Minggu, 20 September 2015

PEMBERDAYAAN DI PANTI SOSIAL



1.      DASAR PEMIKIRAN
  • Panti Sosial merupakan salah satu  sitem pelayanan kesejahteraan sosial yang dilakukan oleh Departemen Sosial dalam rangka penanganan jenis PMKS tertentu yang bersifat pemeliharaan, pengembangan dan rehabilitasi sosial diantaranya klien tuna susila, gelandangan dan pengemis.
  •  Panti Sosial di lingkungan Direktorat Rehabilitasi Tuna Sosial difungsikan untuk merehabilitasi para tuna sosial khususnya Tuna Sosila, Gelandangan dan pengemis sehingga mereka tidak lagi melakukan tindak ketunaan susila, melainkan sudah hidup layak sesuai nilai kemanusian mampu mandiri
  • Pembinaan kemampuan mandiri bagi para klien tuna susila serta gelandangan dan pengemis harus sudah ditanamkan sejak mereka dibina di Panti Sosial dalam kebersamaan dengan seluruh penghuni Panti Sosial dan lingkungan masyarakat sekitarnya.
  • Pemberdayaan klien harus pula diimbangi dengan pemberdayaan seluruh penghuni Panti Sosial dan lingkungan sosial sekitarnya, bahkan juga pemberdayaan seluruh aspek Panti Sosial tersebut.
  • Pemberdayaan Panti Sosial diartikan sebagai suatu proses perubahan kearah yang baik dari yang pasif menjadi aktif dan inaktif menjadi dinamis dari yang apathy dan dependensi/ketergantungan menjadi indenpendensi dan mandiri.
  • Pemberdayaan Panti Sosial merupakan proses dimana seluruh penghuni Panti Sosial itu sendiri meningkatkan kemmapuannya untuk memperngaruhi penghidupanya sendiri dan lingkungannya sebagaimana yang mereka harapkan dengan kesadaran dan keyakinan bahwa Panti Sosial itu sendiri kemauan dan kemampuan untuk mengadakan perubahan tersebut.
  • Usaha pemberdayaan Panti Sosial dimaksudkan sebagai kegiatan meningkatkan motivasi, komitmen dan kemampuan seluruh petugas klien dan penghuni panti Sosialnya dalam kebersamaan dengan masyarakat sekitarnya, agar tercipta kekuatannya yang sinergis untuk bersama sama mewujudkan Panti Sosial yang memiliki keunggulan komparatif dan mampu bersaing di segala bidang.
  • Keberhasilan pemberdayaan Panti sosial akan langsung mendukung perwujudan Panti Sosial Percontohan dan Standarisasi Panti Sosial serta sekaligus juga menunjang proses dan keberhasilan rehabilitasi sosial para Tuna Susila, gelandangan dan pengemis klien Panti Sosial tersebut.
  • Keberhasilan pemberdayaan Panti Sosial akan juga mempercepat keberfungsian Panti Sosial sebagai:
a.      Pusat Pelayanan Kesejahteraan Sosial
b.   Pusat Kegiatan pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial dan Profesi pekerjaan Sosial
c.      Pusat data dan Informasi Kesejahteraan Sosial dan
d.      Pusat Laboratorium Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial.
2.      TUJUAN

  • Meningkatkan kemampuan dan kemandirian Panti Sosial dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan sebaik baiknya.
  • Mendorong meningkatnya potensi, kemauan dan kemmapuan seluruh penghuni Panti Sosial untuk mengurus Panti Sosialnya secara swadaya dan swasembada dalam mengatasi keterbatasan anggaran yang tersedia.

3.      LANDASAN HUKUM

  • UU RI NO.6 tahun 1974 tentang Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial
  • Kep.Menteri Sosial RI NO.06/HUK/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Sosial RI
  • Kep.menteri Sosial RI No.59/HUK/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial di Lingkungan Departemen Sosial.
  • Kep.Menteri RI NO.30/HUK/1995 tentang Rehabilitasi Gelandangan dan pengemis di dalam Panti Sosial
  • Kep.menteri Sosial RI No.20/HUK/1999 tentang Rehabilitasi Sosial Bekas Penyandang Masalah Tuna Susila
  • Peraturan menteri Sosial RI.No.82/HUK/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Sosial.

Sumber :Depsos, 2008, Pedoman pemberdayaan panti Sosial Di Lingkungan Direktorat      Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial, Depsos, Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar