Sabtu, 28 Februari 2015

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KPP-PA DALAM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN PERDAGANGAN ORANG

KOORDINASI:  MENGKOORDINASIKAN  SEMUA SEKTOR TERKAIT DALAM LEMBAGA KOORDINATIF (GUGUS TUGAS UNTUK UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TPPO.

MEMBINA KERJASAMA / KEMITRAAN: GLOBAL, REGIONAL, NASIONAL DAN DAERAH

KERJASAMA/KEMITRAAN NASIONAL:

  • MEMBINA KERJASAMA ANTAR SEKTOR DAN PROPINSI ASAL, TRANSIT DAN TUJUAN DALAM PEMULANGAN KORBAN DAN PENANGANAN TPPO

  • KOORDINASI ANTAR SEKTOR, LSM, DUNIA SWASTA, MEDIA MASSA, ORGANISASI KEMASYARAKATAN, SENIMAN, DUTA ANTI TRAFFIKING

KERJASAMA/KEMITRAAN DAERAH:

  • PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

  • MENDORONG PEMBENTUKAN PUSAT PELAYANAN TERPADU BAGI SAKSI/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

  • KERJASAMAANTAR DAERAH ASAL, TRANSIT DAN TUJUAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TPPO MELALUI MOU

  • PERAN YANG DILAKUKAN KPP-PA SELAKU KETUA HARIAN GT PP-TPPO

  • MENGKOORDINASIKAN UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGANAN MASALAH TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG.

  • MELAKUKAN ADVOKASI, SOSIALISASI, PELATIHAN DAN KERJASAMA BAIK NASIONAL MAUPUN INTERNASIONAL

  • MEMANTAU PERKEMBANGAN PELAKSANAAN PERLINDUNGAN KORBAN YANG MELIPUTI PEMENUHAN HAK HAK KORBAN MULAI DARI PENGADUAN, REHABILITASI, PEMULANGAN DAN REINTEGRASI

  • MEMANTAU DAN MENGKOORDINASIKAN PERMASALAHAN TERKAIT PELAKSANAAN PENEGAKAN HUKUM

  • MENYUSUN DAN MENYAMPAIKAN LAPORAN SETIAP TAHUN KEPADA PRESIDEN MELALUI KETUA GUGUS TUGAS PP-TPPO

STRATEGI PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TPPO

  • MENINGKATKAN PEMAHAMAN MASYARAKAT  DAN APARAT TENTANG ISU TPPO DAN DAMPAKNYA

  • MENINGKATKAN PERAN SERTA MASYARAKAT DAN PENGUATAN LEMBAGA KEAGAMAAN DAN KEMASYARAKATAN

  • MENGEMBANGKAN JEJARING DAN KEMITRAAN DENGAN NGO LOKAL,LEMBAGA INTERNASIONAL, PERGURUAN TINGGI DLL

  • MENINGKATKAN PERAN GUGUS TUGAS PP-TPPO

  • MENGEMBANGKAN KERJASAMA ANTAR PUSAT DAN DAERAH DALAM MENGIMPLEMENTASIKAN KEBIJAKAN

  • MEMPERKUAT LEMBAGA LAYANAN BAIK YANG BERBASIS PEMERINTAH MAUPUN BERBASIS MASYARAKAT

UPAYA YANG TELAH DILAKUKAN KPP-PA 

  • MENYUSUN DAN MENERTIBAKAN KEBIJAKAN

  • BERSAMAKEMENSOS MENYUSUN RAN PTPPO

  • MENINGKATKAN KOORDINASI DAN PENGUATAN KELEMBAGAAN

  • BERSAMA MENKOKESRA MELAKSANAKAN RAKOR GUGUS TUGAS PP TPPO DI LEVELMENTRI

  • MEMPERLUAS INFORMASIMELALUI SOSIALISASI DAN KAPANYE PUBLIK

  • KOORDINASI PENINGKATAN KUALITAS LEMBAGA LAYANAN DAN PETUGASNYA

  • MENDORONG DAN KOORDINASI PENINGKATAN KUALITAS LAYANAN

  • MENDUKUNG DAN MENDORONG PELAYANAN KUALITAS UPPA DI POLDA DAN POLESTRA

  • MEMFASILITASI PENYUSUNAN RAD DI PROPINSI DAN KAB/KOTA

  • MENINGKATKAN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN TPPO

  • MENGEMBANGKAN KERJASAMA DENGAN LSM LOKAL DAN INTERNASIONAL

  • MENDORONG TERBENTUKNYA MOU BAIK YANG BERSIFAT NASIONAL MAUPUN INTERNASIONAL

  • KOORDINASI  DENGAN NGO LOKAL/ INTERNASIONAL MAUPUN MITRA GLOBAL LAINYA

HAMBATAN DAN TANTANGAN 

  • PERBEDAAN PERSPEKTIF APARAT DALAM MELIHAT ISSU TPPO

  • RENDAHNYA PENGETAHUAN MASYARAKAT TENTANG ISU TPPO ANTARA LAIN DISEBABKAN KEBIJAKAN TPPO BELUM SAMPAI KE AKAR RUMPUT SECARA MELUAS DAN MERATA

  • IMPLEMENTASI KEBIJAKAN BELUM OPTIMAL SAMPAI KE DAERAH

  • RENDAHNYA TENAGA PEDAMPING

  • PENEGAKAAN HUKUM BELUMOPTIMAL

  • DATA PENDUKUNG TIDAK VALID ATAU MALAH TIDAK ADA

  • KETIDAKMAMPUAN KORBAN MENGAKSES SISTEM SUMBER

  • BELUM TERLAKSANANYA PEMENUHAN HAK SPESIFIK KORBAN RESTITURSI

Sumber :
  • Hasil Rakor Maret 2015 di Provinsi Jawa Tengah tentang Perdagangan Perempuan dan Anak