Senin, 21 September 2015

MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN PEMBERDAYAAN DI PANTI SOSIAL


     1.      MONITORING DAN EVALUASI
  • Monitoring adalah memantau dan mengamati serta melacak perkebangan pelaksanaan setiap kegiatan agar dapat melakukan pembenahan atau perbaikan secara langsung dan sedini mungkin terhadap kegiatan yang tidak sesuai dengan rencana
  • Monitoring dapat dilakukan secara langsung di lapangan secara administratif melalui laporan tertulis, laporan orang atau informasi dari media cetak dan elektronik.
  • Monitoring pelaksanaan kegiatan pemberdayaan panti seharusnya  dengan menggunakan metoda supervisi yang mengandung aspek edukatif/mendidik dan aspek administratif. Sehingga bila terjadi kekeliruan pelaksanaanya, perbaikan dilakukan secara edukatif dan menyadarkan pelaksanaan komitmen dan tanggung jawab terhadap panti sosialnya

2.      EVALUASI

  • Evaluasi kegiatan pelaksanaan pemberdayaan panti sosial adalah proses penilaian dengan indikator indikator pengukuran terhadap: hasil proses pelaksanaan kegiatan: sesuai tidaknya dengan rencana dan hasil pelaksanaan kegiatan: sesuai tidaknya dengan tujuan yang direncanakan
  • Evaluasi menilai cara kerja tenaga tenaga dan kelompok kelompok pelaksana serta penanggung jawab  penangggung jawab bidang bidang kegiatan pemberdayaan menilai:

                                                  i.) kerjasama dan kekompakan kerja mereka

                                               ii.) Cara kerja yang mereka lakukan

                                             iii.) Hasil kerja yang mereka dapatkan

                                             iv.) Masalah masalah atau hambatan hambatan yang mereka hadapi
  • Evaluasi dari masing masing bidang kegiatan pemberdayaan, kemudian disatukan menjadi evaluasi keseluruhan pelaksana dan hasil kegiatan pemberdayaan panti sosial
  • Evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil kegiatan pemberdayaan panti sosial serta evaluasi terhadap masing masing bidang kegiatan, seharusnya dilakukan secara bersama (joint evalution) secara Team Evaluasi dengan wakil kelompok pelaksana dan penanggung jawab masing masing bidang kegiatan pemberdayaan. Sehingga dengan demikian kegiatan evaluasi dilakukan secara terbuka dan transparan secara objektif.
  • Kegiatan evaluasi perlu dilakukan setiap per triwulan/semester/tahunan

3.      PELAPORAN
Kegiatan pelaporan seharusnya dilakukan secara rutin 6 bulan atau tahunan bagi panti sosial yang pada tingkat awal dapat dilakukan per triwulan dengan sistematika sbb:
  • Pada tingkat awal kegiatan pemberdayaan panti sosial, kegiatan pelaporan seharusnya dilakukan dengan frekuensi yang cukup tinggi misalnya per triwulan
  • Sesudahnya kegiatan pemberdayaan panti sosial terlihat mulai menjadi kebiasaan dan melembaga frekuensi laporan dapat dikurangi menjadi laporan semester dan akhir tahun saja
  • Muatan laporan harus mencakup:

a.      Kegiatan pemberdayaan lingkungan panti sosial
b.      Kegiatan pemberdayaan lingkungan panti sosial
                                                              i.            Kebersihan dan ketertiban taman dan ruangan
                                                           ii.            Lingkungan pekarangan dan kebun
                                                         iii.            Kebersihan ruangan/kamar

