a. Pengertian
Menurut pendapat dari Departemen Sosial (2006:4) korban bencana sosial adalah seseorang atau sekelompok orang yang dengan terpaksa meninggalkan tempat tinggalnya karena terjadi bencana sosial yang mengakibatkan jiwanya terancam, seperti korban akibat konflik dan bencana kerusuhan.
Pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa bencana social dapat mengakibatkan kerugian bagi masyarakat sekitar yang berada pada wilayah rawan konflik bencana social sehingga dengan sangat mereka harus meninggal rumah dan harta benda yang dimiliki demi keselamatan jiwa mereka.
Menurut Asegaf (2012) tentang bencana social adalah “bencana sosial dikhawatirkan terus terjadi jika semua pihak tidak berperan serta mengatasinya. Berbeda dengan bencana alam yang juga melanda Indonesia, semua pihak serta merta membantu korban.Peran tokoh-tokohmasyarakat sangat dominan dalam menyelesaikan bencana sosial di daerah mereka, katanya. Peran lembaga dan tokoh masyarakat ini yang sangat saya harapkan dan bisa bersinergi dengan pemerintah .
Pendapat diatas dapat dijelaskan sebagai berikut bahwa mengatasi bencana sosial harus ditempuh dengan cara melibatkan peran para pemangku kepentingan diwilayah rawan konflik sebab para tokoh masyarakat inilah yang megetahui dan memahami situasi, kondisi dan budaya masyarakatnya dan diharapkan peran tokoh masyarakat dapat bekerjasama dengan sangat baik dengan pemerintah.
ST, Ujang Suatu (2010) yang dimaksud dengan bencana sosial adalah kondisi yang disebabkan oleh perbuatan manusia, yang bersifat mendadak maupun yang bersifat berangsur–angsur, yang menyebabkan kekacauan dan kerugian secara meluas terhadap kehidupan, materi, serta lingkungan.
Pendapat diatas dapat artikan bahwa bencana social adalah bencana yang diakibatkan oleh masyarakat setempat baik secara perorangan, kelompok dan antar suku yang dalam jangka lama mengakibat kerugian materi dan non materi serta mengahncurkan tata kehidupan masyarakat setempat.
b. Penyebab Bencana Sosial
Menurut Departemen Sosial (2012) penyebab dari terjadinya bencana social adalah sebagai berikut
1) Kekacuan bersama dengan skala luas akibat masalah-masalah sosial
2) Kekacuan yang disebabkan oleh situasi politik, social dan pemerintahan
3) Kompetisi tidak sehat
4) Perebutan sumber daya
5) Masalah sosial tidak menemukan solusi dan merembet ke masalah lain
6) Merosotnya nilai-nilai agama
7) Provokator dan pengaruh luar
Pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa penyebab utama dari bencana sosial adalah akibat adanya patologi social yang tidak menemukan jalan keluar keluar yang baik sehingga menimbulkan arasa frustasi dan sentiment kelompok dan hal ini dapat menimbulkan kemiskinan. Kemiskinan akan mengakibatkan kecemburuan social dan kesenjangan antar kelompok.
Kondisi diatas menjadi lebih meluas karena dampak dari situasi pemerintahan dan politik internal yang kacau sehingga menimbulkan kekecauan tata kehidupan masyarakat dan hal ini mengakibatkan pertikaian antar kelompok.
Situasi pertikaian antar kelompok biasanya dipicu oleh persaingan yang tidak sehat dan hal ini dikarenakan oleh ketidak merataan system sumber yang ada dimasyarakat dan ada kelompok-kelompok tertentu yang memonopoli system sumber tersebut baik system sumber daya manusia, finasial dan sumber daya alam.
Jika hal ini berlangsung lama makan akan menimbulkan masalah lain berupa menurunnya nilai-nilai religi dan kepercayaan serta tata nilai masyarakat yang selama ini dijunjung tinggi dan menjadi parameter bagi perilaku masayarakat setempat.
Bencana social tidak terjadi begitu saja tetapi seringkali dipengaruhi oleh pihak luar yang memberikan isu-isu tetnag permasalahan sosial yang mampu membuat medan pertikaian antar kelompok dan menibulkan bencana social bagi seluruh elemen masyarakat.
c. Upaya
Menurut Departemen Sosial (2012) ada upaya-upaya yang dilakukan antara lain :
1) Mengatasi masalah sosial
2) Membentuk forum komunikasi
3) Optimalisasi aktivitas social
4) Optimalisasi peran aparat
5) Pengelolaan management local
6) Pertemuan warga dan aparat secara rutin
Pendapat diatas dapat dijabarkan sebagai berikut mengatasi masalah-masalah social yang dinaksud disini adalah mulai mengidentifikasi setiap masalah-masalah yang ada dimasyarakat dari sudut pandang masalah yang mereka hadapi kemudian mulai mengalisisnya dan segera mengupayakan solusi yang terbaik secara partisipasi.
Membentuk forum komunikasi yang dimaksud adalah membentuk pertemuan-pertemuan informal dan formal melalui pembentukan kelompok-kelompok informal dan formal yang dapat dipergunakan sebagai wadah menuangkan aspirasi-aspirasi masyarakat berupa ide, saran dan kritik baik secara lisan dan tertulis dalam pertemuan informal dan formal.
Optimalisasi aktivitas yang dimaksud disini adalah mendorong setiap kegiatan-kegiatan kelompok masyarakat dan memberikan informasi serta bantuan-bantuan baik bantuan tenaga. Pikiran, ide dan dana kepada masyarakat sebagai langkah bantuan stimulant yang mendorong kelompok masyarakat dapat melakukan kegiatan-kegiatan sesuai kebutuhan mereka.
Optimalisasi peran aparat yang dinaksud adalah meningkat peran serta aparat kepada peningkatan pelayanan social kepada masyarakat dengan cara pendekatan persuasive bukan pendekatan represif serta peningkatan profesionalisme aparat penegak hukum
Optimalisasi management lokal yang dimaksud adalah mendayagunakan kerafian local melalui pemanfaatan system sumber yang ada di sekitar wilayah mereka baik system sumber internal maupun eksternal dan dipergunakan untuk proses pemecahan masalah dan dilakukan dengan melibatkan partisipasi masyarakat setempat.
Pertemuan warga dengan aparat secara rutin yang dimaksudkan adalah pertemuan-pertemuan informal dan formal secara rutin dan terarah antara masyarakat dan aparat melalui dialog damai dan santun guna menampung dan memcahkan masalah secara bersama-sama dan bertujuan untuk meredam perbedaan pendapat dan kesenjangan komunikasi antara aparat dan amsyarakat setempat dan hal ini dapat menumbuhkan kembali rasa saling menghormati dan saling menghargai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar