rendah emisi yang komprehensif ,holistik,inspiratif dan kredibel “EHCC ini diselenggarakan untuk mendorong kota dalam menyiptakan kawasan yang lebih hijau, bersih dari polusi dan berkelanjutan untuk didiami serta dapat menginspirasi kota lain untuk melakukan hal yang sama,”Kota Semarang dinilai telah berupaya penuh dalam mengurangi emisi gas CO2 di antaranya melalui penggunaan transportasi massal seperti Bus Rapid Transit yang ramah lingkungan, penyusunan regulasi bangungan bersirkulasi udara, air dan pencahayaan (sumber listrik).
Untuk mempertahankan apresiasi ini maka Pemerintah Kota Semarang perlu melakukan tindakan penghematan energi secara sistemik, terstruktur dan berkesinambungan dan hal ini dapat ditempuh dengan Sosialisasi Gerakan Sadar Penghematan Energi di Kota Semarang secara terpadu dan berkesinambungan.
2.   Maksud dan Tujuan Konservasi  Energi
a.    Tujuan utama dari konservasi energi adalah untuk menghemat energi. Penghematan energi juga berarti menghemat uang serta mengurangi ketergantungan kita pada bahan bakar fosil karena mereka masih merupakan bahan bakar yang dominan
b.    Penghematan energi listrik dan air
c.    Orientasi Penghematan energi ditujukan untuk membuka lahan energi baru di daerah lain terutama yang terpencil (Indonesia Timur).
d.    Di Indonesia terdapat Daerah yang masyarakatnya belum dapat menikmati penggunaan energi listrik dan air sesuai dengan kebituhannya untuk itu penghematan energi membutuhkan komitmen yang diikat dalam regulasi Pemerintah.
e.    Mengubah perilaku individu terkait dengan penghematan energi seperti mematikan alat alat elektronik, air dan lampu saat tidak dipergunakan.
3.   Penyelengara Bimbingan Teknis Energi
a.    Direktorat Konservasi Energi, Direktorat Jendral Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jakarta.
b.    Bagian Perekonomian Setda Kota Semarang.
4.   Waktu dan Tempat
a.    Waktu Bimtek tanggal 18 dan 19 Mei 2016
b.    Durasi waktu dari pukul 07.30 s/d 16.00 WIB (19 jam)
c.    Hotel Aston Jl.MT.Haryono No.1 Semarang
5.   Tutor dan Narasumber.
a.    Kementrian Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jakarta dengan Materi “Gugus Tugas dan Sistem Pelaporan Penghematan Energi dan Air dan Kebijakandan Program Konservasi Energi”.  
b.    Endah Setyaningsih  dari Universita Tarumanagara, Jakarta dengan Materi “Pencahayaan Dalam Bangunan Gedung”.
c.    Bappeda Kota Semarang dengan Materi “ Konservasi Energi”
d.    PLN Kota Semarang dengan Materi “Mewujudkan DJTY Hebat dengan 14% Pertumbuhan Penjualan Tenaga Listrik”

6.   Sasaran
a.    Pegawai Negeri Sipil Se Kota Semarang (Perwakilan) yang notabene adalah pengguna energi listrik dan air di kantor
b.    Masyarakat pengguna energi listrik dan air
7.   Hasil Bimbingan Teknis Energi
a.   Siklus Pengelolaan Energi
1)        Planning (merencanakan program penghematan energi)
2)        DO (mengambil tindakan dan keputusan yang berdasarkan komitmen)
3)        Checking
4)        Action (melakukan koordinasi dengan berbagai pihak dengan mengadakan rakor)
b.   Dasar Hukum
1)  INPRES NO. 13/201 1 tanggal 11 Agustur 2011  Tentang PENGHEMAT AN ENERGI DAN AIR merupakan PENYEMPURNAAN dari Inpres No. 2 T ahun 2008 tentang Penghematan Energi dan Air .