Minggu, 20 September 2015

PEMBERDAYAAN DI PANTI SOSIAL



1.      DASAR PEMIKIRAN
  • Panti Sosial merupakan salah satu  sitem pelayanan kesejahteraan sosial yang dilakukan oleh Departemen Sosial dalam rangka penanganan jenis PMKS tertentu yang bersifat pemeliharaan, pengembangan dan rehabilitasi sosial diantaranya klien tuna susila, gelandangan dan pengemis.
  •  Panti Sosial di lingkungan Direktorat Rehabilitasi Tuna Sosial difungsikan untuk merehabilitasi para tuna sosial khususnya Tuna Sosila, Gelandangan dan pengemis sehingga mereka tidak lagi melakukan tindak ketunaan susila, melainkan sudah hidup layak sesuai nilai kemanusian mampu mandiri
  • Pembinaan kemampuan mandiri bagi para klien tuna susila serta gelandangan dan pengemis harus sudah ditanamkan sejak mereka dibina di Panti Sosial dalam kebersamaan dengan seluruh penghuni Panti Sosial dan lingkungan masyarakat sekitarnya.
  • Pemberdayaan klien harus pula diimbangi dengan pemberdayaan seluruh penghuni Panti Sosial dan lingkungan sosial sekitarnya, bahkan juga pemberdayaan seluruh aspek Panti Sosial tersebut.
  • Pemberdayaan Panti Sosial diartikan sebagai suatu proses perubahan kearah yang baik dari yang pasif menjadi aktif dan inaktif menjadi dinamis dari yang apathy dan dependensi/ketergantungan menjadi indenpendensi dan mandiri.
  • Pemberdayaan Panti Sosial merupakan proses dimana seluruh penghuni Panti Sosial itu sendiri meningkatkan kemmapuannya untuk memperngaruhi penghidupanya sendiri dan lingkungannya sebagaimana yang mereka harapkan dengan kesadaran dan keyakinan bahwa Panti Sosial itu sendiri kemauan dan kemampuan untuk mengadakan perubahan tersebut.
  • Usaha pemberdayaan Panti Sosial dimaksudkan sebagai kegiatan meningkatkan motivasi, komitmen dan kemampuan seluruh petugas klien dan penghuni panti Sosialnya dalam kebersamaan dengan masyarakat sekitarnya, agar tercipta kekuatannya yang sinergis untuk bersama sama mewujudkan Panti Sosial yang memiliki keunggulan komparatif dan mampu bersaing di segala bidang.
  • Keberhasilan pemberdayaan Panti sosial akan langsung mendukung perwujudan Panti Sosial Percontohan dan Standarisasi Panti Sosial serta sekaligus juga menunjang proses dan keberhasilan rehabilitasi sosial para Tuna Susila, gelandangan dan pengemis klien Panti Sosial tersebut.
  • Keberhasilan pemberdayaan Panti Sosial akan juga mempercepat keberfungsian Panti Sosial sebagai:
a.      Pusat Pelayanan Kesejahteraan Sosial
b.   Pusat Kegiatan pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial dan Profesi pekerjaan Sosial
c.      Pusat data dan Informasi Kesejahteraan Sosial dan
d.      Pusat Laboratorium Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial.
2.      TUJUAN

  • Meningkatkan kemampuan dan kemandirian Panti Sosial dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan sebaik baiknya.
  • Mendorong meningkatnya potensi, kemauan dan kemmapuan seluruh penghuni Panti Sosial untuk mengurus Panti Sosialnya secara swadaya dan swasembada dalam mengatasi keterbatasan anggaran yang tersedia.

3.      LANDASAN HUKUM

  • UU RI NO.6 tahun 1974 tentang Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial
  • Kep.Menteri Sosial RI NO.06/HUK/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Sosial RI
  • Kep.menteri Sosial RI No.59/HUK/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial di Lingkungan Departemen Sosial.
  • Kep.Menteri RI NO.30/HUK/1995 tentang Rehabilitasi Gelandangan dan pengemis di dalam Panti Sosial
  • Kep.menteri Sosial RI No.20/HUK/1999 tentang Rehabilitasi Sosial Bekas Penyandang Masalah Tuna Susila
  • Peraturan menteri Sosial RI.No.82/HUK/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Sosial.

Sumber :Depsos, 2008, Pedoman pemberdayaan panti Sosial Di Lingkungan Direktorat      Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial, Depsos, Jakarta