·         MENGINSTRUKSIKAN kepada pimpinan lembaga pemerintahan di pusat dan daerah untuk melakukan langkah-langkah dan inovasi penghematan energi &  air
·         Membentuk TIM NASIONAL PENGHEMATAN ENERGI DAN AIR dan wajib  menyampaikan  LAPORAN setiap 3  bulan kepada Presiden dengan tembusan kepada UKP-PPP membentuk GUGUS TUGAS di lingkungan masing-masing untuk mengawasi pelaksanaan penghematan energi dan air.
·         Para Gubernur , Bupati dan W alikota melaksanakan program dan kegiatan, melakukan sosialisasi dan mendorong masyarakat  termasuk perusahaan swasta yang berada di wilayah masing-masing untuk melakukan penghematan sesuai kebijakan yang ditetapkan.
2) INPRES NO. 13/2011 TENT ANG PENGHEMA T AN ENERGI DAN AIR
·         T arget Penghematan :
o   Penghematan listrik sebesar 20% (dua puluh persen)
o   Penghematan  pemakaian  BBM  Bersubsidi  sebesar  10%
o   (sepuluh persen) melalui pengaturan pembatasan penggunaan
o   BBM Bersubsidi bagi kendaraan dinas
o   Penghematan air sebesar 10% (sepuluh persen)
·         Target dihitung dari rata-rata penggunaannya dalam kurun waktu 6 (enam)  bulan sebelum dikeluarkannya Instruksi Presiden ini .
3) PERMEN  ESDM No. 13/2012 tentang Penghematan Pemakaian Tenaga Listrik
·      Pokok-pokok Pengaturan:
o      Penghematan Pemakaian T enaga Listrik wajib dilakukan pada Bangunan  Gedung Negara Bangunan Gedung BUMN, BUMD;Rumah T inggal Pejabat;Penerangan jalan umum, lampu hias, dan papan reklame.
o      Tata cara penghematan dilakukan melalui: Bangunan Gedung Negara dan Bangunan Gedung BUMN, BUMD melalui sistem tata udara, tata cahaya, dan peralatan pendukung Rumah T inggal Pejabat melalui pengaturan penggunaan AC, penggunaan lampu hemat energi, pengaturan penggunaan peralatan pemanfaat listrik Penerangan jalan umum, lampu hias, dan papan reklame melalui pengaturan jam menyala.
c.    Penghematan Energi Listrik
Penghematan energi menurut Gunawan dapat dilakukan dengan 2 aspek yakni aspek efesien dan aspek rasional ditujukan tanpa mengurangi keselamatan dan produktivitas.
·               Aspek Efesien
o    Mengunakan energi seminim mungkin untuk energi hasilan output yang maksimal
·               Aspek Rasional
o    Menggunakan energi secara tepat guna sesuai kebutuhan
Menurut PLN potensi penghematan listrik dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain:
1.    Beralih ke Listrik Pra Bayar (Pintar)
2.    Menggunakan Lampu LED (solar sell system) dan timer untuk penerangan jalan
3.    Menerapkan Green House / Building
4.    Matikan peralatan elektronik (TV, AC, radio, dsb) apabila sudah tidak digunakan lagi
5.    Mematikan lampu PJU di siang hari
PLN juga membuka Contact Centre 123 yang memiliki tujuan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang meliputi aspek antara lain:
1.     Mempermudah segala transaksi yang dilakukan oleh PLN dan pelanggannya, baik PB / PD, informasi status layanan maupun informasi rekening. Menampung keluhan pelanggan non teknis seperti pengaduan mengenai stand rekening yang membengkak
2.     Untuk menghubungi CC 123 dari telepon selular, harus dibubuhi kode area wilayah tersebut.
Sedangkan penyedian loket PPOB adalah tempat pembayaran telah memiliki kerjasama dengan PLN memiliki wewenang:
1.   Untuk menerima pembayaran rekening Paska Bayar dari pelanggan dengan menggunakan ketentuan yang sudah disepakati antara PLN dengan PPOB sebelumnya. Selain itu PPOB berhak melakukan penjualan token listrik.
2.   PPOB diberlakukan oleh PLN sebagai upaya untuk mempermudah pelanggan dalam mendapatkan pulsa listrik maupun melakukan pembayaran.
3. Manfaat PPOB dari segi PLN adalah untuk meringkas pekeraan PLN sehingga tidak ada penerimaan Rupiah di kantor PLN yang memungkinkan terjadinya gratifikasi.
4.   PPOB juga merupakan upaya sebagai preventif dari tindakan korupsi
d.   Perilaku Hemat Energi
1) Dengan Motto 3 M , yakni :
·                Mematikan alat elektronikyang tidak digunakan.
·                Mencabut plug listrik yang sudah tidak digunakan.
·                Mengatur suhu AC pada temperatur 25 derajat celsius.
2) Melakukan pembinaan dan pengawasan (melalui uji petik) pelaksanaan pembubuhan label tandahemat energi untuk lampu swabalast sesuai Peraturan Menteri ESM No 18 Tahun 2014.
           Uji Petik dilaksanakan untuk mengetahui kesesuaian tingkat efisiensi energi lampu swabalast yang beredar di pasaran di bandingkan dalam Sdo C
           Sampel uji petik berjumlah 20 (dua puluh) unit lampu untuk setiap tipe dan diambil dari toko, lokasi produksi, dan / atau di tempatpenyimpanan barang milik Produsen Dalam Negeri atau Importir.
3) Kiat kiat menghemat energi
·                Mematikan lampu, komputer, printer, kipas angin, dispenser, kulkas, air  dan AC saat tidak digunakan.
·                Mengatur tanaman di luar gedung.
·                Mengerjakan tugas tugas di kantor sampai selesai sehingga tidak perlu melembur di rumah agar energi listrik di rumah tidak terbebani dan daya listrik tidak mengalami progresi yang signifikan.
·                Mengurangiradiasi matahari melalui menutup sebagian korden  sebab cahaya ultra violet memiliki kekuatan sebesar 100.000 LUX  hal ini dapat mengakibatkan alat compresor pada AC harus bekerja keras karena menyesuaikan temperatur yang lebih dingin.
·                Pemerintah mengupayakan kenyamanan penggunaan kendaraan umum agar perilaku masayarakat yang mengunakan kendaraan pribadi mengalami regresi, hal ini dapat mengurangi angka polusi udara.
e.   Potensi  Penghematan Penggunaan A.C di kantor.
1)        Menutup jendela kantor
2)        Memasang alat barometer ruangan untuk mengetahui posisi temperatur suhu saat itu.
3)        Mengatur suhu AC pada temperatur 24 s/d 26 derajat celsius.
4)        Mengatur scedul jam mati dan menyala listrik, air dan peralatan elektronik.
5)        Menempatkan unit compresor  ditempat yang terlindungi oleh sinar matahari.
6)        Memasang ekternal shading yang dapat mengurangi radiasi matahari.
7)        Mengganti lampu dengan lampu jenis LED (lampu yang hemat energi)
8)        Melakukan pemeliharaan.
f.     Pergunakan  Listrik Prabayar (Pintar) untuk menghemat energi Listrik karena :
1)        Pelanggan mengendalikan sendiri pemakaian listriknya
2)        Privasi pelanggan tidak terganggu
3)        Tidak bisa dimanfaatkan perampok yang akan berbuat jahat dengan menyamar sebagai pencatat meter
4)        Pembelian sesuai kemampuan pelanggan
5)        Tidak ada lagi sangsi pemutusan (sesuai kebijakan)
6)        Tidak ada sangsi biaya kelambatan pembayaran rekening listrik
7)        Pembelian token (stroom/pulsa listrik) sangat mudah
8)        Mendeteksi keamanan penyaluran tenaga listrik ke Instalasi milik pelanggan
 Tujuan Listrik Prabayar (Pintar)
1)   Meningkatkan pelayanan pelanggan yang lebih transparan dan terpadu
(Improved Customer Relationship)
2)    Menekan biaya administrasi dalam pencetakan rekening / tagihan
(Reduced Operating Cost).
3)    Menghindari salah pencatatan meter (Improved Customer Relationship)
4)   Improvement terhadap Demand Side Management (DSM) untuk
      pengaturan konsumsi energi listrik (Improved Customer Relationship)
Keuntungan Listrik Pintar
·           Tidak ada abonemen bulanan (rekening minimum)
·           Pelanggan dengan mudah dapat memantau pemakaian listriknya setiap saat
·           Pelanggan dapat mendisiplinkan diri sendiri untuk menggunakan listrik sesuai
anggaran belanja
·           Pelanggan dengan mudah dapat mengendalikan pemakaian dan biaya listrik sehingga terhindar dari pemborosoan
·           Pelanggan bisa membeli listrik sesuai kebutuhannya
·           Tidak ada denda keterlambatan dan untuk rumah sewa bermanfaat untuk membatasi listrik berlebihan
·           Pelanggan tidak perlu repot membukakan pintu karena tidak akan didatangi
petugas baca meter
·           Tidak akan ada kesalahan baca meter
·           Tidak ada pemutusan (Sesuai Kebijakan), sehingga tidak akan didatangipetugas penagihan
·           Privasi pelanggan tidak terganggu
g.   Perancang Cahaya (Memplanning Pencahayaan Ruangan)
Penghematan energi litrik selain dapat dilakukan dengan 3 M (mematikan alat  elektronik yang tidak dipakai, mencabut plug dan stop kontak dan mengatur suhu), perubahan perilaku, menggunakan pra bayar dapat pula dilakukan melalui penataan cahaya sebab cahaya memiliki potensi dalam penghematan energi listrik dan tata cara perancang cahaya sesuai SNI 6197:2011) terkait dengan :
1)        Tentukan tingkat pencahayaan minimum dalam satuan LUX
2)        Tentukan sumber cahaya yang paling efesien sesuai penggunaan.
3)        Tentukan amatur yang sesuai ( dinding, pola distribusi pencahayaan dan pengaturan jarak harus sesuai kebutuhan)
4)        Pilih Kd besar (ukuran) dan bersihkan lampu secara rutin.
5)        Melakukan pengendalian dan pengelompokan saluran kabel yang sesuai dengan cahaya dan energi yang dibutuhkan.
6)        Melakukan  konfigurasi dengan pencahayaan umum
7)        Ceck daya dalam watt/m2 sesuai terget kebutuhan.
h.    Manager Energi, untuk mengatur dan mengendalikan distribusi penggunaan energi sekaligus untuk mengatur penghematan energi diperlukan seorang manager yang memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab sbb:
1)         Mengatur, melakukan penghematan dan  mengendalikan energi sesuai  kebutuhan 
2)        Menyusun program penghematan energi listrik dan air.
3)        Melakukan audit penggunaan energi listrik dan air.
4)        Melaksanakan rekomendasi penghematan energi listrik dan air.
5)        Melaporkan penggunaan energi listrik dan air setiap enam bulan sekali.
6)        Melakukan motoring dan evaluasi terhadap penggunaan energi, penghematan energi dan merancang desain pengeturan distribusi energi sesuai dengan kebutuhan.
8.   Rekomendasi
a.            Semua komponen yang ada sebuah ruangan tersebut (kantor/SKPD) memiliki komitmen untuk melakukan penghematan energi listrik dan air.
b.            Merubah perilaku individu untuk memiliki kesadaran mematikan energi listrik dan air saat tidak digunakan tanpa mengandalkan atau menunggu orang lain untuk melakukannya.
c.           Gerakan sadar penghematan energi  wajib membumi dikalangan masyarakat tanpa memandang stratifikasi sosial.
d.    iberikan sangsi yang dikemas dalam  regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah/Peraturan Walikota/Surat Keputusan Walikota.

9.   Referal.
a.               Bagian Perekonomian  Setda Kota Semarang segera membentuk Gugus Tugas Penghematan Energi Tingkat Kota Semarang.
b.            Pihak-pihak yang dapat dilibatkan dalam Gerakan Sadar Penghematan Energi sbb:
·         Bagian Kesra Setda Kota Semarang
·         Bappeda Kota Semarang
·         Dinas PDAM Kota Semarang
·         Dinas PJPR Kota Semarang
·         Dinas Tata Kota dan Perumahan Kota Semarang
·         Dinas Bina Marga Kota Semarang
·         PLN Area Kota Semarang